[1]
A. Sijabat, W. S. Widiarty, and B. Nadapdap, “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Manfaat Pensiun yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Sehubungan dengan Likuidasi dan Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Sinar Kasih”, Jurnal sostech, vol. 6, no. 5, pp. 1858–1880, May 2026.