2774-5147
Transformasi digital terdiri dari efek gabungan dari berbagai inovasi dan teknologi digital yang
menciptakan struktur, praktik, nilai, sikap, dan keyakinan baru yang mengubah, menggantikan, atau
melengkapi aturan yang ada dalam organisasi ekosistem, atau industry. Transformasi digital penting
bagi semua perusahaan industry dan departemen pemerintah yang sangat bergantung pada sistem TI,
strategi, dan sumber daya manusia.
Transformasi digital adalah tentang mengekstrasi nilai dari proses bisnis dan meneruskannya
kepada pelanggan, menggunakan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif.
Upaya transformasi digital akan menjadikan organisasi yang berbasis analitik dan penerapannya
teknologi AI tertanam menjadi hal yang biasa (Irwansyah & Faisal, 2015). Transformasi secara luas
dipandang sebagai katalis perubahan dalam konteks apapun, terutama konteks bisnis yang didasarkan
pada penggunaan, teknologi dan digitalisasi serta berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia.
Teknologi digital telah mengubah sektor publik, memengaruhi aplikasi, proses, budaya, struktur,
dan tanggung jawab dan tugas pegawai negri. Transformasi digital dapat didefinisikan sebagai
modifikasi (atau adaptasi) model bisnis yang dihasilkan dari dinamika kemajuan teknologi dan inovasi
yang menyebabkan perubahan perilaku konsumen dan masyarakat. Transformasi digital akan
menghasilkan operasional bisnis yang lebih efisien, membuka peluang bisnis baru, dan menghasilkan
keuntungan yang lebih tinggi bagi perusahaan produk dan jasa Indonesia (Nurafiati, 2019).
Indonesia merupakan pasar potensial bagi industri media digital saat ini, pemerintah sedang
memperkuat kegiatan perekonomian pasar modal untuk memungkinkan digitalisasi mulai
pengembangan usaha, pemasaran, produksi, dan penjualan dengan memanfaatkan teknologi digitalisasi
yang ada. Semua sektor akan terkait erat dengan transformasi digital, termasuk penyediaan layanan
pengiriman dan logistik, penyedia komunikasi, dan sektor lainnya.
Perubahan dunia usaha pada Revolusi Industri tidak lepas dari dunia teknologi, selain itu bisnis
yang paling sederhana sekalipun memiliki potensi untuk terhubung dengan teknologi seperti proses jual
beli yang saat ini menggunakan uang digital.
Pasar modal adalah pasar berbagai instrumen keuangan jangka Panjang yang dapat diperjual
belikan baik dalam bentuk uang maupun ekuitas. Pasar modal dan pasar uang keduanya merupakan
bagian dari pasar keuangan. Jika pasar modal merupakan pasar surat berharga jangka Panjang, maka
pasar uang merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Instrument keuangan diperdagangkan di
pasar modal, termasuk saham, obligasi, waran, hak konveksi, dan berbagai instrument derivatif seperti
opsi (puts atau call)
Dan yang lainnya ada pasar uang yang memperjual belikan sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat
berharga pasar uang (SBPU), surat berharga komersial, uang call, akad pembelian kembali, kwitansi
bank, surat pembendaharaan Negara, dan lain-lain. Pasar modal pada umumnya identik dengan tempat
terjadinya perdagangan modal antara pihak yang mempunyai kelebihan modal (investor) dan pihak
yang membutuhkan modal untuk melakukan penanaman modal (emiten) (Destina Paningrum, 2022).
Pasar modal Syariah adalah kegiatan di bidang pasar modal yang di atur dalam undang – undang,
pasar modal sesuai dengan prinsip Syariah da terus diawasi oleh badan pengatur pasar modal dan
Lembaga keuangan (Bapepam-LK). Pasar modal Syariah secara resmi diperkenalkan pada tahun 2003
dan terus berkembang hingga saat ini, termasuk di Indonesia. Terwujudnya pasar pasar modal Syariah
juga merupakan bagian dari upaya mendorong perekonomian Indonesia yang Tangguh dan berdaya
saing, khususnya melalui revilitas ekonomi Syariah.
Pada prinsipnya system pasar modal Syariah secara keseluruhan tidsk jauh berbeda dengan pasar
modal tradisional, pasar modal Syariah hanya mempunyai beberapa ciri saja, mekanismenya serta