1020
Siti Auliah, Cory Vidiati, Dini Selasi, Gama Pratama
PERAN TRANFORMASI DIGITAL DALAM PENGEMBANGAN PASAR
MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Siti Auliah, Cory Vidiati, Dini Selasi, Gama Pratama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon, Indonesia
Email: stauliaha30@gmail.com,coryvidiati@bungabangsacirebon.ac.id, ddiniselasi@gmail.com ,
gamapratama0@gmail.com
Abstrak
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengembangan pasar modal Syariah di Indonesia, menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan, aksesibilitas, dan layanan
keuangan Syariah. Dalam konteks global, transformasi ini tidak hanya meningkatkan status pasar modal
secara domestik tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang signifikan. Meskipun pasar modal Syariah
mematuhi prinsip-prinsip Syariah, beberapa hambatan seperti minimnya jumlah investor dan rendahnya
tingkat melek huruf menghambat perkembangannya. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat mengatasi
tantangan ini dengan meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap pasar modal. Di
samping itu, potensi pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan internet menjadi peluang besar yang perlu
dimanfaatkan. Penelitian ini, menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, menyoroti peran penting
transformasi digital dalam mengembangkan pasar modal Syariah. Inovasi dan teknologi digital diharapkan
menciptakan struktur baru, nilai, dan sikap yang mendukung pertumbuhan industri keuangan Syariah.
Kesimpulannya, melalui terus menerapkan teknologi, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam ekonomi
Syariah secara global, mencapai efisiensi, aksesibilitas, dan pertumbuhan berkelanjutan dalam pasar modal
Syariah.
Kata kunci: Transformasi Digital, Pengembangan Pasar, Pasar Modal Syariah
Abstract
Digital transformation is key in developing the Sharia capital market in Indonesia, applying information and
communication technology to improve trading efficiency, accessibility and Sharia financial services. In a
global context, this transformation not only improves the status of capital markets domestically but also
creates significant economic opportunities. Although the Sharia capital market complies with Sharia
principles, several obstacles such as the minimum number of investors and low literacy rates hinder its
development. Digital transformation is expected to be able to overcome this challenge by increasing financial
literacy and public understanding of the capital market. Apart from that, the potential for digital economic
growth through internet services is a big opportunity that needs to be exploited. This research, using a
qualitative descriptive approach, highlights the important role of digital transformation in developing the
Sharia capital market. Digital innovation and technology are expected to create new structures, values and
attitudes that support the growth of the Sharia financial industry. In conclusion, by continuing to apply
technology, Indonesia can strengthen its position in the Sharia economy globally, achieving efficiency,
accessibility and sustainable growth in the Sharia capital market.
Keywords: Digital Transformation, Market Development, Islamic Capital Market
PENDAHULUAN
Transformasi digital dalam pengembangan pasar modal Syariah Indonesia merupakan suatu
proses yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membawa perubahan pada
proses aktivitas sektor ini. Hal ini mencakup penerapan teknologi digital dalam berbagai aspek seperti
system perdagangan, akses pasar, dan layanan keuangan Syariah (Asrol et al., 2022).
Transfofmasi digital diharapkan dapat mempercepat menyederhanakan dan meningkatkan
efisiensi perdagangan dan aksesibilitas pasar modal Syariah serta mendukung pertumbuhan dan
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 3, Number 12, Desember 2023
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
1021
Siti Auliah, Cory Vidiati, Dini Selasi, Gama Pratama
Peran Transformasi Digital Dalam PengembanganPasae Modal
Syariah di Indonesia
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
perkembangan industri keuangan Syariah Indonesia (Aysa, 2021). Pemerintah Indonesia dan pemangku
kepentingan pasar modal Syariah juga diharapkan merangkul transformasi digital yang memanfaatkan
potensi teknologi digital untuk pengembangan pasar modal Syariah yang berkelanjutan (Fadilla, 2018).
Transformasi digital dalam pengembangan pasar modal Syariah di Indonesia sangat penting
untuk meningkatkan status pasar modal domestik dan global. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk
mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah melalui transformasi digital. Pasar modal adalah pasar
berbagai instrumen keuangan jangka Panjang yang dapat diperjual belikan baik dalam bentuk utang
maupun ekuitas (Fauzia, 2011; Hazmin & Wijayanti, 2022)
Pasar modal Syariah adalah pasar modal yang mematuhi prinsip Syariah dalam kegiatan
perdagangan dan dibatasi pada larangan seperti : riba, perjudian, dan spekulasi. Di sisi lain,harus diakui
masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menghambat perkembangan pasar modal
Syariah di Indonesia (Ali, 2016). Kendalanya antara lain : minimnya jumlah investor yang berinvestasi
dibandingkan jumlah investor di sektor perbankan. Hal ini disebabkan karena angka melek huruf yang
masih paling rendah serta pemahaman dan pengetahuan masyarakat Indonesia (Utami & Kartika, 2020).
Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Dasriyan Saputra menyatakan bahwa manfaat investasi,
modal investasi, motivasi investasi dan eduksi investasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap
minat masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Ini artinya, sosialisasi pasar modal syariah
memiliki peran penting dalam meningkatkan jumlah investor di pasar modal. Selama ini pasar modal
syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar
disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar.
Perkembangan Jakarta Islamic Index dan Reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga
perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan
keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
Ekonomi digital saat ini terus berkembang didunia terkecuali di Indonesia hal ini ditandai dari
meningkatnya penggunaan internet. Pada awal tahun 2021 ini pengguna internet di Indonesia mencapai
202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada januari 2020
lalu. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya penetrasi
internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen (Al Fajar et al., 2021; Aysa, 2021). Ekonomi
digital sendiri merupakan suatu hal yang menandakan adanya pertumbuhan dan perkembangan
transaksi ekonomi yang lebih luas dan lebih mudah dengan menggunakan layanan internet sebagai
media komunikasi dan bekerja sama antar individu maupun perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk
membahas bagaimana pentingnya peran transformasi digital dalam pengembangan pasar modal Syariah
di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis
hanya pada tataran deskriptif (Sugiyono, 2013), yaitu menganalisis dan menyajikan peristiwa secara
sistematis untuk memudahkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan. Kesimpulan yang di ambil
selalu mempunyai dasar faktual yang jelas sehingga segala sesuatunya selalu dapat ditelusuri kembali
langsung ke data yang diperoleh.
Masalah penggunaan penelitian kepustakaan dan data sekunder sebagai sumber informasi
dibahas setelah itu data dianalisis untuk interpretasi. Dari sumber data yang ada dan studi pustaka dicari
solusi pemecahan masalah yang dapat diajukan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1022
Siti Auliah, Cory Vidiati, Dini Selasi, Gama Pratama
Peran Transformasi Digital Dalam PengembanganPasae Modal
Syariah di Indonesia
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Transformasi digital terdiri dari efek gabungan dari berbagai inovasi dan teknologi digital yang
menciptakan struktur, praktik, nilai, sikap, dan keyakinan baru yang mengubah, menggantikan, atau
melengkapi aturan yang ada dalam organisasi ekosistem, atau industry. Transformasi digital penting
bagi semua perusahaan industry dan departemen pemerintah yang sangat bergantung pada sistem TI,
strategi, dan sumber daya manusia.
Transformasi digital adalah tentang mengekstrasi nilai dari proses bisnis dan meneruskannya
kepada pelanggan, menggunakan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif.
Upaya transformasi digital akan menjadikan organisasi yang berbasis analitik dan penerapannya
teknologi AI tertanam menjadi hal yang biasa (Irwansyah & Faisal, 2015). Transformasi secara luas
dipandang sebagai katalis perubahan dalam konteks apapun, terutama konteks bisnis yang didasarkan
pada penggunaan, teknologi dan digitalisasi serta berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia.
Teknologi digital telah mengubah sektor publik, memengaruhi aplikasi, proses, budaya, struktur,
dan tanggung jawab dan tugas pegawai negri. Transformasi digital dapat didefinisikan sebagai
modifikasi (atau adaptasi) model bisnis yang dihasilkan dari dinamika kemajuan teknologi dan inovasi
yang menyebabkan perubahan perilaku konsumen dan masyarakat. Transformasi digital akan
menghasilkan operasional bisnis yang lebih efisien, membuka peluang bisnis baru, dan menghasilkan
keuntungan yang lebih tinggi bagi perusahaan produk dan jasa Indonesia (Nurafiati, 2019).
Indonesia merupakan pasar potensial bagi industri media digital saat ini, pemerintah sedang
memperkuat kegiatan perekonomian pasar modal untuk memungkinkan digitalisasi mulai
pengembangan usaha, pemasaran, produksi, dan penjualan dengan memanfaatkan teknologi digitalisasi
yang ada. Semua sektor akan terkait erat dengan transformasi digital, termasuk penyediaan layanan
pengiriman dan logistik, penyedia komunikasi, dan sektor lainnya.
Perubahan dunia usaha pada Revolusi Industri tidak lepas dari dunia teknologi, selain itu bisnis
yang paling sederhana sekalipun memiliki potensi untuk terhubung dengan teknologi seperti proses jual
beli yang saat ini menggunakan uang digital.
Pasar modal adalah pasar berbagai instrumen keuangan jangka Panjang yang dapat diperjual
belikan baik dalam bentuk uang maupun ekuitas. Pasar modal dan pasar uang keduanya merupakan
bagian dari pasar keuangan. Jika pasar modal merupakan pasar surat berharga jangka Panjang, maka
pasar uang merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Instrument keuangan diperdagangkan di
pasar modal, termasuk saham, obligasi, waran, hak konveksi, dan berbagai instrument derivatif seperti
opsi (puts atau call)
Dan yang lainnya ada pasar uang yang memperjual belikan sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat
berharga pasar uang (SBPU), surat berharga komersial, uang call, akad pembelian kembali, kwitansi
bank, surat pembendaharaan Negara, dan lain-lain. Pasar modal pada umumnya identik dengan tempat
terjadinya perdagangan modal antara pihak yang mempunyai kelebihan modal (investor) dan pihak
yang membutuhkan modal untuk melakukan penanaman modal (emiten) (Destina Paningrum, 2022).
Pasar modal Syariah adalah kegiatan di bidang pasar modal yang di atur dalam undang undang,
pasar modal sesuai dengan prinsip Syariah da terus diawasi oleh badan pengatur pasar modal dan
Lembaga keuangan (Bapepam-LK). Pasar modal Syariah secara resmi diperkenalkan pada tahun 2003
dan terus berkembang hingga saat ini, termasuk di Indonesia. Terwujudnya pasar pasar modal Syariah
juga merupakan bagian dari upaya mendorong perekonomian Indonesia yang Tangguh dan berdaya
saing, khususnya melalui revilitas ekonomi Syariah.
Pada prinsipnya system pasar modal Syariah secara keseluruhan tidsk jauh berbeda dengan pasar
modal tradisional, pasar modal Syariah hanya mempunyai beberapa ciri saja, mekanismenya serta
1023
Siti Auliah, Cory Vidiati, Dini Selasi, Gama Pratama
Peran Transformasi Digital Dalam PengembanganPasae Modal
Syariah di Indonesia
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
produk - produk yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan dengan prinsip prinsip Syariah.
Menurut para ahli, Chiputo Dharmazi mendefinisikan pasar modal Syariah sebagai pasar berbagai
instrumen keuangan jangka Panjang yang dapat diperdagangkan dalam bentuk hutang atau ekuitas.
Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga yang berada di bawah naungan majelis ulama Indonesia
(MUI), telah menerbitkan peraturan tentang kegiatan dan produk investasi di pasar modal Syariah
indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam fatwa MUI.
Sejarah pasar modal Syariah Indonesia
Kegiatan pasar modal dimulai di Jakarta pada tahun 1912. Surat berharga yang diperdagangkan
pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan perusahaan di belanda serta obligasi pemerinta
Hindia belanda kegiatan ini dihentikan pada tahun setelah perang dunia II. Dengan dimulainya era
kemerdekaan pasar saham kembali disegarkan dengan diterbitkannya obligasi pemerintah Indonesia
pada tahun 1950 (Ridwansyah, 2019). Aktivitasi ini didukung oleh undang undang darurat tentang
pertukaran.
Untuk memperkuat kegiatan pasar modal pemerintah membentuk badan penyelenggara pasar
modal (BAPEPAM). Ini kemudian menjadi otoritas pasar modal untuk mendorong emisi. Pemerintah
menawarkan pengembalian pajak perusahaan sebesar 10 20% kepada perusahaan tersebut selama 5
tahun setelah IPO selain itu bagi WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak
penghasilan atas capital gain, pajak atas bunga divine, royalti, dan pajak atas bukti nilai atau bunga atas
saham tersebut.
Perkembangan pasar modal Syariah
Ada beberapa sektor dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia yang dinilai berpotensi
memajukan perekonomian.
Yang pertama adalah sektor keuangan
Sektor keuangan adalah salah satu sektor yang paling fleksibel dari sektor dan maju seiring
dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Industri perbankan merupakan salah satu
industri yang mengutamakan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam melayani
nasabahnya. Seperti halnya layanan SMS seperti Banking, Mobile Banking (M-Banking) dan internet
banking (I-Banking) telah menjadi salah satu produk layanan banking selama ini (Toha & Manaku,
2020)v.
Mayoritas masyarakat mulai menggunakan layanan berbasis digital ini karena sudah merasakan
banyak manfaat dan kemudahan yang di tawarkan terlebih lagi, banyak star-up yang tumbuh dan
mencapai perkembangan luar biasa di Indonesia, sehingga memunculkan berbagai layanan aplikasi
keuangan yang memudahkan prilaku koporasi dalam memenuhi kebutuhan permodalannya, seperti
fintech (Octavina & Rita, 2021).
Bidang kedua adalah kebudayaan, pariwisata dan industri kreatif. Dapat dilihat dengan jelas
bahwa sektor pariwisata dan industri kreatif erat kaitannya dengan kebudayaan kombinasi tersebut
terlihat dengan hadirnya Lembaga budaya di destinasikan wisata yang menjadi wadah bagi wisatawan
domestik dan mancanegara untuk merasakan budaya lokal. Secara tidak langsung tentu
memperkenalkan cinderamata karya lokal sebagai penggerak industri kreatif yang layak dibeli. Dari
sinilah berbagai ide ekonomi kreatif dihasilkan dari sumber daya pariwisata yang menarik wisatawan,
seperti proses pembuatan batik dengan tangan.
1024
Siti Auliah, Cory Vidiati, Dini Selasi, Gama Pratama
Peran Transformasi Digital Dalam PengembanganPasae Modal
Syariah di Indonesia
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Ketiga sektor pertanian munculnya berbagai teknologi maju disektor telah mempercepat
pertumbuhan teknologi di sektor pertanian. Oleh karena itu, para petani secara bertahap mengubah pola
Bertani konvensional yang semula dan mulai menggunakan pola Bertani digital untuk beradaptasi
dengan perkembangan saat ini. Permasalahan ini menginspirasi banyak pengusaha di Indonesia untuk
mengembangkan industri pertanian yang modern dan sederhana.
Di era Agriculture saat ini para pengusaha berusaha memberikan kesempatan kepada para
pemangku kepentingan di sektor pertanian untuk dapat dengan mudah berinteraksi tanpa batas, bahkan
dalam jarak yang jauh. Pemangku kepentingan peranian dapat berinteraksi secara digital dengan semua
operasi produksi, termasuk konsumen, pedagang, pemasok, dan pengecer. Semua aktivitas ekonomi
ditanggap oleh sistem kendali dan dapat dilacak, diukur, dan diprediksi untuk masa depan. Apabila
kemajuan teknologi dapat diadopsi secara optimal maka hal ini dapat memperlancar proses kegiatan
pertanian dari hulu hingga hilir, namun kenyataannya pemanfaatan teknologi di kalangan petani
mempunyai banyak implikasi, seperti masih terdapat kendala perbedaan geografis antar daerah
kurangnya pengetahuan dan latar belakang merupakan salah satu dari beberapa factor yang
menghambat penggunaan teknologi.
Transformasi digital dalam pengembangan pasar modal Syariah Indonesia merupakan suatu
proses yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membawa perubahan pada
proses aktivitas sektor ini. Hal ini mencakup penerapan teknologi digital dalam berbagai aspek seperti
system perdagangan, akses pasar, dan layanan keuangan Syariah. Dengan menggunakan Teknologi
Buku Besar Terdistribusi, pasar modal tidak memerlukan normalisasi data, rekonsiliasi sistem internal,
atau perjanjian mengenai eksposur dan kewajiban. Pengawasan peraturan akan menjadi lebih mudah
karena kepemilikan aset akan transparan di seluruh sistem, sehingga mengurangi peluang terjadinya
penipuan.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitan diatas menunjukkan bahwa transformasi digital dalam pengembangan
pasar modal Syariah di Indonesia memiliki dampak positif yang signifikan. Dengan terus merangkul
inovasi teknologi, pasar modal Syariah dapat menjadi pilar utama dalam memajukan ekonomi Syariah
dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam sekenario global. Pentingnya transformasi digital dalam
pengembangan pasar modal Syariah di Indonesia. Dengan penerapan teknologi, efisiensi, aksesbilitas,
dan pertumbuhan berkelanjutan dapat tercapai. Ekonomi digital dan sektor industri kreatif menjadi
potensi besar untuk mendukung pertumbuhan pasar modal Syariah, dengan harapan bahwa melalui
inovasi teknologi, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam ekonomi Syariah secara global.
BIBLIOGRAPHY
Al Fajar, M. D., Leviza, J. L., Alhayyan, R., & Adriany, F. F. (2021). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana
Uu Ite Terhadap Masyarakat Di Desa Cempedak Lobang. Community Development Journal:
Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 10471051.
Ali, F. (2016). Pasar modal syariah. Otoritas Jasa Keuangan, 3(1), 110.
Asrol, S., Lidyah, R., Hartini, T., & Muhammadinah, M. (2022). Peran Percepatan Transformasi Digital
untuk Keberlanjutan Bisnis dan Pemulihan Ekonomi Pelaku UMKM di Kota Palembang
Pascapandemi. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(2), 242246.
Aysa, I. R. (2021). Tantangan Transformasi Digital Bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia. Jurnal
At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 3(2), 140153.
Destina Paningrum, S. E. (2022). Buku referensi investasi pasar modal. Lembaga Chakra Brahmana
Lentera.
Fadilla, F. (2018). Pasar Modal Syariah dan Konvensional. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan
1025
Siti Auliah, Cory Vidiati, Dini Selasi, Gama Pratama
Peran Transformasi Digital Dalam PengembanganPasae Modal
Syariah di Indonesia
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Pengembangan Perbankan Syariah, 3(2), 4556.
Fauzia, I. Y. (2011). Pasar Modal Syariah di Indonesia. El-Qist: Journal of Islamic Economics and
Business (JIEB), 1(1), 1540.
Hazmin, G., & Wijayanti, A. (2022). Phygital-based Approach in Bridging The Gap in Digital
Transformation. International Journal of Community Service Learning, 6(2).
Irwansyah, E., & Faisal, M. (2015). Advanced Clustering: Teori dan Aplikasi. Deepublish.
Nurafiati, N. (2019). Perkembangan pasar modal syariah dan kontribusinya terhadap pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam), 4(1),
6575.
Octavina, L. A., & Rita, M. R. (2021). Digitalisasi umkm, literasi keuangan, dan kinerja keuangan:
Studi pada masa pandemi Covid-19. Perbanas Journal of Business and Banking, 11(1), 7392.
Ridwansyah, M. (2019). Pasar Modal Syariah (PMS) Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis, 2(2), 91
107.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. In Metode Penelitian Kuantitatif
Kualitatif dan R & D. (19th ed., p. 240). Alfabeta.
Toha, M., & Manaku, A. A. C. (2020). Perkembangan Dan Problematika Pasar Modal Syariah Di
Indonesia. Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(1), 135144.
Utami, V. W., & Kartika, R. (2020). Investasi saham pada sektor perbankan adalah pilihan yang tepat
bagi investor di pasar modal. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 894897.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License