Pada dasarnya praktik barrier to entry yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan posisi dominan
tersebut dapat menghilangkan persaingan dan juga hilangnya efisiensi ekonomi, baik bagi produsen
maupun konsumen. Efisien berarti dengan harga input tertentu bisa menghasilkan output yang setinggi-
tingginya atau dengan input seminim mungkin akan menghasilkan output yang sudah distandar. Adapun
dampak lainnya yang dapat terjadi diantaranya:
1. Inefisiensi alokasi sumber daya yang mengacu pada situasi dimana distribusi sumber daya alternatif
tidak sesuai dengan selera konsumen;
2. Inefisiensi produksi dimana terjadi pemborosan karena realisasi biaya yang dikeluarkan lebih besar
daripada yang dianggarkan;
3. Kondisi perekonomian negara menjadi tidak kondusif dan tidak kompetitif;
4. Menghambat inovasi dan penemuan teknologi baru; dan
Menghambat masuknya investasi. Di sektor yang sering pelanggaran persaingan usaha akan sulit
dilakukan investasi padahal modal dari pelaku usaha memiliki efek domino yang banyak. UMKM dan
roda perekonomian akan menjadi hidup
KESIMPULAN
Penunjukan jasa ekspedisi secara sepihak dalam praktik perdagangan elektronik biasanya
menggunakan konsep Integrasi vertikal yang merupakan salah satu bentuk penguasaan pasar dengan tujuan
menutup peluang pelaku usaha lain untuk memasuki pasar bersangkutan. Pada dasarnya praktik ini dapat
menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Namun perlu diselidiki lebih lanjut, baik dari sudut pandang seller maupun konsumen. Selain itu, terkait
praktik barrier to entry yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan posisi dominan, KPPU perlu melakukan
pendekatan rule of reason untuk membuktikan adanya pelanggaran persaingan usaha. Hambatan masuk
atau barrier to entry yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan posisi dominan salah satunya pada
praktik perdagangan elektronik berupa penunjukan jasa ekspedisi secara sepihak membawa dampak yang
berpengaruh pada pelaku usaha pesaing dan iklim persaingan usaha. Bentuk penyalahgunaan posisi
dominan yang bersifat penyingkiran (exclusionary abusive) dengan cara menyingkirkan existing
competitor maupun new entrance dapat menyebabkan berkurangnya pilihan, mengurangi persaingan, dan
halangan bagi pesaing potensial untuk memasuki pasar bersangkutan.
BIBLIOGRAPHY
Bob, F., Muhamad, D. J., & Marwondo, M. (2021). Buku Referensi Manajemen Ritel Di Era Pemasaran
Online. Unibi Press.
Fahamsyah, E. (2021). Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan Dan Isu Yang Belum
Terselesaikan. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Hal, 535.
Hotana, M. S. (2018). Industri E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan
Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28–38.
Jaspiandi, J., Aminuyati, A., & Parijo, P. (2017). Upaya Masyarakat Mencari Tambahan Pendapatan Guna
Memenuhi Kebutuhan Hidup. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (Jppk), 6(11).
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif
Dan Empiris. Prenada Media.
Kismono, G. (2012). Bisnis Pengantar.
Lubis, A. F. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks.
Lubis, A. F., Anggraini, A. M. T., Kurnia, K., Toha, B., Hawin, M., Sirait, N. N., Prananingtyas, P., Maarif,
S., & Silalahi, U. (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks.
Mahir, P. (2015). Klasifikasi Jenis-Jenis E-Commerce Di Indonesia. Neo-Bis, 9, 36.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Nugroho, R. A., & Yuniarlin, P. (2021). Pelaksanaan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Perspektif
Hukum Perdata. Media Of Law And Sharia, 2(2), 190–206.
Pertiwi, N., & Burhan, A. A. (2023). Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Dalam
Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Studia Legalia, 4(01), 72–87.
Prasetyowati, H., Prananingtyas, P., & Saptono, H. (2017). Analisa Yuridis Larangan Perjanjian Integrasi