Vol. 1, No. 6, pp. 487-498, June 2021
495 http://sostech.greenvest.co.id
demi terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan
dan kemanfaatan.
Seluruh produk penyelidikan maupun produk penyidikan yang diperoleh penyidik
Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT yang juga dibutuhkan dalam rangkan Audit
Investigasi ataupun PKKN diserahkan kepada BPKP Perwakilan NTT dengan dibuatkan
Berita Acara Serah Terima Dokumen.
Pada tahap penyelidikan suatu dugaan perkara tindak pidana korupsi, Penyidik
Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT melakukan pengumpulan bahan keterangan
dan dokumen dalam rangka penyelidikan dengan cara-cara yang diatur dalam undang-
undang. Pada tahap ini koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
dilaksanakan guna menghindari tumpang tindih dalam penyelidikan suatu perkara dan
kesamaan persepsi guna kepentingan penuntutan.
Setelah melewati serangkaian kegiatan penyelidikan dimaksud, maka untuk
menyimpulkan apakah peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa tindak pidana,
dilakukan gelar perkara (Bangkut, 2019). Dalam gelar perkara tersebut fakta-fakta hasil
penyelidikan disajikan sedemikian rupa untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi
guna menghasilkan rekomendasi guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan
tindak pidana atau bukan tindak pidana serta tindak lanjut proses penyelidikan.
Penyidikan merupakan suatu tahap terpenting dalam kerangka hukum acara pidana
di Indonesia (Inayah, 2018), karena dalam tahap inilah penyidik berupaya mengumpulkan
fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menemukan
tersangka pelaku tindak pidana dimaksud. Jika diketahui bahwa peritiwa tersebut
merupakan suatu tindak pidana yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka
penyidikan dimulai dengan membuat administrasi penyidikan berupa Laporan Polisi,
Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan
kepada pelapor/korban (dalam hal ini instansi yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tembusan kepada Badan Reserse
Kriminal Polri dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap perkembangan
penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi harus menerbitkan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara periodik yang
ditujukan kepada pelapor/korban.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, selanjutnya penetapan
tersangka dan penerapan pasal yang dipersangkakan dilakukan melalui mekanisme gelar
perkara dengan didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah, kecuali jika dalam
hal tertangkap tangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang dimaksud dengan
tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan sebagaimana
dimaksudkan di atas, tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP.
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan tersangka
pelaku tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain
aspek filosifis, aspek sosiologis dan aspek yuridis.
Dampak tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan
secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber
daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bukanlah hal yang mudah.
Lawrence M. Wriedman mengatakan bahwa untuk mewujudkan kondisi dimana hukum
sebagai peraturan yang harus ditaati, maka harus didukung oleh unsur-unsur seperti
substansi hukum (substance of law), struktur hukum (stucture of law) dan budaya hukum
(legal culture).