17
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
PERBANDINGAN PENYEBAB PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI DAN
NULLITAS PERKAWINAN DI TRIBUNAL GEREJA
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Indonesia
Email: yustinusdwikaryanto@gmail.com
Abstrak
Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri sungguh berbeda dengan penyebab Nullitas di Tribunal Gereja.
Penyebab perceraian di pengadilan Negeri terjadi sebelum perkawinan, berlandaskan peristiwa atau kejadian
dan berujung pada putusan perceraian. Sedangkan penyebab Nullitas Perkawinan di Tribunal Gereja terjadi
sebelum dan saat perkawinan berlangsung, berlandaskan kapasitas pribadi dan berujung pada putusan bahwa
perkawinan tersebut tidak sah atau tidak ada. Dengan demikian dapat dikatakan putusan perceraian di
Pengadilan Negeri memutuskan berakhirnya perkawinan Katolik yang sudah ada. Sedangkan pihak Tribunal
Gereja dengan Nullitas Perkawinan menyatakan bahwa sedari atau sejak awal perkawinan itu tidak ada atau
tidak sah.
Kata kunci: Penyebab Perceraian, Nullitas Perkawinan, Pengadilan Negeri, Tribunal Gereja.
Abstract
The causes of divorce in the District Court are completely different from the causes of Nullity in the Church
Tribunal. The cause of divorce in the District Court occurs after the marriage, based on events or occurrences
and culminating in a divorce decision. Meanwhile, the cause of Nullity of Marriage in the Church Tribunal
occurs before and during the marriage, based on personal capacity and results in a decision that the marriage
is invalid or does not exist. Thus, it can be said that the divorce decision in the District Court decided the end
of the existing Catholic marriage. Meanwhile, the Church Tribunal with Nullity of Marriage stated that from
the start or from the beginning the marriage did not exist or was invalid.
Keywords: Causes of Divorce, Nullity of Marriage, District Court, Church Tribunal
PENDAHULUAN
Cara hidup perkawinan di zaman sekarang mengalami banyak tantangan. Pada dasarnya,
merupakan bentuk hidup yang dijalani manusia. Profesor Subekti mengatakan bahwa perkawinan
adalah ikatan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan dalam jangka waktu yang lama
(Hartono, 1989). Selanjutnya, hal ini dipertegas lagi oleh seorang profesor Mr. Paul Scholten
perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama dengan kekal
dan diakui oleh Negara (Katry & Lanonci, 2023). Thalib (1990) menyatakan bahwa perkawinan adalah
suatu bentuk perjanjian suci yang sangat kuat dan kokoh untuk hidup bersama yang sah di antara laki-
laki dan perempuan, sehingga bisa mengharapkan membentuk keluarga kekal, saling santun
menyantuni, saling kasih mengasihi, tentram dan juga bahagia (Katry & Lanonci, 2023). Dari tiga
pemahaman tersebut, kita melihat bahwa perkawinan adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan dalam jangka waktu yang lama bahkan dikatakan suatu ikatan dalam kebersamaan yang
kekal. Namun apa yang diungkapkan para tokoh tersebut sering jauh dari kenyataan yang terjadi.
Perkawinan yang harmonis dan langgeng masih merupakan suatu tantangan yang harus tetap
diperjuangkan dan dipertahankan. Hal ini terjadi karena perjanjian perkawinan sangat rentan, mudah
sekali putus dengan perceraian.
Sebagai warga yang hidup di tengah masyarakat, pasangan suami isteri Katolik juga mengalami
berbagai tantangan yang kompleks. Dalam kenyataannya ditemukan ada pasangan Katolik yang
menyelesaikan permasalahan keluarga mereka melalui jalur pemutusan perkawinan melalui perceraian
dalam pengadilan negeri. Hal ini ditempuh karena menurut UUD RI No.1 Tahun 1974 Pasal 39-40 yang
berisi sebagai berikut: Pasal 38 : Perkawinan dapat diputus karena a. Kematian, b. Perceraian, c. Atas
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 4, Number 1, Januari 2024
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
18
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Keputusan Pengadilan. Pasal 39 : (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan
setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak dapat mendamaikan kedua pihak, (2) Untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tidak akan dapat rukun sebagai
suami isteri, (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersebut. Pasal 40 : (1) Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan, (2) Tata cara mengajukan gugatan
tersebut pada ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri (Mustofa, 2015).
Adapun alasan-alasan perceraian dijelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, menyebutkan bahwa alasan alasan perceraian yaitu (Soemiyati, 1986):
a. Salah satu pihak berbuat zina, pemadat, penjudi dan lainnya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa seizin pihak lain dan tanpa
alasan yang sah.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang mengancam jiwa pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang sukar disembuhkam sehingga tidak bisa
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
f. Serta antara suami dan isteri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga tidak ada
harapan untuk dirukunkan.
Hal tersebut terlaksana jika diputuskan oleh Pengadilan. Jika pasangan tersebut beragama Islam
maka diputuskan oleh Pengadilan Agama sedangkan bagi pasangan beragama bukan Islam dan
Kepercayaan diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39, UU No 1 Tahun
1974 sebagai berikut (Soemiyati, 1986):
a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat
hidup rukun sebagai suami istri.
c. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Setelah mereka mendapatkan putusan secara pengadilan negeri tersebut, mereka beranggapan
bahwa mereka sudah bebas untuk melaksanakan perkawinan kembali. Padahal seharusnya mereka
menyelesaikan permasalahan keluarga melalui proses sebagai warga Katolik yang tidak mengenal
perceraian.
Sebagai orang beragama Katolik, pasangan Katolik diminta mentaati Kitab Hukum Kanonik.
Kitab Hukum Kanonik dikenal dalam bahasa Latin sebagai Codex Iuris Canonici, Codex (buku), Iuris
(hukum) dan Canonici (norma / aturan). Dengan demikian Kitab Hukum Kanonik (KHK) merupakan
suatu buku atau kitab yang berisi aturan-aturan atau norma-norma yang sifatnya mengikat dan harus
ditaati oleh seluruh umat Katolik (Jehaut, 2019). Secara khusus mengenai hal perkawinan, seorang yang
beragama Katolik terikat Kitab Hukum perkawinan Kanonik, Kanon 1055-1165. Kanon 1056
menegaskan bahwa: “Ciri – ciri hakiki perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak
dapat diputuskan) yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen
(Indonesia, 2006).
Kanon memberi ketegasan bahwa dalam hidup perkawinan Katolik, perkawinan
yang terjadi adalah perkawinan yang monogam (satu orang) dan berlangsung seumur hidup dan tidak
dapat diceraikan. Ketika terjadi permasalahan di dalam hidup Perkawinan yang tidak terselesaikan,
tidak serta merta bisa diselesaikan dengan sidang perceraian namun mesti diteliti apakah ada
pembuktian bahwa perkawinan itu sejatinya tidak ada.
Kanon 1671-1707 memuat kanon tentang Nullitas Perkawinan yaitu pernyataan tidak adanya
perkawinan yang terjadi atau pengakuan resmi bahwa sejak semula perkawinan tidak sah. Menurut
Kitab Hukum Kanonik, ada 3 hal utama yang menjadi penyebab perkawinan dinyatakan tidak sah yaitu:
1) Halangan Perkawinan, 2) Cacat Kesepakatan Perkawinan dan 3) Cacat Forma Canonica.
Semuanya itu diproses melalui Tribunal Gereja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI
), Tribunal berarti tempat mengadili suatu perkara. Tribunal Gerejawi adalah sebuah Pengadilan di
dalam Gereja yang bertugas perkara-perkara pidana maupun perkara-perkara perdata dalam ruang
lingkup Gereja Tribunal Gereja dibentuk oleh Ordinaris Wilayah / Uskup Diosesan dengan mengangkat
beberapa Pastor yang diandaikan memiliki kemampuan mengenai Hukum Gereja sebagai Hakim Gereja
(Sitorus, 2018). Tribunal Gereja di suatu Keuskupan mempunyai suatu alamat tertentu yang menjadi
tempat pelaksanaan persidangan sekaligus alamat surat menyurat dan tempat menyimpan berkas dan
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
19
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
arsip-arsip pengadilan.
Adapun susunan keanggotaannya sebagai berikut:
Yang menjadi Ketua dan Pimpinan Tribunal Gereja Universal adalah Paus yang berada di
Vatikan sedang di Gereja Lokal (setempat) adalah Uskup Diosesan/Ordinaris Wilayah. Uskup
mengangkat seorang Vikaris Yudisial dan beberapa imam yang bertugas sebagai hakim dan anggota
Tribunal Gereja. Anggota personalia Tribunal Gereja yaitu Vikaris Yudisial, Hakim Gereja, Defensor
Vinculi, Notarius.
Dalam Tribunal Gereja tersebut dibuatlah suatu Tribunal Perkawinan yang berfungsi menjaga
dan melindungi martabat perkawinan, kesejahteraan suami istri dan kebaikan gereja secara umum. Yang
menjadi pertanyaannya sekarang adalah apakah pasangan Katolik mengetahui hal itu dan mau
menjalani proses tersebut ataukah justru mereka lebih cenderung menyelesaikan permasalahan ini
hanya melalui Pengadilan Negeri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan disampaikan kami
mengambil pengumpulan data melalui pihak yang kompeten baik pihak Pengadilan Negeri maupun
Tribunal Gereja serta pihak Katolik yang mengalami putusan perceraian.
Sebagai warga yang hidup di tengah masyarakat, pasangan suami isteri Katolik juga mengalami
berbagai tantangan yang kompleks. Sebagai orang beragama Katolik, pasangan Katolik diminta
mentaati Kitab Hukum Kanonik. Kitab Hukum Kanonik dikenal dalam bahasa Latin sebagai Codex
Iuris Canonici, Codex ( buku ), Iuris ( hukum ) dan Canonici ( norma / aturan ). Dengan demikian Kitab
Hukum Kanonik (KHK) merupakan suatu buku atau kitab yang berisi aturan-aturan atau norma-norma
yang sifatnya mengikat dan harus ditaati oleh seluruh umat Katolik. Secara khusus mengenai hal
perkawinan, seorang yang beragama Katolik terikat Kitab Hukum perkawinan Kanonik, Kanon 1055-
1165. Kanon 1056 menegaskan bahwa: “Ciri ciri hakiki perkawinan ialah unitas ( kesatuan ) dan
indissolubilitas ( sifat tak dapat diputuskan ) yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan
khusus atas dasar sakramen. Kanon memberi ketegasan bahwa dalam hidup perkawinan Katolik,
perkawinan yang terjadi adalah perkawinan yang monogam ( satu orang ) dan berlangsung seumur
hidup dan tidak dapat diceraikan. Ketika terjadi permasalahan di dalam hidup Perkawinan yang tidak
terselesaikan, tidak serta merta bisa diselesaikan dengan sidang perceraian namun mesti diteliti apakah
ada pembuktian bahwa perkawinan itu sejatinya tidak ada. Pasangan Katolik harus mengajukan proses
Nullitas perkawinan melalui Tribunal Gereja.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah analisis yuridis normatif yang artinya mengamati,
mendiskripsikan dan atau menyusun kembali suatu objek dengan mengunakan parameter hukum
sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum. Normatif
artinya menelaah dan mengkaji teori, konsep dan berbagai peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan yakni
dengan mempelajari buku-buku peraturan perundang undangan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penelitian skripsi ini.
Rancangan penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu analisis data yang dilakukan tidak keluar
dari lingkup permasalahan dan berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum diaplikasikan untuk
menjelaskan dan menunjukkan hubungan seperangkat data atau separangkat data yang lain.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Putusnya Perkawinan Melalui Perceraian di Pengadilan Negeri
Cerai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pisah, putus hubungan sebagai suami istri
atau lepasnya ikatan perkawinan (Kamus Besar Bahasa Indonesia. Emery (1999:89), mendefinisikan
perceraian merupakan berpisahnya pasangan suami istri dan berakhirnya suatu ikatan perkawinan atas
dasar kesepakatan antara pihak suami maupun pihak istri, disebabkan oleh tidak terpenuhinya
kebutuhan antara kedua belah pihak. Sedangkan Menurut Rahmasari, (2020) perceraian merupakan
penyelesaian perkawinan apabila pihak suami dan istri sudah tidak menemukan jalan keluar atas
permasalahannya yang tidak membuahkan kebahagiaan atas perkawinan dan Perceraian dapat
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
20
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
dilakukan secara hukum maupun diluar hukum. Perceraian menjadi masalah hukum diungkapkan
dengan tegas oleh P.N.H. Simanjuntak, yang menyatakan bahwa perceraian adalah pengakhiran suatu
perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua
belah pihak dalam perkawinan. Dalam Bab ini, penulis akan menguraikan pemutusan perkawinan
menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemutusan perkawinan melalui perceraian dan bagaimana
proses perceraian itu diatur.
Pemutusan Perkawinan Menurut Uu Nomor 1 Tahun 1974
Menurut pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 tertulis bahwa Perkawinan dapat putus
karena (Akmalunnisa & Hadiati, 2021):
a. Kematian
b. Perceraian dan
c. Atas Keputusan Pengadilan
Perkawinan putus karena kematian dapat dijelaskan bahwa perkawinan itu putus
karena matinya salah satu pihak (suami atau istri ). Ini berarti sejak saat matinya salah satu
pihak dengan sendirinya terjadi putusnya perkawinan. Bukti otentik dari Dinas Kesehatan
berupa surat kematian dapat memberikan kepastian hukum mengenai kematian salah satu pihak
dari pasangan tersebut.
Dan c mempunyai kaitan erat. Perkawinan putus karena perceraian ini dapat diartikan
sebagai putusnya perkawinan dalam keadaan suami istri masih hidup karena suatu alasan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan alasan
alasan perceraian (Akmalunnisa & Hadiati, 2021) :
a. Salah satu pihak berbuat zina, pemadat, penjudi dan lainnya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa seizin pihak lain
dan tanpa alasan yang sah.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang mengancam jiwa pihak
lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang sukar disembuhkam sehingga
tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
f. Serta antara suami dan isteri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga
tidak ada harapan untuk dirukunkan.
Hal tersebut terlaksana jika diputuskan oleh Pengadilan. Jika pasangan tersebut
beragama Islam maka diputuskan oleh Pengadilan Agama sedangkan bagi pasangan beragama
bukan Islam dan Kepercayaan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39, UU No 1 Tahun 1974 sebagai berikut (Akmalunnisa
& Hadiati, 2021):
a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan
dapat hidup rukun sebagai suami istri.
c. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersendiri.
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
21
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Ketentuan ini menjamin bahwa perceraian tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang
karena kepentingan, kesukaan sendiri tetapi sungguh ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Nullitas Perkawinan Melalui Tribunal Gereja Keuskupan Bogor
Disini akan diuraikan pengertian nullitas dan bagaimana proses pengajuan Nullitas di
Tribunal Gereja.
Pengertian Nullitas
Kata Nullitas dipergunakan dalam pembahasan ini karena tidak ada terjemahan yang
mencukupi dalam bahasa Indonesia (Avan, 2014). Dalam bahasa Inggris, kata lain Nullitas
diterjemahkan sebagai nullity yang mengandung makna keadaan tidak ada, ketidakadaan, tidak
sah atau sesuatu yang tidak punya kekuatan hukum atau keabsahan. Kata Nullitas ini
mempunyai kesesuian arti dengan kata anulasi (bahasa Inggris: annulment), yang berarti suatu
hukum acara untuk menyatakan bahwa suatu tidak berlaku (atau batal demi hukum). Dalam
Kitab Hukum Kanonik (KHK) terdapat kanon-kanon yang mengatur bahwa suatu perkawinan
memang semula tidak ada atau tidak berdiri sebagai perkawinan.
Nullitas Perkawinan dimungkinkan jika dalam perkawinan tersebut dapat dibuktikan
adanya tiga hal yang pokok, yaitu:
Halangan halangan perkawinan
Halangan perkawinan ini maksudnya bahwa orang yang memberikan kesepakatan
perkawinan mempunyai halangan sehingga kesepakatan perkawinan yang dilakukan tidak
menimbulkan akibat apapun untuk mendirikan dan menjadikan perkawinan ada sebagaimana
dimaksudkan oleh Gereja. Terdapat 12 (dua belas) halangan yang diatur secara khusus dalam
Kanon 1083 - 1094. Halangan-halangan ini dikelompokkan menjadi dua jenis halangan yang
bersumber pada hukum Ilahi dan halangan yang ditetapkan oleh hukum Gereja (Galed &
Belakang, 2020). Halangan bersumber hukum ilahi berlaku bagi semua orang karena
Kodratnya. Dalam hal ini, Gereja hanya menyatakannya sebagai halangan yang menggagalkan
perkawinan bukan menetapkannya.
Halangan-halangan ini tercantum dalam kanon:
1. Kanon 1084
§1. Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens)
perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak
perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut
kodratnya sendiri (Jehaut, 2019).
2. Kanon 1085
§1. Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat
perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.
§2. Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan
apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi
sebelum ada kejelasan secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya (Jehaut,
2019).
3. Kanon 1091
§1. Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah
dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
22
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
§2. Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat
keempat (Jehaut, 2019).
Adapun halangan-halangan yang bersumber pada pengaturan disipliner hukum Gereja
ditetapkan oleh otoritas tertinggi Gereja. Halangan ini harus dimintakan dispensasi sehingga
perkawinan menjadi perkawinan sah.
Halangan-halangan tersebut meliputi:
1. Kanon 1083
§1. Laki-laki sebelum berumur genap enambelas tahun dan perempuan sebelum
berumur genap empatbelas tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah.
§2. Konferensi para Uskup berwenang penuh menetapkan usia yang lebih tinggi untuk
merayakan perkawinan secara licit (Jehaut, 2019).
2. Kanon 1086
§1. Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya satu telah dibaptis dalam Gereja
Katolik atau diterima di dalamnya, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.
§2. Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-
syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126 (Jehaut, 2019).
3. Kanon 1087
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah
menerima tahbisan suci (Jehaut, 2019).
4. Kanon 1088
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul
kekal publik kemurnian dalam satu tarekat religious (Jehaut, 2019).
5. Kanon 1089
Antara laki-laki dan perempuan yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan
dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah
perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka,
dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu (Jehaut, 2019).
6. Kanon 1090
§1. Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan
maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang
itu atau terhadap pasangannya sendiri.
§2. Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan antara mereka yang
dengan kerja sama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari
pasangan itu (Jehaut, 2019).
7. Kanon 1093
Halangan kelayakan publik timbul dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup
bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan
perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan
darah dengan pihak wanita, dan sebaliknya (Jehaut, 2019).
8. Kanon 1094
Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian
hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua
(Jehaut, 2019).
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
23
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Cacat Kesepakatan Nikah
Perkawinan terjadi pertama-tama karena kesepakatan antara pria dan wanita untuk
membentuk persekutuan hidup. Kesepakatan nikah adalah perbuatan kehendak/kemauan
bebas dari dua belah pihak. Kesepakatan nikah yang merupakan perbuatan kehendak harus
merupakan perbuatan dari orang yang menurut hukum mampu untuk membuat kesepakatan,
memiliki pengetahuan yang
cukup akan apa yang dikehendaki, serta dibuat dalam keadaan
sadar dan dalam keadaan bebas ketakutan akibat paksaan atau ancaman kekerasan. Dengan ini
mau dinyatakan bahwa kesepakatan yang sah dalam perkawinan Katolik adalah kesepakatan
yang sungguh ( Verus ), tidak bepura-pura, penuh ( plenus ) penyerahan diri yang utuh dan
bebas ( liber ) tidak ada paksaan. Kesepakatan menjadi cacat jika unsur-unsur tadi ada yang
tidak terpenuhi (Kancak, 2014; Rubiyatmoko, 2011).
Alasan alasan psikis salah pihak atau kedua pihak menderita gangguan psikis antara
lain sakit jiwa ( psikosis, skizofrenia, paranoid, psikopat ), kelainan seksual ( homoseksualisme
/ lesbianisme, sadisme, masokisme ).
Bentuk-bentuk gangguan psikis ini harus ada sebelum kesepakatan perkawinan
diberikan, bersifat tetap / permanen serta harus dilengkap keterangan dan penjelasan para ahli.
Jika hal ini terpenuhi maka kesepakatan perkawinan dapat dikatakan cacat.
Cacat dalam kebebasan memberikan kesepakatan karena paksaan atau ancaman Kanon
1103.
Tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan berat yang
dikenakan dari luar meskipun tidak dengan sengaja sehingga untuk melepaskan diri dari
ketakutan itu seseorang terpaksa memilih perkawinan (Jehaut, 2019).
C dan D telah menikah secara Katolik, namun C terus menampakkan wajah muram dan
sedih. Setelah ditelusuri ternyata C menikah dengan D terpaksa. Ibu C memaksa C untuk
menikah karena takut C menjadi perawan tua. Ibu C terus memaksa baik dengan kata-kata
maupun sikap sehingga C menikah dengan D walaupun tanpa cinta. Keterpaksaan inilah
menjadikan kesepakatan perkawinan ini menjadi cacat.
Cacat karena kekeliruan mengenai diri orangnya atau mengenai sifat pribadi yang
merupakan tujuan langsung dan utama.
Kanon 1097-§1. Kekeliruan mengenai diri orang membuat perkawinan tidak sah (Jehaut,
2019).
Hal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut:
E dan F adalah gadis kembar yang mempunyai banyak kemiripan fisik. E dan F sama-
sama jatuh cinta pada G, pemuda yang tampan. Sebenarnya G dan F telah berpacaran serius
dan sudah berniat untuk menikah. Mereka telah menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya baik
persiapan gerejawi maupun pesta perkawinan mereka. Karena didorong oleh cemburu dan iri,
E merencanakan untuk membuat F celaka sehingga dia dapat menggantikan posisi F. Benarlah
pada Hari Perkawinan, F dibuat celaka sehingga harus masuk ke rumah sakit. Dengan
demikian E dapat menggantikan posisi F dalam perkawinan dan hal ini tidak diketahui oleh G.
Setelah beberapa hari, akhirnya G menyadari bahwa dia telah menikah dengan E bukanya
dengan F yang ia cintai. Hal menikah dengan orang yang keliru membuat kesepakatan menjadi
cacat.
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
24
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Kanon 1097 - §2. Kekeliruan mengenai kualitas orang meskipun memberikan alasan
kontrak tidak membuat perkawinan tidak sah kecuali kualitas itu merupakan tujuan langsung
dan utama (Jehaut, 2019).
Hal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut:
K dan I berpacaran, K ingin menikah dengan I karena I jujur. Memiliki suami seorang
jujur menjadi alasan dan tujuan, dia menikah. Ternyata setelah menikah I bukanlah orang jujur.
I ketahuan melakukan korupsi di kantornya dan hasil korupsinya untuk membiayai wanita
simpanannya. Kekeliruan ini dapat membuat kesepakatan perkawinan menjadi cacat.
Cacat karena kekeliruan mengenai sifat dari pihak lain karena tertipu oleh muslihat yang dibuat
untuk mendapatkan kesepakatan nikah.
Kanon 1098.
Orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan
untuk memperoleh kesepakatan mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut
hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan
tidak sah (Jehaut, 2019).
J sangat cinta dengan H yang ingin memiliki anak dari J. Ternyata J telah divonis steril,
tidak mampu mempunyai anak oleh dokter. Kenyataan ini disembunyikan oleh J supaya dapat
menikah dengan H. Setelah perkawinan, barulah J mengaku bahwa ia telah menipu H. H
akhirnya membawa perkara ini ke Tribunal Gereja karena ditipu oleh J yang membuat
kesepakatan perkawinan menjadi cacat.
Cacat karena ketidaktahuan hakikat dan tujuan perkawinan.
Kanon 1096 - §1. Agar dapat ada kesepakatan nikah para mempelai sekurang-kurannya
mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang terarah pada kelahiran anak dengan suatu kerja sama seksual (Jehaut,
2019).
P dan R berpacaran, R adalah wanita yang mandiri dan banyak jenis usaha yang
dipegangnya selain itu kesukaannya adalah traveling ke berbagai tempat wisata. P dan R
memutuskan untuk menikah. Setelah menikah, barulah R menyatakan bahwa dia sebenarnya
tidak mau hamil dan mempunyai anak. Karena baginya, hamil dan mempunyai anak akan
menghalangi dia sebagai Busineswomen dan Sosialita. R memandang perkawinan sekedar
kumpul bersama dan menolak untuk mempunyai anak. Kekeliruan dan ketidaktahuan tentang
tujuan hakiki perkawinan ini membuat kesepakatan perkawinan menjadi cacat.
Cacat karena kekeliruan mengenai sifat hakiki perkawinan.
Kanon 1099. Kekeliruan mengenai unitas atau indissolubilitas atau mengenai martabat
sakramental perkawinan asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan
perkawinan (Jehaut, 2019).
Hal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut:
M dan N berpacaran sejak SMA, N yang wajahnya tampan menjadi idola teman-teman
sekelasnya. Maka dengan mudahnya N memacari banyak gadis-gadis. N terkenal dengan
sebutan Playboy”. Setelah M dan N bekerja, M memutuskan untuk meningkatkan hubungan
mereka ke jenjang perkawinan, sambil berharap bahwa N dapat berhenti dari sikap playboynya.
Namun apa yang menjadi harapan kandas, karena setelah perkawinan, N justru mempunyai
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
25
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
banyak pacar, bahkan ada yang dijadikan istri simpanannya. N tidak memenuhi sifat hakiki
perkawinan Katolik yang Unitas dan Indissolubilitas sehingga cacat dalam kesepakatan
perkawinan.
Cacat karena menyertakan syarat.
Kan. 1102 § 1. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah dengan syarat
mengenai sesuatu yang akan dating (Jehaut, 2019).
Hal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut:
Sebelum menikah, T mengajukan syarat kepada S calon istrinya. T berkata kepada S
“Saya akan menikah dengan kamu asalkan nanti kamu dapat memberikan anak laki-laki
kepadaku”. Setelah menikah, ternyata yang lahir adalah anak perempuan. Syarat yang diajukan
T menjadikan kesepakatan perkawinan menjadi cacat.
Simulasi.
Simulasi terjadi bila terjadi ketidaksesuaian antara kata-kata yang diucapkan atau isyarat
yang dinyatakan untuk mengungkapkan kesepakatan dengan apa yang secara positif
merupakan kesepakatan batin di dalam hati baik pada salah satu pihak ataupun pada kedua
belah pihak yang memberikan kesepakatan nikah.
Dengan kata lain terjadi kepura-puraan yang dilakukakan dengan sengaja baik satu pihak
maupun kedua belah pihak.
Hal ini dinyatakan dalam:
Kan. 1101 § 1. Kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata atau
isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan (Jehaut, 2019).
Kan. 1101 - § 2. Tetapi bila salah satu atau kedua pihak dengan tindakan positif
kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri, atau salah satu unsur hakiki perkawinan,
atau salah satu proprietas perkawinan yang hakiki, ia melangsungkan perkawinan dengan tidak
sah (Jehaut, 2019).
Simulasi menjadi cacat dalam kesepakatan bila melibatkan unsur kehendak, tindakan dan
positif. Kehendak berarti suatu kemauan yang menjadi penggerak. Tindakan yang didorong
kehendak terwujud dalam aktivitas atau perbuatan. Perbuatan atau tindakan harus memiliki
sifat positif yaitu sungguh-sungguh diwujudkan atau dilaksanakan dan dibuktikan dengan
fakta-fakta konkret.
Contoh Simulasi sebagai berikut :
W berasal dari keluarga miskin, karena W tampan berhasil memikat Y seorang gadis
dari keluarga yang kaya. W berkehendak menikahi Y dengan motivasi mendapatkan harta
warisan Y. Jadi W menikah dengan Y sebenarnya merupakan sandiwara, karena W hanya
mengincar harta kekayaan Y.
Cacat Forma Kanonika
Kan. 1108 § 1.
Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor
paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang
meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut peraturan-
peraturan yang dinyatakan dalam kanon-kanon di bawah ini, serta dengan tetap berlaku
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
26
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
kekecualian-kekecualian yang disebut dalam kanon-kanon 144, 1112, §1, 1116 dan1127, § 1-
2 (Jehaut, 2019).
Kan. 1108 - § 2.
Peneguh perkawinan hanyalah orang yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan
mempelai serta menerimanya atas nama Gereja (Jehaut, 2019).
Forma Canonica terdiri dari ketentuan-ketentuan yang tegas dan jelas yang dituntut
agar dengan itu Gereja mengakui persekutuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
sebagai perkawinan sah. Pelaksanaan Forma Canonica menjamin peneguhan perkawinan
seturut hukum Katolik (Kriswanta, 2012). Perkawinan sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris
Wilayah / Uskup atau Pastor Paroki atau Imam atau Diakon yang bertindak sebagai peneguh serta dua
orang saksi yang memastikan kesepakatan itu berlangsung. Peneguh perkawinan inilah yang punya
wewenang untuk menanyakan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja. Jika hal-
hal tersebut tidak terpenuhi maka forma canonica menjadi cacat.
Perceraian Pasangan Katolik Melaui Pengadilan Bogor Dan Nullitas Perkawinan
Melalui Tribunal Gereja
Disini akan diuraikan dua hasil penelitian berserta analisisnya yaitu putusnya perkawinan
pasangan Katolik melalui Pengadilan Negeri Bogor dan Nullitas Perkawinan melalui Tribunal
Gereja Keuskupan Bogor selama tahun 2022.
Tabel 1 Pemutusan Perceraian Pasangan Katolik Melalui Pengadilan Negeri Bogor
Alasan
Jumlah
Waktu
Terjadinya
Salah satu pihak berbuat zinah
5
Setelah
perkawinan
Salah satu pihak menjadi pemabuk atau pemadat
Salah satu pihak menjadi penjudi
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua (2)
tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan
yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
4
Setelah
perkawinan
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima (5) tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan
berat yang membahayakan pihak yang lain
3
Setelah
perkawinan
Salah satu pihak mendapat cacat badat atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
27
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Alasan
Jumlah
Waktu
Terjadinya
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga
17
Setelah
perkawinan
Dari penyebab-penyebab di atas tadi kita mengetahui bahwa peristiwa-peristiwa yang
menyebabkan perceraian berlangsung setelah perkawinan terjadi.
*Landasan / dasar penyebab perceraian perkawinan dan nullitas perkawinan:
a. Salah satu pihak berbuat zinah merupakan peristiwa yang menjadi alasan sah perceraian.
Zinah adalah hubungan seksual tanpa terikat suatu ikatan perkawinan yang sah, jika salah
satu berbuat zinah berarti tidak ada lagi kesetiaan dengan pasangan dan hal ini menimbulkan
permasalahan dan luka hati di pihak yang setia. Perbuatan zinah satu kali dapat menjadi
alasan yang sah untuk melakukan perceraian perkawinan.
b. Perbuatan atau peristiwa di atas dapat dijadikan alasan perceraian jika berturut-turut tanpa
ijin pihak lain tanpa suatu alasan yang sah dan bersifat komulatif. Kalimat di luar
kemampuannya memberikan isyarat adanya kelonggaran hakim untuk memberikan
interprestasi atau kemungkinan lain bahwa meniggalkan pihak lain.
c. Perbuatan kekejaman berarti termasuk membahayakan pihak lain dan dapat menjadi alasan
yang sah untuk perceraian. Hal ini dapat dihubungkan dengan Undang-Undang Dasar No.23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, Undang-
Undang Dasar No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 9 (1) dan (2)
Tahun 2004 yaitu Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup keluarganya,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau menurut persetujuan atau perjanjian ia
wajib memberikan perawatan kewajiban pemeliharaan bagi orang tersebut.
d. Penganiyayaan adalah perbuatan secara sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa
sakit atau luka, perbuatan yang dilakukan salah satu pihak suami atau istri yang
menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka, maka dikategorikan penganiyayaan berat.
Penganiayaan di sini dapat penganiayaan fiksi atau psikis dengan pembuktian surat
keterangan dari dokter.
e. Terjadinya peristiwa perselisihan adalah peristiwa persengketaan yang harus diselesaikan
dulu sebelum adanya keputusan, sedangkan pertengkaran adalah percecokkan atau
perdebatan sengit yang akan menjadi alasan perceraian adalah peristiwa perselisihan dan
pertengkaran yang dikategorikan terus menerus dan tidak ada lagi harapan untuk hidup
rukun. Peristiwa perselisihan atau pertengkaran dapat juga terjadi secara diam-diam dengan
cara mereka tidak pernah berkumpul sebagai suami isteri dan sama-sama menghendaki
perceraian.
Table 2 Putusan Nullitas Perkawinan Katolik Melalui Tribunal Gereja Keuskupan
Bogor
Alasan
Jumlah
Waktu Terjadinya
Landasan
Halangan-halangan perkawinan:
Impotensi
Ikatan perkawinan sebelumnya
1
Sebelum perkawinan
Pribadi dan
Peristiwa
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
28
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Alasan
Jumlah
Waktu Terjadinya
Landasan
Terikan oleh Kaul kemurnian publik
Hubungan darah
Halangan umur belum mencukupi
Beda keyakinan
6
Sebelum perkawinan
Pribadi
Tahbisan suci
Wanita yang diculik
Kejahatan
Hubungan semenda
Kelayakan publik
Pertalian hukum karena adopsi
Cacat kesepakatan nikah
Ketidakmampuan menggunakan akal budi
14
Sebelum perkawinan
Pribadi
Ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban hakiki perkawinan karena alasan-
alasan psikis
Kebebasan memberikan kesepakatan karena
paksaan atau ancaman
Kekeliruan-kekeliruan mengenai diri orangnya
atau mengenai sifat pribadi yang merupakan
tujuan langsung dan utama
13
Sebelum perkawinan
sampai saat
perkawinan
Pribadi
Kekeliruan mengenai sifat dari pihak lain karena
tertipu oleh muslihat yang dibuat untuk
mendapatkan kesepakatan nikah
2
Sebelum perkawinan
sampai saat
perkawinan
Pribadi dan
Peristiwa
Simulasi
4
Sebelum perkawinan
sampai saat
perkawinan
Pribadi
Ketidaktahuan tentang hakekat dan tujuan
perkawinan
Kekeliruan mengenai sifat hakiki perkawinan
Menyertakan syarat
Cacat dalam peneguhan nikah
*Landasan/dasar Nullitas Perkawinan di Tribunal Gereja Keuskupan Bogor adalah:
a. Halangan karena perikatan perkawinan sebelumnya adalah halangan yang berlaku untuk
semua jenis perkawinan. Dari halangan ini tidak dapat diberikan dispensasi jika tidak ada
proses hukum sebelumnya khususnya bahwa perkawinan sebelumnya sudah dinyatakan
tidak sah.
b. Halangan beda keyakinan berlaku bagi pihak Katolik yang akan menikah dengan orang yang
dibaptis di Gereja di luar Katolik atau dengan mereka yang tidak dibaptis. Halangan ini
dapat dimintakan Lisensi dengan yang dibaptis di Gereja lain atau dengan Dispensasi
dengan yang tidak dibaptis. Lisensi dan Dispensasi dimintakan kepada ordinaris wilayah.
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
29
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Jika hal tersebut tidak dilakukan atau diproses maka Nullitas perkawinan dapat
dimungkinkan.
c. Landasan dari ketidakmampuan mengunakan akal sehat adalah kapasitas pribadi seseorang
yang akan saling memberikan kesepakatan perkawinan. Kesepakatan perkawinan dapat
terjadi jika:
1) Mempunyai kemampuan menggunakan akal budi untuk dapat melakukan tindakan
dengan tanggung jawab manusiawi;
2) Mempunyai kemampuan menilai hakikat sesungguhnya dari hakikat perkawinan yang
sesungguhnya dan mengerti hakikat perkawinan dan menerima perkawinan dan dengan
bebas memasuki perkawinan tersebut;
3) Kemampuan untuk menerima dari hakiki-hakiki kewajiban perkawinan.
d. Kemampuan ini tidak hanya karena umur yang belum cukup namun lebih pada kapasitas
dari pribadi yang akan melalukan kesepakatan perkawinan. Pribadi yang mengalami
gangguan yang berat dan tidak matang menjadi alasan bagi Nullitas Perkawinan.
e. Untuk melaksanakan kesepakatan perkawinan seseorang harus mampu dan secara jelas
mengetahui dengan siapa hendak melaksanakan perkawinan. Suatu perkawinan dinyatakan
tidak sah jika ia berkehendak melangsungkan perkawinan dengan orang tertentu tetapi
ternyata orang tersebut melaksanakan perkawinan dengan orang lain. Kekeliruan mengenai
sifat terjadi ketika dia keliru mengenai sifat pribadi dari orang yang ingin dinikahi, sifat ini
harus ada tujuan langsung dan utama dalam memberikan kesepakatan nikah dengan orang
tertentu. Jadi pada saat memberikan kesepakatan orang tertuju secara langsung terutama
sikap yang diharuskan ada pasangannya sedemikian rupa sehingga kekeliruan mengenai
sifat itu menyebabkan kesepakatan itu tidak sah.
f. Alasan ini berdasarkan peristiwa atau perbuatan tipu daya yang berarti perbuatan dengan
sengaja menyembunyikan suatu kenyataan penting dari pihak lain dengan tujuan
memperoleh suatu pemberian. Kenyataan penting yang disembunyikan dapat berupa sifat
pribadi yang dikatakan namun nyatanya tidak ada atau sebaliknya. Tipu muslihat ini
dilakukan untuk memperoleh kesepakatan dari pihak lain, dari pribadi dan pristiwa ini
kesepakatan ini menyebabkan tidak sah.
g. Landasan simulasi adalah berasal dari pribadi orang yang tidak jujur dan tidak sepenuhnya.
Simulasi berarti orang mengecualikan baik secara total maupun secara parsial dari
kesepakatan perkawinan yang diminta. Simulasi total terjadi karena seseorang
melaksanakan perkawinan tetapi secara tegas berniat dalam hati mengingkari hakikat
sebuah perkawinan sebagai persekutuan hidup bersama yang diarahkan kebaikan suami
istri, kelahiran, pendidikan serta kebaikan anak-anak. Simulasi parsial berarti pada saat
melangsungkan perkawinan seseorang memberikan kesepakatan perkawinan tetapi dalam
hatinya ia mengecualikan sebagian dari perkawinan itu sendiri yakni salah satu dan beberapa
unsur dari sifat hakiki perkawinan. Dengan adanya pribadi yang mengadakan simulasi
tersebut maka perkawinan cacat dan tidak sah.
Dari paparan di atas kita dapat melihat bahwa pengadilan negeri memusatkan pada
peristiwa pada saat setelah perkawinan yang menjadi penyebab perceraiaan sedangkan
Tribunal Gereja memusatkan diri pada kapasitas kemampuan pribadi serta perilaku selanjutnya
yang menjadi landasan dari tdak sahnya suatu perkawinan.
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
30
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
Konsekuensi Bagi Pasangan Katolik Yang Bercerai Melalui Pengadilan Negeri Dan Yang
Mengajukan Nullitas Perkawinan Melalui Tribunal Gereja
Melalui analisis pemutusan perkawinan melalui perceraian oleh Pengadilan Negeri
Bogor selama tahun 2022 dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri dapat memutuskan
perkawinan pasangan Katolik setelah menjalani berbagai tahapan. Tahapan pokok yang harus
dijalani adalah mendaftarkan gugatan perceraian yang memuat alasan-alasan perceraian
disertai bukti dan saksi, proses mediasi untuk perdamaian, jika menemui kegagalan maka
dilaksanakan sidang yang bermuara pada pembacaan putusan pengadilan oleh Majelis Hakim
(Yolanda, 2023). Alasan-alasan penyebab putusnya perkawinan pasangan Katolik di
Pengadilan Negeri Bogor tahun 2022 adalah salah satu pihak berbuat zinah, salah satu pihak
menjadi pemabuk atau pemadat, salah satu pihak menjadi penjudi, salah satu pihak
meninggalkan pihak lain selama dua (2) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa
alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, salah satu pihak mendapat
hukuman penjara lima (5) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung, Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain, salah satu pihak mendapat cacat badat atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri, antara suami dan istri terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga. Dari hasil analisis di atas, alasan pemutusan perkawinan melalui
Pengadilan Negeri terjadi sesudah perkawinan, landasan dasarnya adalah peristiwa yang
menyebabkan perkawinan tersebut berakhir dan tidak diteruskan lagi. Dengan keluarnya
keputusan dari Pengadilan Negeri berupa putus dengan perceraian dengan perkara perdata,
maka perkawinan katolik sudah diputus cerai sehingga masingmasing pihak mempunyai
kepastian hukum untuk melaksanakan perkawinan baru dengan pihak lain. Namun perkawinan
baru ini belum mendapat kepastian hukum dari Tribunal Gereja karena dipandang masih terikat
sebelumnya. Perkawinan baru dengan pihak lain secara Katolik dapat dilaksanakan jika sudah
menjalani proses Nullitas Perkawinan melalui Tribunal Gereja.
Jika hal ini tidak ditempuh maka perkawinan Katolik tidak bisa dilaksanakan. Seandainya yang
bersangkutan menikah lagi secara tidak Katolik maka sebagai konsekuensinya yang bersangkutan akan
terhalang menjadi Katolik secara penuh dan terhalang untuk menerima Sakramen-sakramen karena dia
dalam keadaan berdosa.Hal ini ditegaskan dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 915 yang melarang
pemberian Komuni Suci kepada yang berkeras hati, membandel dalam dosa berat yang nyata. “Kan.
915 Jangan diizinkan menerima komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik,
sesudah hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan, serta orang lain yang berkeras hati membandel dalam
dosa berat yang nyata. Dalam Tribunal Gereja pemutusan perkawinan melalui perceraian tidak dikenal
dan diakui. Karena adanya proses Nullitas perkawinan yaitu upaya menyatakan bahwa sebenarnya tidak
ada perkawinan yang terjadi. Proses Nullitas dimulai dengan pengajuan Libellus yang ditujukan kepada
Tribunal Gereja, selanjutnya Tribunal Gereja melakukan sidang sampai putusan final yang dikeluarkan
oleh Vikaris Yudisial dari pengadilan Tingkat Pertama yang memproses perkara tersebut. Dari analisis
faktor penyebab Nullitas Perkawinan di Tribunal Bogor selama tahun 2022 adalah adanya ikatan
perkawinan sebelumnya, beda keyakinan, ketidakmampuan menggunakan akal budi, kekeliruan-
kekeliruan mengenai diri orangnya atau mengenai sifat pribadi yang merupakan tujuan langsung dan
utama, kekeliruan mengenai sifat dari pihak lain karena tertipu oleh muslihat yang dibuat untuk
mendapatkan kesepakatan nikah, simulasi. Dari penyebab-penyebab tadi dapat disimpulkan bahwa
penyebab, terjadinya terutama sebelum dan saat perkawinan berlangsung, serta landasan atau dasarnya
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
31
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
kapasitas pribadi yang melaksanakan perkawinan. Penyebab-penyebab tadi menjadi halangan,
hambatan dan cacat yang membuat perkawinan itu tidak ada. Dengan adanya keputusan Nullitas
perkawinan ini, maka masing-masing pihak mempunyai kepastian hukum untuk melaksanakan
perkawinan baru dengan pihak lain secara Katolik. Proses Nullitas Perkawinan oleh Tribunal Gereja ini
memberi juga kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa agar tetap mentaati hukum Kanonik
tentang perkawinan. Tribunal Gereja memberikan perlindungan hukum bagi perkawinan Katolik
sehingga prinsip hakikat perkawinan Katolik yang unitas/monogam/satu dan indisolubilitas/tak
terceraikan tetap terjaga. Sehubungan dengan masalah anak dan pembagian harta, Tribunal Gereja
dalam putusan Nullitas tidak mengurus secara khusus status hak asuh anak dan pembagian karena hal
itu diserahkan pada putusan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, setelah putusan Nullitas dikeluarkan
maka pasangan perlu mengurus pemutusan perkawinan melalui perceraian di Pengadilan Negeri dengan
menerima putusan tentang hak asuh anak dan pembagian harta. Di pihak lain, Tribunal Gereja
menghormati keputusan Pengadilan Negeri mengenai hak asuh anak dan pembagian harta yang telah
diputuskan sebelum proses Nullitas Tribunal Gereja dilaksanakan.
KESIMPULAN
Menurut Pengadilan Negeri maka perkawinan Katolik dapat diceraikan dengan alasan-alasan
yang sesuai penjelasan menurut UUD No. 1 Tahun 1974 Pasal 38-40. Pihak yang bercerai bisa
melangsungan perkawinan baru dengan pihak lain. Namun menurut Tribunal Gereja perceraian yang
ditempuh melalui Pengadilan Negeri tidak mempunyai efek yuridis dalam perkawinan Katolik selama
perkawinan itu belum dinyatakan tidak ada atau tidak sah menurut Tribunal Gereja. Pihak Katolik yang
bercerai tidak dapat menikah secara Katolik karena masih terikatpada perkawinan sebelumnya. Supaya
bisa mendapat status liber maka pihak-pihak yang bersangkutan harus melalui proses Nullitas
Perkawinan di Tribunal Gereja.
BIBLIOGRAPHY
Akmalunnisa, B., & Hadiati, M. (2021). Legalitas Penetapan Pengadilan Agama Terhadap Pembatalan
Perkawinan Pasca Meninggalnya Istri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 3043/Pdt.
G/2018/Pa. Badg.). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 45764596.
Avan, R. D. M. K. (2014). Kebatalan Perkawinan. Pt Kanisius.
Galed, D. O., & Belakang, L. (2020). Perkawinan In Fieri Dan Perkawinan In Facto Esse Dalam
Pemahaman Yuridis Gereja Katolik. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 5768.
Hartono, C. F. G. (1989). Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta.
Indonesia, K. W. (2006). Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: Obor.
Jehaut, A. (2019). Ekaristi Dalam Kitab Hukum Kanonik: Teks Dan Komentar. Pt Kanisius.
Kancak, M. K. L. (2014). Perkawinan Yang Tak Terceraikan Menurut Hukum Kanonik. Lex Et
Societatis, 2(3).
Katry, O., & Lanonci, L. (2023). Konsep Pernikahan Menurut Pelaku Pernikahan Beda Agama. Al-
Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 5(1), 6070.
Kriswanta, G. (2012). 90 Tanya Jawab Tentang Perkawinan Secara Katolik. Pt Kanisius.
Mustofa, I. (2015). Politik Hukum Islam Di Indonesia, Pergulatan Politik Dibalik Lahirnya Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dvifa Percetakan.
Rahmasari, N. (2020). Perceraian Dan Perkawinan Di Indonesia.
Rubiyatmoko, R. (2011). Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Pt Kanisius.
Sitorus, G. R. D. (2018). Pembatalan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Sistem Hukum Kanonik.
Soemiyati, N. (1986). Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Liberty Yogyakarta.
Yogyakarta.
Yolanda, M. B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Putusan Cerai Gugat Di
Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Putusan Nomor 2709/Pdt. G/2022/Pa. Sda). Upn Veteran
Jawa Timur.
Perbandingan Penyebab Perceraian di Pengadilan Negeri dan Nullitas Perkawinan di
Tribunal Gereja
32
Yustinus Dwi Karyanto, Agus Rasyid, Prahasti Suyaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License