90
Paulus Alfianus, Kusnanto
PENTINGNYA MENERAPKAN KARAKTER KEJUJURAN DALAM
PERGURUAN TINGGI UNTUK MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI
Paulus Alfianus, Kusnanto
Institut Shanti Bhuana Bengkayang, Indonesia
Email: paulus20409@shantibhuana.ac.id, kusnanto@shantibhuana.ac.id
Abstrak
Komposisi yang dibahas pada artikel ini adalah tentang aksi pemberantasan korupsi yang merajalela di
Indonesia, melihat bagian keterlibatan pendidikan anti korupsi dianggap sebagai salah satu strategi
pemberantasan korupsi karena bisa menciptakan ekosistem budaya anti korupsi untuk memperkuat karakter
generasi muda saat ini. Di sisi lain, pendidikan lanjutan mampu menanamkan nilai integritas diwujudkan
dengan Tridharma pendidikan lanjutan yang meliputi pendidikan, eksplorasi (penelitian) dan pengabdian
kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam eksplorasi Ini adalah tinjauan literatur, di mana semua
sumber pustaka digunakan dan ditinjau secara tepat untuk memastikan penerapan eksplorasi. Tujuan dari
literatur adalah menemukan jawaban atas pentingnya peran Pendidikan tinggi dalam mempromosikan dan
memperkuat Pembangunan karakter dan memerangi korupsi. Peran perguruan tinggi merupakan salahsatu
cara untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi di Indonesia, terutama untuk memperkuat sikap dan
karakter pada mahasiswa dalam pencegahan korupsi serta memperkuat kesadaran hukum dan menanamkan
nilai-nilai kejujuran dikalangan mahasiswa. Dimana mahasiswa yang merupakan calon pemimpin suatu
bangsa harus bisa diberdayakan untuk terhindar dari perilaku koruptif dan korupsi. Oleh karena itu,
optimalisasi Tridharma Pendidikan Lanjutan menjadi sebuah tantangan membina stasiun antikorupsi di
kalangan ulama dan masyarakat.
Kata kunci: Perguruan Tinggi, Karakter Kejujuran, Mahasiswa
Abstract
The composition discussed in this article is about actions to eradicate rampant corruption in Indonesia,
looking at the part involving anti-corruption education which is considered as one of the strategies for
eradicating corruption because it can create an anti-corruption cultural ecosystem to strengthen the
character of today's young generation. On the other hand, further education is able to instill the value of
integrity, realized by the Tridharma of further education which includes education, exploration (research)
and community service. Methods used in exploration This is a literature review, where all literature sources
are used and reviewed appropriately to ensure the applicability of the exploration. The aim of the literature
is to find answers to the important role of higher education in promoting and strengthening character
development and fighting corruption. The role of higher education is one way to prevent corruption in
Indonesia, especially to strengthen the attitudes and character of students in preventing corruption as well
as strengthening legal awareness and instilling the values of honesty among students. Where students who
are future leaders of a nation must be empowered to avoid corrupt behavior and corruption. Therefore,
optimizing the Tridharma of Advanced Education is a challenge to foster an anti-corruption station among
ulama and society.
Keywords: Higher Education, Character Honesty, Students
PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia sudah sampai pada permasalahan yang menimbulkan keresahan pada semua
kalangan terutama mahasiswa (Wati, 2022). Korupsi merupakan fenomena yang berlebihan di
Indonesia, yang terjadi hampir di semua Lembaga negara. Dari pejabat negara, bahkan instansi-instansi
yang ada di Indonesia. Korupsi juga terjadi di Kementerian keuangan, dirjen pajak, Kementerian agama,
bahkan Kementerian Pendidikan. Dapat dikatakan bahwa korupsi sudah menjadi virus yang telah
menyebar ke seluruh aspek kehidupan manusia. Peristiwa korupsi terjadi di semua institusi dan di
berbagai tingkatan di Indonesia (Santoso et al., 2014). Ruang lingkup tindak pidana korupsi yang
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 4, Number 1, Januari 2024
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
91
Paulus Alfianus, Kusnanto
teridentifikasi adalah: Korupsi ringan, seperti pemberian sumbangan kepada perusahaan subsektor
hingga korupsi skala besar sering terjadi. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara atas dugaan korupsi pengadaan bantuan.
Pendapatan terkait penanganan pandemi COVID-19. Seperti yang dilaporkan KPK, Juliari didakwa
merugikan negara sebesar 14 miliar rupiah lewat korupsi tersebut. Warga negara Indonesia kini
menunggu keputusan pengadilan selanjutnya diumumkan proses hukum terkait klaim
tersebut.(Munawwirah et al., 2023). Berdasarkan UU No. 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak
korupsi yang saat ini sudah di perbaharui menjadi UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi terjadi
saat seseorang melawan hukum yaitu saat seseorang melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri
atau orang lain / perusahaan yang akan merugikan keuangan negara dan / atau perekonomian suatu
negara (Aminuddin et al., 2023; Indrajaya et al., 2021).
Masalah korupsi yang dipaparkan diatas merupakan suatu Tindakan yang tidak memahami
karakter kejujuran dalam diri. Oleh karena itu penting bagi perguruan tinggi memiliki peran dalam
pembentukan karakter dan nilai-nilai mahasiswa. Seperti di jelaskan dalam Undang-undang jelas di
perlukan langkah-langkah yang baik untuk mengurangi penyalahgunaan korupsi, baik di kepolisian,
kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain lembaga-lembaga yang berwenang,
penanggulangan tindak pidana korupsi juga sangat perlu melibatkan Pendidikan sebagai salah satu
upaya. Pendidkan yang ada di Indonesia memiliki potensi untuk berperan dalam pencegahan korupsi,
seperti di jelaskan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 “Pendidikan diartikan sebagai usaha yang
disengaja dan direncanakan untuk menciptakan lingkungan dan proses pembelajaran. Tujuannya adalah
agar peserta didik secara aktif mengembangankan kemampuan mereka dalam memperoleh kekuatan
spiritual, disiplin diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan untuk
diri mereka sendiri, masyarakat, serta bangsa dan negara, dengan demikian Pendidikan memiliki
peranan yang penting dalam mengatasi berbagai masalah yang ada, terutama korupsi”.(Munawwirah et
al., 2023). Salah satu nilai yang utama yang harus ditanamkan adalah kejujuran. Menerapkan karakter
kejujuran bukan hanya tentang memastikan perilaku yang etis, tetapi juga sangat berkontribusi dalam
pembentukan budaya anti korupsi yang kuat. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya menerapkan
karakter kejujuran dalam “Perguruan Tinggi Untuk Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Membentuk
Integritas, Kesadaran serta Kemampuan Kritis pada Mahasiswa”.
Pembentukan Integritas Mahasiswa seperti menanamkan sikap kejujuran merupakan pondasi dari
integritas itu sendiri (Setiawan, 2023b). Perguruan tinggi harus berperan aktif dalam membentuk
karakter mahasiswa agar memiliki nilai-nilai integritas yang kuat. Integritas inilah yang menjadi dasar
moral yang diperlukan untuk menolak terlibatnya dalam praktik-praktik korupsi. Perguruaan tinggi juga
dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang dampak negatif korupsi terhadap Masyarakat dan
Pembangunan. Mahasiswa yang sadar akan konsekuensi korupsi akan cenderung lebih berkomitmen
untuk tidak terlibat dalam Tindakan korupsi dan bahkan akan memerangi korupsi yang ada disekitarnya.
Dengan menanamkan karakter kejujuran akan sangat membantu dalam mengembangkan
kemampuan kritis mahasiswa untuk melakukan evaluasi dan mengkritisi situasi yang melibatkan
praktik korupsi itu sendiri. Mahasiswa yang memiliki kemampuan kritis yang baik mampu
mengidentifikasi dan melawan tindakan korupsi dengan efektif. Sehingga perguruan tinggi yang
menerapkan karakter kejujuran dapat menjadi pelopor untuk membangun budaya anti korupsi. Dengan
menciptakan lingkungan Dimana korupsi dianggap tidak dapat diterima. Dan reputasi perguruan tinggi
dipandang lebih baik dan meningkatkatkan citra institusi dan menarik mahasiswa yang berkualitas serta
mendukung upaya perguruan tinggi dalam mutu pendidikan.
Menerapkan karakter kejujuran dalam perguruan tinggi adalah suatu investasi dalam
pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas, sadar akan dampak dari korupsi itu sendiri, serta
siap untuk menjadi mahasiswa yang membawa perubahan untuk Indonesia. Perguruan tinggi
merupakan kunci dalam membentuk budaya anti korupsi yang kuat, yang membawa dampak positif
dalam karir sebagai mahasiswa dan juga dapat membangun Masyarakat yang lebih adil dan transfaran
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan literatur, dimana proses atau
kegiatan pengumpulan data, informasi yang di dapatkan diinventarisasi dan diperiksa dengan cermat
untuk memastikan pentingnya bahan yang terkumpul dalam pencarian dan berkaitan dengan judul
92
Paulus Alfianus, Kusnanto
penelitian ini. Pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan, mengkaji, menganalisis informasi
atau data yaitu dari sumber-sumber tertulis yang sudah ada.(Arman Man Arfa, 2023). Tujuan dalam
menerapkan metode ini adalah menjamin objektivitas data yang digunakan memahami perkembangan
pengetahuan dibidang tertentu serta mengidentifikasi celah penelitian yang dapat diteliti lebih lanjut.
Oleh karena itu dalam penelitian ini sangat penting mempelajari landasan teori. Namun kelemahan dari
metode yang digunakan ini adalah peneliti tidak bisa mengembangkan masalah kecuali ia memiliki
landasan teori sebagai acuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan jawaban atas peran
perguruan tinggi dalam memperluas dan memperkuat pembangunan karakter dan kegiatan antikorupsi.
Sehingga dengan memperkuat karekater, kegiatan antikorupsi bisa ditanamkan dalam diri mahasiswa
dari setiap perguruan tinggi
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang kemudian dikenal istilah corruption,
corrupt (Inggris), corruption (Perancis), dan corruptie/ korruptie (Belanda). Arti..kata korupsi secara
harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan..dari..kesucian. pengertian lainnya adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang
busuk, jahat dan merusak. Berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut sesuatu yang
bersifat melawan moral, sifat dan keadaan yang busuk menyangkut jabatan instansi atau aparatur
pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian menyangkut faktor ekonomi
dan politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan
jabatan.(Sofi Nur Aziza & Dedi, 2022). Dalam pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat
dan dapat disogok, suka disuap. Korupsi adalah tindakan pidana yang ingin memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara
(Suryani, 2013)
Oleh karena itu peran perguruan tinggi sangat penting dalam mengimplementasikan pendidikan
kejujuran dan antikorupsi. Perguruan tinggi adalah tombak intelektual bagi mahasiswa yang menjadi
forum dalam pembentukan karakter dan watak serta dapat menanamkan pola pikir, sikap, dan perilaku
antikorupsi melalui proses pembelajaran dibangku perkuliahan.(Setiawan, 2023a). Perguruan tinggi
merupakan institusi pendidikan yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembelajaran
menuju tingkat pendidikan tinggi. Perguruan tinggi bukan hanya sekedar tempat dan bagian dari
gerakan antikorupsi, tetapi akan berperan penting sebagai pilar dalam membangun transparansi,
akuntabilitas dan kejujuran karena pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam memberantas
korupsi. Perguruan tinggi adalah lembaga yang menaungi dalam proses pembelajaran menuju
pendidikan yang lebih tinggi. Perguruan tinggi merupakan generasi muda yang akan terjun langsung ke
dunia kerja sehingga penerapan pendidikan anti korupsi ini di harapkan dapat membentengi diri dari
suatu kejahatan korupsi.(Burhanudin, 2022). Pendidikan anti korupsi berperan penting dalam
membentuk budaya anti korupsi di lingkungan perguruan tinggi khususnya, melalui peningkatan
kesadaran serta pemehaman tentang akan bahaya korupsi, pembentukan sikap dan perilaku anti korupsi,
serta menanamkan integritas pada mahasiswa.(Candra, 2023).
Pendidikan anti korupsi memang penting bagi disetiap kalangan mahasiswa.(Takaendengan,
2018). Karena mahasiswa dianggap sebagai agen perubahan masa depan, dan dalam hal ini pelatihan
hukum antikorupsi menjadi langkah yang harus diambil dalam pencegahan. Dalam pelatihan
antikorupsi, mahasiswa tidak harus mendapat petunjuk bagaimana bersikap dimasyarakat agar tidak
koruptif, tetapi juga harus mendapat nasehat bagai mana memberantas korupsi yang terjadi di
masyarakat, di pemerintahan atau bahkan di organisasi-organisasi di tingkat yang paling kecil.
Oleh karena itu penting bagi perguruan tinggi untuk menerapkan pendidikan karakter kejujuran
dalam perguruan tinggi untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. Kerana pendidikan adalah suatu
93
Paulus Alfianus, Kusnanto
proses belajar dan penyesuaian antar individu secara terus-menerus terhadap nilai-nilai budaya dan cita-
cita Masyarakat (Hakim, 2012). Toko Penting dalam dunia pendidikan yaitu Ki Hajar Dewantara pernah
manyatakan bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti atau
kekuatan batin, pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak, selaras dengan alam dan masyarakat
(Saifulloh, 2017). Tidak hanya itu pendidikan yang ada di Indonesia juga memiliki potensi untuk
berperan dalam pencegahan korupsi, seperti di jelaskan dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
“Pendidikan diartikan sebagai usaha yang disengaja dan direncanakan untuk menciptakan lingkungan
dan proses pembelajaran. Tujuannya adalah agar peserta didik secara aktif mengembangankan
kemampuan mereka dalam memperoleh kekuatan spiritual, disiplin diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan untuk diri mereka sendiri, masyarakat, serta bangsa
dan negara, dengan demikian Pendidikan memiliki peranan yang penting dalam mengatasi berbagai
masalah yang ada, terutama korupsi” Secara umum tujuan menumbukan budaya anti korupsi adalah :
1. Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya;
2. Pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi;
3. Pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditunjukan untuk melawan korupsi.
Manfaat dalam jangka panjangnya adalah menyumbang keberlangsungan sistem integrasi
nasional dan program anti korupsi serta mencegah tumbuhnya mental korupsi pada diri mahasiswa yang
kelak nantinya akan menjalankan amanah didalam sendi-sendi kehidupan. Dalam pasal 4 ayat (3) UU
No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Atas dasar inilah, upaya menumbuhkan budaya kejujuran dan anti korupsi lewat jalur pendidikan pada
perguruan tinggi tidak dapat diabaikan potensinya sebagai salah satu cara untuk membudayakan anti
korupsi di Indonesia ini.
Dilihat dari penelitian ini, pentingnya menerapkan karakter kejujuran dalam perguruan tinggi
untuk menumbuhkan budaya anti korupsi merupakan gagasan yang sangat tepat dan cerdas. Karena
mahasiswa merupakan bagian dari kelompok umur yang mungkin masih dibentuk semangat
idelismenya. Menumbukan budaya anti korupsi di perguruan tinggi merupakan suatu langkah dalam
proses pemutusan mata rantai agar korupsi pada saatnya kelak tidak lagi menjadi budaya, melainkan
menjadi hal yang asing. Berikut pilar-pilar utama yang harus ditanamkan oleh perguruan tinggi
pendidikan anti korupsi adalah :menurut (Arman Man Arfa, 2023):
1. Pembangunan Integritas
Integritas merujuk pada kualitas moral dan etika seseorang yang menggambarkan keselarasan
antara nilai-nilai yang diyakini dengan tindakan dan perilaku yang dilakukan. Dalam konteks
pribadi, integritas mencerminkan kejujuran, ketulusan, dan konsistensi dalam tindakan serta
keputusan yang diambil. Integritas juga mengandung hal kepercayaan dimana individu yang
memiliki integritas dianggap dapat diandalkan, adil dan dapat dipegang atas tindakannya.
2. Peningkatan kesadaran
Kesadaran akan dampak buruk dari korupsi memiliki peran yang penting dalam membentuk
masyarakat yang lebih beretika, adil, dan berkelanjutan. Dalam era dimana kesadaran akan dampak
bu8ruk korupsi adalah pencerahan yang membuka mata masyarakat terhadap efek merusak yang
dihasilkan oleh praktik-praktik korupsi.
3. Pengembangan keterampilan kritis
Keterampilan kritis telah menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam konteks masyarakat
modern yang kompleks dan berubah dengan cepat. Kemampuan kritis sangat diperlukan agar
individu memiliki kemampuan untuk menganalisis informasi dengan cermat, mengambil keputusan
yang informasinya terbukti, dan menghadapi tantangan dengan pemahaman yang mendalam.
94
Paulus Alfianus, Kusnanto
Dengan keterampilan kritis dalam individu akan sangat mudah mengidentifikasi tanda-tanda
kejanggalan atau manipulasi informasi yang dapat mengindikasikan praktik korupsi.
Secara keseluruhan penting untuk memahami konsep analisis informasi, mengenali tanda-
tanda korupsi, dan mengambil keputusan yang bijaksana dalam upaya memerangi praktik korupsi
(Arman Man Arfa, 2023). Kemampuan tersebut membantu individu untuk memahami situasi secara
utuh, mengidentifikasi potensi tindakan korupsi, dan mengambil keputusan yang mencerminkan
nilai etika dan integritas. Dengan mengasah keterampilan tersebut, seseorang dapat berkontribusi
pada pembentukan masyarakat yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
KESIMPULAN
Pentingnya menerapkan karakter kejujuran dalam perguruan tinggi untuk menumbuhkan budaya
anti korupsi. Mendorong mahasiswa untuk memerangi korupsi. Pendidikan sebagai upaya untuk
menanamkan budi pekerti yang cerdas, religius, serta berakhlak mulia. Dengan menerapkan karakter
kejujuran dapat melatih diri menjadi lebih baik dan menggali potensi yang ada dalam diri agar berguna
bagi diri sendiri serta masyarakat. Peran penting perguruan tinggi juga menjadi tonggak dalam
membangun transparansi dan akuntabilitas serta mengedepankan kejujuran, karena perguruan tinggi
dalam memutuskan mata rantai terjadinya korupsi. Mahasiswa adalah agen perubahan dan bagian dari
masyarakat, yang menjadi pilar penggerak cita-cita negara. Mahasiswa memiliki peran yang sangat
penting dalam pemberantasan korupsi serta menjadi agen perubahan bangsa dan negara.
BIBLIOGRAPHY
Aminuddin, A. M. A., Suhana, S., Lestari, D., Nurhaedah, N., & Sangkala, S. (2023). Pendidikan Anti
Korupsi Sebagai Pembentukan Karakter, Perilaku Individu Melalui Potensi Mahasiswa Di Stikes
Amanah: Anti-Corruption Education As Character Building And Individual Behavior Through
Student Potential In Stikes Amanah. Jurnal Ilmiah Amanah Akademika, 6(2), 121129.
Arman Man Arfa. (2023). Memerangi Korupsi Melalui Pendidikan Anti-Korupsi: Membentuk
Integritas, Kesadaran, Dan Kemampuan Kritis Dalam Masyarakat. Jendela Pengetahuan, 16(2),
128142.
Burhanudin, A. A. (2022). Peran Perguruan Tinggi Dalam Penanaman Dan Penguatan Pendidikan
Karakter Dan Anti Korupsi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 3(4), 138149.
Candra, B. Y. (2023). Kepemimpinan Dan Kontrol Kebijakan : Pembentukan Budaya Anti Korupsi Di
Perguruan Tinggi. 5, 123134.
Hakim, L. (2012). Model Integrasi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Kurikulum Pendidikan Islam.
Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 10(2), 141–156.
Indrajaya, A. N., Susanti, Y. F., Widjaja, R. E., & Setianto, C. (2021). Journal Of Sustainable
Menumbuhkan Integritas Melalui Karakter Anti Korupsi. Jscd : Journal Of Sustainable
Community Development, 3(1), 1120.
Munawwirah, Z., Juniati, R., & Rizkia, N. A. (2023). Peran Perguruan Tinggi Dalam Rangka Penguatan
Karakter Kejujuran Pada Mahasiswa. Penguatan Karakter Kejujuran Pada Mahasiswa Universal
Grace Journal, 1(2), 222.
Saifulloh, P. P. (2017). Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di
Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 459.
Https://Doi.Org/10.21143/.Vol47.No4.1591
Santoso, L., Meyriswati, D., & Alfian, I. N. (2014). Korupsi Dan Mentalitas: Kendala Kultural Dalam
Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 27(4), 173183.
Setiawan, A. (2023a). Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pembentukan Karakter, Perilakuindividu
Melalui Potensi Mahasiswa Di Perguruan Tinggi. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 1(01), 1
9.
Setiawan, A. (2023b). Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pembentukan Karakter, Perilaku Individu
Melalui Potensi Mahasiswa Diperguruan Tinggi. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 1(01), 1
9.
Sofi Nur Aziza, & Dedi. (2022). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa. Justices:
95
Paulus Alfianus, Kusnanto
Journal Of Law, 1(1), 4654. Https://Doi.Org/10.58355/Justices.V1i1.5
Suryani, I. (2013). Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi. Visi Komunikasi, Xii(02), 292.
Takaendengan, A. M. (2018). Jurnal Hibualamo Seri Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kependidikan. 2, 5156.
Wati, S. (2022). Pentingnya Pendidikan Tentang Anti Korupsi Kepada Mahasiswa. Ulil Albab: Jurnal
Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 18271834.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License