96
Petrus Sogian, Santi Thomas
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI LANDASAN NILAI INTEGRITAS
YANG BAIK BAGI MAHASISWA
Petrus Sogian, Santi Thomas
Institut Shanti Bhuana Bengkayang, Indonesia
Email: petrus@shantibhuana.ac.id, santi.thomas@shanti.bhuana.ac.id
Abstrak
Di universitas, pendidikan anti korupsi adalah upaya strategis untuk menanamkan nilai integritas yang kuat
pada siswa. Konsep pendidikan anti korupsi dimaksudkan untuk membangun nilai integritas yang baik bagi
mahasiswa melalui penelitian ini. Tindakan ini di lakukan degan pendalaman yang siknifikat di karenakan
permasalahan yang di hadapi adalah kurang baiknya dalam penerapan sehingga Pendidikan antikorupsi yang
di dapat seperti di abaikan oleh sebab itu pada penelitian ini igin menekan mahasiswa agar lebih lagi untuk
memahami dan memberi wawasan yang mendalam bahwa pendidikan anti korupsi ini dapat menjadi landasan
untuk nilai integritas yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan memeriksa literatur tentang berbagai sumber
yang berkaitan dengan pendidikan anti korupsi, prinsip integritas, dan peran mahasiswa. Penelitian
menunjukkan bahwa pendidikan anti korupsi memainkan peran penting dalam membentuk mahasiswa yang
bermoral dan berintegritas. Pendidikan anti korupsi tidak hanya mengajarkan etika dan hukum, itu juga
membangun sikap, perilaku, dan integritas budaya. Dalam peran mereka sebagai agen perubahan sosial, siswa
bertanggung jawab untuk menginternalisasi prinsip-prinsip ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-
hari. Pendidikan anti korupsi dapat dimasukkan ke dalam pembinaan karakter siswa, kegiatan ekstrakurikuler,
dan program akademik. Oleh karena itu, siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoretis tetapi juga
memperoleh pengalaman dalam kehidupan nyata yang membangun fondasi untuk nilai-nilai integritas. Jika
pendidikan anti korupsi diterapkan di perguruan tinggi, itu akan menghasilkan lingkungan belajar yang bersih,
jelas, dan penuh dengan nilai-nilai positif.
Kata kunci: Pendidikan, Anti korupsi, Integritas.
Abstract
At universities, anti-corruption education is a strategic effort to instill strong integrity values in students. The
concept of anti-corruption education is intended to build good integrity values for students through this
research. This action was carried out with significant in-depth research because the problem faced was that
it was not well implemented so that the anti-corruption education that was obtained seemed to be neglected.
Therefore, in this research, we want to pressure students to understand and provide in-depth insight into anti-
corruption education. This corruption can be the basis for good integrity values. This research was conducted
by examining literature on various sources related to anti-corruption education, the principle of integrity,
and the role of students. Research shows that anti-corruption education plays an important role in forming
students with morals and integrity. Anti-corruption education not only teaches ethics and law, it also builds
attitudes, behavior, and cultural integrity. In their role as agents of social change, students are responsible
for internalizing these principles and applying them in everyday life. Anti-corruption education can be
included in student character development, extracurricular activities, and academic programs. Therefore,
students not only gain theoretical knowledge but also gain real-life experiences that build a foundation for
the values of integrity. If anti-corruption education is implemented in universities, it will produce a learning
environment that is clean, clear, and full of positive values.
Keywords: Education, anti-corruption, integrity
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama pembangunan suatu negara. Pendidikan dapat
menanamkan etika dan moralitas pada generasi muda (Ratri & Najicha, 2022). Untuk membentuk
karakter yang kuat dan berkualitas. Korupsi, yang merupakan perbuatan tidak etis dan merugikan,
merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi masyarakat dan institusi pendidikan saat ini
(Muslich, 2022). Struktur sosial, ekonomi, dan politik suatu negara dapat hancur akibat korupsi
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 4, Number 1, Januari 2024
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
97
Petrus Sogian, Santi Thomas
(Ratnasari & Nasiwan, 2019). Pendidikan anti korupsi kepada mahasiswa berkomitmen untuk
menciptakan siswa yang berintegritas. Penanaman wawasan pendidikan anti korupsi membangun nilai
integritas yang baik bagi siswa, yang membantu mereka membangun karakter yang bertanggung jawab
secara moral terhadap masyarakat dan negara serta berprestasi akademis.
Karena fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan banyak kasus korupsi, ini bukan prestasi
yang layak dibanggakan. Korupsi berdampak pada pembangunan kemajuan suatu negara dan menjadi
masalah yang sangat serius. Indonesia telah menempatkan dirinya dalam situasi yang sangat sulit, yang
telah menjadi bagian integral dari kehidupan. Tanpa adanya peningkatan, kasus korupsi meningkat dari
tahun ke tahun. Indonesia berada di peringkat 110 dari indeks presepsi korupsi (IPK) tahun 2023,
dengan skor 34 dari skala 100. Dari delapan negara ASEAN lainnya, Indonesia berada di peringkat
kelima. Jumlah korupsi di Indonesia telah menunjukkan bahwa korupsi tidak akan hilang. Korupsi,
menurut saya, telah menjadi masalah utama. (M. K. Putri, 2023).
Permasalahan yang di hadapi kuranya kesadaran mahasiswa akan hal ini oleh sebab itu di
perlukan penaganan yang lebih baik agar Pendidikan anti korupsi ini dapat di realisasikan degan baik
agar kedepanya generasi penerus dapat mengajarkan juga generasi selanjutnya, pada dasarnya pola pikir
mahasiswa dapat di bentuk apabila dasarnya di berikan secara maksimal dan penyambaian yang di
sampaikan dapat di cerna degan baik (Tidjani, 2017). Oleh sebab itu pemberian edukasi penting agar
penyampaian pendidikan anti korupsi ini dapat di terapkan di dalam diri mahasiswa itu sendiri faktor
internal ini lah yang harus di tagani karena seperti yang di bahas pada penelitian ini degan pendekatan
studi literatus penulis menumukan permasalah internal dan eksternal dalam penerapan pendidikan anti
korupsi ini di mana permasalahan internalnya dari dalam diri mahasiswa itu sendiri apakah bisa
merealisasikan pendidikan anti korupsi ke depanya sedang kan eksternalnya apakah bisa mahasiswa
menghadapi pengaruh lingkugan yang membuatnya igin melakukan tindak korupsi (Hasan, 2015).
Mahasiswa harus mewarisi semangat kepemimpinan dari siswa dan pemuda generasi
sebelumnya. Karena negara dan bangsa membutuhkannya, mahasiswa sangat membutuhkan binbigan.
Selain itu, sangat diperlukan siswa yang memiliki kualitas intelektual, emosional, spiritual, dan
integritas yang unggul karena kompleksitas masalah dan tantangan yang akan dihadapi bangsa
Indonesia di masa depan. Saat negara dan bangsa mengalami krisis kepercayaan, moralitas, dan
kepemimpinan, mahasiswa harus mendapatkan pendidikan antikorupsi. Dalam hal ini, perlu dipahami
bahwa pendidikan anti korupsi mencakup pemahaman tentang hukum dan etika serta pengembangan
sikap, perilaku, dan budaya integritas. Memahami hubungan antara pendidikan anti korupsi dan nilai
integritas adalah dasar untuk mempelajari lebih jauh tentang ide-ide ini, terutama terkait dengan peran
mahasiswa sebagai pembawa nilai moral yang dapat menciptakan masa depan yang lebih baik
(Pattimura, 2021)
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang di gunakan adalah studi literatur, metode studi literatur adalah serangkaian
kegiatan yang di lakukannya degan melakukan pengumpulan data pustaka di mana data pustaka ini akan
di lakukan pengelolaan data untuk bahan penelitian yang akan di lakukan pada artikel ini yang
membahas tentang Pendidikan antikorupsi, tentunya studi literatur ini sagat efisien karena penulis bisa
menemukan data-data terkait tentang penelitian yang di kerjakan, penelitain ini berfokus berdasarkan
data-data yang sudah ada agar bisa di padukan degan pendidikan antikorupsi sebagai landasan integrita
bagi mahasiswa, pada tindakannya studi literatus dilakukan karena kuranya wawasan penulis tentang
antikorupsi oleh sebab itu di lakukan studi literatur yang pastinya akan sangan menambah wawasan
bagi penulis untuk membuat dan merangkai kata-kata tentang anti korupsi sebagai landasan integritas
(Kartiningrum, 2015).
Pendidikan antikoropsi di maksudkan agar menciptakan lulusan yang memiliki integritas dan
memiliki pemikiran yang luas tentang korupsi, karena penyampaian pendidikan yang baik, tentunya
pada tahap perguruan tinggi ini penting karenag lulusan perguruan tinggi nantinya yang akan
meneruskan pemerintahan yang ada, tentunya ini sagat baik bagi perkembagan negara Indonesia karena
menghadirkan mahasiswa-mahasiswa yang berintegritas, Pendidikan antikorupsi harus terus di terapkan
pada bidang Pendidikan agar setiap mahasis mendapatkan wawasan tentang antikorupsi agar
terciptanya Indonesia yang bersih dari korupsi, kurupsi adalah sebuah penyakit Masyarakat yang harus
di berantas degan membarikan wawasan kepada mahasiswa agar pwnyakitt ini tidak menjamur ke
98
Petrus Sogian, Santi Thomas
depannya oleh sebab itu anti koru psi merupakan salah satu landasan bai mahasiswa untuk berprilaku
jujur dalam bertindak dan menjalani degan baik(Taris & Mantasiah, 2016).
Data penelitian artikel ini diperoleh melalui studi literatur, analisis penelitian dimulai dengan
mempertimbangkan materi penelitian yang paling sesuai, sesuai, dan cukup sesuai. Selain itu, juga dapat
menggunakan metode lain, seperti memulai penelitian dari tahun yang paling baru dan kemudian
berlanjut ke tahun yang lebih lama. Sebelum memutuskan apakah masalah yang dibahas dalam
penelitian sesuai dengan masalah yang ingin diselesaikan dalam penelitian, membaca abstrak dari setiap
penelitian. Peneliti harus mencatat elemen yang relevan dan penting dari masalah penelitian. Selain itu,
untuk mencegah plagiat, catatan sumber informasi dan daftar Pustaka harus di tampilkan. Jika informasi
sebenarnya berasal dari studi atau ide orang lain (Kartiningrum, 2015).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pendidikan Anti Korupsi segabai landasan integritas mahasiswa
Beberapa faktor dapat menyebabkan korupsi, termasuk faktor internal dan eksternal (Siregar,
2019). Faktor internal berasal dari pelaku, sedangkan faktor eksternal berasal dari sumber luar, seperti
sistem hukum yang tidak kuat atau ketidak pedulian public terhadap masalah korupsi di Indonesia,
tentunya ini dapat menghambat pemerintah untuk menggerakan instrument hukum dan meningkatkan
kinerja pengadilan. Namun, seperti yang dinyatakan di dalam judul artikel, penulis akan berfokus pada
komponen internal. Seperti pemahamannya bahwa faktor internal adalah komponen yang berasal dari
dalam diri seseorang akibatnya, kualitas moral dan integritas seseorang menjadi acuanya, yang
menggarap pada korupsi. Ketika seseorang melakukan korupsi, mereka memiliki sikap tamak dan
serakah, masing-masing mengarah kepada keiginan yang jahat atau negatif yang merusak orang lain.
faktor internal termasuk elemen yang mendorong perilaku seseorang seperti sikap tamak, moral yang
lemah, dan gaya hidup komsumtif. Gaya hidup komsumtif adalah Ketika seseorang menjalani gaya
hidup yang tidak sesuai degan keadaan finalsialnya atau keadaan ekoniminya, yang memungkinkannya
untuk melakukan tindakan korupsi (Afifah & Bintang, 2020). Faktor sosial lainnya, seperti dorogan
keluarga atau keadaan masyarakat memaksa seseorang untuk melakukan tindak korupsi (D. Y. A. Putri,
2024).
Indonesia telah menggambil langkah-langkah efektif untuk memeragi korupsi. Dalam hal ini,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bentuk untuk bekerja sama degan lembaga lain yang bertugas
memeragi korupsi dan melakukan penyelidikan apakah ada indikasi tindakan korupsi, seperti
menyelidiki tersangka korupsi dan melakukan tuntutan pidan jika mereka menemukan orang yang
melakukannya (Halipah et al., 2022). Meningkatkan penegakan hukum dalam supermasi hukum,
menciptakan berbagai instrument hukum yang mendukung pemberantasan korupsi, dan meningkatkan
kinerja lembaga peradilan selain KPK. Selain itu pelaksanaan undang-undang juga membutuhkan
sistem pemerintahan yang efektif. Meskipun demikian, revolusi berpikir merupakan salah satu upaya
untuk mengatasi aspek internal korupsi mungkin merupakan solusi. Oleh karena itu gagasan cinta akan
kekayaan, tamak, dan serakah tidak akan dapat menghilangkan korupsi. Seseorang harus termotivasi
untuk melakukan korupsi seperti menyuap, pemerasan, penggelapan, atau jenis korupsi lainya, karena
mereka serakah dan igin memenuhi keiginan mereka. Oleh karena itu melakukan revolusi berpikir dapat
meningkatkan sikap untuk memberi perioritas kepada nilai integritas. Pendidikan karakter merupakan
salah satu tindakan untuk melakukan revolusi berfikir.
Juga salah satu Upaya memeragin korupsi adalah degan menamkan nilai anti korupsi kepada
mahasiswa tentunya ini dapat menjadi Langkah masa depan agar setiap generasi remaja mendapatkan
wawasan tentang korupsi yang menyimpang (Abdullah, 2023), ini di lakukan tentunya untuk mensejah
terakan negara Indonesia agar terbebas dari korupsi dan juga membagun integritas bagi mahasiswa,
karna orang yang berintegritas sagat di butuh kan dalam dunia kerja, dapat di lihat secara umum bahwa
pendorong pergerakan perubahan dapat terjadi apa bila bibit-bibit muda berintegritas dan memiliki
99
Petrus Sogian, Santi Thomas
wawasan tentang anti korupsi ini tentunya dapat menjamin Indonesia yang lebih maju(Alfurkan &
Marzuki, n.d.)
KESIMPULAN
Seperti yang disebutkan di atas, korupsi adalah masalah yang rumit yang melibatkan elemen
internal dan eksternal. Fokus utama diskusi adalah faktor internal, yang berasal dari dalam diri
seseorang. Kualitas moral dan integritas seseorang sangat penting untuk menentukan apakah mereka
akan terlibat dalam tindakan korupsi dalam konteks ini. Perilaku koruptif didorong oleh sikap tamak,
moral yang lemah, dan gaya hidup konsumtif. Pemahaman tentang komponen internal ini dikaitkan
dengan konsep seperti "Sad Ripu" dalam agama Hindu, yang menggambarkan nafsu, tamak, marah,
mabuk, dan dengki sebagai musuh manusia. Dipercaya bahwa sifat-sifat Kama (keinginan jahat) dan
Lobha dapat menyebabkan tindakan korupsi yang merugikan orang lain.
Indonesia telah membentuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memerangi
korupsi. Penegakan supremasi hukum, pembentukan alat hukum, dan peningkatan kinerja lembaga
peradilan adalah bagian dari upaya ini. Solusi yang lebih mendalam, bagaimanapun, ditawarkan melalui
"revolusi berpikir", yang akan mengubah cara orang melihat uang, tamak, dan serakah. Dengan
menanamkan prinsip integritas dan menumbuhkan sikap yang mengutamakan prinsip moral, pendidikan
karakter dianggap sebagai cara untuk menghasilkan perubahan ini. Selain itu, diharapkan bahwa
menanamkan nilai anti korupsi pada mahasiswa akan membantu membentuk generasi berikutnya yang
memahami akibat buruk korupsi dan membangun integritas mereka sebagai aset penting di dunia kerja.
Jadi, melibatkan generasi muda dalam perubahan pikiran dan sikap dapat menjadi bagian penting dari
pembangunan Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi..
BIBLIOGRAPHY
Abdullah, A. (2023). Kejujuran Sebagai Nilai Penting Dalam Pendidikan Anti Korupsi Bagi
Mahasiswa. Universal Grace Journal: Scientific Multidisciplinary, 1(2), 173.
Afifah, G. S. N., & Bintang, M. I. (2020). Hubungan Konsumtif Dan Hedonis Terhadap Intensi Korupsi.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 1(1), 6072.
Alfurkan, & Marzuki. (N.D.). Penguatan Nilai Kejujuran Melalui Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah
Strengthening Of Honest Characters Through Anti-Corruption Education In Schools. 4, 221231.
Halipah, G., Tirta, A. M., Juniasyah, M. R., Surya, M. N., Airlangga, A., & Sepiyan, D. (2022).
Dinamika Korupsi Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia: Kajian Hukum Dan Sosial.
Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 102108.
Hasan, R. (2015). Rusdi Hasan. Jurnal Pendidikan, 13(2), 313327.
Kartiningrum, E. D. (2015). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian
Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahit, Mojokerto, 19.
Muslich, M. (2022). Pendidikan Karakter: Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional. Bumi
Aksara.
Pattimura, J. (2021). Penanaman Nilai Kejujuran Dan Tanggung Jawab Melalui Mata Kuliah
Pendidikan Anti Korupsi Pada Program Studi Ppkn Stkip Pgri Jombang. September, 6071.
Putri, D. Y. A. (2024). Peran Kpk Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).
Putri, M. K. (2023). Eksistensi Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Bentuk Pendidikan Karakter Di
Universitas Dalam Melahirkan Generasi Penerus Bangsa Yang Anti Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum
Sui Generis, 3, 110.
Ratnasari, D., & Nasiwan, N. (2019). Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Kantin Kejujuran
Di Smp Negeri 1 Galur. Social Studies, 4(1), 289299.
Ratri, E. P., & Najicha, F. U. (2022). Urgensi Pancasila Dalam Menanamkan Jiwa Nasionalisme Pada
Generasi Muda Di Era Globalisasi. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan
Kewarganegaraan, 11(1), 2533.
Siregar, E. S. (2019). Analisis Pengaruh Faktor Internal Dan Eksternal Perbankan Syariah Terhadap
Market Share Aset Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uin
Syarif Hidayatullah.
100
Petrus Sogian, Santi Thomas
Taris, L., & Mantasiah, R. (2016). Media Pembelajaran Anti Korupsi Berbasis Gender Untuk
Menanamkan Nilai-Nilai Kejujuran Sejak Di Sd. Indonesian Journal Of Educational Studies,
19(2), 100107.
Tidjani, A. (2017). Manajemen Lembaga Pendidikan Islam Menghadapi Tantangan Globalisasi.
Reflektika, 12(1), 96133.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License