wawasan tentang anti korupsi ini tentunya dapat menjamin Indonesia yang lebih maju(Alfurkan &
Marzuki, n.d.)
KESIMPULAN
Seperti yang disebutkan di atas, korupsi adalah masalah yang rumit yang melibatkan elemen
internal dan eksternal. Fokus utama diskusi adalah faktor internal, yang berasal dari dalam diri
seseorang. Kualitas moral dan integritas seseorang sangat penting untuk menentukan apakah mereka
akan terlibat dalam tindakan korupsi dalam konteks ini. Perilaku koruptif didorong oleh sikap tamak,
moral yang lemah, dan gaya hidup konsumtif. Pemahaman tentang komponen internal ini dikaitkan
dengan konsep seperti "Sad Ripu" dalam agama Hindu, yang menggambarkan nafsu, tamak, marah,
mabuk, dan dengki sebagai musuh manusia. Dipercaya bahwa sifat-sifat Kama (keinginan jahat) dan
Lobha dapat menyebabkan tindakan korupsi yang merugikan orang lain.
Indonesia telah membentuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memerangi
korupsi. Penegakan supremasi hukum, pembentukan alat hukum, dan peningkatan kinerja lembaga
peradilan adalah bagian dari upaya ini. Solusi yang lebih mendalam, bagaimanapun, ditawarkan melalui
"revolusi berpikir", yang akan mengubah cara orang melihat uang, tamak, dan serakah. Dengan
menanamkan prinsip integritas dan menumbuhkan sikap yang mengutamakan prinsip moral, pendidikan
karakter dianggap sebagai cara untuk menghasilkan perubahan ini. Selain itu, diharapkan bahwa
menanamkan nilai anti korupsi pada mahasiswa akan membantu membentuk generasi berikutnya yang
memahami akibat buruk korupsi dan membangun integritas mereka sebagai aset penting di dunia kerja.
Jadi, melibatkan generasi muda dalam perubahan pikiran dan sikap dapat menjadi bagian penting dari
pembangunan Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi..
BIBLIOGRAPHY
Abdullah, A. (2023). Kejujuran Sebagai Nilai Penting Dalam Pendidikan Anti Korupsi Bagi
Mahasiswa. Universal Grace Journal: Scientific Multidisciplinary, 1(2), 173.
Afifah, G. S. N., & Bintang, M. I. (2020). Hubungan Konsumtif Dan Hedonis Terhadap Intensi Korupsi.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 1(1), 60–72.
Alfurkan, & Marzuki. (N.D.). Penguatan Nilai Kejujuran Melalui Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah
Strengthening Of Honest Characters Through Anti-Corruption Education In Schools. 4, 221–231.
Halipah, G., Tirta, A. M., Juniasyah, M. R., Surya, M. N., Airlangga, A., & Sepiyan, D. (2022).
Dinamika Korupsi Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia: Kajian Hukum Dan Sosial.
Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 102–108.
Hasan, R. (2015). Rusdi Hasan. Jurnal Pendidikan, 13(2), 313–327.
Kartiningrum, E. D. (2015). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian
Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahit, Mojokerto, 1–9.
Muslich, M. (2022). Pendidikan Karakter: Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional. Bumi
Aksara.
Pattimura, J. (2021). Penanaman Nilai Kejujuran Dan Tanggung Jawab Melalui Mata Kuliah
Pendidikan Anti Korupsi Pada Program Studi Ppkn Stkip Pgri Jombang. September, 60–71.
Putri, D. Y. A. (2024). Peran Kpk Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).
Putri, M. K. (2023). Eksistensi Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Bentuk Pendidikan Karakter Di
Universitas Dalam Melahirkan Generasi Penerus Bangsa Yang Anti Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum
Sui Generis, 3, 1–10.
Ratnasari, D., & Nasiwan, N. (2019). Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Kantin Kejujuran
Di Smp Negeri 1 Galur. Social Studies, 4(1), 289–299.
Ratri, E. P., & Najicha, F. U. (2022). Urgensi Pancasila Dalam Menanamkan Jiwa Nasionalisme Pada
Generasi Muda Di Era Globalisasi. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan
Kewarganegaraan, 11(1), 25–33.
Siregar, E. S. (2019). Analisis Pengaruh Faktor Internal Dan Eksternal Perbankan Syariah Terhadap
Market Share Aset Perbankan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uin
Syarif Hidayatullah.