mengalami ketimpangan dan diskriminasi (Alfirdaus, 2018). Dibandingkan dengan daerah
perkotaan, kondisi relatif lebih parah di tingkat lokal (daerah pedesaan) (Karim et al., 2018).
Kesetaraan gender dianggap sebagai konsep multi faktor yang didasarkan pada prinsip-prinsip
normatif tertentu seperti anti-kemiskinan, anti- eksploitasi, dan kesetaraan pendapatan, dan lain-
lain (Miotto & Vilajoana Alejandre, 2019).
Hingga saat ini perempuan masih terus mengalami diskriminasi dan ketimpangan.
Kekerasan pada perempuan pun masih marak terjadi hingga saat ini (Purwati, 2017). Selain
kekerasan masih banyak pula perempuan yang menanggung beban ganda, perempuan harus bekerja
untuk memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya kemudian mereka juga harus mengurus segala
persoalan dan pekerjaan di dalam rumah. Banyak pula perempuan yang tidak diikutsertakan dalam
pengambilan keputusan baik dalam rumah maupun dalam organisasi dan pekerjaan, karena
perempuan dianggap lebih rendah dari kaum laki-laki.
Dengan berbagai ketidakadilan yang didapatkan kaum perempuan terlebih pada daerah
pedesaan, maka dilakukannya pemetaan untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan
memberikan perhatian dari masyarakat dan pemerintah. Dalam mencapai tujuan tersebut salah satu
hal yang dilakukan pemerintah Indonesia yaitu memfokuskan pengarusutamaan gender melalui
program SDGs Desa, yang mana kesetaraan gender termasuk dalam fokus tujuan ke 5 yaitu
keterlibatan perempuan desa, yang secara langsung menyuarakan untuk mencapai kesetaraan
gender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan disemua bidang masyarakat, serta
memerangi segala bentuk diskriminasi yang mereka hadapi.
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan pembangunan yang berorientasi pada
kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan
sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang menjamin
keadilan dan terlaksananya tata kelola untuk menjaga kualitas hidup dari satu generasi ke generasi
berikutnya (Kementerian, 2020). Pada tahun 2020 Kementerian Desa lewat Peraturan Menteri desa
Nomor 13 Tahun 2020 menerbitkan SDGs Desa yang mana digunakan sebagai dasar pembangunan
terfokus dan berkelanjutan di desa, didukung oleh Dana Desa tahun 2021. Sesuai dengan arahan
dan tujuan Menteri Desa bahwa arah pembangunan desa mampu mendukung pembangunan
nasional, maka perlu dilakukannya pembangunan yang terarah dan terfokus dengan harapan dapat
memberikan manfaat yang maksimal sesuai dengan kondisi desa. SDGs Desa adalah implementasi
program prioritas penggunaan Dana Desa (Iskandar, 2020). Formula SDGs Desa secara integral
dan sistematis dapat mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh
merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah
perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan (Hák et al., 2016).
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 menghadapi
banyak tantangan, oleh karena itu penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai
kegiatan yang mendukung pencapaian 18 (delapan belas) SDGs desa yang berkaitan dengan
kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru
desa. Peran kepemimpinan kepala desa dan masyarakat sangat dominan dalam penanggulangan
permasalahan kemiskinan dan kesenjangan sosial (Rumkel et al., 2019).
Desa Baumata Timur merupakan salah satu desa yang berada di Kabupaten Kupang yang
telah mengimplementasikan program SDGs Desa sejak pertengahan 2021. Berdasarkan laporan
tanggal 17 Februari 2022 dari Kemendesa melalui sid.kemendesa.go.id, Desa Baumata Timur
mempunyai skors SDGs Desa sebesar 45,13 % yang mana merupakan keseluruhan nilai dari 18
tujuan SDGs Desa yang ada. Berdasarkan observasi awal dan wawancara singkat bersama Kepala
Desa Baumata Timur serta beberapa masyarakat ditemukan beberapa fakta bahwa masih maraknya
ketidakadilan gender yang terjadi pada warga desa, masih sering terjadinya kekerasan pada
perempuan dalam hal ini terjadinya kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan juga tindak KDRT,
kemudian kurangnya pendekatan dan kegiatan untuk kaum perempuan di Desa Baumata Timur
yang membuat terjadinya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan di Desa Baumata Timur.
Berdasarkan masalah tersebut, menjadi dasar penulis melakukan penelitian yang terkait
keefektifan program SDGs Desa terhadap kesetaraan gender di Desa Baumata Timur Kabupaten
Kupang. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan