Vol. 1, No. 7, pp. 735-723, July 2021
737 http://sostech.greenvest.co.id
selanjutnya kasus tindak pidana pemalsuan surat dari pihak terlapor atau pemohon
melaksanakan upaya hukum praperadilan dengan putusan hakim mengabulkan
permohonan praperadilan pemohon, menyatakan sebagai hukum kewenangan termohon
untuk melakukan segala tindakan hukum pidana hapus karena daluwarsa, menyatakan
penetapan tersangka tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon nihil.
Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Kpg hak dari tersangka yang
diuntungkan seharusnya korbanlah yang harus diuntungkan sesuai dengan data atau kasus
yang ditangani tindak pidana pemalsuan surat tersebut belum daluwarsa, di bandingkan
dengan pertimbangan hakim yang lain, ternyata hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam
pertimbangannya adalah sebagai berikut menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi
berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluwarsa
tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat
itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan
dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan
akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut menimbang, bahwa karena itu
tenggang waktu daluwarsa dalam perkara terdakwa ini tidak dihitung sejak dibuat/di
ketiknya surat pernyataan hibah tanah waris dengan mutlak pada tanggal 24 Agustus
1993 dan bukan pula pada saat terdakwa menyuruh balik nama letter C dari atas nama H.
Banin (almarhum) ke atas nama Siti cs Fitriah dan Supriatin cs Ajat di kantor Kelurahan
Marga Mulya tahun 1993, melainkan saat ahli waris H. Banin yang lain (selain
Terdakwa) yaitu saksi Leo Bin H. Banin dan kawan-kawan datang menemui Terdakwa
pada tahun 2008 untuk mengurus dan menanyakan pembagian harta warisan almarhum
H. Banin, dimana saat itu terdakwa memperlihatkan dua lembar surat pernyataan hibah
tanah waris dengan mutlak dan SPPT atas nama Siti cs Fitriah dan Supriatin cs Ajat,
padahal saksi Leo Bin H. Banin dan kawan-kawan merasa tidak pernah memberikan
persetujuan hibah tanah warisan tersebut, dan karenanya saksi Leo Bin H. Banin dan
kawan-kawan merasakan ada hal yang tidak beres, curiga adanya pemalsuan dan
karenanya melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian, terdapat perbedaan antara
putusan hakim terhadap kasus pemalsuan yang lainnya yang menyatakan bahwa
pemalsuan surat belum daluwarsa sebagaimana Putusan Tinggi Bandung nomor
261/Pid/2014/PT Bdg. Ditentukan untuk menghitung tenggang waktu daluwarsa tindak
pidana pemalsuan surat, bukanlah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat
dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan
adanya kepalsuan itu di ketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan
akibat digunakan surat yang diduga palsu tersebut. Aturan tenggang waktu daluwarsa
dalam pasal 78 KUHP aturan tersebut sangat menguntungkan tersangka sehingga
merujuk pada putusan nomor 3/Pid.Pra/2018/PNKpg, maka calon peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian guna menyusun tesis dengan judul “Kajian Yuridis Pengaturan
Daluwarsa dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat”.
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan penelitian ini yaitu untuk menganalisis
pengaturan daluwarsa ditetapkan untuk menghapus atau meniadakan tuntutan pidana
pada seseorang, untuk menganalisis implementasi dari ketentuan daluwarsa dalam
praktek penanganan pemalsuan surat dan merumuskan formulasi kebijakan pidana
tentang daluwarsa dalam undang-undang pidana yang akan datang.
Manfaat yang dapat didapatkan dari penelitian ini ada dua berdasarkan teoritis dan
praktik. Manfaat berdasarkan teoritis yaitu sebagai bahan masukan atau pertimbangan
atau acuan bagi para akademisi di dalam melakukan penelitian lebih lanjut dan sebagai
literatur tambahan di dalam perpustakaan. Manfaat berdasarkan praktis penelitian ini
dapat memberikan manfaat bagi penegak hukum untuk meningkatkan pengetahuan,