Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 1, Number 8, August 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Rolyfian Harefa. (2021). Implementasi Kebijakan Flexi Time di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Jurnal
Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 1(8): 801-807
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenvest.co.id/
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN FLEXI TIME DI KANTOR PELAYANAN
PAJAK MADYA MEDAN
Rolyfian Harefa
Universitas Terbuka Medan, Indonesia
rolyfianharefa@gmail.com
Diterima:
10 Juli 2021
Direvisi:
6 Agustus
2021
Disetujui:
14 Agustus
2021
Abstrak
Penerapan jam kerja fleksibel, terutama di lingkungan instansi pemerintah,
merupakan suatu hal baru sehingga perlu dilakukan penelitian. Kementerian
Keuangan sebagai salah satu pelopor implementasi kebijakan tersebut pasti
sudah mempertimbangkan dengan matang hal tersebut. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan pandangan pegawai
terhadap kebijakan flexi time dan untuk mengetahui implementasi kebijakan
flexi time di KPP Madya Medan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif deskriptif untuk meneliti kondisi objek yang alamiah dimana peneliti
adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
triangulasi, analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian lebih menekankan
pada pencarian makna secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penelitian implementasi kebijakan di KPP Madya Medan sudah dijalankan
sesuai ketentuan dan berjalan dengan baik. Bahkan sejak pandemi Covid-19,
diperkenalkan pengaturan fleksibilitas tempat bekerja atau yang populer dengan
sebutan Work From Home (WFH) dan presensi online. Para pegawai
menggunakan fasilitas jam kerja flexi time dengan penuh tanggung jawab
sesuai kebutuhan masing-masing. Pengawasannya mudah dilakukan karena
tersedianya sistem informasi, pemantauan dan pengawasan yang digunakan di
KPP Madya Medan.
Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, Waktu Fleksibel, WFH, Presensi
Online
Abstract
The application of flexible working hours, especially in government agencies, is
a new thing so research needs to be done. The Ministry of Finance as one of the
pioneers of the implementation of the policy must have considered carefully
this. The purpose of this research is to know the understanding and views of
employees on flexi time policy and to know the implementation of flexi time
policy in KPP Madya Medan. This study uses descriptive qualitative research
method to examine the condition of natural objects where researchers are as a
key instrument, data collection techniques are done by triangulation, data
analysis is inductive and the results of the study emphasize more on the search
for meaning in depth. The results showed that the policy implementation
research in KPP Madya Medan has been carried out in accordance with the
provisions and is running well. Even since the Covid-19 Pandemic, flexibility
arrangements have been introduced for workplaces or popularly known as
Work From Home (WFH) and online presence. The employees use flexi time
working hours facilities with full responsibility according to their needs.
Supervision is easy to do because of the availability of information systems,
monitoring and supervision used in KPP Madya Medan.
Keywords : Implementation, Policy, Flexi Time, WFH, Online Review
Implementasi Kebijakan Flexi Time di Kantor Pelayanan
Pajak Madya Medan
Rolyfian Harefa
802
PENDAHULUAN
Berdasarkan rangka harmonisasi dan penyelarasan pengaturan peraturan
perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi (Jaelani, 2020)
guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Kementerian Keuangan, pada tanggal 13 Agustus 2018, Menteri Keuangan
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang
Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-93). Salah satu poin penting dalam
aturan tersebut adalah ketentuan jam kerja yang fleksibel (flexi time) (Neksen et al., 2021)
dimana dalam peraturan sebelumnya tidak mengatur hal tersebut (Saraswati, 2013).
Penelitian ini sangat penting karena mengupayakan untuk memahami dan
mengetahui secara jelas dan terperinci bagaimana implementasi kebijakan flexi time di
KPP Madya Medan melalui proses konseptualisasi yang menghasilkan pembentukan
skema klasifikasi. Kementerian Keuangan sebagai salah satu pelopor implementasi
kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dengan matang hal tersebut
(Rahmawati, 2015). Oleh karena itu, peneliti menganggap penting untuk mengetahui
bagaimana pemahaman dan pandangan para ASN terhadap kebijakan flexi time (Rosyadi
& Indoahono, 2020) serta memaknai secara mendalam bagaimana implementasinya di
lapangan dan memahami interaksi sosial di dalamnya (Akbar, 2020).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan merupakan salah satu unit kerja
vertikal di Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah naungan Kementerian
Keuangan (Rachmawati & Andayani, 2018), otomatis juga menerapkan kebijakan flexi
time sebagaimana diatur dalam PMK-93 tersebut (Sridadi, 2016). Menurut level Provinsi
Sumatera Utara, KPP Madya Medan adalah Kantor Pelayanan Pajak dengan target
penerimaan terbesar (Gunawan, 2016) diantara KPP-KPP lainnya karena menangani
perusahaan-perusahaan besar di wilayah Sumatera Utara (Bastian, 2011). Oleh karena itu,
para pegawai di KPP Madya Medan diisi oleh pegawai-pegawai terbaik sehingga dapat
dijadikan model penelitian untuk mengetahui bagaimana implementasi dari kebijakan
flexi time. Kebijakan flexi time di KPP Madya Medan sendiri mulai diberlakukan sejak
tanggal 13 Agustus 2018. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pemahaman dan pandangan pegawai terhadap kebijakan flexi time dan untuk mengetahui
implementasi kebijakan flexi time di KPP Madya Medan. Manfaat dari penelitian yang
dilakukan dapat dijelaskan secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat
untuk menambah pengetahuan dan wawasan ilmiah tentang pengaturan jam kerja pada
umumnya dan tentang implementasi kebijakan flexi time pada KPP Madya Medan pada
khususnya dan memberikan masukan pada setiap pembaca sebagai referensi/tambahan
bahan bacaan dan sumber data dalam penulisan implementasi kebijakan flexi time.
Manfaat secara praktis atau aplikasi penelitian ini bermanfaat memberikan informasi
kepada masyarakat dan pihak terkait, yaitu KPP Madya Medan, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dan Kementerian Keuangan, terkait implementasi kebijakan flexi time pada KPP
Madya Medan, memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Magister pada
program studi Ilmu Administrasi Bidang Minat Administrasi Publik Universitas Terbuka
dan memberikan sumbangan terhadap penelitian selanjutnya, khususnya terkait
implementasi kebijakan flexi time di instansi pemerintah.
Vol. 1, No. 8, pp. 801-807, August 2021
803 http://sostech.greenvest.co.id
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Subjek penelitian
adalah orang yang dijadikan sebagai sumber data atau sumber informasi oleh peneliti
untuk riset yang dilakukannya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian kualitatif
ini adalah orang, yaitu pegawai KPP Madya Medan, dokumen berupa data absensi dan
dokumen yang terkait lainnya, kegiatan dan tempat. Data yang digunakan dalam
penelitian kualitatif meliputi 2 jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber
informasi dalam penelitian ini adalah para pegawai KPP Madya Medan.
Jika ingin mendapatkan hasil penelitian yang komprehensif terkait implementasi
kebijakan flexi time di KPP Madya Medan, dipilih 15 orang pegawai sebagai responden
wawancara. Instrumen penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data untuk
melengkapi kebutuhan penelitian ini yaitu pedoman observasi, pedoman wawancara,
dokumen dan audio visual. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah content analysis.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembahasan hasil penelitian implementasi kebijakan flexi time di KPP Madya
Medan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pemahaman dan Pandangan Pegawai Terhadap Kebijakan Flexi Time
Seluruh pegawai KPP Madya Medan telah mendapatkan sosialisasi mengenai
flexi time sebagaimana diatur dalam PMK-93 begitu aturan tersebut mulai
diberlakukan, yaitu sejak tanggal 13 Agustus 2018, sehingga pemahaman setiap
pegawai terhadap kebijakan tersebut sudah cukup baik. Sub Bagian Umum dan
Kepatulan Internal (SUKI) adalah seksi/bagian yang menjadi administrator
kebijakan flexi time, bertanggung jawab memberi penjelasan atas pertanyaan
pegawai yang terkadang melakukan klarifikasi terkait data presensi yang tersedia di
aplikasi SIKKA sekaligus melakukan pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan
aturan flexi time di KPP Madya Medan, sudah melaksanakan tugas dengan baik.
Terbukti dari hasil observasi dan wawancara, para pegawai merasa puas dan nyaman
atas pelayanan yang diberikan oleh SUKI.
Pandangan para pegawai KPP Madya Medan terhadap kebijakan flexi time
sangat baik (Putra & Fitri, 2021) dan disambut positif karena berguna untuk hal-hal
yang bersifat insidental (Rumondang et al., 2020), seperti terjebak kemacetan, ban
motor pecah, kondisi cuaca, banjir dan lain sebagainya. Menurut kebijakan tersebut,
pegawai memiliki opsi untuk menggunakan flexi time. Pegawai di KPP Madya
Medan merasa nyaman dan kepuasan kerja meningkat sehingga lebih produktif
dalam bekerja karena merasa terbantu dengan fasilitas flexi time dan mayoritas
pegawai memiliki rasa tanggung jawab untuk bekerja bahkan sampai lembur hingga
malam hari jika ada tugas yang mesti segera diselesaikan. Temuan ini sejalan dengan
hasil penelitian (Pandiangan, 2018) dengan judul Flexible Working Arrangement
dan Pengaruhnya Terhadap Work-Life Balance pada Driver Layanan Jasa
Transportasi Online di Kota Yogyakarta” yang menemukan bahwa penerapan jam
kerja fleksibel sangat efektif membuat para driver merasa nyaman dan menikmati
pekerjaan yang dilakukan sehingga menjadi lebih produktif, bersemangat dan
termotivasi dalam bekerja dan level kepuasan kerja akuntan publik yang bekerja
dengan jam kerja fleksibel lebih besar daripada yang bekerja pada jam kerja standar.
2. Implementasi Kebijakan Flexi Time di KPP Madya Medan
Implementasi Kebijakan Flexi Time di Kantor Pelayanan
Pajak Madya Medan
Rolyfian Harefa
804
Implementasi kebijakan flexi time di KPP Madya Medan merupakan wujud
penyesuaian kondisi lingkungan kerja dimana di kota-kota besar sering terjadi
kemacetan lalu lintas pada jam masuk kerja, sehingga perlu diberikan kelonggaran
jam masuk kerja bagi pegawai. Kebijakan flexi time adalah fasilitas, dipakai sesuai
kebutuhan pada kondisi-kondisi tertentu dan manfaat dirasakan semua pegawai yang
memanfaatkan fasilitas tersebut, terutama di pagi hari dan juga menghindari risiko
terjadinya kecelakaan karena terburu-buru mengejar presensi masuk kantor.
Keberhasilan dalam implementasi kebijakan flexi time tidak lepas dari
tersedianya sistem informasi, pemantauan dan pengawasan yang digunakan di KPP
Madya Medan. Adapun dalam implementasinya, terdapat rambu-rambu yang harus
dipatuhi oleh pegawai, antara lain jam kerja normal adalah pukul 07.30 sampai
dengan 17.00. Flexi maju adalah fleksibilitas presensi lebih cepat 30 menit dan
diperbolehkan pulang lebih cepat 30 menit, sedangkan Flexi mundur adalah
fleksibilitas presensi paling lambat 30 menit dan diwajibkan pulang lebih lama 30
menit dan pelaksanaan presensi manual menggunakan mesin fingerprint sebelum
penetapan pandemi oleh pemerintah, pelaksanaan presensi online menggunakan
Aplikasi Logbook dan pengisian SAK setelah penetapan pandemi oleh pemerintah
dan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang melanggar kebijakan
flexi time.
Flexible working time sebagai alternatif kondisi kerja yang perlu
dipertimbangkan mengingat pesatnya perubahan lingkungan strategis (Hastuti et al.,
2020) dan perkembangan teknologi informasi sehingga model flexible working time
dalam instansi pemerintahan dapat dipilih sebagai terobosan untuk menciptakan
efektivitas dan efisiensi kerja (Simarmata et al., 2020), baik bagi organisasi dan
maupun pegawai.
Berdasarkan Teori Edward III yang dijadikan kerangka berpikir oleh peneliti, dapat
dijelaskan hal-hal yaitu komunikasi terkait kebijakan flexi time sudah dijalankan dengan
baik sesuai ketentuan. Jika dilihat dari dimensi Transmisi (trasmission), kebijakan flexi
time sudah disampaikan kepada pelaksana kebijakan, yakni seluruh pegawai KPP Madya
Medan melalui kegiatan sosialisasi di kantor dan penggunaan saluran komunikasi melalui
Grup WhatsApp kantor yang memfasilitasi penyampaian setiap data dan informasi yang
penting untuk diketahui seluruh pegawai. Grup WhatsApp kantor merupakan saluran
komunikasi yang paling efektif dalam mentransmisikan informasi dengan cepat dan tepat
sasaran. Dimensi kejelasan (clarity), para pegawai sudah mengetahui dan memahami
dengan jelas seluk-beluk ketentuan kebijakan flexi time berdasarkan hasil observasi dan
wawancara yang dilakukan. SUKI sebagai administrator kebijakan flexi time juga sudah
cukup sigap dan aktif memberikan pelayanan bagi para pegawai yang membutuhkan
informasi tambahan ataupun sekedar meminta jawaban atau klarifikasi atas pemotongan
tunjangan kinerja apabila terjadi pelanggaran ketentuan presensi. Dimensi konsistensi
(consistency), ketentuan terkait kebijakan flexi time telah dijalankan dengan konsisten.
Terbukti dari peraturan-peraturan yang dikeluarkan terkait kebijakan flexi time, tidak ada
yang saling bertentangan.
Sumber daya yang terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Anggaran,
Sumber Daya Peralatan dan Kewenangan sudah tersedia secara memadai dan digunakan
dengan baik dalam menunjang implementasi kebijakan flexi time. Jika dilihat dari Sumber
Daya Manusia, pegawai yang dimiliki memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi
dalam bekerja, terbukti dari hasil wawancara yang menyebutkan para pegawai rela
lembur sampai malam apabila diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Pegawai KPP
Madya Medan juga cukup berkualitas karena merupakan pegawai pilihan dan memiki
jenjang pendidikan minimal Diploma I. Penunjukan pegawai yang ditempatkan untuk
Vol. 1, No. 8, pp. 801-807, August 2021
805 http://sostech.greenvest.co.id
bertugas di KPP Madya Medan dilakukan secara selektif berdasarkan prestasi. Dari hasil
observasi, setiap pegawai menunjukkan kualitas tersebut. Sumber Daya Anggaran dapat
dikatakan telah tersedia dengan cukup karena berasal dari pengalokasikan dari APBN,
yang terdiri dari anggaran pembayaran untuk gaji dan tunjangan kinerja pegawai serta
anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Sumber Daya
Peralatan berupa sarana dan prasana yang merupakan fasilitas fisik penunjang
implementasi kebijakan sudah tersedia lengkap, termasuk sistem informasi yang
memadai, sehingga pegawai dapat melaksanakan kebijakan dengan baik dan bertanggung
jawab. Kondisi kantor nyaman dan segala sarana dan prasana tersedia lengkap, seperti
kubikel yang berisi komputer, meja kerja dan kursi bagi setiap pegawai. Setiap bagian
kantor disusun sesuai fungsi dan dilengkapi CCTV untuk pemantauan dan pengawasan
keberadaan pegawai dan juga dipakai sebagai alat bukti jika pegawai terlambat/lupa
presensi padahal sudah tiba di kantor.
Disposisi, atau disebut juga sikap birokrasi, dilihat dari pimpinan unit organisasi,
yakni Kepala Kantor, berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan mendukung
penuh kebijakan flexi time, mengetahui dengan pasti hal-hal yang dibutukan untuk
menjalankannya dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Kepala Kantor juga memiliki kemauan dan komitmen untuk menjalankan implementasi
kebijakan sesuai aturan yang berlaku, baik dari pengangkatan birokrasi, penempatan
pegawai pada posisi atau bagian sesuai dengan fungsinya. Pegawai pada Bagian
Kepegawaian yang mengurusi kebijakan flexi time adalah orang-orang yang memiliki
dedikasi dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada komplain
dari pegawai berkaitan dengan kinerja mereka. Secara umum didapati bahwa para
pegawai memiliki etos kerja dan komitmen yang tinggi dalam bekerja sesuai ketentuan
yang berlaku di KPP Madya Medan dan memiliki sikap yang profesional dalam bekerja
sehingga patuh terhadap kebijakan flexi time yang dibuktikan dengan pemakaian flexi
time yang tidak berlebihan dan sesuai kebutuhan sesuai hasil penelitian yang ditemukan.
Insentif, dimana telah diberikan tunjangan kinerja bagi setiap pegawai dengan
konsekuensi apabila melanggar ketentuan, maka dilakukan pemotongan tunjangan
kinerja. Setiap pegawai sudah memahami aturan main dari kebijakan flexi time tersebut
dengan baik. Jika melanggar, mereka sudah menyadari konsekuensi adanya pemotongan
tunjangan kinerja.
Struktur Birokrasi KPP Madya Medan cukup sederhana dan dibentuk berdasarkan
tugas dan fungsi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap seksi/bagian tidak
tumpang tindih. Dapat dikatakan bahwa struktur birokrasi KPP Madya Medan cukup
efisien dan baik sehingga efektif dalam menjalankan implementasi kebijakan flexi time.
Pengawasan mudah dilakukan karena dibantu juga dengan sistem informasi yang
memadai. Prosedur birokrasi tidak rumit dan para pegawai cenderung punya sikap ramah,
terbukti dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti, data yang dibutuhkan disediakan
selama telah memenuhi ketentuan penyediaan data dan telah didokumentasikan dalam
permohonan e-Riset, sistem aplikasi yang dipakai di DJP apabila ada mahasiswa yang
ingin melakukan penelitian. Struktur organisasi sederhana dan berdasarkan fungsi
menjadikan aktivitas organisasi fleksibel dalam menghadapi perubahan lingkungan dan
sistem kerja.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil
beberapa kesimpulan yaitu pemahaman dan pandangan pegawai terhadap kebijakan flexi
time sangat baik dan disambut positif karena bermanfaat bagi setiap pegawai.
Implementasi Kebijakan Flexi Time di Kantor Pelayanan
Pajak Madya Medan
Rolyfian Harefa
806
Implementasi kebijakan flexi time sudah dilaksanakan dengan baik ditinjau dari variabel
komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi serta telah dijalankan sesuai
ketentuan yang berlaku. Sudah diterapkannya sistem kerja yang disebut Flexible Working
Space atau fleksibilitas tempat bekerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk
di KPP Madya Medan, guna menghadapi kondisi perubahan zaman dan tantangan di era
teknologi informasi saat ini yang menuntut efektivitas, fleksibilitas dan mobilitas kerja
yang tinggi. Ada hikmah dibalik kondisi pandemi Covid-19, yaitu mendorong percepatan
implementasi pemanfaatan penggunaan teknologi informasi, seperti penerapan
fleksibilitas tempat bekerja, presensi online, sistem informasi dan aplikasi pendukung
yang dapat diakses secara online dimana dan kapan saja. Dasar kerja dari sistem kerja
WFH/WFO adalah komitmen dan tanggung jawab.
BIBLIOGRAFI
Akbar, T. R. (2020). Interaksi Sosial Masyarakat Tionghoa dengan Masyarakat Pribumi
(Studi Kasus Masyarakat Cina Benteng di Kelurahan Sukasari, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang). Jakarta: FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Bastian, H. (2011). Kajian Yuridis Ketentuan Perpajakan Mengenai Penggunaan Nilai
Buku dalam Penggabungan Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put. 14730/Pp/M. Ix/99/2008). Diponegoro University.
Gunawan, A. (2016). Pengaruh Persepsi Tax Amnesty, Pertumbuhan Ekonomi dan
Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak Pada Penerimaan Pajak
Tahun Pajak 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Utara. In
Universitas Udayana: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Udayana.
Hastuti, P., Nurofik, A., Purnomo, A., Hasibuan, A., Aribowo, H., Faried, A. I., Tasnim,
T., Sudarso, A., Soetijono, I. K., & Saputra, D. H. (2020). Kewirausahaan dan
UMKM. Yayasan Kita Menulis.
Jaelani, J. (2020). Kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Neksen, A., Wadud, M., & Handayani, S. (2021). Pengaruh Beban Kerja dan Jam Kerja
terhadap Kinerja Karyawan pada PT Grup Global Sumatera. Jurnal Nasional
Manajemen Pemasaran & SDM, 2(2), 105112.
Pandiangan, H. (2018). Flexible Working Arrangement dan Pengaruhnya terhadap Work-
Life Balance pada Driver Layanan Jasa Transportasi Online Di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta: Tesis Universitas Sanata Dharma.
Putra, R. B., & Fitri, H. (2021). Literature Review: Model Pengukuran Kinerja Dosen dan
Organizational Citezenship Behavior Berdasarkan Karakteristik Individu, Budaya
Kerja dan Perilaku Individu. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(4), 485512.
Rachmawati, E. K., & Andayani, A. (2018). Penerapan E-Reporting dalam Penyampaian
Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty. Jurnal Ilmu Dan Riset
Akuntansi (JIRA), 7(12).
Rahmawati, R. (2015). Menakar Kebijakan Perdagangan Bebas Asean-China (Acfta).
JURNAL POLINTER: KAJIAN POLITIK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL,
1(1), 432.
Rosyadi, S., & Indoahono, D. (2020). Administrasi Publik New Normal. In Banyumas:
SIP Publishing. SIP Publishing.
Rumondang, A., Sudirman, A., Sitorus, S., Kusuma, A. H. P., Manuhutu, M., Sudarso,
A., Simarmata, J., Hasdiana, D., Tasnim, T., & Arif, N. F. (2020). Pemasaran
Digital dan Perilaku Konsumen. Yayasan Kita Menulis.
Vol. 1, No. 8, pp. 801-807, August 2021
807 http://sostech.greenvest.co.id
Saraswati, R. (2013). Problematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, 2(3), 97103.
Simarmata, J., Romindo, R., Putra, S. H., Prasetio, A., Siregar, M. N. H., Ardiana, D. P.
Y., Chamidah, D., Purba, B., & Jamaludin, J. (2020). Teknologi Informasi dan
Sistem Informasi Manajemen. Yayasan Kita Menulis.
Sridadi, A. R. (2016). Pedoman Perjanjian Kerja Bersama: Perjanjian Kerja Bersama
Antara Pengus dan Serikat Pekerja dalam Perspektif Manajemen Sumber Daya
Manusia. EMPAT DUA MEDIA (CV. CITA INTRANS SELARAS).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License