Implementasi Kebijakan Flexi Time di Kantor Pelayanan
Pajak Madya Medan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Rolyfian Harefa
806
Implementasi kebijakan flexi time sudah dilaksanakan dengan baik ditinjau dari variabel
komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi serta telah dijalankan sesuai
ketentuan yang berlaku. Sudah diterapkannya sistem kerja yang disebut Flexible Working
Space atau fleksibilitas tempat bekerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk
di KPP Madya Medan, guna menghadapi kondisi perubahan zaman dan tantangan di era
teknologi informasi saat ini yang menuntut efektivitas, fleksibilitas dan mobilitas kerja
yang tinggi. Ada hikmah dibalik kondisi pandemi Covid-19, yaitu mendorong percepatan
implementasi pemanfaatan penggunaan teknologi informasi, seperti penerapan
fleksibilitas tempat bekerja, presensi online, sistem informasi dan aplikasi pendukung
yang dapat diakses secara online dimana dan kapan saja. Dasar kerja dari sistem kerja
WFH/WFO adalah komitmen dan tanggung jawab.
BIBLIOGRAFI
Akbar, T. R. (2020). Interaksi Sosial Masyarakat Tionghoa dengan Masyarakat Pribumi
(Studi Kasus Masyarakat Cina Benteng di Kelurahan Sukasari, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang). Jakarta: FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Bastian, H. (2011). Kajian Yuridis Ketentuan Perpajakan Mengenai Penggunaan Nilai
Buku dalam Penggabungan Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put. 14730/Pp/M. Ix/99/2008). Diponegoro University.
Gunawan, A. (2016). Pengaruh Persepsi Tax Amnesty, Pertumbuhan Ekonomi dan
Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak Pada Penerimaan Pajak
Tahun Pajak 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Utara. In
Universitas Udayana: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis. Universitas Udayana.
Hastuti, P., Nurofik, A., Purnomo, A., Hasibuan, A., Aribowo, H., Faried, A. I., Tasnim,
T., Sudarso, A., Soetijono, I. K., & Saputra, D. H. (2020). Kewirausahaan dan
UMKM. Yayasan Kita Menulis.
Jaelani, J. (2020). Kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Neksen, A., Wadud, M., & Handayani, S. (2021). Pengaruh Beban Kerja dan Jam Kerja
terhadap Kinerja Karyawan pada PT Grup Global Sumatera. Jurnal Nasional
Manajemen Pemasaran & SDM, 2(2), 105–112.
Pandiangan, H. (2018). Flexible Working Arrangement dan Pengaruhnya terhadap Work-
Life Balance pada Driver Layanan Jasa Transportasi Online Di Kota Yogyakarta.
Yogyakarta: Tesis Universitas Sanata Dharma.
Putra, R. B., & Fitri, H. (2021). Literature Review: Model Pengukuran Kinerja Dosen dan
Organizational Citezenship Behavior Berdasarkan Karakteristik Individu, Budaya
Kerja dan Perilaku Individu. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(4), 485–512.
Rachmawati, E. K., & Andayani, A. (2018). Penerapan E-Reporting dalam Penyampaian
Laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Tax Amnesty. Jurnal Ilmu Dan Riset
Akuntansi (JIRA), 7(12).
Rahmawati, R. (2015). Menakar Kebijakan Perdagangan Bebas Asean-China (Acfta).
JURNAL POLINTER: KAJIAN POLITIK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL,
1(1), 4–32.
Rosyadi, S., & Indoahono, D. (2020). Administrasi Publik New Normal. In Banyumas:
SIP Publishing. SIP Publishing.
Rumondang, A., Sudirman, A., Sitorus, S., Kusuma, A. H. P., Manuhutu, M., Sudarso,
A., Simarmata, J., Hasdiana, D., Tasnim, T., & Arif, N. F. (2020). Pemasaran
Digital dan Perilaku Konsumen. Yayasan Kita Menulis.