Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 1, Number 8, August 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Arisman Tibi
1
, Tjahya Supriatna
2
dan Dyah Kusumastuti
3
. (2021). Strategi Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah (BPPD) dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Parkir di Kota Bandung. Jurnal Sosial dan Teknologi
(SOSTECH), 1(8): 813-821
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenvest.co.id/
STRATEGI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH (BPPD)
DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN
PAJAK PARKIR DI KOTA BANDUNG
Arisman Tibi
1
, Tjahya Supriatna
2
dan Dyah Kusumastuti
3
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Indonesia
1, 2 dan 3
1
, tjahyasupriatna@gmail.com
2
dan dyahkusuma[email protected]
3
Diterima:
28 Juni 2021
Direvisi:
15 Juli 2021
Disetujui:
14 Agustus
2021
Abstrak
Latar belakang penelitian berawal dari rendahnya kontribusi dan fluktuatifnya
realisasi penerimaan pajak parkir di Kota Bandung. Itu merupakan suatu
masalah karena seharusnya target dan realisasi pajak parkir bisa naik dari tahun
ke tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak
parkir di Kota Bandung dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor
apa saja yang mendukung dan menghambat realisasi pajak parkir di Kota
Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan
bahwa realisasi pajak parkir di Kota Bandung belum sepenuhnya berjalan
dengan baik karena realisasi pajak parkir masih fluktuatif (naik turun) dalam
setiap tahunnya. Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa data potensi
yang digunakan dalam realisasi pajak parkir masih belum valid, rendahnya
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak parkir, serta tingginya target
pajak parkir yang ditentukan.
Kata kunci : Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Parkir, Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pajak Parkir
Abstract
The research background stems from the low contribution and fluctuating
realization of parking tax receipts in Bandung. That is a problem because the
target and realization of parking taxes can go up from year to year. The
purpose of the study is to describe and analyze the realization of parking taxes
in the city of Bandung, analyze supporting factors and obstacles, and devise
strategic steps to increase the realization of parking tax revenues in the city of
Bandung. This research aims to find out and analyze the strategy of the
Regional Revenue Management Agency in increasing parking tax revenue in
the city of Bandung and to find out and analyze what factors support and
inhibit the realization of parking taxes in the city of Bandung. The research
methods used in this research are descriptive methods with qualitative
approaches. The results of the study showed that the realization of parking
taxes in the city of Bandung has not fully worked with the city of Bandung.
Keywords : Parking Tax Revenue Increase Strategy, Regional Revenue
Management Agency, Parking Tax
Strategi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)
dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Parkir di Kota
Bandung
Arisman Tibi
1
, Tjahya Supriatna
2
dan Dyah Kusumastuti
3
814
PENDAHULUAN
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan desentralisasi, daerah otonom berhak
(Yandra, 2016) dan berkewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
(Muin, 2014). Yang diatur dan diurus tersebut ialah tugas-tugas atau urusan-urusan
tertentu yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah untuk
diselenggarakannya sesuai dengan kebijaksanaan, prakarsa dan kemampuannya sendiri
(Wijayanti, 2016). Pemerintah dalam menyerahkan sumber-sumber keuangan kepada
daerah harus seimbang (Setyorini, 2020). Keseimbangan tersebut berdasarkan pada beban
atau urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
(Suwarnatha & Ngurah, 2013). Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan
terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah (Bihuku, 2018).
Ketika daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk
membiayai urusan pemerintahan (Susantih & Saftiana, 2009) dan khususnya urusan
pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar (Faisal & Azhari, 2021), Pemerintah
Pusat dapat menggunakan instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu
daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai (Sulistyowati & DUL MUID,
2011).
Penyelenggaraan otonomi daerah menuntut adanya kesiapan sumber daya dan
sumber dana (Dayat, 2017), responsibilitas serta akuntabilitas dari setiap daerah. Sejalan
dengan itu penyelenggaraan pemerintahan daerah didukung dengan adanya perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Korry, 2018) yang
disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah. Hal tersebut kemudian diatur dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai daerah otonom, pemerintah Kota
Bandung harus benar-benar menangkap semangat otonomi daerah (Kurniawan, 2017)
dengan melakukan peningkatan pendapatan asli daerah guna pencapaian desentralisasi
fiskal yang baik. Jika melihat potensi-potensi pajak yang ada di Kota Bandung saat ini
capaian target pendapatan asli daerah Kota Bandung yang ada seharusnya masih bisa
ditingkatkan (Zahari, 2017) dan dikembangkan lagi apabila potensi-potensi pajak yang
ada di Kota Bandung dimaksimalkan secara tepat. Otomatis besaran pendapatan asli
daerah akan meningkat secara signifikan (Nurhayati, 2015) dan seluruh pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bandung dapat terlaksana
dengan baik (Zulfikar, 2017). Adapun realisasi kontribusi penerimaan pajak parkir Kota
Bandung adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Kontribusi Penerimaan Pajak Parkir Kota Bandung Periode 2011-2015
Tahun
Realisasi PAD
Pajak Parkir
Persentase
terhadap
Realisasi PAD
Target
Realisasi
2011
803.663.585.485
6.000.000.000
5.897.885.990
1,48%
2012
1.001.806.364.114
7.000.000.000
19.797.707.44
8
2,67%
2013
1.194.159.468.709
7.500.000.000
19.799.908.37
6
2,28%
2014
1.400.939.931.883
12.000.000.000
12.198.543.99
8
0,87%
2015
1.108.168.717.016
30.000.000.000
20.234.816.57
1
1,83%
Sumber: BPPD Kota Bandung (data diolah).
Vol. 1, No. 8, pp. 813-821, August 2021
815 http://sostech.greenvest.co.id
Berdasarkan tabel 1 di atas, menunjukan rendahnya kontribusi penerimaan pajak
parkir terhadap pendapatan asli daerah Kota Bandung. Sejak tahun 2011 hingga tahun
2015 menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan pajak parkir tidak lebih dari 2,67% dari
pendapatan asli daerah atau hanya berkisar rata-rata pada 1,75%. Bahkan pada tahun
2014, kontribusi pajak parkir terhadap pendapatan asli daerah hanya sebesar 0,87% atau
sebesar Rp. 12.198.543.998,00 dari total PAD sebesar Rp. 1.400.939.931.883,00.
Kontribusi penerimaan pajak parkir tertinggi terjadi pada tahun 2012 yakni sebesar 2,67%
dari total pendapatan asli daerah atau sebesar Rp. 19.797.707.448,00.
Terdapat hal menarik dalam realisasi penerimaan pajak parkir di Kota Bandung
dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2015, dimana terjadi fluktuasi capaian
hasil realisasi Penerimaan pajak parkir yang cukup signifikan. Pada tahun 2011, total
target pajak parkir di Kota Bandung adalah Rp. 6.000.000.000,00, sedangkan capaian
hasil realisasinya adalah sebesar 98,30% atau sebesar Rp. 5.897.885.990,00. Berbeda
dengan tahun 2012, di mana target Penerimaan Pajak Parkir Kota Bandung naik menjadi
Rp. 7.000.000.000,00, sedangkan yang terealisasi meningkat menjadi 282,84% atau
sebesar Rp. 19.797.707.448,00. Berbeda lagi di tahun 2013, dimana pada tahun ini target
penerimaan pajak parkir naik menjadi Rp. 7.500.000.000,00, sedangkan realisasinya
turun tidak terlalu signifikan yaitu mencapai angka 263,99% atau sebesar Rp
19.799.908.376,00. Penurunan realisasi penerimaan pajak parkir kembali terjadi pada
tahun 2014 sebesar 101,65% dan pada tahun 2015 hanya sebesar 67,45%. Penjelasan
tersebut tentunya memberikan gambaran bahwa ada permasalahan yang terjadi dalam
penyelenggaraan pajak parkir di Kota Bandung dalam rentang waktu tahun 2011 sampai
dengan 2015, entah itu dalam penentuan targetnya atau dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dalam meningkatkan penerimaan pajak parkir di
Kota Bandung dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang
mendukung dan menghambat realisasi pajak parkir di Kota Bandung. Manfaat penelitian
ini dapat memudahkan BPPD dalam menganalisis dan mengetahui hambatan realisasi
pajak parker di Kota Bandung.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan cara mencari, mengumpulkan dan
menganalisis data secara sistematis untuk memperoleh gambaran masalah yang dihadapi
dan dianalisis dalam rangka pemecahan masalah tersebut. Sehingga dapat ditarik suatu
kesimpulan dan pada akhirnya akan muncul alternatif-alternatif saran untuk mengatasi
permasalahan. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi
dan triangulasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis SWOT dan Litmus
Test.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Suatu program bisa terlaksana dengan baik apabila program tersebut bisa
tersampaikan dengan jelas kepada pelaksananya. Oleh sebab itu, di dalam suatu program
sangatlah penting yang namanya komunikasi. Begitupun dalam proses perealisasian pajak
parkir di Kota Bandung, komunikasi merupakan aspek yang sangat penting. Adapun
komunikasi dalam proses perealisasian pajak parkir di Kota Bandung ditunjang oleh 2
(dua) aspek, yaitu sosialisasi kebijakan dan koordinasi.
Strategi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)
dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Parkir di Kota
Bandung
Arisman Tibi
1
, Tjahya Supriatna
2
dan Dyah Kusumastuti
3
816
A. Sosialisasi Kebijakan
Sosialisasi merupakan aspek yang sangat penting dalam proses realisasi pajak
parkir di Kota Bandung. Berdasarkan sosialisasi, program, tujuan dan manfaat dari
realisasi pajak parkir bisa tersampaikan untuk selanjutnya dipahami dan
dilaksanakan oleh setiap komponen yang terlibat dalam program tersebut, sehingga
bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Adapun sosialisi
tentang realisasi pajak parkir di Kota Bandung, dilaksanakan oleh hampir seluruh
pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung.
B. Koordinasi
Menurut pengimplementasian suatu kebijakan, tentunya melibatkan banyak
unsur didalamnya sehingga apabila kebijakan tersebut ingin terlaksana dengan baik
dibutuhkan koordinasi. Koordinasi itu sangat diperlukan dalam proses realisasi pajak
parkir di Kota Bandung. Berdasarkan adanya koordinasi, proses realisasi pajak
parkir di Kota Bandung bisa terkoordinir dengan baik, berjalan dengan efektif dan
efisien.
C. Sumber Daya Manusia
Berdasarkan data yang diperoleh penulis dalam proses penelitian di BPPD
Kota Bandung, diketahui bahwa jumlah pegawai di BPPD Kota Bandung yang
bertugas menyelenggarakan pajak parkir di Kota Bandung ada 27 orang, yang terdiri
dari 1 orang Kabid PAD 1, 1 orang Kasubbid Pajak Hiburan dan pajak parkir dan 9
orang verifikator pajak dan 16 orang pengelola wajib pajak. Jumlah ini tentunya
masih kurang, mengingat banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan dalam realisasi
pajak parkir.
D. Anggaran
Anggaran berkaitan dengan kecukupan modal atau investasi atas suatu
program atau kebijakan untuk menjamin terlaksananya kebijakan, sebab tanpa
dukungan anggaran yang memadahi, kebijakan tidak akan berjalan dengan efektif
dalam mencapai tujuan dan sasaran.
E. Sarana dan Prasarana
Fasilitas atau sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor yang
berpengaruh dalam implementasi kebijakan. Pengadaan fasilitas yang layak, seperti
gedung, tanah dan peralatan perkantoran akan menunjang dalam keberhasilan
implementasi suatu program atau kebijakan.
F. Disposisi
Kecenderungan perilaku atau karakteristik dari pelaksana kebijakan berperan
penting untuk mewujudkan implementasi kebijakan yang sesuai dengan tujuan atau
sasaran. Karakter penting yang harus dimiliki oleh pelaksana kebijakan misalnya
kejujuran dan komitmen yang tinggi. Kejujuran mengarahkan implementor untuk
tetap berada dalam asa program yang telah digariskan, sedangkan komitmen yang
tinggi dari pelaksana kebijakan akan membuat mereka selalu antusias dalam
melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan. Terkait dengan budaya dan disiplin kerja, dalam
penyelenggaraan pajak parkir di Kota Bandung diterapkan sistem reward and
punishment.
G. Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi
kebijakan. Aspek struktur organisasi ini melingkupi dua hal yaitu mekanisme dan
struktur birokrasi itu sendiri. Aspek pertama adalah mekanisme, dalam implementasi
kebijakan biasanya sudah dibuat standart operation procedur (SOP). SOP menjadi
pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak agar dalam pelaksanaan
Vol. 1, No. 8, pp. 813-821, August 2021
817 http://sostech.greenvest.co.id
kebijakan tidak melenceng dari tujuan dan sasaran kebijakan. Aspek kedua adalah
struktur birokrasi, struktur birokrasi yang terlalu panjang dan terfragmentasi akan
cenderung melemahkan pengawasan dan menyebabkan prosedur birokrasi yang
rumit dan kompleks yang selanjutnya akan menyebabkan aktivitas organisasi
menjadi tidak fleksibel.
Terdapat faktor-faktor pendukung dalam realisasi pajak parkir di Kota Bandung
yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Faktor-faktor
pendukung tersebut ada yang berasal dari internal organisasi dan ada juga yang berasal
dari ekternal organisasi. Penyelenggaraan pajak parkir di Kota Bandung tidak selamanya
berjalan dengan lancar dan seperti yang diharapkan. Faktor lain yang menjadi
penghambat dalam peningkatan realisasi pajak parkir di Kota Bandung adalah kurangnya
penyidik PPNS yang dimiliki BPPD Kota Bandung sehingga penindakan terhadap wajib
pajak yang menunggak/tidak membayar pajak menjadi kurang optimal.
Teknik yang digunakan dalam menganalisis dan menyusun langkah-langkah
strategis adalah dengan menggunakan teknik analisis SWOT terhadap faktor penghambat
dan faktor pendukung. Selanjutnya menggunakan Litmus Test untuk menguji dan menilai
isu-isu strategis yang sudah teridentifikasi dari hasil teknik SWOT tersebut. Matrik
analisis SWOT dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini :
Tabel 4. Matriks Analisis SWOT Strategi Peningkatan Realisasi Pajak Parkir di Kota
Bandung
Faktor Internal
Faktor Eksternal
Kekuatan (Strenghts)
1. Sarana dan Prasarana Pelayanan
yang representative
2. Adanya sistemreward and
punishment
3. Sering diadakannya program
pendidikan dan pelatihan bagi
pegawai
4. Adanya Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif bagi petugas
penyelenggara Pajak (Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah).
Kelemahan (Weakness)
1. Belum validnya data
wajib pajak
2. Kuantitas Sumber daya
aparatur BPPD Kota
Bandung yang bertugas
menyelenggaraan pajak
parkir
3. Sosialisasi pajak parkir
terhadap masyarakat
yang belum optimal
Peluang (Opportunities)
1. Adanya political will
dari Pimpinan, baik itu
Walikota maupun
Kepala BPPD dalam
mensukseskan pajak
parkir.
2. Telah dibangunnya
kerjasama antara
BPPD dengan Bank
BJB dan PT. Pos
Indonesia dalam hal
penyelenggaraan
pajak parkir di Kota
Bandung;
3. Telah tersedianya
Strategi SO
1. Mengoptimalkan kerjasama antara
BPPD dengan Bank BJB dan PT.
Pos Indonesia dalam hal
penyelenggaraan pajak parkir di
Kota Bandung
2. Mengoptimalkan pemanfaatan
sarana dan prasarana yang
representative dalam
penyelenggaraan pajak parkir
3. Mengoptimalkan penerapan sistem
reward and punishment dalam
penyelenggaraan pajak parkir.
Strategi WO
1. Menyusun dan
menginventarisasi
kembali potensi pajak
parkir
2. Pengajuan penambahan
kuantitas pegawai yang
kompeten dalam
penyelenggaraan pajak
parkir
3. Mengoptimalkan
kerjasama dengan
Kejaksaan, Polresta
Bandung, TNI dan
SatpolPP dalam upaya
mencegah terjadinya
Strategi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)
dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Parkir di Kota
Bandung
Arisman Tibi
1
, Tjahya Supriatna
2
dan Dyah Kusumastuti
3
818
Mobil Pelayanan
Pajak keliling
4. Adanya kerjasama
dan dukungan dari
Kejaksaan, Polresta
Bandung, TNI dan
SatpolPP dalam upaya
mencegah terjadinya
penyimpangan dalam
pemungutan pajak
parkir.
penyimpangan dalam
penyelenggaraan pajak
parkir
Ancaman (Threats)
1. Banyaknya oknum
yang mengaku aparat
tidak membayar pajak
2. Kurangnya kesadaran
masyarakat dalam
melaksanakan
kewajiban untuk
membayar dan
melunasi pajak parkir;
3. Belum optimalnya
penerapan sanksi
(penindakan) yang
diberikan pemerintah
bagi para wajib pajak
yang telat dan tidak
melunasi pembayaran
pajak parkir;
Strategi ST
1. Menyusun model sistem
pengawasan, monitoring, dan
evaluasi penyelenggaraan pajak
parkir
2. Lebih mengoptimalkan lagi
sosialisasi pajak parkir terhadap
masyarakat;
Strategi WT
1. Merekrut PPNS untuk
mendukung upaya
penindakan
2. Memperkuat kerjasama
dengan kepolisian,
Kejaksaan, TNI dan
SatpolPP
3. Memfasilitasi pegawai
untuk mengikuti diklat
PPNS.
Sumber : diolah oleh Peneliti tahun 2017
Berdasarkan identifikasi faktor Internal dan eksternal di atas dengan menggunakan
analisis SWOT, dihasilkan 11 (sebelas) langkah strategis yang mungkin dapat dilakukan
oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung untuk mengatasi
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses peningkatan realisai pajak parkir di Kota
Bandung. Sebelas langkah strategis yang dihasilkan dari analisis SWOT di atas dapat
dilihat sebagai berikut:
1. Strategi SO (Strengths x Opportunities)
Strategi SO (Strengths x Opportunities) merupakan strategi yang digunakan
dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki untuk
memanfaatkan berbagai peluang, dengan hasil analisis yaitu mengoptimalkan
kerjasama antara BPPD dengan Bank BJB dan PT. Pos Indonesia dalam hal
penyelenggaraan pajak parkir di Kota Bandung, mengoptimalkan pemanfaatan sarana
dan prasarana yang representative dalam penyelenggaraan pajak parkir dan
mengoptimalkan penerapan sistem reward and punishment dalam penyelenggaraan
pajak parkir.
2. StrategiST (Strength x Threats)
Strategi ST (Strength x Threats) merupakan strategi yang digunakan dengan
memanfaatkan kekuatan untuk mengurangi berbagai ancaman dalam upaya
meminimalisir ancaman yang terjadi. Berdasarkan hasil analisis SWOT, diperoleh
strategi ST yaitu menyusun model sistem pengawasan, monitoring, dan evaluasi
penyelenggaraan pajak parkir, lebih mengoptimalkan lagi sosialisasi pajak parkir
terhadap masyarakat;
Vol. 1, No. 8, pp. 813-821, August 2021
819 http://sostech.greenvest.co.id
3. Strategi WO (Weakness x Opportunities)
Strategi WO (Weakness x Opportunities) merupakan strategi yang digunakan
dengan cara meminimalisir kelemahan yang ada dalam organisasi untuk
memanfaatkan berbagai peluang yang dimiliki. Berdasarkan hasil analisis SWOT,
diperoleh strategi WO yaitu menyusun dan menginventarisasi kembali potensi pajak
parkir, pengajuan penambahan kuantitas pegawai yang kompeten dalam
penyelenggaraan pajak parkir, mengoptimalkan kerjasama dengan Kejaksaan, Polresta
Bandung, TNI dan SatpolPP dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam
penyelenggaraan pajak parkir.
4. Strategi WT (Weakness x Threats)
Strategi WT (Weakness x Threats) merupakan strategi yang digunakan untuk
mengurangi kelemahan dalam rangka meminimalisir dan mengindari ancaman.
Berdasarkan hasil analisis SWOT, diperoleh strategi WT yaitu merekrut PPNS untuk
mendukung upaya penindakan, memperkuat kerjasama dengan kepolisian, Kejaksaan,
TNI dan SatpolPP dan memfasilitasi pegawai untuk mengikuti diklat PPNS.
Berdasarkan 11 (sebelas) langkah strategis yang telah dirumuskan dari hasil
analisis SWOT di atas, maka langkah selanjutnya yang dilakukan peneliti adalah menguji
dan menilai keduabelas isu strategis yang sudah teridentifikasi tersebut dengan
menggunakan Litmus Test untuk mengukur tingkat kestrategisan dari masing-masing isu
strategis tersebut.
Sebagai alat bantu penilaian, berdasarkan pedoman penilaian Litmus Test maka
disusun klasifikasi penilaian berdasarkan masing-masing isu strategis untuk masing-
masing jawaban sejumlah 13 (tiga belas) pertanyaan yang akan diberikan kepada
informan yang membidangi permasalahan tersebut atau informan yang memangku
kebijakan sehingga isu-isu strategis yang disusun peneliti dapat dinilai keakuratannya
karena kewenangan yang dimiliki informan dimaksud.
Mengenai penilaian tersebut, dapat ditentukan range penilaian Uji Litmus untuk
masing-masing indikator dan pada setiap pertanyaan sehingga menghasilkan skor/nilai
hasil Uji Litmus per isu strategis. Skor penilaian Litmus Test adalah sebagai berikut :
Skor 1 : Isu bersifat operasional
Skor 2 : Isu cukup strategis
Skor 3 : Isu sangat strategis
Nilai tertinggi penilaian per isu : 13 x 3 = 39
Nilai terendah penilaian per isu : 13 x 1 = 13
Jika diperhatikan melihat skor serta nilai tertinggi dan nilai terendah, maka
diperoleh range penilaian untuk seluruh jawaban informan terhadap 13 pertanyaan pada
tiap-tiap isu strategis sebagai berikut :
Skor Total 13 21 : Isu bersifat operasional
Skor Total 22 30 : Isu cukup strategis
Skor Total 31 39 : Isu sangat strategis
Berdasarkan hasil analisis strategi di atas, peneliti melakukan uji litmus
berdasarkan teori Bryson dengan membuat pertanyaan pada masing-masing isu strategis
yang diberikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota
Bandung selaku koordinator penyelenggara pajak parkir di Kota Bandug, Kepala Bidang
Pendapatan Asli Daerah 1 dan Kepala Subbidang Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Terdapat 8 (delapan) isu yang bersifat sangat strategis yang mungkin dapat
dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, khususnya Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah (BPPD) Kota Bandung untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi
dalam proses peningkatan realisasi Pajak Parkir di Kota Bandung yaitu:
1. Menyusun dan menginventarisasi kembali data potensi pajak parkir (skor 2,87)
Strategi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)
dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Parkir di Kota
Bandung
Arisman Tibi
1
, Tjahya Supriatna
2
dan Dyah Kusumastuti
3
820
2. Menyusun model sistem pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan Pajak
Parkir (skor 2,82)
3. Memperkuat kerjasama dengan Kejaksaan, Polresta Bandung, TNI dan SatpolPP
dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pajak
Parkir. (skor 2,78)
4. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang representative dalam
penyelenggaraan Pajak Parkir. (skor 2,64)
5. Mengoptimalkan penerapan sistem reward and punishment dalam penyelenggaraan
Pajak Parkir (skor 2,59)
6. Mengoptimalkan kerjasama antara BPPD dengan Bank BJB dan PT. Pos Indonesia
dalam hal penyelenggaraan Pajak Parkir di Kota Bandung (skor 2,43)
7. Merekrut PPNS untuk mendukung upaya penindakan. (skor 2,38)
8. Lebih mengoptimalkan lagi sosialisasi Pajak Parkir terhadap masyarakat. (skor 2,20).
Terdapat 1 (satu) isu yang bersifat cukup strategis yang mungkin dapat dilakukan
oleh Pemerintah Kota Bandung, khususnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
(BPPD) Kota Bandung untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses
peningkatan target dan realisasi Pajak Parkir di Kota Bandung yaitu pengajuan
penambahan kuantitas pegawai yang kompeten dalam penyelenggaraan Pajak Parkir. Lebih
mengoptimalkan lagi sosialisasi Pajak Parkir terhadap masyarakat (skor 1,92).
Terdapat 1 (satu) isu yang bersifat operasional yang mungkin dapat dilakukan oleh
Pemerintah Kota Bandung, khususnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)
Kota Bandung untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses
peningkatan target dan realisasi Pajak Parkir di Kota Bandung yaitu memfasilitasi
pegawai untuk mengikuti diklat PPNS (skor 1,40).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasaan tentang Strategi Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah (BPPD) dalam meningkatkan Realisasi Penerimaan pajak parkir di
Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu realisasi pajak
parkir di Kota Bandung belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan
bahwa data potensi yang digunakan dalam realisasi Pajak parkir di Kota Bandung masih
belum valid, masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang prosedur
pendaftaran pajak parkir, serta masih banyaknya wajib pajak yang menunggak bahkan
enggan membayar pajak parkir. Hal tersebut berakibat realisasi pajak parkir di Kota
Bandung belum bisa berjalan dengan baik dan belum optimal. Faktor pendukung dan
penghambat realisasi pajak parkir di Kota Bandung yaitu faktor-faktor yang mendukung
realisasi pajak parkir di Kota Bandung sebagai berikut ketersediaan sarana dan prasarana
yang menunjang proses penyelenggaraan pajak parkir di Kota Bandung. Political will
dari pimpinan baik itu Walikota maupun Kepala Badan dalam mensukseskan penerimaan
pajak parkir di Kota Bandung. Telah dibangunnya kerjasama antara BPPD Kota Bandung
dengan dengan Bank BJB, PT. Pos Indonesia, Kejaksaan, Kepolisian Resor Kota
Bandung, TNI dan SatpolPP berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pajak
parkir di Kota Bandung. Adanya reward and punishment yang diberlakukan di dalam
lingkungan BPPD Kota Bandung, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pajak parkir
di Kota Bandung sehingga meningkatkan motivasi pegawai dalam bekerja.
BIBLIOGRAFI
Bihuku, S. (2018). Urusan Pemerintahan Konkuren menurut Undang-Undang Nomor 23
Vol. 1, No. 8, pp. 813-821, August 2021
821 http://sostech.greenvest.co.id
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lex Administratum, 6(1).
Dayat, D. (2017). Persepsi Penyuluh Pertanian dalam Penyelenggaraan Penyuluhan Era
Otonomi Daerah. Jurnal Penyuluhan Pertanian, 12(1), 2739.
Faisal, R. R., & Azhari, A. F. (2021). Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
Urusan Konkuren Bidang Pelayanan Dasar di Kota Serang. Volksgeist: Jurnal Ilmu
Hukum Dan Konstitusi, 4(1), 125137.
Korry, I. N. S. (2018). Revisi Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Sebagai Wujud
Implementasi Perimbangan Keuangan Yang Adil Dan Selaras. KERTHA
WICAKSANA, 12(1), 7679.
Kurniawan, W. (2017). Free Trade Zone Sebagai Salah Satu Wujud Implementasi
Konsep Disentralisasi. Jurnal Selat, 4(2), 160189.
Muin, F. (2014). Otonomi daerah dalam perspektif pembagian urusan pemerintah-
pemerintah daerah dan keuangan daerah. Fiat Justisia, 8(1), 6979.
Nurhayati, N. (2015). Pengaruh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Dan Retribusi
Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dengan Dimoderasi
Pelaksanaan Good Governance Pada Kabupaten/Kota Di Wilayah III Cirebon.
Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi, 1(01).
Setyorini, I. (2020). Kewenangan Kebijakan Keuangan Pusat dan Daerah dalam
Perspektif Hukum Tata Negara. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum,
6(01), 101114.
Sulistyowati, D., & DUL MUID, D. M. (2011). Pengaruh pajak daerah, retribusi daerah,
dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus terhadap alokasi belanja modal.
Universitas Diponegoro.
Susantih, H., & Saftiana, Y. (2009). Perbandingan Indikator Kinerja Keuangan
Pemerintah Provinsi Se-Sumatra Bagian Selatan. Simposium Nasional Akuntansi,
12.
Suwarnatha, I., & Ngurah, N. (2013). Tinjauan Konstitusional Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Badung dalam Mengeluarkan Kebijakan Pengendalian
Pembangunan Akomodasi Pariwisata. Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi
Universitas Udayana Kerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, 2(1).
Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal
Media Hukum, 23(2), 186199.
Yandra, A. (2016). Pembentukan Daerah Otonomi Baru Problematik Dan Tantangannya
Di Indonesia. Jurnal Niara, 8(2), 3849.
Zahari, M. (2017). Pengaruh Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Sarolangun. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 7(2),
133148.
Zulfikar, M. F. F. (2017). Analisis penerimaan retribusi izin mendirikan bangunan di
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. UIN
Sunan Gunung Djati Bandung.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License