Analisis Terhadap Inpres Nomor 9 tahun 2020 dalam
Kaitannya Penyelenggaraan PON Papua 2021
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Methodius Kossay
1.046
PENDAHULUAN
Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua (Pugu et al., 2020) dan Provinsi Papua Barat ini sebagai
tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang diperlukan dalam
langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus dan sinergi antar kementerian/lembaga
(Budiarto et al., 2018) dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan masyarakat Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat.
Agar dilaksanakan dengan strategi pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik
(Hai, 2021), terbuka dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) (Nabilah, 2021) dan kebijakan yang berbasis data dan informasi
(Yuniko & Putra, 2017), pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya
(Taum, 2015), wilayah adat dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan
(Toansiba et al., 2021) dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP); percepatan pelaksanaan
program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) (Mani, 2020) dan kampung di
wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan
negara dan pegunungan yang sulit dijangkau (Limi & Yunus, 2016); pemberdayaan dan
pelibatan aktif masyarakat lokal (Nurhasanah et al., 2017) dan tokoh adat dalam
pengawasan (Dova et al., 2016) dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua (Elisabeth, 2021).
Sejak diterbitkannya Inpres Nomor 9 tahun 2020 ini sampai dengan saat ini belum
memberikan dampak secara signifikan bagi masyarakat Papua. Oleh karena itu, momen
pelaksanaan PON XX Papua 2021 ini bisa menjadi salah satu implementasi yang
memberikan dampak secara siginifikan bagi Papua. Meskipun hanya 13 hari efektif sejak
dilaksanakan pada 2 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2021.
Pekan Olahraga Nasional (PON) merupakan Pesta Olahraga Nasional di Indonesia
yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI (Prasetyo &
Sakti, 2015). PON diadakan setiap empat tahun sekali dan diikuti oleh seluruh provinsi di
Indonesia (Syabandyah, 2017). Pelaksanaan PON Papua 2021 ini diharapkan akan
memberikan dampak signifikan dalam implementasi Inpres Nomor 9 tahun 2020 dalam
percepatan pembangunan kesejahteraan bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Berbagai upaya harus dilakukan dalam implementasi Inpres Nomor 9 tahun 2021
dalam pelaksanaan PON Papua 2021. Oleh karena itu, hal tersebut dapat memberikan
dampak positif dalam berbagai sektor dalam implementasi Inpresi Nomor 9 tahun 2020
ini dalam memberikan kesejahteraan di Papua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
upaya apa yang harus dilakukan dalam implementasi Inpres Nomor 9 tahun 2020 dalam
kaitannya penyelenggraan PON Papua 2021.
METODE PENELITIAN
Metode penulisan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori (Fithri, 2018), konsep-
konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan
mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini, penulis mengambil Inpres
Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua