Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 1, Number 9, September 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Ulfah Kharimah
1
dan Ardiyansyah A.
2
. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan
Pesisir Melalui Program Jaga Pesisir Kita. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 1(9): 931-940
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenvest.co.id/
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENJAGA KELESTARIAN
LINGKUNGAN PESISIR MELALUI PROGRAM JAGA PESISIR KITA
Ulfah Kharimah
1
dan Ardiyansyah A.
2
Pertamina Hulu Sanga Sanga Kutai, Indonesia
1 dan 2
1
dan ardiyansyah.a@pertamina.com
2
Diterima:
20 Agustus
2021
Direvisi:
29 Agustus
2021
Disetujui:
14 September
2021
Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian
Lingkungan Pesisir Melalui Program Jaga Pesisir Kita
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Ulfah Kharimah
1
dan Ardiyansyah A.
2
932
PENDAHULUAN
Negara Indonesia memiliki garis pantai dengan panjang mencapai 95.181 Km.
(Fathurrohmah et al., 2013), menjadikan Indonesia sebagai negara dengan garis pantai
terpanjang kedua di dunia setelah Kanada (Chamdareno et al., 2019). Sebesar 71% bagian
dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan perairan laut dengan luas mencapai 5,8
Km
2
(Hambali et al., 2021). Wilayah pesisir merupakan hal yang melekat dalam luasan
wilayah Indonesia (Andina, 2015). Menurut Undang-Undang tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir merupakan wilayah peralihan
antara ekosistem darat dan laut (UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Secara lebih
lanjut kawasan wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah pertemuan antara daratan
dan laut (Trinanda, 2017). Wilayah pesisir ke arah darat meliputi bagian daratan
(Arisaputra, 2015), baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat
laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin (Sucahyowati & Hendrawan,
2020). Sementara itu wilayah pesisir ke arah laut mencakup bagian laut yang masih
dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi (Muharuddin,
2019) dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan karena kegiatan manusia di darat
seperti pencemaran (Harahap, 2015).
Berdasarkan hasil kajian studi-studi literatur yang telah dilakukan sebelumnya,
Indonesia sebagai negara dengan kawasan pesisir yang luas dianggap memiliki potensi
sumber daya yang melimpah tetapi belum disertai dengan pengelolaan sumber daya yang
optimal (Trinanda, 2017). Potensi sumber daya kawasan pesisir Indonesia meliputi
sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) yang terdiri dari terumbu
karang, rumput laut dan padang lamun (Harahap, 2015), hutan mangrove, sumber daya
perikanan laut, serta bahan-bahan bioaktif; sumber daya tidak dapat pulih (non-renewable
resources) yang terdiri atas sumber daya mineral dan geologi (Kadarisman, 2017); serta
potensi pengembangan perekonomian seperti pemanfaatan kawasan pesisir sebagai
tempat pariwisata dan rekreasi (Zayadi & Hakim, 2013), sarana Pendidikan dan
penelitian dan media transportasi serta komunikasi.
Permasalahan yang sering kali terjadi di wilayah pesisir adalah kerusakan
ekosistem laut (Vatria, 2013) akibat kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (Chaliluddin et al., 2019) dan berbahaya
bagi kelangsungan ekosistem oleh oknum nelayan (Lestari, 2017). Padahal pemerintah
telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang di dalamnya memuat
larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya
ikan. Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menerbitkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan
penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan alat tangkap pukat tarik (seine nets)
(Adhitama et al., 2018). Akan tetapi dalam praktiknya masih saja ada nelayan yang
menangkap ikan dengan cara-cara yang telah dilarang dan merusak ekosistem laut
tersebut.
Seperti halnya keadaan kawasan pesisir Indonesia pada umumnya, kawasan pesisir
yang ada di Kecamatan Muara Badak juga mengalami hal yang serupa. Kawasan pesisir
Muara Badak memiliki potensi sumber daya dan keanekaragaman hayati yang dapat
menjadi daya tarik wisatawan sehingga kawasan pesisir Muara Badak dapat
dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata di Kecamatan Muara Badak. Kawasan
pesisir Muara Badak terdiri dari beberapa pantai yang dikelola oleh masyarakat. Beberapa
di antara pantai-pantai tersebut seperti Pantai Panrita Lopi dan Pantai Jingga sudah
Vol. 1, No. 9, pp. 931-940, September 2021
933 http://sostech.greenvest.co.id
berhasil menarik pengunjung dan wisatawan yang cukup banyak. Kendati demikian,
kawasan pesisir Muara Badak masih dihadapkan pada permasalahan kerusakan ekosistem
bawah laut akibat penangkapan ikan dengan cara ilegal dan permasahan sampah di sekitar
kawasan pesisir pantai. Berdasarkan catatan Kelompok Masyarakat Pengawas
(POKMASWAS) Bina Lestari Desa Tanjung Limau setidaknya seluas 6 Ha area terumbu
karang di kawasan Pulau Pangempang, Desa Tanjung Limau mengalami kerusakan.
Kerusakan terumbu karang di kawasan ini disebabkan oleh aktivitas penangkapan ikan
dengan menggunakan bom peledak, pukat harimau, serta pukat hela (trawls) di area
pertumbuhan terumbu karang yang dilakukan oleh kapal nelayan. Pada umumnya nelayan
yang menggunakan metode penangkapan ikan ilegal tersebut berasal dari luar daerah
Muara Badak. Kemudian masalah sampah masih menjadi momok bagi pengembangan
potensi pantai karena masyarakat masih membuang sampah sembarangan ke sungai
maupun sekitar pantai. Kawasan pesisir pantai menjadi kotor dan sampah dapat
ditemukan dimana-mana.
Berangkat dari keadaan kawasan pesisir Muara Badak ini, sekelompok pemuda
Muara Badak peduli lingkungan yang tergabung dalam Komunitas Jejak Pesisir bersama
dengan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) merasa perlu ada upaya rehabilitasi dan
pengelolaan potensi lingkungan pesisir untuk mengembangkan kawasan pesisir Muara
Badak yang kemudian menjadi cikal bakal munculnya program Jaga Pesisir Kita.
Program Jaga Pesisir Kita merupakan program pengembangan kawasan pesisir melalui
kegiatan rehabilitasi dan pengelolaan potensi keanekaragaman hayati, yang lahir atas
dasar inisiasi masyarakat khususnya Komunitas Jejak Pesisir dan POKDARWIS bersama
dengan tim CSR PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS). Secara umum, program Jaga
Pesisir Kita merupakan program pemberdayaan masyarakat pesisir Muara Badak dalam
upaya rehabilitasi dan pengelolaan potensi lingkungan pesisir yang ada sehingga
Menurut hasil kajian yang dilakukan oleh (Trinanda, 2017), salah satu
permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan wilayah pesisir adalah kurangnya
kesadaran masyarakat lokal dalam pengetahuan dan pemanfaatan teknologi yang berbasis
pelestarian lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Pada umumnya implementasi pola
pengelolaan sumber daya pesisir masih bersifat top down, masyarakat lokal tidak
mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan wilayah
pesisir. Semua pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir mulai dari pembuatan
kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh
pemerintah.
Hasil kajian penelitian tersebut berhubungan dengan penelitian ini sebagai bahan
dasar kajian permasalahan pengelolaan kawasan pesisir sehubungan dengan partisipasi
masyarakat. Penelitian ini menarik dan penting dilakukan karena pengembangan kawasan
pesisir merupakan hal yang penting dalam pembangunan dan pengembangan daerah
Muara Badak. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan
masyarakat daerah pesisir terhadap pentingnya menjaga kelestarian kawasan pesisir, serta
manfaat yang diperoleh yaitu memberikan dampak serta memberikan kontribusi dalam
upaya penyelamatan lingkungan dengan melakukan konservasi lingkungan pesisir, serta
mengembangkan potensi keanekaragaman hayati di kawasan pesisir dan memberikan
manfaat kepada masyarakat pesisir berupa peningkatan kapasitas serta peningkatan
ekonomi dan sosial masyarakat.
METODE PENELITIAN
Penelitian yang telah dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif
deskriptif. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk memahami suatu fenomena
Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian
Lingkungan Pesisir Melalui Program Jaga Pesisir Kita
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Ulfah Kharimah
1
dan Ardiyansyah A.
2
934
sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang
mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Hasil dari proses penelitian
dengan metode kualitatif berupa data deskriptif dari orang dan perilaku yang diamati serta
dapat berupa tulisan dan lisan. Objek dalam penelitian ini adalah Program Jaga Pesisir
Kita yang merupakan salah satu program tanggung jawab sosial PT. Pertamina Hulu
Sanga Sanga (PHSS) yang dilaksanakan oleh Komunitas Jejak Pesisir dan Kelompok
Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Tanjung Limau. Informan dalam penelitian ini terdiri
dari beberapa anggota Komunitas Jejak Pesisir, Pokdarwis, serta tim CSR PT. Pertamina
Hulu Sanga Sanga (PHSS) yang dipilih melalui teknik purposive sampling, yaitu
penentuan informan berdasarkan tujuan topik penelitian. Data penelitian diperoleh
melalui kegiatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian
disajikan melalui narasi deskriptif dan gambar untuk memperkuat temuan dalam
penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Partisipasi Masyarakat dalam Program Jaga Pesisir Kita
Partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan kawasan pesisir
Muara Badak dilakukan melalui pelaksanaan Program Jaga Pesisir. Masyarakat,
yang secara khusus diwakilkan oleh Komunitas Jejak Pesisir dan Kelompok Sadar
Wisata (POKDARWIS) Desa Tanjung Limau berpartisipasi secara aktif dalam
pelaksanaan berbagai kegiatan pelestarian dan konservasi lingkungan. Sementara itu
kebutuhan anggaran program berasal dari alokasi dana CSR PT. Pertamina Hulu
Sanga Sanga.
Pelaksanaan Program Jaga Pesisir Kita terdiri dari tiga tahapan yaitu tahap
perencanaan program, pelaksanaan program, serta pengawasan dan evaluasi.
1. Tahap Perencanaan Program
Kawasan pesisir dan perairan Muara Badak memiliki potensi
keanekaragaman hayati yang potensial untuk dikembangkan. Potensi perairan
yang tersedia antara lain ekosistem bawah laut sepeti ikan, penyu dan terumbu
karang. Akan tetapi, potensi tersebut tidak dapat dikembangkan secara maksimal
karena kerusakan kawasan pesisir akibat aktivitas ilegal yang dilakukan manusia
seperti rusaknya area terumbu karang akibat oknum nelayan yang menggunakan
bom ikan dan pukat harimau. Wilayah daratan sendiri, sampah menjadi masalah
utama dalam pengelolaan lingkungan. Masyarakat masih membuang sampah
secara sembarangan, sungai-sungai di sekitar pantai dipenuhi sampah buangan
masyarakat. Masyarakat memiliki kesadaran dan pengetahuan yang minim
terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan kawasan pesisir.
Berangkat dari permasalahan tersebut, timbul keinginan dari masyarakat
khususnya kelompok pemuda dan kelompok sadar wisata untuk bergerak dan
melakukan perbaikan potensi yang ada di pesisir pantai. Beberapa tokoh pemuda
dan tokoh masyarakat yang memiliki keinginan untuk memajukan kawasan
pesisir Muara Badak kemudian mengadakan musyawarah untuk menentukan
langkah yang akan dilakukan dalam upaya rehabilitasi dan pengelolaan potensi
yang ada. Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) kawasan
pesisir dilakukan pada tahun 2019, dihadiri oleh perwakilan kelompok pemuda
Jejak Pesisir, karang taruna, POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas),
POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata), Pemerintah Daerah, serta perwakilan
tim CSR PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS). Selama pelaksanaan
musyawarah tersebut, kelompok masyarakat yang hadir berpartisipasi aktif dalam
Vol. 1, No. 9, pp. 931-940, September 2021
935 http://sostech.greenvest.co.id
menyampaikan pendapat dan gagasan mereka, mengidentifikasi masalah yang
dihadapi dan menggali potensi-potensi yang bisa dikembangkan menjadi
program. MUSRENBANG ini menginisiasi lahirnya Program Jaga Pesisir Kita
yang merupakan serangkaian kegiatan pengembangan potensi wilayah pesisir
berbasis masyarakat.
Program Jaga Pesisir Kita direncanakan untuk dilaksanakan selama 5 tahun
dari tahun 2019 hingga 2023 dengan fokus kegiatan terdiri dari konservasi biota
laut (terumbu karang dan penyu) dan pemeliharaan kawasan pantai di sepanjang
pesisir Muara Badak. Pelaksana utama kegiatan program Jaga Pesisir Kita adalah
Komunitas Jejak Pesisir dan POKDARWIS Desa Tanjung Limau, sementara itu
pendanaan kegiatan program berasal dari anggaran CSR PT. Pertamina Hulu
Sanga Sanga. Setiap tahun dilaksanakan diskusi bersama dengan Komunitas
Jejak Pesisir dan POKDARWIS terkait perencanaan kegiatan dan anggaran yang
akan dilaksanakan di tahun tersebut mengacu pada renstra yang telah ditetapkan
pada musrenbang Program Jaga Pesisir Kita.
2. Tahap Pelaksanaan Program
Program Jaga Pesisir Kita dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang
telah ditetapkan dalam rencana strategis lima tahunan dan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam rencana kerja setiap tahunnya. Secara garis besar, kegiatan
program yang telah dilaksanakan yaitu upaya konservasi biota laut seperti
terumbu karang dan penyu serta upaya pelestarian lingkungan sekitar pantai.
Kelompok pemuda yang tergabung dalam Komunitas Jejak Pesisir bersama
dengan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Tanjung Limau
merupakan pelaksana utama kegiatan Program Jaga Pesisir Kita. Bersama-sama
kedua kelompok masyarakat ini melaksanakan kegiatan-kegiatan pelestarian
lingkungan pesisir dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, terutama
masyarakat pada umumnya. Pelibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan
program diharapkan mampu memupuk rasa kebersamaan dan keinginan untuk
menjaga dan melestarikan lingkungan pesisir pantai Muara Badak.
3. Tahap Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan Program Jaga Pesisir Kita
dilakukan oleh masyarakat sekitar dan tim CSR PT Pertamina Hulu Sanga Sanga.
Sejauh ini masyarakat menyambut baik kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan
tidak ada laporan buruk terkait kegiatan Program Jaga Pesisir Kita dari
masyarakat sekitar. Tim CSR PT Pertamina Hulu Sanga Sanga sebagai mitra
melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait kegiatan program
yang dilaksanakan oleh Komunitas Jejak Pesisir dan POKDARWIS untuk
memantau perkembangan program di lapangan
Beberapa kegiatan Program Jejak Pesisir yang telah dilaksanakan sejak tahun
2019 hingga tahun 2021 yaitu sosialisasi pelestarian lingkungan, aksi bersih sungai
pesisir, transplantasi terumbu karang, serta survei dan studi kelayakan konservasi
penyu.
1. Sosialisasi Pelestarian Lingkungan
Pesisir pantai Muara Badak merupakan salah satu potensi yang dapat
memberikan kebermanfaatan yang besar untuk masyarakat jika dapat dikelola
dengan baik dan benar. Namun kurangnya perhatian dan kesadaran masyarakat
dalam hal menjaga lingkungan dapat menghambat perkembangan potensi
tersebut. Masalah sampah masih menjadi momok bagi pengembangan potensi
pantai karena masyarakat masih membuang sampah sembarangan ke sungai
maupun sekitar pantai. Sosialisasi pelestarian lingkungan dilaksanakan dalam
Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian
Lingkungan Pesisir Melalui Program Jaga Pesisir Kita
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Ulfah Kharimah
1
dan Ardiyansyah A.
2
936
rangka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga
lingkungan khususnya lingkungan pesisir pantai. Kegiatan sosialisasi
dilaksanakan di 6 desa dan 2 sekolah yang ada di kawasan pesisir pantai Muara
Badak. Tema yang diangkat dalam rangkaian kegiatan sosialisasi pelestarian
lingkungan yang dilaksanakan yaitu menjaga pesisir sama dengan menjaga masa
depan. Materi yang dibahas dalam sosialisasi pelestarian lingkungan ini berupa
bahaya sampah plastik serta habitat ekosistem pesisir dengan narasumber yang
berasal dari Komunitas Jejak Pesisir sendiri. Tidak hanya memberikan materi
kepada masyarakat, Komunitas Jejak Pesisir selaku penyelenggara sosialisasi
ingin menunjukkan komitmen dalam mengurangi sampah plastik dengan
menyediakan minuman dengan menggunakan botol tumbler yang dapat diisi
ulang untuk meminimalisir menumpuknya sampah plastik setelah acara berakhir.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan dengan memasang signboard berisikan
pesan-pesan untuk menjaga lingkungan yang dibuat semenarik mungkin dan
dipasang di beberapa titik di sekitar kawasan pantai.
Gambar 1. Pemasangan signboard di kawasan sekitar pantai oleh Komunitas Jejak Pesisir
2. Aksi Bersih Sungai
Kegiatan bersih sungai di sekitar kawasan pesisir pantai sebenarnya
merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Komunitas Jejak Pesisir setiap
tahunnya. Namun pada tahun 2019 Komunitas Jejak Pesisir bersama
POKDARWIS Desa Tanjung Limau melaksanakan kegiatan aksi bersih sungai
dengan melibatkan berbagai pihak baik dari elemen masyarakat seperti karang
taruna, POKMASWAS, komunitas masyarakat dan anggota pramuka sekolah
serta pemerintah daerah. Bupati Kutai Kartanegara, Drs. Edi Damansyah, M.Si.
bahkan ikut serta dalam kegiatan aksi bersih sungai yang diadakan di Sungai
Toko Lima Desa Badak Ilir tersebut. Total sampah yang berhasil dikumpulkan
melalui aksi bersih sungai ini sebanyak 15 kantong plastik yang setara dengan
150 kg sampah. Setelah adanya kegiatan aksi bersih sungai bersama di tahun
2019, POKDARWIS Desa Tanjung Limau melanjutkan kegiatan bersih sungai
untuk sungai lainnya di sekitar kawasan pesisir pantai secara berkala.
Vol. 1, No. 9, pp. 931-940, September 2021
937 http://sostech.greenvest.co.id
Gambar 2. Kondisi Sungai Sebelum dan Sesudah Kegiatan Aksi Bersih Sungai
3. Transplantasi Terumbu Karang
Kegiatan transplantasi terumbu karang dilaksanakan di kawasan Pulau
Pangempang, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. Transplantasi
terumbu karang dilakukan sebagai salah satu upaya konservasi terumbu karang
yang merupakan salah satu potensi kekayaan bawah laut yang ada di wilayah
pesisir Muara Badak. Seluas 6 Ha kawasan potensi terumbu karang di Pulau
Pangempang mengalami kerusakan akibat kegiatan penangkapan ikan secara
ilegal berupa penggunaan bom peledak, pukat harimau, dan pukat hela (trawls)
yang dilakukan oleh oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab. Secara
bertahap kelompok masyarakat seperti POKDARWIS dan Komunitas Jejak
Pesisir melakukan perbaikan area terumbu karang dengan melakukan
transplantasi dan penanaman kembali terumbu karang. Transplantasi dan
penanaman terumbu karang dilakukan dengan menggunakan media tanam
berbentuk trapesium berongga yang terbuat dari bahan concrete. Tidak hanya
digunakan untuk transplantasi terumbu karang semata, media tanam dibentuk
sedemikian rupa agar dapat dimanfaatkan oleh ikan-ikan sebagai tempat
berkembang biak yang aman sehingga dapat meningkatkan jumlah ikan yang ada
di kawasan Pulau Pangempang. Hingga tahun 2021, luasan area konservasi yang
telah ditanami terumbu karang oleh POKDARWIS dan Komunitas Jejak Pesisir
sudah mencapai 1 Ha. Dari hasil pemantauan yang dilakukan setiap 4 bulan
sekali, pertumbuhan terumbu karang selama satu tahun mencapai 5-8 cm.
Gambar 3. Kegiatan Transplantasi Terumbu Karang di Kawasan Pangempang
4. Survei dan Studi Kelayakan Konservasi Penyu
Penyu merupakan salah satu potensi biota laut yang ada di kawasan pesisir
Muara Badak. Beberapa kali masyarakat menemukan penyu terdampar di pantai,
bahkan tak jarang ditemukan telur penyu di area pantai. Berangkat dari hal
tersebut Komunitas Jejak Pesisir dan POKDARWIS kemudian menginisiasi
pelaksanaan konservasi penyu. Sebagai langkah awal, perlu adanya kegiatan
survei dan studi untuk menilai kelayakan konservasi penyu di kawasan pesisir
Muara Badak. Oleh sebab itu, Komunitas Jejak Pesisir dan POKDARWIS
kemudian bekerja sama dengan peneliti dari Universitas Mulawarman untuk
Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian
Lingkungan Pesisir Melalui Program Jaga Pesisir Kita
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Ulfah Kharimah
1
dan Ardiyansyah A.
2
938
melaksanakan kegiatan survei dan studi kelayakan konservasi penyu. Kegiatan
survei dan studi kelayakan konsevasi penyu tertunda untuk sementara waktu
setelah survei pertama dilakukan akibat merebaknya pandemi Covid-19 di tahun
2020 di Kecamatan Muara Badak. Studi dan survei lanjutan akan dilaksanakan
kembali setelah kondisi memungkinkan..
B. Manfaat Program Jaga Pesisir Kita bagi Masyarakat Peningkatan Kapasitas
Salah satu kegiatan Program Jaga Pesisir Kita yang dilaksanakan pada tahun
2021 adalah pelatihan dan sertifikasi selam untuk anggota Komunitas Jejak Pesisir.
Pelatihan dan sertifikasi selam ini merupakan bentuk upaya pemberdayaan dan
peningkatan kapasitas anggota Komunitas Jejak Pesisir sebagai pelaksana kegiatan
konservasi terumbu karang. Berdasarkan adanya pelatihan dan sertifikasi selam,
anggota memperoleh peningkataan kemampuan serta keahlian dalam hal menyelam
yang memudahkan pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan konservasi terumbu karang
di bawah laut.
Program Jaga Pesisir Kita juga berdampak kepada peningkatan kapasitas
masyarakat dalam hal kesadaran terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan
lingkungan khususnya wilayah pesisir. Masyarakat perlahan mampu menerapkan
pengetahuan yang mereka punya untuk bersama-sama menjaga dan mengoptimalkan
potensi yang ada di kawasan pesisir. Masyarakat daerah pesisir pantai sudah mulai
meninggal kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan di sungai dan pantai.
Selain itu, masyarakat bersama-sama saling mengingatkan jika ada orang yang masih
membuang sampah sembarangan. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya sampah
yang ditemukan di kawasan pantai maupun sungai dibandingkan saat sebelum adanya
program.
C. Peningkatan Ekonomi dan Sosial
Saat ini Program Jaga Pesisir Kita memang belum memberikan dampak
ekonomi secara langsung kepada pelaksana kegiatan program yakni Komunitas Jejak
Pesisir dan POKDARWIS Desa Tanjung Limau. Namun di sisi lain, peningkatan
ekonomi justru dirasakan oleh pemilik usaha penyewaan kapal dan pendamping
wisatawan di Desa Tanjung Limau. Sejak tahun 2019 wisatawan yang ingin
menikmati pantai dan laut di kawasan pesisir pantai Muara Badak mengalami
peningkatan jumlah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pendamping wisata
yang memiliki sertifikasi selam membuka paket wisata selam untuk wisatawan yang
ingin menyelam. Pendamping wisata di Pulau Pangempang dapat memperoleh
penghasilan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 6.000.000,- perbulan dari kegiatan
mendampingi selam wisatawan.
Berdasarkan sisi sosial, Program Jaga Pesisir Kita meningkatkan kesatuan
masyarakat dalam menjaga wilayah konservasi terumbu karang dari oknum nelayan
yang tidak bertanggung jawab. Jika sebelum adanya kegiatan konservasi terumbu
karang masyarakat cenderung tidak melakukan upaya penghentian kegiatan
penangkapan ikan ilegal yang dilakukan di kawasan pantai Muara Badak, saat ini
masyarakat justru ikut terlibat dalam memantau dan mengawasi kegiatan
penangkapan ikan di sekitar pantai. Masyarakat yang menemukan indikasi adanya
kegiatan mencurigakan kapal-kapal penangkap ikan yang ada di sekitar pantai akan
langsung melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
KESIMPULAN
Masyarakat pesisir Muara Badak berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian
lingkungan pesisir yang dilakukan melalui program Jaga Pesisir Kita dimulai dari tahap
Vol. 1, No. 9, pp. 931-940, September 2021
939 http://sostech.greenvest.co.id
perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi. Pastisipasi aktif di seluruh
kegiatan ditunjukkan oleh Komunitas Jejak Pesisir dan POKDARWIS Desa Tanjung
Limau yang merupakan pelaksana utama kegiatan program pelestarian lingkungan
pesisir. Sementara itu partisipasi masyarakat pada umumnya masih terbatas pada kegiatan
di darat serta kegiatan pengawasan POKDARWIS dan Komunitas Jejak Pesisir dalam
menjalankan program. Program Jaga Pesisir Kita memberikan manfaat kepada
masyarakat pesisir yaitu meningkatnya kapasitas kelompok dalam melaksanakan
program, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, meningkatnya
pendapatan masyarakat, serta meningkatnya kesatuan masyarakat dalam menjaga wilayah
konservasi yang ada. Melalui program Jaga Pesisir Kita, diharapkan masyarakat
berpartisipasi secara aktif dan mandiri dalam mengelola potensi dan sumber daya yang
ada di kawasan pesisir Muara Badak sehingga terciptanya kawasan konservasi dan
pariwisata terpadu yang ada di pesisir Muara Badak.
BIBLIOGRAFI
Adhitama, I., Amanwinata, R., & Affandi, H. (2018). Implementasi Kebijakan
Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat
Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 8(2), 718.
Andina, A. P. (2015). Evaluasi Kesesuaian Lahan Peruntukan Kawasan Permukiman,
Industri, Mangrove Wilayah Pesisir Utara Surabaya Tahun 2010 dan 2014. Institut
Teknologi Sepuluh Nopember.
Arisaputra, M. I. (2015). Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia.
Perspektif Hukum, 15(1), 2744.
Chaliluddin, M. A., Ikram, M., & Rianjuanda, D. (2019). Identifikasi Alat Penangkapan
Ikan Ramah Lingkungan Berbasis CCRF di Kabupaten Pidie, Aceh. Jurnal Galung
Tropika, 8(3), 197208.
Chamdareno, P. G., Nuryanto, E., & Dermawan, E. (2019). Perencanaan Sistem
Pembangkit Listrik Hybrid (Panel Surya dan Diesel Generator) pada Kapal KM.
Kelud. RESISTOR (ElektRonika KEndali TelekomunikaSI Tenaga LiSTrik
KOmputeR), 2(1), 5964.
Fathurrohmah, S., Hati, K. B., & Marjuki, B. (2013). Aplikasi penginderaan jauh untuk
pengelolaan hutan mangrove sebagai salah satu sumberdaya wilayah pesisir (Studi
Kasus di Delta Sungai Wulan Kabupaten Demak). Jurnal Ilmiah.
Hambali, A., Santoso, A. I., Setiawan, K. T., & Setiyadi, J. (2021). Pemanfaatan Citra
Planet Scope Untuk Estimasi Batimetri (Studi Kasus di Perairan Laut Dangkal
Pulau Karimun Jawa Jepara Jawa Tengah). Jurnal Hidropilar, 7(1), 2330.
Harahap, R. H. (2015). Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat Yang
Berkelanjutan 1. Forum Rektor Indones. Dan USU, 122.
Kadarisman, M. (2017). Kebijakan keselamatan dan keamanan maritim dalam menunjang
sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 4(2), 177192.
Lestari, F. (2017). Tingkat Kerusakan Laut di Indonesia dan Tanggung Jawab Negara
Terhadap Kerusakan Ekosistem Laut Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran
dan/atau Perusakan Laut dan Konvensi Hukum Laut 1982. Gema Keadilan, 4(1),
7385.
Muharuddin, M. (2019). Peran Dan Fungsi Pemerintah Dalam Penanggulangan
Kerusakan Lingkungan. JUSTISI, 5(2), 97112.
Sucahyowati, H., & Hendrawan, A. (2020). Sedimentasi Dan Perembangan
Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian
Lingkungan Pesisir Melalui Program Jaga Pesisir Kita
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Ulfah Kharimah
1
dan Ardiyansyah A.
2
940
Perekonomian Di Wilayah Pesisir Studi Kasus Desa Penikel. WIJAYAKUSUMA
Prosiding Seminar Nasional, 1(1), 158165.
Trinanda, T. C. (2017). Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia dalam rangka
pembangunan berbasis pelestarian lingkungan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi
Kebijakan, 1(2), 7584.
Vatria, B. (2013). Berbagai kegiatan manusia yang dapat menyebabkan terjadinya
degradasi ekosistem pantai serta dampak yang ditimbulkannya.
Zayadi, H., & Hakim, L. (2013). Analisis Strategis Potensi Sumber Daya Alam di
Kawasan Pesisir Rajegwesi Banyuwangi dalam Pengembangan Model Ekowisata.
Universitas Widyagama Malang. Malang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License