Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 1, Number 11, November 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Akhmad Mujiyono. (2021). Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 1(11): 1.418-1.436
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenpublisher.id/
KEBERLAKUAN HUKUM DISPENSASI NIKAH PADA MASYARAKAT
KECAMATAN SERUYAN TENGAH KABUPATEN SERUYAN
Akhmad Mujiyono
Prodi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Hukum Keluarga, Institut Agama Islam Negeri
Palangka Raya, Indonesia
Abstrak
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan.
Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal
tersebut dilakukan agar keduanya dapat terjaga dengan baik dan membawa kemaslahatan bagi
keduanya.
Tujuan penelitian: Untuk mengetahui problematika yang terjadi keberlakuan pernikahan siri
usia di bawah 19 tahun di kecamatan Seruyan Tengah Kab. Seruyan.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis emperis, dengan pendekatan
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian: Masyarakat kerap kali melakukan nikah siri ketika ingin menikah di bawah
usia 19 tahun pasca di berlakukan hukum dispensasi nikah. Hal ini mereka lakukan di karenakan
beberapa faktor yaitu ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak
mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah dan belum adanya sosialisasi. Melihat
dari beberapa faktor yang terjadi pada masyarakat kecamatan Seruyan tengah Kabupaten Seruyan
di atas maka keberlakuan hukum despensasi nikah tidak berlaku secara efektif.
Kesimpulan: Pernikahan siri yang di lakukan masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah
Kabupaten Seruyan prespektif keberlakuan hukum despensasi nikah disebabkan ketidaktahuan,
tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan
dispensasi nikah. Pandangan hukum Islam terhadap masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah
Kabupaten Seruyan yang melakukan nikah siri padahal sudah dispensasi nikah, karena
ketidaktahuan aturan perundang-undangan dan tahu aturan tetapi tidak mengerti manfaat dan
mudaratnya tidak mengunakan despensasi nikah di karenakan tidak adanya sosialisasi dari
instansi yang berkompeten maka pernikahan mereka sah karena adanya Uzur Khafy.
Kata kunci: Keberlakuan Hukum, Dispensasi, Nikah
Abstract
Background: An agreement that carries out a sacred inner bond is called marriage. Home life
and marriage ties are important in Islam, it is done so that both can be maintained properly and
bring benefits to both.
Research purposes: To find out the problems that occur the implementation of marriage series
under the age of 19 years in the district of Seruyan Tengah Kab. Seruyan.
Research methods: The study uses the juridical method emperis, with an observation and
interview approach.
Research results: People often do siri marriage when they want to marry under the age of 19
years after the enactment of the marriage dispensation law. This they do because of several
factors, namely ignorance, not understanding the benefits of the use of marriage dispensation,
not knowing the impact of not using marriage dispensation and the absence of socialization.
Seeing from several factors that occur in the community of Seruyan subdistrict in the middle of
Seruyan Regency above, the enactment of the law of marriage despensation does not apply
effectively.
Conclusion: Siri marriage conducted by the people of Seruyan Central District of Seruyan
Regency is perspective on the enforcement of the law of marriage despensation due to ignorance,
not understanding the benefits of the use of marriage dispensation, not knowing the impact of not
using marriage dispensation. The view of Islamic law towards the people of Seruyan Central
District of Seruyan Regency who perform siri marriage even though it has been licensed
marriage, because of ignorance of the laws and regulations but does not understand the benefits
and youth do not use the despensasi of marriage in the absence of socialization from competent
agencies then their marriage is valid because of the presence of Uzur Khafy.
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.419
Keywords: Legal Enforcement, Dispensation, Marriage
Diterima: 29-10-2021; Direvisi: 2-11-2021; Disetujui: 14-11-2021
PENDAHULUAN
Negara Indonesia memiliki pandangan dalam menangani masalah tentang
perkawinan (Erwinsyahbana, 2012). Salah satunya terdapat aneka ragam hukum yang
dipergunakan oleh masyarakat yaitu mengunakan hukum positif (Isnina et al., 2021),
hukum agama dan hukum adat. Ketiga hukum inilah yang sering digunakan warga
negara Indonesia (Devi Permata Asri, 2021)
dalam melaksanakan perkawinan, namun
hukum agama (Utami & Ghifarani, 2021) dan hukum adat hanya di
akui sah secara
agama dan adat dan perkawinan tersebut sering di katakan kawin di bawah tangan
(Hidayatullah, 2021).
Sementara hukum positif yang mengakui sah perkawinan harus dilakukan secara
agama (Zulkarnain & SH, 2021) dan tercatat sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dirubah dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 2 yang berbunyi:
1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya itu (Santoso & Rizka, 2021)
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Ashiddiqie, 2021).
Undang-Undang tersebut juga mengatur usia pernikahan bagi calon mempelai
pria (Amri & Khalidi, 2021) dan wanita sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1
yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai
umur 19 (sembilan belas) tahun (Kurniawati, 2021).
Perkawinan diatur dalam Undang-Undang di Indonesia dengan pertimbangan agar
terjaminnya hak warga negara (Andreni et al., 2021) untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Oratmangun, 2021), menjamin hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan (Madihah et al., 2021) dan diskriminasi sebagaimana di amanatkan dalam
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur bahwa pernikahan sah
apabila pernikahan tersebut dilakukan secara hukum agama
dan kepercayaannya
(Safila, 2021), harus tercatat dan harus berusia 19 tahun dengan pertimbangan
perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, dampak negatif pada pertumbuhan
anak, tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak.
Melihat dari pertimbangan usia nikah harus 19 tahun, orang tua yang ingin
menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun harus berpikir secara matang-matang akan
dampak negatif yang terjadi pada anaknya. Orang tua atau pun pasangan yang ingin
menikah harus mengutamakan kemaslahatan anak dan rumah tangga anak, karena
didalam agama Islam menjaga kemaslahatan di utamakan dari pada mendatangkan
kemudaratan sebagaimana dalam ushul fiqh diistilahkan dengan Al-
Maslahah Al-
Daruriyah.
Walaupun demikian undang-undang tersebut masih memberikan keringanan bagi
orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang usia di bawah 19 tahun dengan harus
memiliki surat dispensasi nikah dari pengadilan agama, sebagaimana yang di sebutkan
dalam pasal 7 ayat 2 yang berbunyi s ementara apabila terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur orang tua pihak pria dan orang tua pihak wanita dapat meminta
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.420 http://sostech.greenvest.co.id
dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti
pendukung yang cukup yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung yang cukup”
adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah
ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung
pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Keringanan dalam undang-undang tersebut yang membolehkan nikah di bawah
usia 19 tahun dengan menggunakan dispensasi nikah adalah membantu bagi orang tua
atau pasangan yang ingin menikah dalam hal menutupi aib karena hamil dan juga
membantu pasangan yang menikah di dalam penyelesaian administrasi negara yang
menjadi kewajiban sebagai warga negara.
Namun ternyata berdasarkan observasi awal di masyarakat Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan yang jarak tempuh menuju kabupaten 350 kilometer, jalan
masih belum memadai, biaya transportasi mahal, waktu yang lama menuju
Pengadilan Agama yang letaknya di Kabupaten, masih ada orang tua atau pasangan
yang di usia di bawah 19 tahun melakukan pernikahan di bawah tangan disebabkan
pasangan selalu berdua atau sang wanita sudah hamil, sebagaimana terjadi pada
salah satu kasus
pasangan yang inisial AS tanggal lahir 20 September 2002 (usia 18
tahun) dan SR tanggal lahir
15 November 2002 (usia 18 tahun) dari Desa Bukit Buluh
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan menikah tanggal 6 Mei 2020 dengan
melakukan pernikahan siri. Padahal Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 7
ayat 2 sudah memberikan kemudahan, membantu para orang tua atau pasangan
yang akan menikah di bawah usia 19 tahun karena hamil mengabulkan permohonan
dispensasi nikah yang mereka ajukan. Fakta masyarakat tersebut membuktikan bahwa
keberlakuan hukum dispensasi nikah pada masyarakat kecamatan seruyan tengah
kabupaten seruyan masih belum efektif.
J.J.H.Brugink mengungkapkan keberlakuan hukum berdasarkan
keberlakuan faktual atau empiris, yaitu perilaku sebenarnya dari para anggota
masyarakat apakah mematuhi atau tidak mematuhi suatu aturan hukum, termasuk
juga dalam pengertian ini adalah pejabat hukum yang berwenang menerapkan
dan menegakkan atau tidak suatu aturan hukum tersebut. Keberlakuan ini
mensyaratkan adanya penelitian empiris mengenai perilaku masyarakat atau
setidak-tidaknya mengenai keberlakuan ini haruslah didukung dengan data-data
atau bukti-bukti yang valid yang menunjukkan adanya kepatuhan atau bahkan
pembangkangan.
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau
perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Ketika kesadaran hukum
berjalan di masyarakat maka hukum akan berjalan sesuai dengan tujuan hukum yang
bersifat ingin menertibkan, mengatur kehidupan masyarakat.
Terdapat empat indikator kesadaran hukum yang secara beruntun (tahap demi
tahap) yaitu.
a. Pengetahuan tentang hukum merupakan pengetahuan seseorang berkenan dengan
perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yakni tentang apa yang dilarang
dan apa yang diperbolehkan
b. Pemahaman tentang hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang
mengenai isi dari aturan (tertulis), yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari
peraturan tersebut
c. Sikap terhadap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak
hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut
bermanfaat bagi kehidupanmanusia dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi
terhadap aturan hukum
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.421
d. Perilaku hukum adalah tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum
dalam masyarakat, jika berlaku suatu aturan hukum, sejauhmana berlakunya itu
dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.
Hukum dapat benar-benar berfungsi dan ditegakkan dengan baik, maka ada
beberapa faktor yang menentukan, yaitu.
a.
Faktor hukumnya atau peraturannya sendiri; Faktor hukumnya sendiri yang
harus menjadi persyaratan utama adalah mempunyai cukup kejelasan baik dari
segi makna maupun arti ketentuan yang menjadi substansi peraturan tersebut.
Di samping itu faktor sanksi merupakan salah satu faktor yang menentukan
berlakunya suatu peraturan secara efektif. Secara empirikdampak sanksi baik
yang bersifat negatif maupun positif akan nampak dari tingkat kepatuhan atau
ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Disamping itu faktor
lain yang berpengaruh terhadap ketaatan masyarakat adalah terletak pada
kepentingan masyarakat yang dilindungi dengan berlakunya peraturan tersebut
b.
Faktor petugas atau penegak hukum. Secara sosiologis, antara hukum dan
pelaksana hukum merupakan dua hal yang berbeda, dimana hukum termasuk
perundang-undangan dan berbagai asas hukum yang mendasarinya merupakan
suatu yang abstrak, sebaliknya penegakan hukum termasuk Pengadilan
merupakan suatu yang konkret. Penghubung antara yang abstrak dan konkret
itu dalam bekerjanya hukum adalah penegak hukum, utamanya para hakim di
Pengadilan
c.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum.
Faktor sarana dan fasilitas sangat penting dalam menentukan dan
memperlancar penegakan hukum. Petugas penegak hukum apabila tidak
ditunjang oleh ketersediaan fasilitas dan sarana sangat tidak mungkin secara
optimal akan dapat melakukan penegakan hukum
d.
Faktor masyarakat dan kebudayaan dari lingkungan tempat berlakunya
peraturan tersebut. Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling
berhubungan satu sama lain, sedangkan kebudayaan adalah suatu sistem
norma dan nilai yang terorganisasi menjadi pegangan bagi masyarakat
tersebut. Faktor masyarakat dan kebudayaan ini memegang peranan sangat
penting, hal ini berkaitan dengan taraf kesadaran hukum dan kepatuhan hukum
masyarakat. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang mencakup unsur
pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum.
Tingkat kesadaran hukum tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum.
Maslahah mursalah adalah maslahah di mana syari‟ tidak mensyariatkan
hukum untuk mewujudkan maslahah, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan
atas pengakuannya atau pembatalannya. Suatu kemaslahatan harus di utamakan dan
kemudhratan harus di hilangkan, jikalau pun ada kemudaratan maka cari kemudaratan
yang paling ringan atau kemudaratan khusus yang tidak memberikan mudharat bagi
orang banyak didalam menentukan suatu hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui problematika yang terjadi keberlakuan pernikahan siri usia di bawah 19
tahun di Kecamatan Seruyan Tengah Kab. Seruyan. Manfaat penelitian yaitu guna
memberikan informasi kepada masyarakat agar ketika menikah usia di bawah 19 tahun
agar memberlakukan dispensai nikah tidak lagi nikah siri.
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.422 http://sostech.greenvest.co.id
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini penelitian
lapangan (field research), yaitu data yang dihimpun atau dikumpulkan dari
lapangan untuk memperoleh informasi dan data yang valid yang diperlukan untuk
menjawab masalah dalam penelitian ini. Sifat penelitian yang digunakan adalah
deskriptif-analitik yaitu penelitian untuk menyelesaikan masalah dengan cara
mendiskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data,
kemudian dijelaskan dan selanjutnya memberi penilaian terhadap persoalan
penelitian.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif yaitu pendekatan yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang utuh,
meliputi asas-asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan yang bersifat tertulis
maupun tidak tertulis. Penelitian ini berfokus pada peraturan yang berkaitan dengan
dispensasi nikah.
Secara garis besar sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
diklasifikasikan menjadi sumber data primer dan sumber data sekunder, dan sumber
data tersier. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan
beberapa hakim Pengadilan Agama Limboto dan putusan Pengadilan Agama
Limboto sedangkan sumber data sekundernya yaitu hasil penelitian, undang-undang
ataupun buku yang berkaitan dengan dispensasi nikah. Data tersier,berupa bahan-
bahan yang membantu dalam memberi petunjuk dan penjelasan terhadap data primer
dan data sekunder, seperti kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia, dan
berbagai kamus lain yang mendukung penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan bentuk wawancara mendalam (indepth interview)
dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam perkara
dispensasi nikah dan metode penemuan hukum dalam mengkabulkan ataupun
menolak permohonan dispensasi nikah. Adapun yang diwawancarai yakni 5
hakim Pengadilan Agama Limboto sebagai ketua-ketua majelis hakim. Selain
wawancara, dilakukan juga proses dokumentasi yaitu mengumpulkan data-data dan
bahan berupa arsip-arsip. Berdasarkan hal ini berupa dokumen penetapan dispensasi
yang dikabulkan maupun ditolak dari pengadilan agama Limboto dan laporan perkara
yang diterima menurut jenisnya.
Teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif,
dengan menggunakan alur berfikir induktif, yaitu cara berfikir yang bertolak dari hal-
hal yang bersifat khusus kemudian digeneralisasikan ke dalam kesimpulan yang
umum. Hal yang dapat dianalisis adalah bagaimana interpretasi hakim dalam
mengabulkan permohonan dispensasi nikah kemudian dikaitkan dengan alasan
mengajukan dispensasi nikah serta siap yang lebih dominan dalam mengajukan
permohonan dispensasi nikah. Terdapat juga alur berfikir deduktif yang merupakan
suatu metode menganalisis data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan
yang khusus dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku untuk
menguatkan analisis dalam penelitian ini. Teknik ini digunakan untuk menganalisis
data-data yang didapatkan dengan teori-teori yang digunakan.
Teknik interpretasi data setelah dipaparkan data yang spesifik secara rinci pada
tahap ini peneliti menginterpretasikan data untuk mendeskripsikan data pada
bagian hasil penelitian dan pembahasan.
Pengambilan kesimpulan pada tahap akhir ini peneliti menarik kesimpulan dari
data-data yang sudah dikumpulkan serta dianalisis sehingga mendapatkan gambaran
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.423
akhir tentang keberlakuan hukum dispensasi nikah pada masyarakat Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil penelitian tentang keberlakuan hukum dispensasi Nikah pada
masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah kabupeten Seruyan terdapat adanya masyarakat
yang menikahkan atau menikah di bawah usia 19 tahun yang melakukan nikah tidak
tercatat pada KUA dengan melakukan nikah siri dikarenakan tidak memiliki surat
dispensasi nikah dari pengadilan Agama sebagai mana hasil dari interview yakni sebagai
berikut :
A. FT
FT tempat lahir sukamandang tanggal 10 September 2002 status janda, pendidikan
sekolah menengah pertama (SMP), alamat jalan Singa Tibung Sukamandang Kecamatan
Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, menikah berumur 18 tahun yaitu pada hari senin
tanggal 21 Nopember 2020 dengan seorang laki-laki inisial AR. Kepada FT di tanyakan
tentang Mengapa melakukan nikah siri pada hal sudah ada despensasi nikah ? FT
mengatakan bahwa :
“Aku nah je waktu nikah diya hapan despensasi nikah, awi aku diya katawan narai te
dispensasi nikah, je katawan ku nah nikah te nah ijab Kabul ih. Awi penghulu te nah jatun
basanan syarat nikah ji penda umur 19 tahun mahapan despensasi nikah, iye basanan imbah
nikah tuh aku diya dinun buku nikah sampai umur ku jeleteyen tahun.
Artinya “ saya di waktu nikah tidak mengunakan despensasi nikah, karena tidak tahu
tentang despensasi nikah, yang saya tahu nikah tu ijab Kabul saja, karena penghulu tidak
memberitahukan kepada saya bahwa syarat nikah di bawah usia 19 tahun menggunakan
despensasi nikah, dia bilang setelah nikah saya tidak bisa dapat buku nikah sampai usia saya
19 tahun”.
SOE sebagai orang tua FT ditanyakan Mengapa melakukan nikah siri terhadap FT
pada hal sudah ada despensasi nikah ? SEO mengatakan :
”Anakku FT je waktu nikah diya hapan dispensasi nikah, awi diya katawai dipensasi
nikah tenah jadi syarat huang nikah je penda teyen blas tahun, awi penghulu diya basuman,
penghulu basuman kaleka anakku, amun ketoh jadi nikah diya dapat buku nikah, sampai
umur keton teyen blas harun keton supa buku nikah”.
Artinya :“anak saya FT disaat nikah tidak mengunakan despensasi di karenakan
ketidaktahuan tentang dispensasi nikah sebagai persayarat menikah bagi usia di bawah 19
tahun, di sebabkan penghulu tidak memberitahukan hal tersebut, penghulu hanya
mengatakan bahwa anak saya setelah menikah tidak mendapatkan buku nikah sampai umur
anak saya 19 tahun baru dapat buku nikah.
B. SR
SR seorang perempuan yang bertempat lahir Ayawan tangal 13 Agustus 2002
pendidikan sekolah Menengah Pertama (SMP) alamat Desa Ayawan RT.08 RW.02
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan menikah di usia 18 tahun yaitu pada hari
Rabu tanggal 01 Mei 2020 dengan seorang laki-laki inisial MDH. Peneliti menanyakan
tentang Mengapa melakukan nikah siri pada hal sudah ada despensasi nikah ? SR
mengatakan :
“Kula bere paham te dispensasi nikah, waktu kula menikah bare injaroman hawi
panghulu despensasi nikah akan jadi syarat bila kula menikah si penda Sembilan belas
tahun, sidaa te bajaroman kareh ketoh nikah bare dapat buku nikah, sampai ketoh te baumur
sembilas taun”.
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.424 http://sostech.greenvest.co.id
Artinya “Saya tidak mengerti apa itu despensasi nikah, karena saat saya menikah
tidak ada pemberitahuan tentang despensasi nikah itu sebagai persyaratan bagi usia yang di
bawah umur 19 tahun, penghulu mengatakan bahwa saat saya menikah tidak mendapatkan
buku nikah sampai saya berusia 19 tahun”.
MR sebagai orang tua SR ditanyakan tentang Mengapa melakukan nikah siri
terhadap SR pada hal sudah ada despensasi nikah? MR mengatakan:
“Yaku bare katawan en te dispensasi nikah, en hindai amun despensasi nikah te jadi
syarat amun nikah umur a si penda sembilan blas tahun, siwaktu yaku bajaroman handak
manikah akan anaku, panghulu bare bajaroman dengan yaku, panghulu bajaroman anak mu
tun manikah bare duan buku nikah, sampai inya ba umur sembilan blas taun hanyar inya
dapat buku nikah”.
Artinya saya belum tahu apa itu despensasi nikah, apalagi kalau despensasi nikah
itu suatu persyaratan untuk menikah di bawah usia 19 tahun, karena saat melaporkan
pernikahan anak saya SR penghulu tidak di beritahukan kepada saya, penghulu bila anak
mu disaat menikah belum bisa dapat buku nikah karena belum mencukup umur 19 tahun,
nanti kalau cukup umur 19 tahun baru buku dapat buku nikah”.
C. SM
SM seorang perempuan yang bertempat lahir Ayawan tangal 15 September 2002
pendidikan Sekolah Dasar (SD) alamat Desa Ayawan RT.06 RW.02 Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan menikah di usia 18 tahun yaitu pada hari Kamis tanggal 6 Mei
2020 dengan seorang laki-laki inisial AMA yang juga berumur 18 tahun yaitu lahir tanggal
20 September 2002. Peneliti menanyakan tentang mengapa melakukan nikah siri pada hal
sudah ada despensasi nikah? SM mengatakan :
“kula bare katawan despensasi nikah te akan jadi syarat amun handak menikah
Sembilan blas tahun, andau te waktu kula handak nikah pangulu te bare bajaroman dengan
kula despensasi nikah te jadi syarat si waktu handak menikah umur Sembilan blas taun,
sidaa te bajaroman kula tun si waktu nikah bare duan buku nikah, sampai umur kula
sembilas bulan hanyar en nengan”.
Artinya :“ saya tidak tahu adanya dispensasi nikah sebagai persyaratan untuk
menikah jika masih berumur di bawah 19 tahun karena kemaren di saat saya mau menikah
penghulu tidak memberitahukan kepada saya bahwa ada persyaratan lain ketika ingin
menikah di bawah 19 tahu yaitu despensasi nikah, makanya saat saya menikah tidak
mengunakan despensasi nikah, penghulu bilang bahwa kami menikah tidak bisa langsung
dapat buku nikah karena usia saya belum mencapai 19 tahun, kecuali nanti usia saya sdh
mencapai 19 tahun baru diserahkan buku nikah”.
AD selaku orang tua SM ditanyakan tentang Mengapa melakukan nikah siri
terhadap SM padahal sudah ada despensasi nikah? AD mengatakan :
“Yaku bare kawatan en te dispensasi nikah, setahin tun bareda biji mahining ada
dispensasi nikah jadi huang syarat amun handak manikahkan anak nang ba umur 18 taun,
bareda nang manjarom ai dengan ku, pangulu te bajaroman anak mu bare manarima buku
nikah, sampai kareh anak ku ba umur Sembilan blas taun”.
Artinya :“Saya tidak tahu apa itu dispensasi nikah, selama ini tidak ada yang
mendengar adanya dispensasi nikah sebagai persyaratan ketika ingin menikahkan anak yang
berumur 18 tahun, tidak ada yang memberitahukan saya, penghulu bilang bahwa anak saya
tidak bisa menerima buku nikah untuk sementara waktu sampai kelak anak saya sdh
berumur 19 tahun‟.
D. END
END seorang perempuan yang bertempat lahir Bukit Buluh tangal 26 September
2002 pendidikan Sekolah Dasar (SD) alamat Jalan Darma Bakti Desa Ayawan RT.02
RW.01 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan menikah di usia 18 tahun yaitu
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.425
pada hari Kamis tanggal 07 April 2020 dengan seorang laki-laki inisial GP. Peneliti
menanyakan tentang Mengapa melakukan nikah siri pada hal sudah ada despensasi nikah
? END mengatakan :
“Kula bare katawan ada aturan nang mahapan dipensasi nikah jadi syarat amun
handak nikah si penda 19 tahun, waktu te kula handak nikah pangulu bare bajaroman
dengan kula akan syarat nikah sipenda umur Sembilan blas tahun, pangulu te baya
bajaroman kula bare dapat buku nikan, sampai kula baumur Sembilan blas tahun hanyar
kula dapat buku nikah”.
Artinya :“saya tidak mengetahui bahwa ada aturan yang memberlakukan dispensasi
nikah menjadi syarat untuk nikah bagi usia yang di bawah 19 tahun, karena ketika saya
menikah penghulu tidak memberitahukan tentang persyaratan nikah usia di bawah 19 tahun,
penghulu hanya bilang bahwa ketika saya menikah belum bisa menerima buku nikah
sampai saya berumur 19 tahun baru bisa menerima buku nikah”.
SK selaku orang tua END ditanyakan tentang Mengapa melakukan nikah siri
terhadap END pada hal sudah ada despensasi nikah ? SK mengatakan :
“Yaku bare katawan ada dispensasi nikah te akan syarat nikah anakku nang waktu
anak ku ba umur 18 tahun, waktu yaku mandaftar akan anakku nikah pangulu bareda
bajaroman dengan yaku en te dispensasi nikah, pangulu bajaroman anak kuu bare tau
manarima buku nikah waktu tun, sampai anak mu kareh ba umur Sembilan blas taun”.
Artinya :“Saya tidak tahu adanya dispensasi nikah sebagai persyaratan untuk
menikahkan anak saya yang pada saat itu masih berumur 18 tahun, karena waktu saya
mendaftarkan anak saya menikah penghulu tidak memberitahukan kepada saya tentang
dispensasi nikah penghulu bilang bahwa anak saya tidak bisa menerima buku nikah untuk
sementara waktu sampai kelak anak saya sdh berumur 19 tahun‟.
E. EL
El seorang perempuan yang bertempat lahir Rantau Pulut tangal 03 Juni 2006
pendidikan Sekolah Dasar (SD) alamat jln naga kusuma RT.10 Kecamatan Seruyan Tengah
Kabupaten Seruyan menikah di usia 15 tahun yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020
dengan seorang laki-laki inisial SJ yang usia saat itu 18 tahun. Peneliti menanyakan tentang
Mengapa melakukan nikah siri pada hal sudah ada despensasi nikah ? El mengatakan :
“Je waktu yaku malapor handak nikah dengan pangulu, yaku insanan awi pangulu
harus hapan dispensasi nikah awi umur ku te nah baya lime blas tahun, amun yaku diya
paham ente dispensasi nikah, awi pangulu diya menjelas akan narai dipensasi nikah te nah.
Aku nah in nolak manikah secara tertulis, awi aku jatun dispensasi nikah, lalu ai kau
manikah diya tercatat melai tokoh masyarakat, niat ku kareh amun aku sampai umur teyen
blas harun aku nikah resmi melai KUA”.
Artinya :“ketika saya lapor ingin nikah ke penghulu saya diberitahukan oleh
penghulu bahwa harus mengunakan despensasi nikah karena umur saya baru 15 tahun,
namun saya tidak paham apa tu dispensasi nikah karena pak penghulu tidak menjelaskan
manfaat despensasi nikah. Lalu saya ditolak untuk menikah secara tercatat karena
persyaratan saya kurang dispensasi nikah, kemudian saya nikah tidak tercatat dengan tokoh
masyarakat, niat saya nanti ketika saya sudah umur 19 tahun nikah lagi secara resmi di
KUA”.
BD selaku orang tua EL ditanyakan tentang Mengapa melakukan nikah siri terhadap
EL pada hal sudah ada despensasi nikah ? BD mengatakan :
“Je waktu aku basanan manikahkan anaku EL kalekan pangulu, aku nah in nolak
manikah secara tatulis, alasai a anaku te nah harun ba umur lime blas taun harus tege syarat
je elengkap ya ite dispensasi nikah, lalu ai aku maniakh akan anaku te nah melai tokoh
agama, kareh lamun anak ku tenah ba umur teyen blas taun harun aku menikah akan anaku
secara ter tulis supaya anaku dapat buku nikah”.
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.426 http://sostech.greenvest.co.id
Artinya :“ketika saya melaporkan pernikahan anak saya EL ke penghulu saya di
tolak untuk menikahkan anak saya secara tercatat, alasannya anak saya masih berumur 15
tahun harus melengkapi persyaratan untuk nikah dengan dispensasi nikah, lalu saya
menikahkan anak saya EL ke tokoh agama, nanti setelah umur 19 tahun baru saya
menikahkan anak saya EL ke penghulu agar bisa tercatat dan dapat buku nikah.
F. DA
DA seorang perempuan yang bertempat lahir Rantau Pulut tangal 5 Maret 2005
pendidikan Sekolah Dasar (SD) alamat jln Poros Trans RT. 12 RW. 2 Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan menikah di usia 16 tahun yaitu pada hari Kamis tanggal 22
Januari 2021 dengan seorang laki-laki inisial HT. Peneliti menanyakan tentang Mengapa
melakukan nikah siri pada hal sudah ada despensasi nikah ? El mengatakan :
“kula bare katawan en te dispensasi nikah, karena waktu malapor handak nikah
kaleka pangulu te bapak kula, tapi waktu kula manikah dengan tokoh agama ma, jadi kula
bare duan buku nikah, ensek kula dengan uluh bakas men maka kula barenikah si KUA,
kuan uluh bakas kula umur te hanyar jahawen blas taun, hindai sampai umur sembilas
tahun, kareh mun ikau jadi Sembilan blas taun hanyar nikah si KUA.
Artinya :“saya tidak tahu apa itu dispesasi nikah, karena saat melaporkan pernikahan
ke penghulu adalah orang tua saya, tapi waktu saya nikah saya tanyakan dengan orang tua
saya kenapa tidak nikah di KUA, orang tua saya bilang usia sya baru 16 tahun belum
mencapai 19 tahun, nanti ketika saya berumur 19 tahun baru saya menikah di KUA.
Ditanyakan UJ selaku orang tua DA ditanyakan tentang Mengapa melakukan nikah
siri terhadap DA pada hal sudah ada despensasi nikah ? UJ mengatakan :
“Kula bare katawan en te dispensasi nikah dan en faedah , karena waktu kula
malapor handak manikah akan anak kula ke panghulu sida baya bajaroman anak mu te
hanyar jahawen blas umur a kurang dari Sembilan taun, dan harus mahapan despensasi
nikah huang pengadilan Agama, ngaran anggap kula dispensasi nikah te akan syarat nang
biasa ma, maka in nikah akan kula ai pendah lenge dengan tokoh agama, sampai kareh anak
kula ba umur 19 taun , hanyar kula menikah akan ya ka pangulu supaya tacatat”.
Artinya :“saya kurang paham apa itu dispensasi nikah dan apa manfaatnya dispensasi
nikah, karena saat saya melaporkan pernikahan anak saya penghulu hanya mengatakan kalo
usia anak saya baru 16 tahun kurang dari 19 tahun dan harus mengunakan dispensasi nikah
yang di dapat di Pengadilan Agama, karena saya anggap dispensasi nikah itu persyaratan
biasa maka saya nikahkan anak saya DA di bawah tangan dengan tokoh agama, sampai
nanti usia anak saya 19 tahu baru saya menikahkan kembali di penghulu secara tercatat.
G. ML
ML seorang perempuan yang bertempat lahir Rantau Pulut tangal 26 Juni 2004
pendidikan Sekolah Dasar (SD) alamat jln Batu Belitung, RT.05 RW. 2 Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan menikah di usia 17 tahun yaitu pada hari Sabtu tanggal 27
Maret 2021 dengan seorang laki-laki inisial EH. Peneliti menanyakan tentang mengapa
melakukan nikah siri pada hal sudah ada despensasi nikah ? ML mengatakan :
“Je waktu aku malapor kalekan pangulu handak manikah, aku in sanan pangulu kueh
surat despensasi nikah, in sanan ku jatun, imbah te pangulu basanan kareh ikau manikah
diya dinun buku nikah atau nikah ku te diya in catat, sampai kareh aku ba umur teyen blas
taun, hanyar aku tau dapat buku nikah dan incatat.
Artinya :“Ketika saya melapor ke penghulu keinginan saya untuk menikah saya
ditanya oleh penghulu mana surat dispensasi Nikah, saya bilang tidak ada, lalu penghulu
bilang berarti kamu ketika menikah tidak bisa menerima buku Nikah atau pernikahannya
belum tercatat, sampai nanti usia saya 19 tahun baru bisa menerima buku Nikah atau
pernikahan saya tercatat.
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.427
Di tanyakan kepada HR selaku orang tua ML tentang Mengapa melakukan nikah siri
terhadap ML pada hal sudah ada despensasi nikah HR mengatakan :
“Yaku diya paham narai te dispensasi nikah, jatun je basanan setahin tuh tege
segala dispensasi nikah huang syarat nikah je penda umur tiyen blas, je waktu ML
handak nikah iye nah malapor kabuata kalekan penghulu beken aku, ML basanan
dengan ku waktu nikah i, eye basanan diya dinu buku nikah awi usia ML hindai cukup
19 tahun”.
“Saya kurang mengerti bahkan tidak paham apa itu Dispensasi Nikah, tidak ada
yang memberitahukan selama ini bahwa ada syarat dispensasi nikah bila ingin menikah
ketika usia di bawah umur 19 tahun, ketika melaporkan pernikahan ML sendiri bukan
saya, dan ML hanya bilang sama saya waktu pernikannya saja dan pernikahnya tidak
mendapatkan buku nikah karena usia ML belum mencapai 19 tahun.
Berdasarkan konfimasi penilti kepada penghulu yang berinisal SG, sebagai penghulu
kelurahan rantau pulut tentang apakah betul ada pernikahan di bawah usia 19 tahun dan
apakah betul penghulu tidak memberitahukan persyaratan dispensasi nikah untuk usia di
bawah 19 tahun pada tanggal 7 Februari 2021, SG mengatakan :
“ bahwa memang ada terjadi pernikahan bagi usia yang di bawah usia 19 tahun di
Kelurahan Rantau Pulut yang tidak mengunakan despensasi nikah. Ketika melaporkan
pernikahan mereka membawa persyarat yang dibuat oleh kelurahan, namun mereka tidak
melampirkan surat despensasi nikah. Mereka ketika sudah melapor kan di kelurahan
kami kalau ingin menikah selalu mendesak untuk di nikahkan walaupun disampaikan
bahwa usia pernikahan harus mencapai 19 tahun dan ketika ingin menikah belum
mencapai 19 tahun harus mengunakan dispensasi nikah. Karena desakan masyarakat
yang ingin nikah di bawah 19 tahun maka saya nikahkan kalau tidak di nikah di bilang
mereka mempersulit, namun dengan ketentuan buku nikah tidak bisa di terima sampai
usia 19 tahun dan meraka pun menerima ketentuan tersebut”.
Ketika peneliti menanyakan tentang keberlakuan hukum dispensasi nikah kepada SG,
SG mengatakan :
“Tahu adanya persyaratan dispensasi nikah bagi yang berusia di bawah 19 tahun,
namun dari segi manfat dan mudaratnya dispensasi nikah saya tidak tahu”.
Peneliti Konfirmasi dengan penghulu inisial BY sebagai penghulu dua wilayah yaitu
desa Ayawan dan desa Sukamandang pada tanggal 8 februari 2021 tentang apakah betul ada
pernikahan di bawah usia 19 tahun dan apakah betul penghulu tidak memberitahukan
persyaratan dispensasi nikah untuk usia di bawah 19 tahun, BY mengatakan :
“bujur be ada nang menikah hindai cukup umur a tiyen blas tahun, tapi buhan
keluarga te mangasak yaku mengawin akan kaluarga a te hawi anak a tea ada nang jadi
batihi, ada nang sarantang saruntung jadi, elen te kahwatir mahamen akan kaluarga.
Injaruman ku usia kawin wayah tut e umur tiyen blas tahun, amun bare sampai maka bare
tau dapat buku nikah, sampai kareh ba umur tiyen blas tahun.
Peneliti lanjutkan pertanyaan tentang keberlakuan dispensasi nikah kepada penghulu
BY, BY mengakatakan :
“yaku bare katawan, nang katawan ku umur nikah te tiyen blas tahun ma”.
Hal ini juga peneliti konfirmasikan dengan penghulu berinisial JL penghulu desa
Bukit Buluh pada tanggal 9 Februari 2021 tentang apakah betul ada pernikahan di bawah
usia 19 tahun dan apakah betul penghulu tidak memberitahukan persyaratan dispensasi
nikah untuk usia di bawah 19 tahun, JL mengatakan :
“bujur dingan ada nang manikah si penda usia tiyen blas tahun dan inya bare
mangunakan dispensasi nikah. Elen te handak manikah mandasak handak in nikahan,
karena alasanya a batihi bahilu sehindai umur tiyen blas tahun, ngarai a in dasak elen yaku
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.428 http://sostech.greenvest.co.id
nikahan ku ay, tapi kuan ku kituh bare duan buku nikah, sampai umur kituh tiyen blas
tahun”.
Artinya “Bahwa memang betul ada yang menikah di bawah usia 19 tahun dan
tidak mengunakan surat despensasi nikah. Dan ketika ingin menikah selalu mendesak
untuk dinikahkan karena alasan hamil duluan sebelum menikah padahan usia masih di
bawah usia 19 tahun. Karena desakan masyarakat maka saya nikahkan, dengan
ketentuan bahwa buku nikah tidak bisa di terima sampai mempelai berusia 19 tahun”.
Ketika peneliti menanyakan tentang keberlakuan hukum dispensasi nikah kepada JL,
JL mengatakan :
“yaku bare katawan am syarat dispensasi nikah te akan ulun nang handak nikah
sehindai umur tiyen blas tahun, maka am hawi ku daftar pemerikasaan nikah a”.
Artinya :“saya belum tahu adanya persyaratan dispensasi nikah jika usia pernikahkan
di bawah umur, yang saya tahu usia nikah 19 tahun, makanya saat buatkan daftar
pemeriksaan nikah bagi mempelai”.
Dari hasil penelitian peniliti terhadap masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah
kabupaten Seruyan ditemukan bahwa masyarakat kerap kali melakukan nikah siri ketika
ingin menikah di bawah usia 19 tahun pasca di berlakukan hukum dispensasi nikah. Hal
ini mereka lakukan di karenakan beberapa faktor yaitu ketidak tahuan, tidak mengerti
manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan
dispensasi nikah dan belum adanya sosialisasi.
Melihat dari beberapa faktor yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan di atas maka keberlakuan hukum despensasi nikah tidak
berlaku secara efektif.
Teori keberlakuan hukum secara empiris melihat
keberlakuan hukum secara langsung pada kenyataan di masyarakat (Simamora,
2021) dengan mengukur apakah hukum berhasil mengarahkan tingkah laku
masyarakat dan aparat penegak hukum berhasil menegakkan hukum,
keberlakuan hukum ini juga bisa disebut sebagai efektivitas hukum.
Fakta yang ditemukan peneliti pada masyarakat Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan tentang keberlakukan hukum dispensasi nikah belum
memberlakukan hukum yang telah di undang-undangkan, secara emperis bahwa
hukum dispensasi nikah belum efektif di berlakukan, karena ketika melakukan
pernikahan di bawah usia 19 tahun mereka tidak mengunakan dispensasi nikah,
dengan alasan
ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak
mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah, belum adanya sosialisasi.
Hukum dispensasi nikah dikatakan efektif atau memiliki keberlakuan
secara empiris jika masyarakat yang dikenai aturan hukum tersebut bertingkah
laku sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan hukum tersebut.
Keberlakuan hukum secara evaluatif lebih menekankan pada aspek internal
tiap-tiap individu sebagai warga masyarakat yang dikenai aturan hukum
khususnya dalam hal penerimaan hukum secara substansial sehingga hukum
berlaku. Jadi hukum memiliki keberlakuan hukum secara evaluatif jika substansi
hukum tersebut memang benar-benar mencerminkan perlindungan terhadap
kepentingan tiap-tiap individu dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara evaluatif hukum dispensasi nikah yang di undang-undangkan
memang benar-benar mencerminkan perlindungan bagi masyarakat, namun
ketika di terapkan pada masyarakat di Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten
Seruyan hukum dispensasi nikah belum lagi terasa melindungi di karenakan
petugas hukum belum ada terlindungi di karenakan
ketidaktahuan, tidak mengerti
manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan
dispensasi nikah, belum adanya sosialisasi.
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.429
Keberlakuan hukum dispensasi nikah secara yurisdis
hukum tersebut belum
menjadi absah berlaku secara efektif karena belum dipatuhi. Keefektifan suatu
hukum merupakan suatu syarat keabsahan dalam artian bahwa kefektifan harus
menyertai penetapan norma hukum agar norma itu tidak kehilangan
keabsahannya.
Secara sosiologis yakni aturan hukum dispensasi nikah belum diterima oleh
masyarakat tidak berlaku secara efektif, dan secara filosofis berlakunya hukum
dispensasi nikah tidak sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang
tertinggi yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Teori kesadaran hukum menyatakan bahwa kesadaran diri sendiri tanpa
tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku
dengan syarat masyarakat harus Pengetahuan tentang hukum, Pemahaman tentang
hukum, Sikap terhadap hukum, Perilaku hukum, sebagaimana yang di ungkapkan oleh
Soerjono Soekanto ada empat indikator kesadaran hukum yang secara beruntun (tahap
demi tahap) yaitu:
1. Pengetahuan tentang hukum merupakan pengetahuan seseorang berkenan
dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yakni tentang apa
yang dilarang dan apa yang diperbolehkan
2. Pemahaman tentang hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki oleh
seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis), yakni mengenai isi, tujuan, dan
manfaat dari peraturan tersebut
3. Sikap terhadap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima atau
menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum
tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam hal ini sudah ada elemen
apresiasi terhadap aturan hukum
4. Perilaku hukum adalah tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum
dalam masyarakat, jika berlaku suatu aturan hukum, sejauhmana berlakunya itu
dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.
Ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak
mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah, tidak adanya keingintahuan
tentang despensasi nikah, Belum adanya sosialisasi menjadi menyebab masyarakat
kecamatan seruyan tengah kabupaten seruyan tidak sadar hukum tentang hukum
dispensasi nikah sehingga ketika melakukan pernikahan usia di bawah 19 tahun mereka
memilih nikah siri tidak mengunakan dispensasi nikah. Teori penegakan hukum
menyatakan bahwa hukum dapat ditegakan seacara maksimal dan cukup baik
dari segi
makna maupun arti ketentuan yang menjadi substansi peraturan tersebut, faktor
sanksi, faktor petugas penegak hukum dan faktor sarana atau fasilitas. Hukum
dapat benar-benar berfungsi dan ditegakkan dengan baik melalui beberapa faktor
yang menetukan, diantaranya sebagai berikut.
1.
Faktor hukumnya atau peraturannya sendiri; Faktor hukumnya sendiri yang
harus menjadi persyaratan utama adalah mempunyai cukup kejelasan baik
dari segi makna maupun arti ketentuan yang menjadi substansi peraturan
tersebut di samping itu faktor sanksi merupakan salah satu faktor yang
menentukan berlakunya suatu peraturan secara efektif. Secara empiris
dampak sanksi baik yang bersifat negatif maupun positif akan nampak dari
tingkat kepatuhan atau ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Di samping itu faktor lain yang berpengaruh terhadap ketaatan masyarakat
adalah terletak pada kepentingan masyarakat yang dilindungi dengan
berlakunya peraturan tersebut;
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.430 http://sostech.greenvest.co.id
2.
Faktor petugas atau penegak hukum. Secara sosiologis, antara hukum dan
pelaksana hukum merupakan dua hal yang berbeda, dimana hukum termasuk
perundang-undangan dan berbagai asas hukum yang mendasarinya
merupakan suatu yang abstrak, sebaliknya penegakan hukum termasuk
Pengadilan merupakan suatu yang konkret. Penghubung antara yang abstrak
dan konkret itu dalam bekerjanya hukum adalah penegak hukum, utamanya
para hakim di Pengadilan
3.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum.
Faktor sarana dan fasilitas sangat penting dalam menentukan dan
memperlancar penegakan hukum. Petugas penegak hukum apabila tidak
ditunjang oleh ketersediaan fasilitas dan sarana sangat tidak mungkin secara
optimal akan dapat melakukan penegakan hokum
4.
Faktor masyarakat dan kebudayaan dari lingkungan tempat berlakunya
peraturan tersebut. Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling
berhubungan satu sama lain, sedangkan kebudayaan adalah suatu sistem
norma dan nilai yang terorganisasi menjadi pegangan bagi masyarakat
tersebut. Faktor masyarakat dan kebudayaan ini memegang peranan sangat
penting, hal ini berkaitan dengan taraf kesadaran hukum dan kepatuhan
hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang
mencakup unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan
perilaku hukum. Tingkat kesadaran hukum tercapai apabila masyarakat
mematuhi hukum.
Fakta di lapangan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang
perkawinan terlebih khusus tentang hukum dispensasi nikah dari hasil data yang
di dapat oleh penelitian pada masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten
Seruyan bahwa penegakan hukum dispensasi nikah tidak dapat dilakukan secara
maksimal dikarenakan undang-undang tersebut tidak ada mengandung sanksi
hukum, petugas hukum tidak proaktif mensosialisasikan tentang hukum dispensasi
nikah, dan sarana dan prasarana belum memadai walaupun dari segi makna atau
pun arti kententuan substansi hukum sudah cukup jelas.
Sebelum kita memberikan suatu hukum mengunakan dan tidak mengunakan
despensasi nikah, maka kita akan melihat dulu fungsi dari despensasi nikah. Dispensasi
nikah menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (2) yang berbunyi
Sementara apa bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur orang tua pihak
pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan
dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan
dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai
kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri
bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas)
tahun. Sedangkan yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan
tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Yang
dimaksud dengan “bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan yang
membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat
keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa
perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Melihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (2) dan penjelasan
ayat tersebut maka pemerintah masih memberikan kesempat bagi mereka yang ingin
menikah di usia 19 tahun secara tercatat namun mengunakan despensasi nikah yang di
keluarkan oleh Pengadilan Agama. Jikalau tidak di izinkan untuk menikah dengan di
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.431
berikan despensasi bagi yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun dengan alasan-alasan
sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus
dilangsungkan perkawinan, bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan
yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan
surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa
perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan, maka masyarakat akan nikah
siri dengan tanpa buku nikah/tercatat, jika mereka nikah siri maka kesulitan akan menimpa
mereka diantaranya membuat Kartu keluarga, mengubah status, membuat paspor, akte
kelahiran anak, klim BPJS, Klim ansuransi, karena pasal 7 ayat 1 yang berbunyi
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun.
Undang-undang dan pejelasanya di atas maka hukum dipensasi nikah mengandung
kemaslahatan bagi masyakarakat. Hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan
oleh Ibn Majjah yang berbunyi:





















































.
Artinya : Dari Abu Sa‟id Sa‟ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu „anhu
bahwa Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan
mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja. (HR. Ibn Majjah)
Menurut Hasbi Asy-Siddieqy mengatakan suatu kemaslahatan harus lah di
utamakan dan kemudhratan harus di hilangkan, jikalau pun ada kemudaratan maka cari
kemudaratan yang paling ringan atau kemudaratan khusus yang tidak memberikan
mudharat bagi orang banyak didalam menentukan suatu hukum.
Berdasarkan hadis dan pendapat Hasbi Asy-Siddieqy di atas bahwa tujuan syarak
adalah untuk memelihara kemaslahatan umat manusia, maka pengunaan despensasi
nikah menjadi sebuah kemestian yang tidak dapat di abaikan bagi yg ingin nikah di
bawah usia 19 tahun. Karena dengan despensasi nikah maka perkawinan akan tercatat
secara sah dan akan terjamin hak-hak dari berbagai pihak. Sehingga tercapailah apa
yang di inginkan oleh syarak, yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menolak
kemudharatan.
Hukum Dispensasi nikah yang tertuang dalam undang-undang Nomor 16 tahun
2019 mengandung kemaslahatan bagi umat maka masyarakat Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan ketika ingin melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun
wajib untuk mengunakan dispensasi nikah. Kewajiban pengunaan dispensasi nikah ini
sebagaimana tertuang dalam surat An-Nisa ayat 59 yang berbunyi:
































Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya,
dan ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagi kalian) dan lebih baik akibatnya(QS.An-nisa: 59).
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.432 http://sostech.greenvest.co.id
Hadis Nabi SAW. juga menerangkan tentang perintah mentaati pemimpin,
diantaranya hadis:







































































Artinya: telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said telah menceritakan
kepada kami Laits dari „Ubaidullah dari Nafi‟ dari Ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda
: Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada apa-
apa yang ia cintai atau ia benci kecuali jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan. Jika
ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh
taat”. Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al
Mutsanna keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al-Qatthan.
(dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah
menceritakan kepada kami ayahku keduanya dari 'Ubaidullah dengan isnad seperti ini."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Menurut hadis lain, Rasulullah bersabda:




























































».
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdân, telah mengabarkan kepada
kami Abdullâh, dari Yûnus, dari al-Zuhriy, telah mengabarkan kepadaku Abû Salamah
bin Abdirrahmân bahwasanya dia mendengar Abû Hurairah Ra berkata bahwasanya
Rasûlullâh Saw bersabda: “Barangsiapa taat kepadaku maka sungguh dia telah taat
kepada Allah, dan barangsiapa durhaka kepadaku maka sungguh dia telah durhaka
kepada Allah. Barangsiapa taat kepada pemimpinku maka dia telah taat kepadaku, dan
barangsiapa durhaka kepada pemimpinku maka sungguh dia telah durhaka kepadaku.
Hadis-hadis yang menerangkan tentang perintah mentaati pemimpin pada
umumnya masih bersifat umum, tetapi sudah dapat dipastikan yang dimaksud dengan
mentaati pemimpin di sini adalah apabila perintah-perintah itu tidak bertentangan
dengan alquran dan sunnah. Ulama telah sepakat bahwa aturan-aturan yang telah
dibuat oleh pemimpin Muslim di negara yang mayoritas penduduknya Muslim wajib
ditaati apabila perintah itu untuk kemaslahatan manusia serta tidak bertentangan
dengan alquran dan sunnah ditaati.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi menjelaskan yang dimaksud dengan Pemimpin,
baik pemerintah pusat ataupun pemerintah di bawahnya, di mana tugasnya adalah
memelihara kemaslahatan umat manusia. Dengan demikian aturan-aturan yang dibuat
oleh pemerintah untuk kemaslahatan manusia wajib ditaati selama aturan-aturan
tersebut tidak bertentangan dengan alquran dan sunnah.
Imam Al-Qadhi Ali bin „Ali bin Muhammad bin Abi al-Izz ad-Dimasqy
(terkenal dengan Ibnu Abil Izz wafat th. 792 H) rahimahullah berkata: “Hukum
mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) meskipun mereka
berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan
kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri.
Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat
melipatgandakan pahala. Karena Allah Azza wa Jalla tak akan menguasakan mereka
atas diri kita melainkan disebabkan kerusakan amal perbuatan kita juga. Ganjaran itu
bergantung pada amal perbuatan. Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh memohon
ampunan, bertaubat dan memperbaiki amal perbuatan.
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.433
Taat kepada pemimpin ada urutan ketiga setelah Allah SWT. dan Rasulullah
SAW. namun ketaat dengan lafadz “taatilah hanya lah sebagai ikutan yang apa bila
pemimpin memerintahkan kebaikan maka harus diikuti jika pemimpin memerintahkan
kepada kemaksiatan maka wajib tidak mengikuti.
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan peneliti pada masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan terdapat beberapa faktor yang menjadi
penyebab mengapa mereka tidak mengunakan dispensasi nikah yaitu ketidak tahuan,
tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak
mengunakan dispensasi nikah belum adanya sosialisasi.
Beberapa faktor di atas dalam hukum Islam terdapat toleransi hukum gugurnya
suatu kewajiban untuk mengikuti atau melaksanakan perintah pimpinan yang dalam
undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (2). Ketidak wajiban masyarakat
untuk tidak menjalan suatu hukum hanya dalam hal ujur khafiy (samar/tersembunyi)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Syariat tersebut kurang familiar di kalangan sebagian besar kaum muslimin
b. Adanya syubhat yang menyertai landasan (dalil) perkara tersebut.
Adanya alasan (udzur) yang menghalangi seorang muslim untuk mengenali
perkara tersebut. Misalnya, karena orang tersebut baru masuk agama Islam, atau faktor
domisili di tempat terpencil sehingga tidak banyak syariat Islam yang sampai di situ.
Yang juga termasuk udzur adalah peliknya permasalahan tersebut bagi kebanyakan
kaum muslimin, atau dalam memahami permasalahn tersebut terjadi perbedaan
pendapat di kalangan ahlussunnah sejak zaman dahulu.
Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan suatu kaedah tentang udzur khafy:








Artinya: “Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.”
Beliau juga mengatakan yang maksudnya sama






Artinya: “Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.”
Kaedah di atas berdasarkan dalil-dalil firman Allah yaitu sebagai berikut :





Artinya: “Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang
rasul.” (QS. Al Isra‟: 15).
Hal ini jua terdapat dalam surah An-Nisa :

















Artinya: “Rasul-rasul itu adalah sebagai pembawa berita gembira dan pemberi
peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-
rasul itu diutus. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana..” (QS. An Nisa‟: 165).
Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa ketika adanya udzur khafy bagi seseorang
maka pembebanan kewajiban itu ada setelah adanya ilmu. Bukti lain yang
mengisyaratkan adanya udzur bagi orang yang jahil dalam perkara khafiy adalah kisah
dalam hadis:


















































































































Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.434 http://sostech.greenvest.co.id
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Ishaq bin
Manshur keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah
memberitakan kepada kami Ma'mar dia berkata; Az Zuhri berkata; Maukah aku
ceritakan kepadamu dua hadits yang menakjubkan? Telah mengabarkan kepadaku
Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam beliau bersabda: Seorang laki-laki telah berbuat aniaya terhadap dirinya
sendiri, ketika kematian telah tiba, ia berwasiat kepada anaknya seraya berkata;
Apabila aku mati, maka bakarlah jasadku, kemudian jadikanlah aku debu, dan
tebarkanlah debu itu biar di terpa angin laut. Demi Allah, seandainya Rabbku telah
menentukan adzabku, tidaklah akan ada yang dapat mengadzabku”. Beliau kembali
bersabda: "Kemudian mereka melaksanakannya, lantas di katakanlah kepada bumi;
"Kembalikanlah apa yang telah kamu ambil Maka tiba-tiba orang tersebut telah
berdiri, lalu di tanyakan kepadanya; "Apa yang mendorongmu melakukan perbuatan
itu?" lelaki itu menjawab; "Karena takut kepada-Mu wahai Rabbku”. Maka ia pun di
ampuni”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hadis ini jelas-jelas menunjukkan
bahwa orang ini yakin bahwa ia tidak akan dibangkitkan jika wasiatnya dilaksanakan.
Atau mungkin juga lebih parah dari itu ia ragu dengan adanya hari berbangkit, tentu ini
adalah kekufuran. Jika ada orang yang mengingkarinya sedangkan hujah sudah
ditegakkan, maka ia bisa dhukumi kafir, akan tetapi dalam kasus ini, orang tersebut
tidak mengetahui sifat-sifat Allah secara menyeluruh, termasuk juga ia tidak
mengetahui sifat qudrah (kemampuan) Allah secara terperinci. Banyak kaum muslimin
yang hal-hal semacam ini, oleh karena itu ia tidak dihukumi kafir.
Berdasarkan dari Al-Qur‟an, hadis dan pendapat ulama di atas bahwa hukum
despensasi nikah adalah perintah pemimpinan yang di tuangkan dalam undang-undang
mengandung suatu kemaslahatan yang wajib untuk di ikuti olah masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan ketika melakukan pernikahan di
bawah usia 19 tahun, ketika tidak ada ujur khafiy, namun jika terdapat ujur khafiy
ketika sudah melakukan nikah tanpa dispensasi nikah maka kewajiban mengikuti
menjadi gugur.
Pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan Seruyan Tengah yang
tidak mengunakan dispensasi nikah tetap sah secara agama, karena kewajiban taat
terhadap pimpinan yang terdapat dalam Al-Qur‟an surah An-Nisa ayat 59 tersebut
hanya kewajiban yang mengharuskan untuk di ikuti saja, di tambah adanya beberapa
faktor yakni ketidak tahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak
mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi Nikah, belum adanya sosialisasi yang
terjadi pada masyarakat kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan yang hal ini
dapat di katagorikan ujur khafiy.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini dapat diambil
kesimpulan yaitu pernikahan siri yang dilakukan masyarakat Kecamatan Seruyan
Tengah Kabupaten Seruyan prespektif keberlakuan hukum despensasi nikah disebabkan
ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui
dampak tidak mengunakan dispensasi nikah, belum adanya sosialisasi menyebabkan
hukum dispensasi nikah tidak dapat berlaku secara maksimal pada masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah
Kabupaten Seruyan kurang sadar hokum, penegakan hukum tidak bisa diberlakukan
terhadap Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, karena hukum
Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
Akhmad Mujiyono 1.435
dispensasi nikah tidak mengandung sanksi, para petugas hukum tidak makasimal
mensosialisasikan hukum dispensasi nikah, sarana dan prasarana yang masih belum
memadai.
Pandangan hukum Islam terhadap masyarakat kecamatan seruyan tengah
kabupaten seruyan yang melakukan nikah siri padahal sudah dispensasi nikah, karena
ketidak tahuan aturan perundang-undangan, dan tahu aturan tapi tidak mengerti manfaat
dan mudaratnya tidak mengunakan despensasi nikah di karenakan tidak adanya sosialisasi
dari instansi yang berkomputen maka pernikahan mereka sah karena adanya uzur khafy.
BIBLIOGRAFI
Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum,
Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85101.
Andreni, N. K. D., Sujana, I. N., & Sukadana, I. K. (2021). Itsbat Nikah Terhadap
Perkawinan yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0032/Pdt.
P/2017/Pa. Dps). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 4246.
Ashiddiqie, T. (2021). Perkawinan tidak tercatat di Kota Pariaman Sumatera Barat. UIN
Sunan Gunung Djati Bandung.
Devi Permata Asri, J. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 21 Ayat (1) UUPA
Tentang Larangan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing.
Universitas_Muhammadiyah_Mataram.
Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan
pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hidayatullah, S. (2021). Aktualisasi Kewarisan pada Nikah di Bawah Tangan Persektif
Hukum di Indonesia. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 5(1), 33
52.
Isnina, S. H., Zainuddin, S. H., Muhammad Arifin, S. H., Siagian, A. H., & Tengku
Erwinsyahbana, S. H. (2021). Pengantar Ilmu Hukum (Vol. 1). umsu press.
Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan
Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA).
Journal Presumption of Law, 3(2), 160180.
Madihah, M., Fatimah, F., Harahap, A., Ida, I., & Syahrul, S. (2021). Peran Guru BK
dalam Menangani Anak Korban Kekerasan. Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni
Bimbingan Dan Konseling Islam (IKABKI), 3(1).
Oratmangun, H. S. B. (2021). Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus:
Penetapan Pn Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt. P/2018/Pn. Jkt. Sel.). Indonesian
Notary, 3(2).
Safila, S. S. (2021). Status hukum dan hak keperdataan anak yang terlahir dari pernikahan
yang tidak dicatat: Tinjauan yuridis hukum Islam dan hukum positif Indonesia. UIN
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.
Santoso, B., & Rizka, S. A. (2021). Hak dan Kewajiban pada Pernikahan Beda Agama
Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Simamora, R. P. (2021). Penerapan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Utami, D. P., & Ghifarani, F. K. (2021). Perkawinan Campuran di Indonesia Ditinjau dari
Hukum Islam dan Hukum Positif. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 156175.
Vol. 1, No. 11, pp. 1.418-1.436, November 2021
1.436 http://sostech.greenvest.co.id
Zulkarnain, H., & SH, M. H. (2021). Hukum Komtetensi Peradilan Agama: Pergeseran
Kompetensi Peradilan Agama dalam Hukum Positif di Indonesia. Prenada Media.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License