Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat
Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Akhmad Mujiyono 1.435
dispensasi nikah tidak mengandung sanksi, para petugas hukum tidak makasimal
mensosialisasikan hukum dispensasi nikah, sarana dan prasarana yang masih belum
memadai.
Pandangan hukum Islam terhadap masyarakat kecamatan seruyan tengah
kabupaten seruyan yang melakukan nikah siri padahal sudah dispensasi nikah, karena
ketidak tahuan aturan perundang-undangan, dan tahu aturan tapi tidak mengerti manfaat
dan mudaratnya tidak mengunakan despensasi nikah di karenakan tidak adanya sosialisasi
dari instansi yang berkomputen maka pernikahan mereka sah karena adanya uzur khafy.
BIBLIOGRAFI
Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum,
Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85–101.
Andreni, N. K. D., Sujana, I. N., & Sukadana, I. K. (2021). Itsbat Nikah Terhadap
Perkawinan yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0032/Pdt.
P/2017/Pa. Dps). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 42–46.
Ashiddiqie, T. (2021). Perkawinan tidak tercatat di Kota Pariaman Sumatera Barat. UIN
Sunan Gunung Djati Bandung.
Devi Permata Asri, J. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 21 Ayat (1) UUPA
Tentang Larangan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing.
Universitas_Muhammadiyah_Mataram.
Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan
pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hidayatullah, S. (2021). Aktualisasi Kewarisan pada Nikah di Bawah Tangan Persektif
Hukum di Indonesia. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 5(1), 33–
52.
Isnina, S. H., Zainuddin, S. H., Muhammad Arifin, S. H., Siagian, A. H., & Tengku
Erwinsyahbana, S. H. (2021). Pengantar Ilmu Hukum (Vol. 1). umsu press.
Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan
Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA).
Journal Presumption of Law, 3(2), 160–180.
Madihah, M., Fatimah, F., Harahap, A., Ida, I., & Syahrul, S. (2021). Peran Guru BK
dalam Menangani Anak Korban Kekerasan. Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni
Bimbingan Dan Konseling Islam (IKABKI), 3(1).
Oratmangun, H. S. B. (2021). Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus:
Penetapan Pn Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt. P/2018/Pn. Jkt. Sel.). Indonesian
Notary, 3(2).
Safila, S. S. (2021). Status hukum dan hak keperdataan anak yang terlahir dari pernikahan
yang tidak dicatat: Tinjauan yuridis hukum Islam dan hukum positif Indonesia. UIN
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.
Santoso, B., & Rizka, S. A. (2021). Hak dan Kewajiban pada Pernikahan Beda Agama
Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Simamora, R. P. (2021). Penerapan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.
Utami, D. P., & Ghifarani, F. K. (2021). Perkawinan Campuran di Indonesia Ditinjau dari
Hukum Islam dan Hukum Positif. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 156–175.