Studi Kritis Terhadap Putusan Kasasi MA Nomor
1/K/Ag/2020 Tentang Alasan Perceraian
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Mustolich 1.376
menyatakan bahwa: “Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura
tentang perkara perdata, yang tidak ternyata, bahwa besarnya harga gugat ialah
seratus rupiah atau kurang, oleh salah satu dari pihak-pihak (partijen) yang
berkepentingan dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan
Tinggi yang berkuasa dalam daerah masing-masing”.
G. Tinjauan Teori Putusan Hakim
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat
negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan
untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Bukan
hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di
persidangan. Sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai
putusan sebelum diucapkan di persidangan oleh hakim. Setidaknya ada 6 asas dalam
Putusan Hakim, yaitu asas musyawarah majelis, putusan harus memuat dasar/alasan
yang cukup, putusan harus mengadili seluruh bagian gugatan, asas ultra petitum
partium (asas yang melarang hakim untuk memutus melebihi apa yang dituntut),
asas keterbukaan dan putusan harus tertulis putusan.
Catatan akhir di putusan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya disebutkan
demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan
Tinggi Agama Palangka Raya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Masehi,
bertepatan dengan tanggal 28 Dzulqa’dah1440 Hijriah oleh kami Drs. H. A.
Shonhadji Ali, M.HI sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. Faizin, S.H , M.Hum. dan
Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor
W/Pdt.G/2019/PTA.PIk tanggal 15 Juli 2019, putusan tersebut diucapkan pada hari
itu juga, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi
oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh Relas Warni, S.H. sebagai panitera
sidang, dengan tidak dihadiri oieh pembanding dan terbanding.
Catatan akhir di Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Demikianlah diputuskan
dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020
oleh Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan
Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri para Hakim Anggota tersebut dan Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H.,
Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Berdasarkan ketiga catatan akhir Putusan tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa Putusan Pengadilan Buntok, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palangka
Raya dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung telah memenuhi 3 asas yang harus ada
dalam putusan yaitu Asas Musyawarah, Asas Keterbukaaan dan Asas bahwa putusan
harus tertulis. Sedangkan tentang pemenuhan asas putusan harus mengadili seluruh
bagian gugatan dan asas ultra petitum partium (asas yang melarang hakim untuk
memutus melebihi apa yang dituntut) maka kita bisa melihat dari amar ketiga
putusan tersebut. Setelah peneliti meneliti amar putusan dari Pengadilan Agama
Buntok, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Putusan Kasasi Mahkamah
Agung serta dihubungkan dengan petitum gugatan penggugat atau petitum
permohonan pembanding/Pemohon Kasasi maka peneliti berkesimpulan ketiga
putusan tersebut telah memenuhi asas putusan harus mengadili seluruh bagian
gugatan dan asas ultra petitum partium (asas yang melarang hakim untuk memutus
melebihi apa yang dituntut). Asas yang harus ada dalam putusan selanjutnya adalah