Vol. 1, No. 11, pp. 1.465-1.464, November 2021
1.471 http://sostech.greenvest.co.id
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pernikahan dini dapat diartikan sebagai hubungan lahir batin antara seorang laki-
laki dan perempuan sebagai suami istri pada usia yang masih muda (Nuraeni, 2021).
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan,
mengartikan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang No.
16 tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 7
ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah
mencapai umur 19 Tahun. Dan bagi Pria dan Wanita yang belum mencapai umur 19
tahun kedua orang tua dapat mengajukan Dispensasi kepada Pengadila. Apabila masing-
masing calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat izin kedua
orangtua, sesuai dengan kesepakatan pihak Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) yang telah melakukan kerjasama dengan MOU yang
menyatakan bahwa Usia Perkawinan Pertama diizinkan apabila pihak pria mencapai
umur 25 tahun dan wanita mencapai umur 20 tahun.
Berdasarkan penjelasan diatas maka diperoleh kesimpulan bahwa seseorang yang
melakukan pernikahan sebelum usia mencapai target yang atur berdasarkan undang-
undang adalah dikatakan pernikahan usia dini (Mikasari, 2021). Usia minimal yang
diperbolehkan dan tidak dikategorikan sebagai pernikahan dini adalah 19 tahun. Apabila
melangsungkan pernikahan dibawah usia tersebut dikatan perbikahan dini. Pernikahan
dini ialah pernikahan dibawah umur yang dapat dikatakan memiliki persiapan yang
belum maksimal secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Badan pusat statistik merekam data pernikahan usia dini 2017-2020 di Indonesia
menurun tapi tidak tidak cukup signifikan. Pada tahun 2017 tercatat 2,66 persen anak usia
dibawah 16 tahun melakukan pernikahan. Dan pada kategori usia 16 hingga 18 tahun
sebesar 20,89 persen. Pada tahun 2019 terjadi penurunan dari 2,66 persen menjadi 2,52
persen dan usia 16 sampai 18 tahun sebesar 20,55 persen. Dan berdasarkan survei yang
terakhir yaitu tahun 2020 menunjukkan terjadi penurunan lagi menjadi 2,16 persen yang
berusia 16 tahun dan yang berusia 16 sampai 18 tahun menurun menjadi 19,68 persen.
Tetapi jumlah ini masih tergolong sangat besar.
Tingginya angka pernikahan dini di Indonesia memberikan dampak besar bagi
kehidupan masyarakatnya. Bila merujuk pada bidang kesehatan, menujukkan bahwa
pernikahan atau perkawinan yang ideal adalah perempuan yang sudah berusia diatas 20
tahun, hal ini berdasarkan pertimbangan kesehatan reproduksinya. Pernikahan yang
dilakukan dibawah umur 20 tahun dapat menimbulkan risiko terkena kanker leher rahim,
sel-sel rahim yang belum siap, dan kemungkinan terkena penyakit Human Papiloma
Virus (HIV).
Terjadinya pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor di bawah ini:
a) Faktor Pendidikan
Pendidikan yang rendah atau remaja yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tenggi adalah salah satu faktor pemicu banyaknya remaja yang memutuskan untuk menikah
dini. Selain itu tingkat pendidikan keluarga juga berpengaruh terhadap pernikahan usia dini.
Beberapa masyarakat yang tidak melanjutkan atau tidak mempunyai biaya untuk melanjutkan
pendidikan menikahkan anaknya dalam usia muda agar anak tersebut memiliki kehidupan yang
layak dan juga untuk mengurangi tanggungan orang tua. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
oleh Hanggara menunjukkan bahwa di kecamatan Gejugjati dan Lekok Kabupaten Pasuruan
pernikahan usia dini yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah sebanyak 35%.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan remaja ataupun orang tua
memiliki pengaruh terhadap tingkat pernikahan usia dini. Dan merupakan salah satu faktor yang
menjadi penyebab pernikahan dini.