Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah dan
Aksesibilitas Laporan Keuangan Terhadap Penggunaan
Informasi Keuangan Daerah
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Afian Dezi Sanda Sipi
1
dan Asrin Tandi
2
1.503
Keywords: Use of Regional Financial Information, Presentation of Financial Statements,
Accessibility of Regional Financial Statements
Diterima: 29-10-2021; Direvisi: 2-11-2021; Disetujui: 14-11-2021
PENDAHULUAN
Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Otonomi Daerah adalah hak (Hsb,
2019) , wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
Urusan Pemerintahaan (Ristanti & Handoyo, 2017) dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Zainudin, 2016). Pemberian otonomi
daerah dapat diharapkan meningkatkan efisiensi,efektivitas,transparansi (Aditya & Surjono,
2017) dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia (Pratolo, 2001). Dan menurut (Prayoga &
Yuhertiana, 2021) menyatakan bahwa adanya perkembangan sektor publik yang terjadi di
Indonesia pada saat ini menimbulkan beberapa tuntutan mengenai penggunaan informasi
keuangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tuntutan tersebut perlu
dilakukannya sebuah transparasi kepada publik (Mustofa, 2012) serta pemerintah juga perlu
melakukan pemberiaan informasi kepada public (Malik, 2018) yang didasarkan atas
pemenuhan hak-hak publik seperti memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
mengakses informasi keuangan pemerintah daerah berupa laporan keuangan (Fauziyah &
Handayani, 2017).
Dengan pemberian otonomi kepada daerah kabupaten dan kota, pengelolahaan
keuangan sepenuhnya berada ditangan pemerintah daerah (Rondonuwu et al., 2016). Oleh
karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka
mengelola desentralisasi secara transparan, ekonomi, efesien dan akuntabel (Suoth et al.,
2016). Beberapa perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah penting dilakukan, terutama
dalam aspek anggaran, aspek akuntansi (Nurhayani, 2013) dan aspek pemeriksaan yang
memerlukan prioritas utama, agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan
berdasarkan peraturan pemerintahaan daerah (Defitri, 2018).
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel tentunya
ada suatu jaminan bahwa segala informasi atau peristiwa penting yang menyangkut kegiatan
pemerintah harus terekam dengan baik dalam suatu ukuranukuran yang jelas dan dapat
diiktisarkan melalui proses akuntansi ke dalam bentuk laporan keuangan tahunan. Laporan
keuangan adalah suatu informasi yang menggambarakan kondisi suatu perusahaan, yang
menggambarkan kinerja suatu perusahaan.
Penelitan ini dilatar belakangi karena adanya perbedaan hasil penelitian tentang
pengaruh penyajian laporan keuangan dan aksesibilitas laporan keuangan terhadap
penggunaan informasi keuangan daerah dari beberapa peneliti sebelumnya. Adapun
penelitian tersebut yaitu : dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rohman (2009)
yang bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh penyajian laporan
keuangan (Hehanussa, 2015) dan aksesibilitas laporan keuangan terhadap penggunaan
informasi keuangan daerah (Waode, 2016). Penyajian laporan keuangan yang lengkap dan
secara langsung tersedia dan aksesibilitas bagi pengguna informasi menentukan sejauh
mana transparansi dan akuntabilitas pengelolan keuangan daerah tersebut. Hasil yang
diperoleh dari penelitian ini adalah penyajian laporan keuangan daerah tidak berpengaruh
terhadap penggunaan informasi keuangan daerah sedangkan aksesibilitas laporan keuangan
daerah berpengaruh signifikan terhadap penggunaan informasi keuangan daerah.
Bandariy (2012) telah melakukan penelitian yang bertujuan untuk menguji pengaruh
penyajian laporan keuangan terhadap penggunaan informasi keuangan daerah. Adapun hasil
yang dari penelitian tersebut yaitu penyajian laporan keuangan daerah berpengaruh positif
terhadap penggunaan informasi keuangan daerah. Ramadhani,dkk.(2014) juga melakukan