Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 1, Number 12, December 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Deden Iwan Kusuma. (2021). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam
Melaksanakan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 1(12): 1.555-1.562
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenpublisher.id/
ANALISIS PERANAN KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB
PAJAK DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Deden Iwan Kusuma
Prodi Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, Indonesia
dedeniwankusuma.di[email protected]
Abstrak
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran
yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelitian: Mengkaji dan mengetahui pengaruh peranan konsultan pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengkaji dan mengetahui
pengaruh pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya, mengetahui pengaruh persepsi keadilan tarif pajak
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Metode penelitian: Kuantitatif dengan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data
menggunakan data primer. Data primer yang diperoleh dari responden wajib pajak dengan cara
interview dalam jaringan (daring) secara langsung dengan menggunakan kuesioner.
Hasil penelitian: Peran konsultan pajak dan pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, persepsi keadilan pajak berpengaruh tidak signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan peran konsultan pajak, pengetahuan dan
pemahaman pajak dan presepsi keadilan tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap variabel
dependen yaitu kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan: Variabel independen berupa peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman
pajak, dan persepsi keadilan tarif pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel
dependen. Hipotesis 1 diterima, yaitu Peran Konsultan Pajak berpengaruh signifikan terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 2 diterima, yaitu Pengetahuan dan Pemahaman Pajak
berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 3 ditolak, yaitu Persepsi
Keadilan Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Kata kunci: Peranan Konsultan Pajak, Pemahaman dan Pengetahuan Pajak, Presepsi
Keadilan Tarif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak
Abstract
Background: Taxes are the obligation of a person or business entity to submit coercive
contributions to the government based on applicable regulations.
Research purposes: To examine and determine the effect of the role of tax consultants on
taxpayer compliance in carrying out their tax obligations, examine and determine the effect of
knowledge and understanding of taxpayers on taxpayer compliance in carrying out their tax
obligations, determine the effect of perceptions of tax rate fairness on taxpayer compliance in
carrying out their obligations the tax.
Research methods: Quantitative with descriptive approach and data collection using primary
data. Primary data obtained from taxpayer respondents by means of direct network (online)
interviews using questionnaires.
Research results: The role of tax consultants and knowledge and understanding of taxes have a
significant effect on taxpayer compliance, perceptions of tax justice have no significant effect on
taxpayer compliance. Simultaneously the role of tax consultants, knowledge and understanding
of taxes and perceptions of fairness of tax rates have a significant effect on the dependent
variable, namely taxpayer compliance.
Conclusion: The independent variables in the form of the role of tax consultants, knowledge and
understanding of taxes, and perceptions of fairness of tax rates simultaneously have a significant
effect on the dependent variable. Hypothesis 1 is accepted, namely the role of the Tax Consultant
has a significant effect on Taxpayer Compliance. Hypothesis 2 is accepted, namely Knowledge
and Understanding of Taxes has a significant effect on Taxpayer Compliance. Hypothesis 3 is
rejected, namely Perception of Fairness of Tax Rates has no effect on Taxpayer Compliance.
Keywords: The Role of Tax Consultants, Understanding and Knowledge of Taxes, Perceptions
of Fairness of Tax Rates, Taxpayer Compliance
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Deden Iwan Kusuma 1.556
Diterima: 29-11-2021; Direvisi: 30-11-2021; Disetujui: 15-12-2021
PENDAHULUAN
Definisi pajak memiliki beberapa rumusan yang dilakukan oleh beberapa ahli di
bidang keuangan sektor pemerintah (public finance), ekonomi dan hukum (Jaya, 2021).
Dana hasil penarikan pajak digunakan untuk memberikan layanan sosial (Siahaan, 2022)
dan membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan dan
lain-lain oleh pemerintah (Mohammad et al., 2021).
Proses pelaporan pajak, wajib pajak dapat menggunakan self assessment system
secara virtual dan mandiri (Leonita, 2021). Self assessment system merupakan sistem
yang memberikan wewenang orang pribadi (Widiantari et al., 2021) atau badan komersial
untuk menghitung dan melaporkan nilai pajak terutangnya secara mandiri (Fernandes,
2021). Dengan demikian, wajib pajak diberikan wewenang penuh untuk mengisi borang
pendaftaran, perhitungan nilai pajak, pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak yang
harus dibayarkan (Widya, 2021). Meskipun demikian, karena wajib pajak harus
melakukan seluruh proses perpajakannya sendiri maka wajib pajak perlu mengetahui dan
memahami tentang peraturan dan sistem perpajakan yang berlaku. Hal inilah yang
menjadikan proses self assessment cukup rumit dan sulit untuk dilakukan dan mengalami
beberapa kendala.
Berdasarkan praktik perpajakan, konsultan pajak berperan membantu menerapkan
sistem perpajakan melalui pendampingan dan konsultasi perpajakan bagi orang pribadi
atau badan komersial sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Dilain sisi, konsultan pajak bertugas untuk mewakili atau mendampingi wajib pajak pada
saat ada pemeriksaan pajak, hal ini dikarenakan banyak wajib pajak yang tidak mengerti
tentang permasalahan perpajakannya, agar mempermudah para pembisnis atau
perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, mereka menggunakan jasa
konsultan pajak.
Konsultan pajak terbagi menjadi dua kata yaitu “konsultan” dan “pajak”. Definisi
teoritis konsultan adalah A consultant is a specialist within a professional are who
completes the work necessary to achieve the client’s desired outcome”, yang berarti
konsultan merupakan spesialis dalam bidang profesional yang menyelesaikan pekerjaan
yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan klien. Oleh karena itu, jika
digabungkan konsultan pajak adalah seseorang atau badan usaha profesional yang
spesialis di bidang perpajakan bertujuan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diinginkan
klien di bidang perpajakan.
Peran konsultan pajak semakin dibutuhkan oleh berbagai perusahaan karena
keterbatasan sumber daya manusia di perusahaan tersebut. Banyak perusahaan yang tidak
memiliki tenaga akuntan pajak sehingga kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya
(Rizki Yuli, 2021). Pemenuhan kewajiban pajak memiliki serangkaian tahap yang harus
diselesaikan oleh perusahaan mulai dari penghitungan, pelaporan (Irawan, 2021) dan
pembayaran. Oleh karena itu, keterbatasan sumber daya tenaga akuntan pajak di beberapa
perusahan meningkatkan peran (Firmansyah et al., 2021) dan kerjasama konsultan pajak
bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Putri Akmaliyansyah, 2021).
Konsultan juga membantu kliennya untuk memahami dan mematuhi peraturan
perpajakan yang tertulis di perundang-undangan perpajakan (Indonesia, 2021). Hal ini
dikarenakan wajib pajak cukup kesulitan untuk memahami peraturan perpajakan yang
tertulis di perundang-undangan pajak karena aturan yang banyak dan berubah-ubah
(Zuhelmy, 2022). Oleh karena itu, kehadiran konsultan pajak dapat membantu
Vol. 1, No. 12, pp. 1.555-1.562, December 2021
1.557 http://sostech.greenvest.co.id
memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif sesuai kebutuhan wajib
pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai undang-undangan perpajakan.
Keadilan bagi wajib pajak adalah keadilan dalam pembayaran pajak yang
disesuaikan dengan objek pajak pada wajib pajak yang bersangkutan (Endrianto, 2015).
Pajak akan terhitung sesuai dengan objek pajak pada masing-masing wajib pajaknya.
Tarif dan nilai pajak terutang akan dikenakan secara objektif dan adil sebagaimana
peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia. Hal ini tentu akan sesuai kemampuan
wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya (Listiawati, 2021). Contohnya,
di tahun 2020 pajak memberi insentif terhadap wajib pajak pelaku usaha dan karyawan
berupa tidak membayar pajak, ini terdampak karena ekonomi wajib pajak yang menurun
yang disebabkan oleh Covid-19, bahkan sampai saat ini di tahun 2021 ekonomi masih
belum stabil, disebabkan oleh Covid-19. Dari sini kita tahu bahwa pajak tidak akan
menekan pembayaran wajib pajak jika tidak sesuai dengan penghasilan wajib pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pengaruh peranan
konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban
perpajakannya, mengkaji dan mengetahui pengaruh pengetahuan dan pemahaman wajib
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan
mengetahui pengaruh persepsi keadilan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan
pemahaman tentang perpajakan terkait dengan hukum dan peraturan perpajakan kepada
wajib pajak, mendapatkan ilmu baru tentang pajak dengan lebih dalam serta seberapa
besar hubungan dan pengaruh konsultan terhadap wajib pajak dalam kepatuhannya untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dan untuk menambah pengetahuan dan konsep
mengenai pengaruh konsultan dalam kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakan
serta dapat menjadi panduan bagi yang selanjutnya akan meneliti dengan disiplin ilmu
dan bidang kajian yang serupa.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian kuantitatif merupakan pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini. Selanjutnya, penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif guna
menjelaskan hasil perhitungan kuantitatif sehingga penjelasan terkait hasil dapat
diuraikan. Unit analisis penelitian ini adalah individu atau perusahaan sebagai wajib
pajak. Data diperoleh dengan interview dalam jaringan (daring) secara langsung.
Penelitian dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2021.
Data primer yang diperoleh dari responden wajib pajak diolah dengan metode
statistik kuantitatif untuk melihat hubungan antara variabel independen dengan variabel
dependen. Penelitian ini menggunakan sampel 62 responden wajib pajak yang
menggunakan jasa konsultan. Penentuan responden menggunakan metode purposive
sampling. Data cross section dari informasi responden direkapitulasi untuk diolah secara
statistik menggunakan IBM SPSS 25. Setiap variabel menggunakan indikator kualitatif.
Model penelitian ini adalah model penelitian kuantitatif yang mengolah data secara
statistik untuk melihat fenomena dari data yang diteliti.
Kerangka konseptual penelitian ini terdiri dari dua uji hipotesis yaitu uji simultan
pengaruh seluruh variabel independen terhadap variabel dependen dan uji parsial
pengaruh setiap variabel independen terhadap variabel dependen. Kerangka konseptual
dijelaskan dalam skema berikut:
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Deden Iwan Kusuma 1.558
Gambar 1. Kerangka Konseptual.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian ini dilakukan terhadap seluruh klien konsultan Kanti Triwilujeng,
S.E., CTAP. yang berdomisili di Jembarana Bali yaitu sebanyak 62 responden.
Para responden memberikan informasi melalui google form terhadap beberapa
pertanyaan yang diajukan. Di samping pertanyaan mengenai penelitian kepatuhan
wajib pajak, responden juga memberikan informasi tentang karakteristik
perusahaannya. Karakteristik ini meliputi bentuk perusahaan hingga besaran nilai
pajak tahunan yang dibayarkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran
umum terhadap data penelitian.
Gambar 2. Bidang Usaha Responden. Sumber: Data Primer.
Berdasarkan 62 responden, gambar 2 menunjukkan bahwa yang paling banyak
berasal dari sektor industri. Sektor industri sebanyak 19 responden atau 31%. Sektor jasa
menjadi jumlah responden terbanyak kedua sebesar 24% atau sebanyak 15 responden.
Sedangkan sisanya tersebar di beberapa sektor seperti sektor pertanian 6 responden
(10%), perdagangan 5 responden (8%), properti dan real estate 10 responden (16%) dan
transportasi dan logistik 7 responden (11%). Oleh karena itu, responden dalam penelitian
Pertanian,
peternakan, dan
perikanan; 6
10%
Industri; 19
31%
Perdagangan; 5
8%
Property dan
Real Estate; 10
16%
Transportasi
dan Logistik; 7
11%
Jasa; 15
24%
Kapatuhan Wajib Pajak
Pengaruh
Parsial
Pengaruh
Simultan
Peranan Konsultan Pajak
Pengetahuan dan Pemahaman
Persepsi Keadilan Tarif Pajak
Vol. 1, No. 12, pp. 1.555-1.562, December 2021
1.559 http://sostech.greenvest.co.id
ini didominasi oleh perusahaan industri manufaktur sebagai klien konsultan pajak Kanthi
Triwilujeng, S.E, CTAP.
Gambar 3. Bentuk Usaha Responden. Sumber: Data Primer.
Seluruh responden telah memiliki legalitas badan usaha. Pada bentuk badan usaha
perorangan, sebanyak 3 responden (5 persen) memiliki ijin usaha perorangan berupa
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Responden
didominasi oleh pengusaha dengan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yaitu
sebanyak 35 responden atau 56 persen. Sisanya sebanyak 24 responden (39 persen)
berbadan usaha Comanditer Vennotscape (CV). Dominasi badan hukum PT dan CV
sebagai responden ini berkaitan dengan kebutuhan para pengusaha pemilik perusahaan.
Bahwa perusahaan berbadan hukum memiliki kewajiban perpajakan sehingga
membutuhkan jasa konsultan pajak untuk perhitungan dan pelaporan pajak tahunan.
Gambar 4. Lama Perusahaan Responden Beroperasi. Sumber: Data Primer.
Perorangan; 3
5%
CV; 24
39%
PT; 35
56%
< 3 Tahun; 7
11%
4 tahun sampai
7 Tahun; 10
16%
8 tahun 11
tahun; 25
41%
12 tahun 15
tahun; 15
24%
> 15 tahun; 5
8%
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Deden Iwan Kusuma 1.560
Gambar 4 menunjukkan adanya persebaran lama perusahaan responden beroperasi.
Sebanyak 7 responden (11 persen) memiliki perusahaan yang baru beroperasi kurang dari
3 tahun. Berikutnya, 10 responden (16 persen) telah menjalankan perusahaannya selama
4 hingga 7 tahun. Paling banyak dari responden telah menjalankan perusahaan selama 8
hingga 8 tahun, yaitu sebanyak 25 responden (41 persen). Responden dengan perusahaan
yang beroperasi 12 hingga 15 tahun sebanyak 15 responden atau 24 persen. Paling lama
yaitu lebih dari 15 tahun sebanyak 5 responden (8 persen). Oleh karena itu, responden
merupakan pengusaha yang berpengalaman yang mayoritas telah menjalankan bisnisnya
lebih dari 8 tahun.
Gambar 5. Rata-Rata Nilai Pajak yang Responden Bayarkan Dalam Setahun. Sumber:
Data Primer.
Berdasarkan gambar 5, mayoritas responden membayar pajak rata-rata pertahun 11
juta hingga 20 juta (44 responden atau 71%). Mayoritas responden ini dapat
dikelompokkan pada pengusaha menengah karena nilai pajak yang cukup tinggi.
Berikutnya, responden yang menyetorkan nilai pajak rata-rata 21 juta hingga 40 juta
sebanyak 11 orang atau 18 persen. Yang lainnya memiliki nilai pajak rata-rata lebih dari
40 juta, yaitu 1 responden (41 juta hingga 70 juta), 1 responden (71 juta hingga 100 juta),
dan 2 responden yang memiliki nilai pajak tahunan lebih dari 100 juta. Dari seluruh
responden, hanya 3 responden yang memiliki nilai pajak kurang dari 10 juta. Dalam
praktiknya, perusahaan yang memiliki nilai pajak lebih dari 10 juta merupakan
perusahaan menengah keatas sehingga membutuhkan konsultan pajak.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa variabel
independen berupa peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak dan
persepsi keadilan tarif pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel
dependen. Hal ini didasarkan pada hasil uji F menunjukkan bahwa sig. 0,000 (< 0,05) dan
F hitung 11,115 lebih besar dari pada F tabel 2,760. Hipotesis 1 diterima, yaitu Peran
Konsultan Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini
didasarkan pada nilai sig. 0,008 (< 0,05) dan t hitung 2,752 lebih besar dari t tabel 2,002.
1 juta sampai 10
juta; 3
5%
11 juta sampai
20 juta; 44
71%
21 juta
sampai 40
juta; 11
18%
41 juta
sampai 70
juta; 1
1%
71 juta sampai
100 juta; 1
2%
100 juta
lebih; 2
3%
Vol. 1, No. 12, pp. 1.555-1.562, December 2021
1.561 http://sostech.greenvest.co.id
Hipotesis 2 diterima, yaitu pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh
signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini didasarkan pada nilai sig. 0,034 (<
0,05) dan t hitung 2,165 lebih besar dari t tabel 2,002. Hipotesis 3 ditolak, yaitu Persepsi
Keadilan Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini
didasarkan pada nilai sig. 0,069 (> 0,05) dan t hitung 1,850 lebih kecil dari t tabel 2,002.
BIBLIOGRAFI
Endrianto, W. (2015). Prinsip keadilan dalam pajak atas umkm. Binus Business Review,
6(2), 298308.
Fernandes, R. (2021). Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Pbb-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota
Padang Panjang.
Firmansyah, A., Ak, M., Triastie, G. A., & Ak, S. T. (2021). Bagaimana Peran Tata
Kelola Perusahaan Dalam Penghindaran Pajak, Pengungkapan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, Pengungkapan Risiko, Efisiensi Investasi? Penerbit Adab.
Indonesia, I. K. P. (2021). Standar Profesi (Vol. 13).
Irawan, F. (2021). Pelaksanaan Penilaian Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Rangka
Validasi Surat Setoran Pajak: Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Paratama
Probolinggo. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 1023.
Jaya, W. K. (2021). Ekonomi Kelembagaan dan Desentralisasi. UGM PRESS.
Leonita, R. (2021). Analisis pengaruh penerapan e-filing, sosialisasi perpajakan online
djp, dan peranan relawan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di
masa Pandemic covid19= Analysis of the effect of the application of e-filing,
socialization of online taxat. Universitas Pelita Harapan.
Listiawati, I. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Kepemilikan Saham Publik, Dewan
Komisaris Independen, Ukuran Perusahaan dan Leverage Terhadap Pengungkapan
Corporate Social Responsibility pada Perusahaan Sektor Barang Konsumen Primer
Yang Terdaftar di BEITahun 2017-2019. Universitas Pancasakti Tegal.
Mohammad, R., Rizal, H. Z., & Gede Satria Pujanggo, P. G. (2021). Efek Insentif
Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Terhadap Ekonomi
Secara Makro: Studi Kasus Indonesia. Scientax, 2(2), 179198.
Putri Akmaliyansyah, T. (2021). Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai PT
XYZ Oleh KKP Pratama Wahana Konsultan. IPB University.
Rizki Yuli, A. (2021). Analisis Penerapan Tax Planning dalam Efisiensi Beban Pajak
(Studi Kasus pada PT IPR Tahun 2020). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.
Siahaan, D. L. P. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi
Perpajakan Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam
Membayar Pajak Kendaraan Roda Empat Di Samsat Jakarta Barat Tahun 2018
2020. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Widiantari, P. A., Mahaputra, I. N. K. A., & Ardianti, P. N. H. (2021). Pengaruh Sanksi
Pajak, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Pajak Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Gianyar. Kumpulan Hasil
Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 3(3), 221229.
Widya, I. F. (2021). Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan CV SDW pada Masa Pandemi
dengan Memanfaatkan Insentif Pajak Covid-19. Universitas Teknologi Yogyakarta.
Zuhelmy, R. (2022). Implementasi Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014 Tentang SOP
Pelayanan PBB-P2 Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis. Jurnal
Niara, 14(3), 292306.
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Deden Iwan Kusuma 1.562
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License