Vol. 1, No. 12, pp. 1.572-1.579, December 2021
1.574 http://sostech.greenvest.co.id
pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi.
Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan
mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk
memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah periode 2018-2022 salah satu misinya adalah
mewujudkan perekonomian masyarakat yang mandiri dan berdaya saing. melalui misi ini
diharapkan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah dapat melakukan transformasi dari pola
produksi dan cara berpikir agraris-subsisten menuju pada cara berpikir ekonomis yang
industrialis-progresif. Artinya, aktivitas ekonomi baik itu disektor pertanian, perternakan,
wisata, industri-kreatif dan sebagainya tidak hanya dipergunakan untuk memenuhi
kebutuhan dasar rumah tangganya saja, akan tetapi ada strategi untuk memperbesar dan
mengembangkannya sebagai sebuah potensi dan kekayaan ekonomi daerah yang dapat
bersaing baik secara nasional maupun internasional.
Keberadaan koperasi di Kabupaten Aceh Tengah di masyarakat sangat dibutuhkan
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para anggota, dan perekonomian masayarakat
sekitar pada umumnya. Keberadaanya mampu memotong mata rantai jeratan rentenir
yang berada di hampir setiap kampung. Usaha membangun kesadraan masyarakat di
bidang ekonomi dilakukan untuk menumbuh kembangkan wadah perekonomian
kampung berupa badan usaha milik kampung. Pemerintah Daerah melalui dinas
mendampingi dan mendukung keberadaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah
dengan penyelenggaraan program pelatihan pengelolaan dan manajemen keuangan
berbasis syariah yang mendukung kegiatan pendirian koperasi dan usaha mikro kecil
menengah di Kabupaten Aceh Tengah.
Faktor penyebab belum berkembangnya Usaha Mikro Kecil Menengah di
Kabupaten Aceh Tengah diduga antara lain besarnya biaya transaksi akibat masih adanya
ketidakpastian dan persaingan pasar yang tinggi, terbatasnya akses kepada sumber daya
produktif terutama terhadap bahan baku dan permodalan, terbatasnya sarana dan
prasarana serta informasi pasar, rendahnya kualitas dan kompetensi kewirausahaan
sumber daya manusia dan terbatasnya dukungan modal.
Faktor penyebab tidak aktifnya koperasi diduga adalah disebabkan oleh tidak
melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga ekonomi koperasi, diantaranya tidak
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak melaksanakan kegiatan usaha, tidak
menyampaikan laporan kegiatannya ke Dinas Teknis karena masih rendahnya kesadaran
pengelola koperasi serta masyarakat/anggota koperasi terhadap manfaat berkoperasi,
rendahnya kualitas dan kuantitas Sumber daya manusia pembina koperasi.
Keadaan itu disebabkan oleh masalah klasik yang dihadapi di dalam koperasi dan
UMKM itu sendiri yaitu (a) rendahnya kualitas SDM koperasi dan UMKM dalam
manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran; (b) lemahnya
kewirausahaan para pelaku koperasi dan UMKM; serta (c) terbatasnya akses koperasi dan
UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi.
Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang
memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur
insentif) yang unik/khas jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya, serta kurang
memasyarakatnya informasi tentang praktik berkoperasi yang benar (best practices) telah
menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan
dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang
ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi
perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan
program pengembangan koperasi, usaha mikro kecil menengah di Kabupaten Aceh