Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 1, Number 12, December 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Chusnul Chotimah. (2021). Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan Pascakerja Berdasarkan
PSAK No.24 Revisi 2015 pada PT ABC. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 1(12): 1.664-1.682
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenpublisher.id/
ANALISA PENERAPAN IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK DAN PASCAKERJA
BERDASARKAN PSAK NO.24 REVISI 2015 PADA PT ABC
Chusnul Chotimah
Magister Akuntansi, Sekolah Pascasarjana, Perbanas, Indonesia
chusnulchotimah@gmail.com
Abstrak
Latar belakang: Pada era globalisasi saat ini, semua perusahaan harus mampu untuk
mempertahankan eksistensinya.
Tujuan penelitian: Untuk mengetahui dan menganalisa pengakuan, pengukuran dan penyajian
serta pengungkapan PSAK No. 24 revisi 2015 imbalan kerja jangka pendek dan imbalan
pascakerja (uang pensiun).
Metode penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data
yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan
adalah metode wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian: Imbalan kerja jangka pendek yang terdapat di PT ABC diantaranya adalah
upah dan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), upah kerja lembur, hutang atau cicilan hutang
karyawan, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial dan cuti tahunan. Imbalan pascakerja
(pensiun) yang terdapat di PT ABC berdasarkan program dana pensiun manfaat pasti.
Kesimpulan: Imbalan kerja jangka pendek diakui saat pekerja telah memberikan jasanya sebagai
liabilitas setelah dikurangi yang telah dibayar atau sebagai beban dibayar dimuka jika terjadi
kelebihan pembayaran. Imbalan pascakerja (pensiun) yang terdapat di PT ABC berdasarkan
program dana pensiun manfaat pasti.
Kata kunci: Imbalan Kerja, Imbalan Kerja Jangka Pendek, Imbalan Pascakerja
Abstract
Background: In the current era of globalization, all companies must be able to maintain their
existence.
Research purposes: To identify and analyze the recognition, measurement and presentation and
disclosure of PSAK No. 24 revision 2015 short-term employee benefits and post-employment
benefits (pension benefits).
Research methods: The research method used is descriptive qualitative. Sources of data used are
primary and secondary data. The data collection method used is the interview and documentation
method.
Research results: Short-term work benefits at PT ABC include wages and salaries, holiday
allowances (THR), overtime wages, debt or employee debt installments, income taxes, social
security contributions and annual leave. Post-employment benefits (pension) at PT ABC are
based on a defined benefit pension plan.
Conclusion: Short-term employee benefits are recognized when the employee has rendered his
services as a liability after deducting what has been paid or as a prepaid expense in the event of
overpayment. Post-employment benefits (pension) at PT ABC are based on a defined benefit
pension plan.
Keywords: Employee Benefits, Short Term Employee Benefits, Post-Employment Benefits
Diterima: 26-11-2021; Direvisi: 29-11-2021; Disetujui: 15-12-2021
PENDAHULUAN
Imbalan kerja ini merupakan bentuk timbal balik dari perusahaan atas jasa yang
diberikan oleh karyawan tersebut (Sitorus, 2021). Dengan diberikannya imbalan kerja
tersebut, diharapkan karyawan tersebut akan memberikan kinerja yang maksimal (Azis,
2021) dan memilliki rasa loyal terhadap perusahaan.
Imbalan kerja merupakan bentuk imbalan yang diberikan perusahaan dalam
pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja
(Barek et al., 2021). Imbalan kerja merupakan imbalan yang diberikan kepada pekerja
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.665
atau tanggungannya (Kristina et al., 2021) atau penerima manfaat dan dapat diselesaikan
baik secara langsung kepada pekerja (Hasanah, 2021), pasangan hidup mereka, anak-anak
atau tanggungan lain, maupun kepada pihak lain seperti perusahaan asuransi (Saputri,
2021).
Menurut International Accounting Standard IAS 19. IAS 19 mengatur akuntansi
untuk semua jenis imbalan kerja kecuali pembayaran berbasis saham (Taufan Maulamin
& Sartono, 2021), yang berlaku bagi IFRS 2. Imbalan kerja merupakan imbalan atas jasa
yang diberikan karyawan atau untuk pemutusan hubungan kerja. PSAK No. 24 ini
mengadopsi dari IAS 19 (2011). PSAK No. 24 memiliki tujuan untuk mengatur akuntansi
dan pengungkapan imbalan kerja. Persyaratan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui
liabilitas jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja
yang akan dibayarkan dimasa depan (Sulangi & Karamoy, 2021) dan beban jika
perusahaan menikmati manfaat ekonomi yang diperoleh dari jasa yang diberikan oleh
pekerja yang mempunyai hak mendapatkan imbalan kerja (Windasari, 2021).
Penelitian yang dilakukan oleh Prasita, et al (2017) mengungkapkan bahwa PT
PLN (Persero) Cabang Singaraja telah menerapkan imbalan kerja sesuai dengan PSAK
No. 24, yaitu karyawan akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan
pensiun/manfaat pensiun dan tunjangan kesehatan (Purwadi, 2021).
Berdasarkan fokus penelitian di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisa pengakuan, pengukuran dan penyajian serta pengungkapan
PSAK No. 24 revisi 2015 pada PT ABC untuk imbalan kerja jangka pendek dan untuk
mengetahui dan menganalisa pengakuan, pengukuran dan penyajian serta pengungkapan
PSAK No. 24 revisi 2015 pada PT ABC untuk imbalan pascakerja (uang pensiun). Hasil
penelitian ini diharapkan dapat membantu perusahaan untuk mengevaluasi apakah
perusahaan telah menerapkan akuntansi imbalan kerja jangka pendek (Efriyani et al.,
2021) dan imbalan pascakerja (uang pensiun) dengan PSAK No. 24 Revisi 2015. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berguna bagi
perusahaan/instansi pemerintah maupun swasta dalam menjalankan fungsinya (Pitasari,
2021) yang berkaitan dengan masalah implementasi imbalan kerja jangka pendak
danimbalan pascakerja (Harahap, 2021) (uang pensiun) sesuai dengan PSAK No. 24
Revisi 2015. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi karyawan
dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan imbalan
kerja jangka pendek (Dhiya’Ulhaq, 2021) dan imbalan pascakerja (uang pensiun) sesuai
dengan PSAK No. 24 Revisi 2015 (Harahap, 2021). Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menambahkan pengetahuan dan wawasan dalam bidang akuntansi tentang implementasi
PSAK No. 24 Revisi 2015 mengenai imbalan kerja jangka pendek dan imbalan
pascakerja (uang pensiun) di dalam suatu perusahaan. Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan referensi tambahan untuk peneliti lain yang ingin melakukan
penelitian lebih lanjut tentang PSAK No. 24 Revisi 2015 terhadap imbalan kerja dengan
ruang lingkup lebih luas. Serta dapat memberikan tambahan wawasan bagi pembaca.
METODE PENELITIAN
Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian langsung
dilakukan ke sumber data dan data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara,
dan data sekunder yang digunakan adalah dokumen-dokumen perusahaan berupa sejarah
perusahaan, visi dan misi perusahaan, struktur organisasi, deskripsi pekerjaan karyawan
dan laporan keuangan PT ABC. Penelitian ini dilakukan pada PT. ABC yang terletak di
Jakarta Pusat. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Metode analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.666 http://sostech.greenvest.co.id
HASIL DAN PEMBAHASAN
PT ABC didirikan pada tanggal 26 Januari 2008 dengan Akta Notaris No. 54 oleh
Notaris Ulce Irithrina Sudjateruna, S.H. Perusahaan berkedudukan di Jakarta Pusat,
Jakarta. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran dasar, maksud dan tujuan perusahaan bergerak
dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan kawasan pariwisata. Pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Perusahaan memiliki karyawan tetap sebanyak 17
orang. Pada penelitian ini terdapat beberapa informan, yaitu Bapak H sebagai Finance
Devision Head PT ABC, Bapak R sebagai Senior Accounting PT ABC dan Ibu E sebagai
Human Resource Departement (HRD) PT ABC pada tanggal 22 September 2020.
Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Bapak H sebagai Finance Devision Head
PT ABC, Bapak R sebagai Senior Accounting PT ABC dan Ibu E sebagai Human
Resource Departement (HRD) PT ABC, yaitu untuk mengetahui dan menganalisa
pengakuan, pengukuran dan penyajian serta pengungkapan PSAK No. 24 revisi 2015
pada PT ABC untuk imbalan kerja jangka pendek.
Imbalan kerja jangka pendek yang terdapat di PT ABC diantaranya adalah upah
dan gaji, tunjangan hari raya (THR), upah kerja lembur, hutang atau cicilan hutang
karyawan, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial dan cuti tahunan.
Imbalan kerja jangka pendek diakui saat pekerja telah memberikan jasanya sebagai
liabilitas setelah dikurangi yang telah dibayar (Lijow et al., 2021) atau sebagai beban
dibayar dimuka jika terjadi kelebihan pembayaran. Pada laporan keuangan, imbalan kerja
jangka pendek dicatat pada laporan laba rugi pada akun biaya gaji dan tunjangan. Jika
terjadi kelebihan pembayaran, maka akan dicatat pada bagian aset sebagai beban dibayar
dimuka.
Beban imbalan kerja jangka pendek ini diukur dan dicatat sebesar beban yang
terjadi selama periode pelaporan. Berikut ini pengukuran dan pencatatan atas imbalan
kerja jangka pendek yang terdapat di PT ABC. PT ABC telah menetapkan gaji pokok
yang diterima oleh karyawan sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat oleh
perusahaan dan disetujui oleh karyawan pada saat awal bekerja. Gaji pokok ini dapat
meningkat sesuai dengan prestasi karyawan tersebut.
Jurnal gaji pada PT ABC dapat dicatat sebagai berikut:
Gaji Rp 5.000.000,-
Tunjangan Pajak Rp 29.400,-
Hutang Pajak Rp 29.400,-
Hutang BPJS Rp 200.000,-
Kas Rp 4.800.000,-
Sebagai contoh : Ibu F sebagai salah satu karyawan PT ABC menerima gaji
sebesar Rp 5.000.000,-. Ibu F juga diharuskan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
sebesar Rp 150.000,- dan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 50.000,-. Tunjangan pajak
yang diterima ibu F sebesar Rp 29.400,-. Maka PT ABC mencatat pembayaran gaji
tersebut sebagai berikut:
Gaji Rp 5.000.000,-
Tunjangan Pajak Rp 29.400,-
Hutang Pajak Rp 29.400,-
Hutang BPJS Rp 200.000,-
Kas Rp 4.800.000,-
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.667
PT ABC belum ada pembagian bonus pada karyawannya. Sedangkan untuk
Tunjangan Hari Raya (THR), PT ABC memberikan THR kepada karyawan yang
mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.
Jurnal pada saat pembayaran THR dicatat oleh PT ABC sebagai berikut:
THR Rp 8.000.000,-
Kas Rp 8.000.000,-
Sebagai contoh, Bapak D karyawan PT ABC yang telah bekerja selama 3 (tiga)
tahun memiliki gaji perbulan sebesar Rp 8.000.000,-. Pada saat Hari raya, Bapak D
mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji yaitu Rp 8.000.000,-. Dengan jurnal yang
dicatat adalah:
THR Rp 8.000.000,-
Kas Rp 8.000.000,-
Sedangkan Bapak U karyawan PT ABC baru bekerja selama 6 (enam) bulan
memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.000,-. Pada saat Hari Raya, THR yang
didapatkan oleh Bapak U adalah:
THR =

  
Jurnal yang dicatat oleh PT ABC adalah:
THR Rp 3.000.000,-
Kas Rp 3.000.000,-
PT ABC memberikan upah lembur kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari
40 jam dalam seminggu. Upah lembur ini nantinya akan dibayarkan kepada karyawan per
bulan. Menurut data yang di dapat, perhitungan upah lembur sebagai berikut:
Pada hari kerja:
1 (Satu) jam pertama = 1,5 x (1/173 x Upah/Gaji Sebulan)
Jam Berikutnya = 2 x (1/173 x Upah/Gaji Sebulan)
Pada hari libur:
8 (delapan) jam pertama = 2 x (1/173 x Upah/Gaji Sebulan)
Jam ke 9 (sembilan) = 3 x (1/173 x Upah/Gaji Sebulan)
Jam ke 10 dan ke 11 = 4 x (1/173 x Upah/Gaji Sebulan)
Adapun jurnal yang dicatat perusahaan sebagai berikut:
Upah lembur Rp 700.000,-
Kas Rp 700.000,-
Beban tenaga kerja Rp 700.000,-
Upah lembur Rp 700.000,-
Apabila ada karyawan yang memerlukan pinjaman (kasbon), PT ABC bisa
memberikannya dengan pembayarannya akan dipotong dari gaji karyawan tersebut sesuai
kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Sebagai contoh, Bapak G karyawan PT ABC yang telah bekerja selama 2 tahun
dengan gaji Rp 5.000.000,- memerlukan pinjaman untuk membeli motor sebagai sarana
transportasi ke kantor. Bapak G meminjam sebesar Rp 10.000.000,-. Dengan kesepakatan
gaji Bapak G akan dipotong sebesar Rp 1.000.000,-/bulan. Jurnal yang akan dicatat oleh
PT ABC saat Bapak G mendapatkan pinjamannya adalah
Utang Karyawan Bapak G Rp 10.000.000,-
Kas Rp 10.000.000,-
Sedangkan jurnal yang akan dicatat PT ABC saat Bapak G menerima gajinya
adalah
Gaji Bapak G Rp 5.000.000,-
Tunjangan Pajak Rp 29.400,-
Hutang BPJS Rp 200.000,-
Hutang karyawan Bapak G Rp 1.000.000,-
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.668 http://sostech.greenvest.co.id
Hutang Pajak Rp. 29.400,-
Kas Rp 3.800.000,-
PT ABC tidak memotong gaji karyawan untuk membayar pajak penghasilan.
Tetapi pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh perusahaan. Pajak setiap karyawan
berbeda tergantung dari besarnya penghasilan yang diterima, tanggungan yang dimiliki
dan tarif pajak yang berlaku.
Sebagai contoh, Ibu W karyawan PT ABC dengan gaji perbulan sebesar Rp
5.000.000,-. Ibu W belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka pajak yang
akan dibayarkan oleh PT ABC adalah :
Penghasilan sebulan = Rp 5.000.000,-
Penghasilan setahun = Rp 60.000.000,-
Biaya Jabatan setahun = Rp 3.000.000
PTKP (K0) = Rp 54.000.000,-
PKP = Penghasilan setahun Biaya Jabatan setahun - PTKP
= Rp 60.000.000 3.000.000 - 54.000.000
= Rp 3.000.000,-
PPh terutang = 5% x Rp 3.000.000,- = Rp Rp 150.000,-
PPh terutang perbulan = Rp 150.000/12 = Rp 12.500,-
Maka perusahaan harus membayar pajak dari Ibu W sebesar Rp 12.500,-.
Jurnal saat pembayaran pajak penghasilan oleh PT ABC adalah:
Hutang Pajak Rp 12.500,-
Kas Rp 12.500,-
PT ABC mengikuti program jaminan sosial dari pemerintah yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya wajib. Untuk iuran
BPJS Kesehatan karyawan PT ABC akan dipotong sebesar 1% dan perusahaan akan
membayarkan sebesar 4%. Tetapi selain BPJS Kesehatan tersebut, PT ABC memiliki
kebijakan reimbursement untuk tunjangan kesehatannya. Jadi apabila karyawan
melakukan pengobatan yang telah ditanggung dengan BPJS Kesehatan, maka karyawan
tidak bisa mengajukan reimbursement ke perusahaan. Begitu juga sebaliknya, apabila
biaya kesehatan karyawan dibayar tidak menggunakan BPJS Kesehatan maka karyawan
bisa melakukan reimburse ke perusahaan dengan sebesar 80% dari invoice dan setiap
karyawan mendapatkan platform yang berbeda berdasarkan
Selain itu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga sifatnya wajib untuk PT ABC.
Iuran yang dibayarkan terdiri atas:
a. Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar 2% dibayarkan oleh karyawan dan
sebesar 3,7% dibayarkan oleh perusahaan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sebesar 0,54% yang dibayarkan
seluruhnya oleh perusahaan
c. Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar 0,3% yang dibayarkan oleh
perusahaan
d. Jaminan Pensiun (JP) dengan iuran sebesar 1% dibayarkan oleh karyawan dan
sebesar 2,2% dibayarkan oleh perusahaan.
Sebagai contoh, Ibu F karyawan PT ABC mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.000,-
. Pajak yang ditanggung oleh perusahaan sebesar Rp 29.400,- Iuran jaminan sosial yang
harus dibayarkan oleh Ibu F dan perusahaan sebagai berikut :
BPJS Kesehatan :
Karyawan = 1% x Rp 5.000.000,- = Rp 50.000,-
Perusahaan = 4% x Rp 5.000.000,- = Rp 200.000,-
BPJS Ketenagakerjaan :
JHT :
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.669
Karyawan = 2% x Rp 5.000.000,- = Rp 100.000,-
Perusahaan = 3,7% x Rp 5.000.000,- = Rp 185.000,-
JKK
Perusahaan = 0,54% x Rp 5.000.000,- = Rp 27.000,-
JKM
Perusahaan = 0,3% x Rp 5.000.000,- = Rp 15.000,-
JP
Karyawan = 1% x Rp 5.000.000,- = Rp 50.000,-
Perusahaan = 2,2% x Rp 5.000.000,- = 110.000,-
Maka total iuran yang dipotong dari gaji Ibu F sebesar Rp 200.000,- dan iuran yang
dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp 537.000,-. Jurnal saat penerimaan gaji Ibu F
adalah :
Gaji Rp 5.029.400
Hutang pajak Rp 29.400
Hutang BPJS Rp 200.000
Kas Rp 4.800.000
Sedangkan jurnal untuk PT ABC adalah :
Biaya BPJS Rp 537.000,-
Hutang BPJS Rp 537.000,-
Saat pembayaran BPJS oleh PT ABC :
Hutang BPJS Rp 737.000,-
Kas Rp 737.000,-
Cuti tahunan yang diberikan oleh PT ABC kepada karyawannya sebanyak 12 (dua
belas) hari kerja setelah karyawan tersebut bekerja selama 1 (satu) tahun. Sedangkan cuti
jangka panjang akan diberikan oleh PT ABC kepada karyawan yang telah bekerja selama
7 tahun dan cuti yang diberikan sebanyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dengan karyawan
tetap mendapatkan gajinya. Namun apabila karyawan tidak mengambil cuti tersebut,
maka cuti tersebut tidak dapat diakumulasikan ke periode berikutnya dan tidak dapat
digantikan dengan uang.
Semua imbalan kerja jangka pendek yang terdapat di PT ABC disajikan dalam
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain pada beban usaha (beban
penjualan dan beban umum dan administrasi). Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka
akan dicatat pada bagian aset sebagai beban dibayar dimuka. Tetapi untuk pajak
penghasilan yang masih terhutang, PT ABC mencatatnya pada Laporan Posisi keuangan
dalam liabilitas jangka pendek pada akun hutang pajak.
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.670 http://sostech.greenvest.co.id
Gambar 1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.671
Gambar 2. Laporan Posisi Keuangan.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019.
Penggunaan standar akuntansi PSAK No. 24 diungkapkan pada Catatan Atas
Laporan Keuangan.
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.672 http://sostech.greenvest.co.id
Gambar 3. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019.
Selain itu akun-akun yang terdapat pada Laporan Posisi Keuangan dan Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain diungkapkan pada Catatan Atas Laporan
Keuangan. Untuk semua imbalan kerja jangka pendek yang terdapat dalam akun beban
usaha (beban penjualan dan beban umum dan administrasi) pada Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan keuangan
dalam akun gaji dan tunjangan.
Sedangkan yang terdapat dalam akun hutang pajak pada Laporan Posisi Keuangan,
di Catatan Atas Laporan keuangan disajikan pajak-pajak apa saja yang masih terhutang.
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.673
Gambar 4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.674 http://sostech.greenvest.co.id
Gambar 5. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019.
Jika ingin mengetahui dan menganalisa pengakuan, pengukuran dan penyajian
serta pengungkapan PSAK No. 24 revisi 2015 pada PT ABC untuk imbalan pascakerja
karena karyawan pensiun.
1. Pengakuan imbalan pascakerja (pensiun)
Beban pensiun PT ABC berdasarkan program dana pensiun manfaat pasti.
Program ini ditentukan melalui perhitungan aktuaria secara periodik dengan
menggunakan metode projected-unit credit dan menggunakan asumsi atas tingkat
diskonto, dan tingkat kenaikan manfaat pasti pensiun tahunan.
2. Pengukuran imbalan pascakerja (pensiun)
PT ABC mengakui seluruh biaya jasa lalu pada saat mana yang lebih dahulu
antara amandemen/kurtailmen terjadi atau biaya restrukturisasi atau pemutusan
hubungan kerja diakui.
Seluruh pengukuran kembali, atas keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil atas
aset program (tidak termasuk bunga neto) diakui langsung melalui penghasilan
komprehensif lain yang bertujuan agar aset atau kewajiban pensiun neto diakui dalam
laporan posisi keuangan untuk mencerminkan nilai penuh dari defisit dan surplus
program. Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba atau rugi pada periode
berikutnya. Penentuan utang dan biaya pensiun dan liabilitas imbalan kerja Perusahaan
bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam
menghitung jumlah-jumlah tersebut. Yang termasuk asumsi tersebut adalah, tingkat
diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan,
tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian. Hasil aktual yang berbeda dari
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.675
asumsi yang ditetapkan Perusahaan diakui segera dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan pada saat terjadi.
Perusahaan yakin bahwa asumsi tersebut wajar dan sesuai, perbedaan signifikan
pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan perusahaan
dapat memengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja
dan beban imbalan kerja neto.
Tabel 1. Asumsi Perhitungan Utang, Biaya Pensiun dan Liabilitas Imbalan Kerja.
Deskripsi
Dec 31, 2019
Dec 31, 2018
Description
Tingkat Diskonto
7.62%
8.45%
Dicount Rate
Tingkat Kenaikan
Gaji
10.00%
10.00%
Salary Increment
Rate
Tingkat Kematian
TMI 2011
TMI 2011
Mortality Rate
Tingkat Cacat
5% of TMI
2011
5% of TMI
2011
Disability Rate
Tingkat
Pengunduran Diri
6% di usia 30
tahun dan
selanjutnya menurun
secara linier samai
0% di usia 52 tahun
6% di usia 30
tahun dan selanjutnya
menurun secara linier
samai 0% di usia 52
tahun
Resignation Rate
Metode
Perhitungan
Aktuaria
Project Unit Credit
Acrual Cost
Method
Usia Pensiun
Normal (Tahun)
55
55
Normal
Retirement Rate (Years
Old)
Sumber: Laporan Aktuaris PT ABC, 2019.
Asumsi yang berbeda dari tahun sebelumnya disebabkan karena tingkat diskonto
yang digunakan mengacu pada tingkat bunga obligasi pemerintah dengan referensi data
Indonesia Government Securities Yield Curve Indonesia Bond Pricing Agency (IGSYC
IBPA) dan tenor rata-rata sisa masa kerja karyawan.
Tabel 2. Liabilitas (Aset) yang Diakui dalam neraca
Deskripsi
Dec 31, 2019
Dec 31, 2018
Description
Liabilitas (Aset) pada Awal
Periode
1,970,887,101
2,820,269,575
Liabilities (Assets) at
Beginning of Period
Beban (Pendapatan) Periode
Berjalan
701,996,604
613,017,123
Expenses (Income) in the
Period
Kontribusi Perusahaan
-
-
Company Contributions
Pembayaran Imbalan Kerja
-
-
Benefit Payment
Pendapatan Komprehensif Lain
95,635,504
(1,462,399,697)
Other Comprehensive
Income
Liabilitas (Aset) pada Akhir
Periode Sebelum Pembatasan
Aset
2,768,519,209
1,970,887,101
Liabilities (Assets) at the
End of Period Before
Assets Limitations
Dampak Pembatasan Aset
-
-
Effect of Assets Limitation
Liabilitas (Aset) pada Akhir
Periode Setelah Pembatasan
Aset
2,768,519,209
1,970,887,101
Liabilities (Assets) at the
End of Period After Assets
Limitations
Sumber: Laporan Aktuaris PT ABC, 2019.
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.676 http://sostech.greenvest.co.id
Berdasarkan hasil di atas dapat kita lihat bahwa terdapat kenaikan beban pada
tahun 2019. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan pada biaya jasa kini dan penurunan
biaya bunga dari kewajiban, yaitu : pada tahun 2018 biaya jasa kini sebesar Rp
411,085,821,- naik sebesar 30.25% menjadi Rp 535,456,644,- pada tahun 2019. Pada
tahun 2018 biaya bunga dari kewajiban sebesar Rp 201,931,302,- turun sebesar 17.53%
menjadi Rp 166,539,960,-. Untuk perubahan beban dapat dilihat dari tabel berikut:
Tabel 3. Beban (Pendapatan) yang Diakui dalam Laba/Rugi.
Deskripsi
Dec 31, 2019
Dec 31, 2018
Description
Biaya Jasa
Service Cost
Biaya Jasa Kini
535,456,644
411,085,821
- Current Service
Cost
Biaya Jasa Lalu
-
-
- Past Service Cost
(Keuntungan) Kerugian
atas Penyelesaian
-
-
- (Gains) Losses on
Settlement
Bunga Neto Atas
Liabilitas (Aset)
Net Interest Cost on
Liability (Assets)
Biaya Bunga dari
Kewajiban
166,539,960
201,931,302
- Interest Cost of
Liabilities
Pendapatan Bunga dari
Aset Program
-
-
- Interest Income on
Plan Assets
(Keuntungan)/Kerugian
Aktuaria yang Diakui
-
-
Recognized Actuarial
(Gains)/Losses
Beban/(Pendapatan)
yang Diakui dalam
Laporan Laba/Rugi
701,996,604
613,017,123
Recognized
Expenses/(Income)
In the Income
Statement
Sumber: Laporan Aktuaris PT ABC, 2019.
Jurnal pencatatan untuk beban imbalan pasca kerja yang diakui dalam laporan laba
rugi adalah
Beban Imbalan Pasca Kerja Rp 701,996,604,-
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan Rp 701,996,604,-
Tabel 4. Pendapatan Komprehendif Lain.
Deskripsi
Dec 31, 2019
Dec 31, 2018
Description
(Keuntungan)/Kerugian
Aktuarial
95,635,504
(1,462,399,597)
Actuarial (Gains)/Losses
Imbal Hasil atas Aset
Program, Tidak
Termasuk Jumlah yang
Dimasukkan dalam
Bunga Neto atas
Liabilitas/(Aset)
-
-
Return on Plan Assets,
Excluding Amounts
Included in Net Interest on
Liabilities (Assets)
Perubahan Atas
Dampak Batas Aset,
Tidak temasuk Jumlah
yang Dimasukkan
dalam Bunga Neto
Liabilitas/(Aset)
-
-
Effect of Any Assets
Limitation, Excluding
Amounts Included in Net
Interest on Liabilities
(Assets)
Jumlah Pendapatan
Komprehensif Lain
95,635,504
(1,462,399,597)
Total Other
Comprehensive Income
Sumber: Laporan Aktuaris PT ABC, 2019.
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.677
Jurnal pencatatan untuk mencatat pendapatan komprehensif lain adalah :
Other Comprehensive Income (OCI) Rp 95,635,504,-
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan Rp 95,635,504,-
Perbedaan hasil (keuntungan)/kerugian akturial disebabkan oleh asumsi aktuarial
yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan
kenaikan gaji yang diharapkan.
Penyajian imbalan pascakerja (pensiun)
PT ABC mencatat imbalan pascakerja dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Untuk beban imbalan pascakerja dicatat
pada akun beban usaha (beban umum dan administrasi).
Gambar 6. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019.
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.678 http://sostech.greenvest.co.id
Gambar 7. Laporan Posisi Keuangan.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019.
Akun-akun pada Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain yang berhubungan dalam imbalan pascakerja (pensiun)
diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan keuangan.
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.679
Gambar 8. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019.
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.680 http://sostech.greenvest.co.id
Gambar 9. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sumber: Audit Report PT ABC, 2019.
Analisa Penerapan Imbalan Kerja Jangka Pendek dan
Pascakerja Berdasarkan PSAK No.24 Revisi 2015 pada
PT ABC
Chusnul Chotimah
1.681
Penerapan PSAK 24 revisi 2015 imbalan kerja jangka pendek dan imbalan
pascakerja (pensiun) pada PT ABC sudah sesuai dengan standard yang berlaku.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa imbalan kerja jangka pendek
diakui saat pekerja telah memberikan jasanya sebagai liabilitas setelah dikurangi yang
telah dibayar atau sebagai beban dibayar dimuka jika terjadi kelebihan pembayaran.
Imbalan pascakerja (pensiun) yang terdapat di PT. ABC berdasarkan program dana
pensiun manfaat pasti.
BIBLIOGRAFI
Azis, M. (2021). Kepuasan Kerja Perawat dengan Pemberian Pelayanan Prima: Study
Literature Review. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Barek, T. A. P., Nangoi, G. B., & Wangkar, A. (2021). Evaluasi Penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan 24 Imbalan Kerja Pada CV. Palakat Manado. Jurnal
EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(1).
Dhiya’Ulhaq, A. R. (2021). Studi literatur mengenai dampak penerapan PSAK 73
terhadap koreksi fiskal dan perpajakan badan di Indonesia dari sisi penyewa.
JURNAL ACITYA ARDANA, 1(2), 84108.
Efriyani, N., Sucipto, S., & Habibah, G. W. I. (2021). Pengaruh Utang Jangka Pendek
dan Utang Jangka Panjang Terhadap Return On Equity (ROE) Pada Perusahaan
Manufaktur Yang Terdaftardi Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) Periode 2018-
2020. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Harahap, L. S. (2021). Analisis Penerapan PSAK No. 07 Atas Pihak-Pihak Berelasi pada
PT. Telkom yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Hasanah, I. (2021). Menghadang Pemiskinan Perempuan di Masa Pandemi Covid-19
(Pengalaman Sekolah Perempuan Gresik Dalam Memperkuat Akses Perempuan
Miskin Terhadap Program Perlindungan Sosial Di Masa Pandemi Covid-19).
Prosiding Seminar Nasional Penanggulangan Kemiskinan, 1(1).
Kristina, M. N., Sumantri, S., & Ningsih, Y. (2021). Analisis Perhitungan Insentif Pph
Pasal 21 terhadap Beban Pajak Terhutang Pada Klien Kantor Konsultan Pajak Andi.
JURNAL MAHASISWA, 1(1), 273289.
Lijow, T. F., Karamoy, H., & Walandouw, S. K. (2021). Analisis Penerapan Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (Sak Etap) Pada Pt. Bank
Perkreditan Rakyat Prisma Dana Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi,
Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(2).
Pitasari, I. N. (2021). Laporan Kuliah Kerja Magang (KKM) Pengelolaan Modal Usaha
PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura. STIE PGRI Dewantara Jombang.
Purwadi, E. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Khusus Hak
Pensiun Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku (Studi Di Badan Kepegawaian
Daerah Pemerintahan Kota Binjai). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas
Sosial Sains, 1(01).
Saputri, A. D. (2021). Tinjauan Etika Pengupahan Islam Pada Usaha Penambangan
Pasir Di Desa Getas Kecamatan Cepu Jawa Tengah. IAIN Ponorogo.
Sitorus, G. H. S. (2021). Pengaruh Pemberian Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan
di PT. Mestika Karunia Utama Medan. UNIVERSITAS QUALITY.
Sulangi, P., & Karamoy, H. (2021). Evaluasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 24 Imbalan Kerja Pada PT. Dos Ni Roha Manado. GOING CONCERN:
JURNAL RISET AKUNTANSI, 16(2), 139146.
Vol. 1, No. 12, pp. 1.664-1.682, December 2021
1.680 http://sostech.greenvest.co.id
Taufan Maulamin, S. E., & Sartono, S. E. (2021). Teori Akuntansi. HWC Publisher.
Windasari, D. (2021). Analisis Sistem Informasi Akuntansi Penggajian Dalam Upaya
Efektivitas Pengendalian Intern pada PT. Socfin Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License
1.682