Analisis Penerapan Metode Resolusi Bank dalam Tinjauan
Akuntansi Keuangan di Indonesia
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
Fitrio Aribowo
1.684
PENDAHULUAN
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank (Ju et al., 2021),
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya (Rahmi, 2021). Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni
sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran (Suripatty & Loppies, 2021),
pelaksanaan kebijakan moneter, dan pencapaian stabilitas sistem keuangan suatu negara
(Sebayang, 2021). Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan (Janah, 2021) dan menyalurkan ke masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak (Tikson et al., 2021). Bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust dalam penghimpunan dan penyaluran dana (intermediasi) (Effendi,
2021), agent of development untuk menunjang pelaksanaan pembangunan (Hanafie et al.,
2021) dan agent of services dalam hal pemberian jasa-jasa perbankan (Maybelline, 2021).
Sehingga peran Bank sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi fasilitator
intermediasi (pelantara keuangan) antara pemilik dana dengan peminjam dana (Enjelita,
2021) dan menjadi lembaga yang dipercaya dalam menyimpan dana milik masyarakat
secara umum (Johannes Ibrahim & Sirait, 2021).
Perbankan di Indonesia tidak terlepas dari peristiwa masa lalu pada tahun 1997 dan
tahun 1998 saat krisis ekonomi melanda Indonesia yang disebabkan oleh menurunnya
nilai tukar mata uang negara-negara di Asia (Qotima et al., 2021), termasuk Rupiah
terhadap Dolar Amerika. Hal tersebut menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan
kurs tukar rupiah menjadi mengambang (fully floating system), yang salah satu akibatnya
membuat pemerintah melakukan likuidasi pada 16 Bank Umum karena mengalami
kesulitan keuangan, serta menyalurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada
Bank bermasalah namun masih bisa disehatkan. (Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
2019).
Penjaminan seluruh kewajiban bank (Blanket Guarantee) yang dilakukan
pemerintah saat krisis (Saputera, 2021), menggunakan beberapa cara, yaitu: penambahan
modal, perbaikan kualitas aset, meningkatkan kualitas manajemen, meningkatkan
likuiditas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Keputusan Presiden
Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,
telah berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pada
masa krisis moneter dan kondisi krisis perbankan. Namun, penjaminan yang sangat luas
ini membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard pada pihak pengurus
bank dan nasabah bank. (Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 2019).
Pada masa krisis selanjutnya, terjadi saat krisis keuangan global tahun 2008 hingga
tahun 2009, kondisi ekonomi indonesia mengalami kondisi yang hampir sama, namun
dalam kondisi tersebut, Pemerintah telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan
terhadap Bank Gagal dengan menyelamatkan PT Bank Century Tbk diakhir tahun 2008
sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, dan melikuidasi PT Bank IFI pada awal tahun
2009 sebagai Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik melalui peran dan fungsi dari
Lembaga Penjamin Simpanan. (Lembaga Penjamin Simpanan, 2015), hingga akhirnya
imbas pemburukan krisis ekonomi dan perbankan tahun 2008 dan tahun 2009 dapat
dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman
perlunya Resolusi Bank di Indonesia, memberikan analisis mengenai Penerapan Resolusi
Bank seperti Purchase and Assumption (P&A), Bridge Bank (BB), Penempatan Modal
Sementara (PMS) serta Likuidasi (LIK) dalam tinjauan akuntansi keuangan di Indonesia.
Memberikan informasi dan analisis peran pelaksanaan resolusi Bank dalam
penangulangan dan pencegahan krisis keuangan khususnya pada Perbankan dalam
tinjauan akuntansi keuangan di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat membantu