Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 1, Number 12, December 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Fitrio Aribowo. (2021). Analisis Penerapan Metode Resolusi Bank dalam Tinjauan Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 1(12): 1.683-1.688
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenpublisher.id/
ANALISIS PENERAPAN METODE RESOLUSI BANK DALAM TINJAUAN
AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA
Fitrio Aribowo
Magister Akuntansi, Sekolah Pascasarjana, Perbanas, Indonesia
Abstrak
Latar belakang: Ekonomi modern masih menganggap perbankan sebagai salah satu industri
yang sangat berperan dalam kemajuan ekonomi suatu negara.
Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai resolusi Bank dengan
metode purchase and assumption, metode bridge Bank, metode penempatan modal sementara
serta metode likuidasi dalam tinjauan akuntansi keuangan di Indonesia.
Metode penelitian: Metodologi dalam penelitian adalah kualitatif dan sifat penelitian ini
deskriptif analisis.
Hasil penelitian: Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa resolusi Bank digunakan
sebagai penanganan Bank yang mengalami permasalahan keuangan. Penelitian ini juga
memberikan informasi dan analisis mengenai peran resolusi Bank dalam pencegahan dan
penanganan Krisis Perbankan, serta tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Resolusi Bank di
Indonesia.
Kesimpulan: Berdasarkan perjalanan ekonomi Indonesia yang mengalami krisis ekonomi pada
Tahun 1997/1998, Terimbas Krisis Ekonomi Global Tahun 2008/2009 dan Resesi Ekonomi
akibat pandemi Covid-19 pada akhir Tahun 2020, mensyaratkan bahwa Resolusi Bank sangat
diperlukan di Indonesia sebagai bagian dari cara penyelesaian permasalahan keuangan yang
dialami Perbankan, khusunya pada Bank di Indoesia. Bentuk resolusi Bank juga menghadirkan
kepastian mengenai menjamin Simpanan masyarakat di Bank apabila Bank tersebut diyatakan
sebagai Bank gagal.
Kata kunci: Resolusi Bank, Purchase and Assumption, Bridge Bank, Penempatan Modal
Sementara, Likuidasi Bank, Krisis Perbankan
Abstract
Background: Modern economy still considers banking as one of the industries that play a very
important role in the economic progress of a country.
Research purposes: This study aims to determine the bank resolution with the purchase and
assumption method, the bridge bank method, the temporary capital placement method and the
liquidation method in a review of financial accounting in Indonesia.
Research methods: The methodology in this research is qualitative and the nature of this
research is descriptive analysis.
Research results: Based on the results of the study, it was concluded that Bank Resolution was
used as a handling of Banks experiencing financial problems. This study also provides
information and analysis on the role of Bank Resolutions in the prevention and handling of
Banking Crisis, as well as the stages in implementing Bank Resolutions in Indonesia.
Conclusion: Based on Indonesia's economic journey which experienced the Economic Crisis in
1997/1998, Affected by the Global Economic Crisis in 2008/2009 and the Economic Recession
due to the Covid-19 Pandemic at the end of 2020, requires that Bank Resolutions are
indispensable in Indonesia as part of the settlement method. financial problems experienced by
banks, especially in banks in Indonesia. The form of a Bank Resolution also provides certainty
regarding guaranteeing public deposits in the Bank if the Bank is declared a Failing Bank.
Keywords: Bank Resolution, Purchase and Assumption, Bridge Bank, Temporary Capital
Placement, Bank Liquidation, Banking Crisis
Diterima: 26-11-2021; Direvisi: 29-11-2021; Disetujui: 15-12-2021
Analisis Penerapan Metode Resolusi Bank dalam Tinjauan
Akuntansi Keuangan di Indonesia
Fitrio Aribowo
1.684
PENDAHULUAN
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank (Ju et al., 2021),
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya (Rahmi, 2021). Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni
sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran (Suripatty & Loppies, 2021),
pelaksanaan kebijakan moneter, dan pencapaian stabilitas sistem keuangan suatu negara
(Sebayang, 2021). Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan (Janah, 2021) dan menyalurkan ke masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak (Tikson et al., 2021). Bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust dalam penghimpunan dan penyaluran dana (intermediasi) (Effendi,
2021), agent of development untuk menunjang pelaksanaan pembangunan (Hanafie et al.,
2021) dan agent of services dalam hal pemberian jasa-jasa perbankan (Maybelline, 2021).
Sehingga peran Bank sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi fasilitator
intermediasi (pelantara keuangan) antara pemilik dana dengan peminjam dana (Enjelita,
2021) dan menjadi lembaga yang dipercaya dalam menyimpan dana milik masyarakat
secara umum (Johannes Ibrahim & Sirait, 2021).
Perbankan di Indonesia tidak terlepas dari peristiwa masa lalu pada tahun 1997 dan
tahun 1998 saat krisis ekonomi melanda Indonesia yang disebabkan oleh menurunnya
nilai tukar mata uang negara-negara di Asia (Qotima et al., 2021), termasuk Rupiah
terhadap Dolar Amerika. Hal tersebut menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan
kurs tukar rupiah menjadi mengambang (fully floating system), yang salah satu akibatnya
membuat pemerintah melakukan likuidasi pada 16 Bank Umum karena mengalami
kesulitan keuangan, serta menyalurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada
Bank bermasalah namun masih bisa disehatkan. (Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
2019).
Penjaminan seluruh kewajiban bank (Blanket Guarantee) yang dilakukan
pemerintah saat krisis (Saputera, 2021), menggunakan beberapa cara, yaitu: penambahan
modal, perbaikan kualitas aset, meningkatkan kualitas manajemen, meningkatkan
likuiditas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Keputusan Presiden
Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,
telah berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pada
masa krisis moneter dan kondisi krisis perbankan. Namun, penjaminan yang sangat luas
ini membebani keuangan negara dan menimbulkan moral hazard pada pihak pengurus
bank dan nasabah bank. (Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 2019).
Pada masa krisis selanjutnya, terjadi saat krisis keuangan global tahun 2008 hingga
tahun 2009, kondisi ekonomi indonesia mengalami kondisi yang hampir sama, namun
dalam kondisi tersebut, Pemerintah telah melakukan tindakan-tindakan pencegahan
terhadap Bank Gagal dengan menyelamatkan PT Bank Century Tbk diakhir tahun 2008
sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, dan melikuidasi PT Bank IFI pada awal tahun
2009 sebagai Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik melalui peran dan fungsi dari
Lembaga Penjamin Simpanan. (Lembaga Penjamin Simpanan, 2015), hingga akhirnya
imbas pemburukan krisis ekonomi dan perbankan tahun 2008 dan tahun 2009 dapat
dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman
perlunya Resolusi Bank di Indonesia, memberikan analisis mengenai Penerapan Resolusi
Bank seperti Purchase and Assumption (P&A), Bridge Bank (BB), Penempatan Modal
Sementara (PMS) serta Likuidasi (LIK) dalam tinjauan akuntansi keuangan di Indonesia.
Memberikan informasi dan analisis peran pelaksanaan resolusi Bank dalam
penangulangan dan pencegahan krisis keuangan khususnya pada Perbankan dalam
tinjauan akuntansi keuangan di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat membantu
Vol. 1, No. 12, pp. 1.683-1.688, December 2021
1.685 http://sostech.greenvest.co.id
restrukturisasi keuangan pada saat normal maupun krisis dengan metode resolusi yang
digunakan untuk suatu Korporasi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dibidang resolusi Bank yang bersifat
deskirptif dan cenderung menggunakan analisis regulasi. Penelitian di desain dengan
melakukan 2 tahapan penelitian kualitatif, yaitu penelitian eksploratif, dan penelitian
deskriptif. Setting penelitian merupakan gambaran mengenai tempat, waktu dan lokasi
Penelitian ini dilakukan. Penelitian yang dilakukan lebih pada Kantor LPS dan Kantor
KDIC sejak Agustus 2019 sampai dengan 27 Februari 2020 serta perpanjangan penelitian
sejak Juni 2020 sampai dengan Desember 2020.
Penelitian ini melihat jenis penerapan resolusi bank yang terjadi sebelum tahun
2016 dan setelah tahun 2016. Lokasi Penelitian berada di Kantor Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS/IDIC) dan Kantor Korean Deposit Insurance Corporation (KDIC). objek
penelitian ini, peneliti dapat mengamati secara mendalam aktivitas penelitian ini
dilakukan, sehingga peneliti langsung melakukan pengamatan di Kantor Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) yang beralamat di Gedung Equty Tower lantai 20 Jl. Jenderal
Sudirman kawasan Sudirman Central Bisnis District (SCBD) sejak tanggal 7 Agustus
2019 s.d 7 Februari 2020 dan Kantor KDIC di Seoul tanggal 16-21 November 2019 serta
perpanjangan penelitian pada Februari hingga Desember 2020.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dapat diketahui resolusi bank merupakan cara dalam menyelengarakan kegagalan
suatu bank dalam operasional dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang
menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank diatur sebagai
lembaga keuangan yang high regulate dan secara berlapis diatur oleh banyak lembaga,
seperti lembaga pengawas, lembaga penjamin dan bank central.
Efektifitas pelaksanaan penjaminan simpanan dapat dilakukan apabila sistem yang
dipilih dalam fungsi lembaga penjamin mencakup hal yang lebih luas dan lebih dalam.
Semakin dalam dan cepat melakukan analisis suatu bank, maka lembaga penjamin
simpanan dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan penjaminan simpanan.
Sebagaimana telah dituliskan dalam penelitian sebelumnya, Indonesia masuk
dalam kategori Model Penjaminan Model Paybox Plus hal tersebut karena masih
berdasarkan Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Hal tersebut belum mencakup terhadap
Undang-Undang PPKSK Tahun 2016 yang memberikan amanat baru bagi LPS untuk
melakukan berbadai metode resolusi bank, yaitu Purchase and Assumption dan Bridge
Bank serta adanya kewenangan LPS dalam Early Access pada Bank yang berstatus
Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dan Bank Dalam Pengawasan Khusus
(BDPK). Hal tersebut memungkinkan LPS dapat memilih metode yang lebih tepat dan
paling rendah biayanya.
Bentuk model dari Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia sangat
mempengaruhi fungsi dari penjaminan dalam melaksanakan Resolusi Bank. Sehinnga
akan menimbulkan suatu acuan tentang waktu dan letak Resolusi Bank, untuk berada
pada awal atau diakhir dari suatu kondisi kegagalan suatu Bank. Hal tersebut akan
memengaruhi keuangannya dalam Resolusi Bank. Berikut hasil penilaian yang
Analisis Penerapan Metode Resolusi Bank dalam Tinjauan
Akuntansi Keuangan di Indonesia
Fitrio Aribowo
1.686
dilakukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia berdasarkna model
penekanan resiko (Demirgüç-Kunt et al. 2015, Casu et al. 2015)
Tabel 1. Penilaian Jenis Lembaga Penjamin Simpanan Berdasarkan Model Penekanan
Risiko terhadap LPS/IDIC (Indonesia).
Model
Paybox
Paybox Plus
Cost Minimizer
Risk Minimizer
GI
-
1
-
-
SCR²
-
-
-
1
LF
-
-
1
-
DIS² *)
-
-
-
1
DP
-
-
-
1
OS
-
-
1
-
RsO²
-
-
-
1
CM
-
-
-
1
MRP
-
-
1
-
MRC **)
-
-
1
-
EWR
-
-
-
1
ISLIN
-
-
-
1
*) Penerapan SCV
**) Penerapan Least Cost Test.
Sumber : Penilaian Kuisioner LPS & Evaluasi 2019 dan 2020.
Bentuk resolusi bank di Indonesia didasarkan pada fungsi dan tugas yang
dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melakukan penyelesaian
penanganan Bank Gagal (Ramadhani, 2021). Model yang dimiliki LPS di Indonesia
menentukan cara penyelesaian Bank Gagal . Sejak tahun 2005, Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) didirikan sebagai Lembaga yang menangani pelaksanaan resolusi bank
di Indonesia. LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). LPS sebagai Lembaga yang telah dibentuk
sejak tahun 2005, memiliki dua fungsi, yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan
melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagai fungsi resolusi bank.
(Lembaga Penjamin Simpanan, 2004). Namun hal tersebut akan berbeda apabila krisis
terulang kembali, oleh sebab itu penanganan bank gagal pada saat krisis perlu diatur
secara khusus dan spesifik sebagai antisipasi permasalahan yang pernah muncul dimasa
lalu.
Untuk melakukan aktivasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sesuai dengan
UU PPKSK, Presiden menetapkan kondisi Krisis dan permasalahan Perbankan yang
membahayakan Perekonomian Nasional. Kemudian Presiden memutuskan
penyelengarakan Program Restrukturisasi Perbankan(PRP) berdasarkan rekomendasi
dari KSSK. PRP kemudian diselengarakan oleh LPS dengan pendanaan dari LPS
dengan dukungan penuh dari Kementrian Keuangan, BI dan OJK. Kemudian PRP
Vol. 1, No. 12, pp. 1.683-1.688, December 2021
1.687 http://sostech.greenvest.co.id
menyelegarakan program resolusi pada Bank Gagal Sistemik ataupun Bank Gagal Non
Sistemik (Abbas, Ersis Warmansyah, Rezky Noor Handy & Anis, 2021).
Program restrukturisasi perbankan adalah program yang diselengarakan untuk
menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional ditandai
dengan kegagalan sejumlah bank yang sistemik dan non sistemik.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dari perjalanan ekonomi Indonesia yang
mengalami Krisis Ekonomi pada Tahun 1997/1998, Terimbas Krisis Ekonomi Global
Tahun 2008/2009 dan Resesi Ekonomi akibat Pandemi Covid-19 pada akhir Tahun 2020,
mensyaratkan bahwa Resolusi Bank sangat diperlukan di Indonesia sebagai bagian dari
cara penyelesaian permasalahan keuangan yang dialami Perbankan, khusunya pada Bank
di Indoesia. Bentuk Resolusi Bank juga menghadirkan kepastian mengenai menjamin
Simpanan masyarakat di Bank apabila Bank tersebut diyatakan sebagai Bank Gagal.
Adapun perlunya Resolusi Bank di Indonesia untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan,
penjaminan Simpanan Nasabah Bank, kepastian Bagi Para Kreditur (khusunya kreditur
Bank), peningkatan Iklim Investasi dan meminimalkan Biaya Penanganan Resolusi Bank
dan Krisis. Berdasarkan hasil penelitian, metode resolusi yang ada di Indonesia dari
tinjauan Akuntansi Keuangan terdiri atas Purchase and Assumtion/Bank Penerima yaitu
dengan menjual aset dan kewajiban yang dijamin kepada Bank lain, lalu kemudian sisa
aset dan kewajiban yang masih tersisah dilakukan proses likuidasi. Bridge Bank / Bank
Pelantara yaitu dengan membelah bank menjadi Good Bank yang terdiri dari Good Asset
Bank yang bernilai baik dan Kewajiban Bank yang dijamin dengan mendirikan Bank
Pelantara, serta memberikan modal tambahan untuk Bank tersebut menjadi Bank Normal
yang akan dijual/divestasi kepada pihak lain, sedangkan Bank Asal yang menjadi Bad
Bank hanya tersisa Bad Aset Bank dan Kewajiban Bank yang tidak dijamin akan
dilikuidasi untuk menjadi Bank Dalam Likuidasi.
BIBLIOGRAFI
Abbas, Ersis Warmansyah, Rezky Noor Handy, M., & Anis, M. Z. A. (2021). Ilmu
Sejarah Sebuah Pengantar pada Pendidikan IPS. Program Studi Pendidikan IPS
FKIP ULM.
Effendi, M. S. (2021). Implikasi Return On Assets (Roa) Perbankan Indonesia.
Enjelita, M. (2021). Peranan Pembiayaan Mikro PT Bank Syariah Indonesia Tbk Outlet
Argamakmur. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Hanafie, N. K., Ahmad, M. R. S., & Amirullah, A. (2021). PKM Pada Remaja sebagai
Agen Pengembangan Masyarakat Pedesaan di Kelurahan Paccinongang Kabupaten
Gowa. Humanis, 20(2), 3741.
Janah, B. R. (2021). Strategi Pemasaran Produk" Tabungan IB Hijrah Rencana" pada
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Pembantu Nganjuk. Universitas
Hayam Wuruk Perbanas Surabaya.
Johannes Ibrahim, S. H., & Sirait, Y. H. (2021). Kejahatan Transfer Dana: Evolusi Dan
Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank. Sinar Grafika (Bumi
Aksara).
Ju, A. B., Tng, A., Weley, N. C., & Disemadi, H. S. (2021). Perlindungan Nasabah
Dalam Penerapan Electronic Banking Sebagai Bagian Aktifitas Bisnis Perbankan Di
Indonesia. Jurnal Perspektif Administrasi Dan Bisnis, 2(1), 2740.
Analisis Penerapan Metode Resolusi Bank dalam Tinjauan
Akuntansi Keuangan di Indonesia
Fitrio Aribowo 1.688
Maybelline, A. (2021). Analisis perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan pada
kasus pembobolan rekening Bank Rakyat Indonesia. Universitas Pelita Harapan.
Qotima, H., Muzakir, A., & Gunawan, H. (2021). Sejarah Perkembangan Komoditi Karet
Rakyat Jambi 1997-2010. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Rahmi, F. (2021). Proses Pengajuan Kredit Purna Bhakti Pada Pt Pembangunan Daerah
Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Singaparna. Universitas Siliwangi.
Ramadhani, R. (2021). Independensi Bank Indonesia Dalam Penanganan Permasalahan
Bank Sistemik Setelah Adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016. Simposium
Hukum Indonesia, 2(1).
Saputera, N. T. H. (2021). Perlindungan Bagi Dana Nasabah dengan Nilai Total
Melebihi Batas Hak Penjaminan Simpanan pada UU No. 24 Tahun 2004.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sebayang, J. (2021). Model Prediksi Stabilitas Sistem Keuangan dan Stabilitas Ekonomi
(Optimalisasi Peran Kebijakan Moneter dan Makroprudensial. Kumpulan Karya
Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(01).
Suripatty, R., & Loppies, Y. (2021). Prosedur Kebijakan Pemberian Kredit Terhadap
Bantuan Dana Umkm Pada Bank Papua Cabang Kota Sorong. PELUANG, 15(2).
Tikson, S. D. S., Sahas, N. S., & Ulfa, S. (2021). Persepsi Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Dan Bisnis Universitas Hasanuddin Terhadap Perbankan Syariah. JBMI (Jurnal
Bisnis, Manajemen, Dan Informatika), 18(2), 119126.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License