Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 2, Number 1, January 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Dina Aprilia Aggraeni. (2022). Studi Potensi Pengembangan dan Kendala Pulau Gili Ketapang Sebagai Tujuan
Wisata Halal. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 2(1): 1.745-1.752
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenpublisher.id/
STUDI POTENSI PENGEMBANGAN DAN KENDALA PULAU GILI KETAPANG
SEBAGAI TUJUAN WISATA HALAL
Dina Aprilia Aggraeni
Magister Manajemen, Universitas Gajayana Malang, Indonesia
iputdinaaprilia@gmail.com
Abstrak
Latar belakang: Pariwisata halal bukanlah suatu produk wisata yang eksklusif yang akan
mengancam industri pariwisata, melainkan suatu produk wisata yang melengkapi wisata yang
sudah ada.
Tujuan penelitian: Untuk mendeskripsikan potensi destinasi wisata halal Pulau Gili Ketapang,
untuk mendeskripsikan kendala yang dimiliki destinasi wisata halal di Pulau Gili Ketapang dan
untuk mendeskripsikan potensi pengembangan yang tepat untuk destinasi wisata Pulau Gili
Ketapang.
Metode penelitian: Penelitian ini dilakukan di ruang lingkup pulau Gili Ketapang. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Analisa deskriptif
kualitatif digunakan pada penelitian ini dengan menggunakan sumber data internal dan eksternal.
Berdasarkan pengumpulan sumber data dibedakan menjadi dua, yaitu data primer dan sekunder
Hasil penelitian: Pulau Gili merupakan sebuah pulau yang tepat berada di sebelah utara
Kabupaten Probolinggo yang terletak dalam wilayah hukum Kabupaten Probolinggo. Tingkat
pendidikan di pulau Gili Ketapang terbilang kurang bagus. Pulau Gili Ketapang memiliki potensi
wisata yang dapat digunakan untuk menarik wisatawan untuk berkunjung. Meski memiliki
potensi wisata baik budaya dan alam yang dapat menarik minat wisatawan, pulau Gili Ketapang
juga memiliki kendala dalam upaya menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke pulau Gili
Ketapang
Kesimpulan: Terdapat 6 potensi wisata budaya yaitu Petik Laut, Pengambek, Nyabis, Onjem
atau Rumpon, Telesan dan Andun serta terdapat 2 potensi alam yaitu Perairan Pulau Gili
Ketapang serta Kegiatan Snorkeling. Gili Ketapang memiliki kendala dari masing-masing faktor
3A yang telah menjadi peraturan undang-undang. Potensi pengembangan di Pulau Gili Ketapang
bertujuan untuk memasarkan Pulau Gili Ketapang agar lebih banyak menyerap wisatawan.
Kata kunci: Gili Ketapang, Pariwisata, Wisatawan
Abstract
Background: Halal tourism is not an exclusive tourism product that will threaten the tourism
industry, but a tourism product that complements existing tourism.
Research purposes: To describe the potential of halal tourism destinations on Gili Ketapang
Island, to describe the obstacles faced by halal tourism destinations on Gili Ketapang Island and
to describe the right development potential for Gili Ketapang Island tourist destinations.
Research methods: This research was conducted in the scope of Gili Ketapang island. The data
analysis method used in this research is descriptive method. Qualitative descriptive analysis was
used in this study using internal and external data sources. Based on the collection of data
sources are divided into two, namely primary and secondary data.
Research results: Gili Island is an island that is right in the north of Probolinggo Regency which
is located within the jurisdiction of Probolinggo Regency. The level of education on the island of
Gili Ketapang is not very good. Gili Ketapang Island has tourism potential that can be used to
attract tourists to visit. Although it has tourism potential, both cultural and natural, that can
attract tourists, Gili Ketapang island also has obstacles in attracting tourists to visit Gili
Ketapang island.
Conclusion: There are 6 potentials for cultural tourism, namely Sea Picking, Pengambek,
Nyabis, Onjem or FAD, Telesan and Andun and there are 2 natural potentials, namely Gili
Ketapang Island Waters and Snorkeling Activities. Gili Ketapang has constraints from each of
the 3A factors which have become statutory regulations. The potential for development on Gili
Ketapang Island aims to market Gili Ketapang Island so that it absorbs more tourists.
Keywords: Gili Ketapang, Tourism, Tourist
Diterima: 26-12-2021; Direvisi: 29-12-2021; Disetujui: 15-01-2022
Studi Potensi Pengembangan dan Kendala Pulau Gili
Ketapang Sebagai Tujuan Wisata Halal
Dina Aprilia Aggraeni 1.746
PENDAHULUAN
Meskipun pariwisata halal merupakan produk berbasis Islam, namun
keberadaannya tidak hanya diperuntukkan bagi wisatawan muslim, melainkan juga bagi
wisatawan non-muslim. Hal ini berarti bahwa wisatawan non-muslim dapat juga
menikmati norma-norma orang muslim dalam melakukan perjalanan wisata (Suherlan,
2015).
Keberadaan wisata halal akan dapat memperluas pangsa pasar destinasi wisata
yang secara konsisten memenuhi kebutuhan segmen wisatawan (Banjarnahor et al.,
2021), baik segmen wisatawan muslim maupun non muslim. Pemenuhan kebutuhan
wisatawan akan berdampak positif pada kepuasan, sekaligus juga dapat meningkatkan
citra (image) sebuah destinasi wisata (Wulandari et al., 2019). Wisatawan muslim dalam
perjalanannya akan memperhatikan atribut-atribut wisata yang tidak bertentangan dengan
syariat dan hukum Islam (Battour & Ismail, 2016). Spiritualitas menjadi motif penting
dalam perjalanan wisata seorang Muslim (Budiasih, 2019), bahkan saat ini ada
kecenderungan wisatawan muslim mengalihkan perjalanan wisatanya ke daerah tujuan
wisata yang ramah dengan Islam (Apriadi, 2019).
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyatakan bahwa
pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang merupakan bagian integral
dari pembangunan jangka panjang nasional (pasal 8 ayat (1) dan (2). Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pasal 8 UU No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan
PP No 50 tahun 2011, perlu direncanakan agar dapat memenuhi tujuan dan sasaran
pembangunan kepariwisataan perlu direncanakan agar dapat memenuhi tujuan dan
sasaran pembangunan. Pembangunan kepariwisataan jelas merupakan bagian dari
pembangunan nasional yang utuh, pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tak terbatas kepada pembangunan fisik saja. Begitu pula tercantum pada
Perda Kabupaten probolinggo Nomor 10 tahun 2009.
Saat ini Indonesia telah menjadi salah satu destinasi wisata halal yang mulai dilirik
oleh wisatawan muslim mancanegara (Adinugraha et al., 2018), karena selain memiliki
banyak tempat yang indah, Indonesia juga memiliki populasi muslim terbesar di dunia
(Fatcurrohmanu, 2020). Dengan budaya masyarakat Indonesia yang sesuai dengan
karakteristik wisata halal maka mulai timbul kesadaran dari para stakeholder akan
pentingnya wisata halal (Pratiwi et al., 2018). Pengembangan pariwisata halal Indonesia
merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pariwisata yang sudah dikerjakan
sejak lima tahun yang lalu (Umarudin, 2020). Data GMTI menunjukkan bahwa hingga
tahun 2030, jumlah wisatawan muslim (wislim) diproyeksikan akan menembus angka
230 juta di seluruh dunia. Selain itu, pertumbuhan pasar pariwisata halal Indonesia di
tahun 2018 mencapai 18%, dengan jumlah wisatawan muslim (wislim) mancanegara
yang berkunjung ke destinasi wisata halal prioritas Indonesia mencapai 2,8 juta dengan
devisa mencapai lebih dari Rp 40 triliun. Mengacu pada target capaian 20 juta kunjungan
wisatawan mancanegara (wisman) yang harus diraih di tahun 2019, Kementerian
Pariwisata menargetkan 25% atau setara 5 juta dari 20 juta wisman adalah wisatawan
muslim. (Sumber : data GMTI 2017).
Hal ini ditindak lanjuti dengan pengembangan 10 Destinasi Halal Prioritas
Nasional di tahun 2018 yang mengacu standar GMTI, antara lain Aceh, Riau dan
Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta,
Jawa Timur (Malang Raya), Lombok dan Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya).
Vol. 2, No. 1, pp. 1.745-1.752, January 2022
1.747 http://sostech.greenvest.co.id
Penguatan destinasi pariwisata halal dilakukan dengan menambah keikutsertaan 6
Kabupaten dan Kota yang terdapat di dalam wilayah 10 Destinasi Halal Prioritas
Nasional, yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Pekanbaru, Kota Bandung, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur. (Sumber : Data GMTI
2017).
Pengembangan destinasi wisata halal secara nasional tak luput dari tantangan yang
hampir sama di beberapa daerah, yaitu ketidak tersedianya sarana dan prasarana dengan
label halal. Berbeda halnya jika kita bandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang
telah memiliki hotel syariah dan restoran tersertifikasi halal yang jumlah cukup banyak
dari Indonesia. Minimnya kedua fasilitas di atas tentu menjadi tantangan tersendiri bagi
perkembangan wisata halal di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah baik pusat maupun
daerah harus saling bersinergi dalam menyediakan sarana dan prasarana yang baik yang
sesuai dengan syariah sehingga minat wisatawan muslim mancanegara untuk datang ke
Indonesia semakin besar.
Berdasarkan kegiatan World Halal Travel Awards 2015 Indonesia berhasil meraih
penghargaan pada tiga kategori, yaitu World’s Best Halal Tourism Destination untuk
Lombok; World’s Best Halal Honeymoon Destination untuk Lombok; dan World’s Best
Family Friendly Hotel untuk Sofyan Hotel Betawi, Jakarta. (Schwab, 2015). Pada tahun
2016 Indonesia kembali meraih penghargaan dalam acara World Halal Tourism Award
2016 dengan meraih 12 penghargaan. Selain itu, Indonesia memperkenalkan diri dalam
acara Jeddah International Tourism and Travel Exhibition (JITTE) yaitu bursa pameran
pariwisata terbesar berlangsung di Arab Saudi. Hal ini menambah nilai positif bagi
Indonesia agar lebih dikenal di mata dunia.
Sesuai yang telah diuraikan sebelumnya bahwa keberadaan industri pariwisata
syariah bukanlah suatu ancaman bagi industri pariwisata yang sudah ada, melainkan
sebagai pelengkap dan tidak menghambat kemajuan usaha wisata yang sudah berjalan.
Bahkan sejumlah negara-negara di dunia telah menggarap industri pariwisata syariah.
Sebagai contoh di Asia seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan
dan China sudah terlebih dahulu mengembangkan pariwisata syariah. Thailand memiliki
The Halal Science Center Chulalongkorn University, yaitu pusat riset yang bekerja sama
dengan Pemerintah Thailand dan keagamaan untuk membuat sertifikasi dan standarisasi
untuk industri yang dilakukan secara transparan, bahkan pembiayaannya tertera jelas dan
transparan. Australia melalui Lembaga Queensland Tourism mengeluarkan program
pariwisata syariah pada bulan Agustus 2012 melalui kerjasama dengan hotel-hotel
ternama mengadakan buka puasa bersama, menyediakan tempat sholat yang nyaman dan
mudah dijangkau di pusat-pusat perbelanjaan, memberikan petunjuk arah kiblat dan Al-
Quran di kamar hotel, hingga menyediakan petugas di Visitor’s Information Offices yang
mampu berbahasa Arab. Korea Selatan melalui Perwakilan Organisasi Pariwisata Korea
Selatan di Jakarta (KTO Jakarta) mengakui siap menjadi destinasi wisata syariah dengan
menyediakan paket wisata bagi Muslim dan fasilitas yang mendukung.
Kondisi pariwisata syariah di Indonesia masih belum maksimal. Padahal jika
digarap lebih serius, potensi pengembangan wisata syariah di Indonesia sangat besar.
Belum banyak biro perjalanan yang mengemas perjalanan inbound dengan paket halal
travel, tetapi lebih banyak pengemasan perjalanan outbound seperti umrah dan haji.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan Pusat Data dan Informasi Kementerian
Pariwisata, angka wisatawan dari beberapa negeri Timur Tengah berdasarkan
kebangsaan, yaitu Bahrain sebesar 98 orang pada tahun 2013 menjadi 99 orang pada
tahun 2014 (naik 1,02 persen), Mesir sebesar 675 orang pada tahun 2013 menjadi 733
orang pada tahun 2014 (naik 8,59 persen), dan Uni Emirat Arab sebesar 1.322 orang
menjadi 1.428 orang (naik 8,02 persen), sedangkan Arab Saudi mencatat angka
Vol. 2, No. 1, pp. 1.745-1.752, January 2022
Dina Aprilia Aggraeni 1.748
pertumbuhan turun 3,90 persen dari 7.522 orang (tahun 2013) menjadi 7.229 orang tahun
2014 (Pratiwi et al., 2018) jika dilihat dari angka jumlah kunjungan wisman muslim
memang dinilai cukup kecil. Namun, target wisata syariah sebenarnya bukan hanya
wisatawan muslim, tetapi juga wisatawan non muslim. Karena pada hakikatnya wisata
syariah hanyalah sebagai pelengkap jenis wisata konvensional.
Banyak daerah yang telah menawarkan wisata halal, salah satunya wisata di desa
Gili Ketapang yang berbatasan dengan Selat Madura di sebelah utara, Selat Madura dan
Dringu di sebelah timur, Selat Madura dan Pilang sebelah barat, serta Selat Madura dan
Kota Probolinggo wilayah Mayangan sebelah Selatan.
Gili Ketapang adalah sebuah desa dan pulau kecil di Selat Madura, tepatnya 8 km
di lepas pantai utara Probolinggo. Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah
Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pulau tersebut
dihubungkan dengan pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota
Probolinggo. Pulau Gili hanya memiliki satu desa yaitu Desa Gili Ketapang.
Secara umum berpendapat bahwa Daya Tarik Wisata di pulau Gili Ketapang
cukup potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata syariah karena mempunyai
daya tarik wisata yang cukup beragam baik nature based (Pantai Sebelah utara sampai
Barat) culture based (Upacara Larung sesaji dan petik laut). Potensi daya tarik wisata Gili
Ketapang adalah terletak pada kekhasan yang dimiliki yaitu perpaduan antara keindahan
pantai dengan pasir putihnya, penduduk yang masih memegang teguh adat istiadatnya,
dan pemandangan bawah laut yang sangat menakjubkan. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan potensi destinasi wisata halal Pulau Gili Ketapang, untuk
mendeskripsikan kendala yang dimiliki destinasi wisata halal di Pulau Gili Ketapang dan
untuk mendeskripsikan potensi pengembangan yang tepat untuk destinasi wisata Pulau
Gili Ketapang. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan atau rekomendasi
pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penelitian ini
diharapkan dapat menambah referensi penelitian mengenai analisis tentang pariwisata
halal yang dikenal dengan pariwisata syariah dan pariwisata islami.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan di ruang lingkup pulau Gili Ketapang yang merupakan
sebuah pulau yang tepat berada di sebelah utara Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan
tujuan, rancangan penelitian ini termasuk penelitian bersifat deskriptif dengan
menggunakan metode pendekatan kualitatif. Metode analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif. Berdasarkan pengumpulan sumber data dibedakan
menjadi dua, yaitu data primer dan sekunder. Cara mengumpulkan data yaitu penelusuran
literatur dan melaksanakan survei, teknik observasi, teknik wawancara dan studi pustaka.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pulau Gili merupakan sebuah pulau yang tepat berada di sebelah utara Kabupaten
Probolinggo yang terletak dalam wilayah hukum Kabupaten Probolinggo (Cahyo, 2016).
Pulau Gili merupakan daerah pesisir dengan mayoritas penduduknya bermata pencaharian
sebagai nelayan, baik sebagai juragan maupun sebagai ABK (Satria, 2015). Meskipun ada
juga beberapa masyarakat Pulau Gili yang tidak menjadi seorang nelayan (Hizam & Kan,
2019), melainkan beberapa pekerjaan lainnya. Pulau Gili memiliki kurang lebih 8.680
jiwa dengan 99% beragama Islam, hal ini memengaruhi banyaknya tempat ibadah berupa
langgar dan masjid (Heng & Kusuma, 2017).
Vol. 2, No. 1, pp. 1.745-1.752, January 2022
1.749 http://sostech.greenvest.co.id
Tingkat pendidikan di pulau Gili Ketapang terbilang kurang bagus. Hal tersebut
dapat dilihat dari tabel 4 dimana, penduduk berpendidikan di bawah SLTA memiliki
jumlah yang lebih tinggi dibandingkan penduduk yang telah lulus minimal jenjang SLTA.
Dengan adanya tingkat pendidikan yang kurang bagus tersebut menyebabkan pola pikir
masyarakat pulau Gili Ketapang juga sedikit kaku, dimana masyarakat cenderung sulit
untuk menerima perubahan dari luar, terlebih apabila perubahan tersebut sedikit berbeda
dengan apa yang para masyarakat pulau Gili Ketapang yakini selama ini, misalnya
adanya peraturan pemerintah mengenai pariwisata, dimana daerah/tempat penyedia
wisata perlu menyediakan tempat penginapan untuk fasilitas wisatawan, karena
masyarakat pulau Gili Ketapang yang masih kental dengan nilai keislaman yang dianut,
masyarakat pulau Gili Ketapang tidak melaksanakan peraturan tersebut, menurut
masyarakat pulau Gili Ketapang adanya peraturan tersebut ditakutkan dapat membawa
daampak negatife untuk masyarakat asli pulau Gili Ketapang.
Karena adanya ketakutan terhadap perubahan yang terjadi serta untuk
mempertahankan nilai keislaman yang dianut, masyarakat pulau Gili Ketapang membuat
sebuah perjanjian serta peraturan tertulis bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke
pulau Gili Ketapang (Lampiran 7). Peraturan tersebut dibuat dan ditulis serta disepakati
oleh seluruh masyarakat pulau Gili Ketapang yang diwakili oleh tokoh masyarakat serta
di kepala desa pulau Gili Ketapang. Adanya peraturan yang telah disahkan tersebut
menjadikan peraturan mutlak bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke pulau Gili
Ketapang.
Pulau Gili Ketapang memiliki potensi wisata yang dapat digunakan untuk menarik
wisatawan untuk berkunjung. Potensi wisata yang ditawarkan oleh pulau Gili Ketapang
terdiri dari potensi wisata budaya serta potensi wisata alam. Daya tarik utama pulau ini
adalah sajian keindahan alam pantai yang masih alami dengan pasir putih dan air laut
yang jernih. Pengunjung dapat melakukan wisata bahari seperti menyelam untuk melihat
keindahan biota laut lepas pantai ini saat keadaan air laut tenang. Selain keindahan
pantainya potensi wisata alam yang tersedia di pulau Gili Ketapang serta dapat dinikmati
oleh para wisatawan adalah perairan pulau Gili Ketapang dengan kekhasan yang dimiliki,
yaitu perpaduan antara keindahan pantai dengan pasir putihnya, serta aktivitas Wisata
Snorkeling yang ketersediaannya masih kurang di Jawa Timur. Selain potensi wisata
alam, potensi wisata budaya tidak bisa dilewatkan, pulau Gili Ketapang memiliki
berbagai potensi wisata budaya untuk menarik minat berkunjung para wisatawan, potensi
wisata budaya tersebut yaitu Petik Laut, Pengambek, Nyabis, Onjem atau Rumpon,
Telesan dan Andun. Beberapa potensi wisata tersebut mungkin juga dapat ditemui di
tempat/pulau lain, tetapi karena adanya keunikan tersendiri dari masyarakat pulau Gili
Ketapang sehingga potensi wisata budaya di pulau Gili Ketapang dapat dikemas lebih
menarik.
Meski memiliki potensi wisata baik budaya dan alam yang dapat menarik minat
wisatawan, pulau Gili Ketapang juga memiliki kendala dalam upaya menarik minat
wisatawan untuk berkunjung ke pulau Gili Ketapang. Kendala pertama berupa sampah,
dengan adanya beberapa kegiatan budaya yang rutin dilakukan oleh masyarakat di pulau
Gili Ketapang, sampah yang ditinggalkan juga akan menumpuk, sampah tersebut selalu
ditinggalkan oleh masyarakat setelah melakukan kegiatan budaya, karena kebanyakan
kegiatan terletak di bibir pantai sehingga sampah-sampah tersebut akan lari ke laut
sehingga tidak jarang akan mengotori laut di kawasan pulau Gili Ketapang. Dalam adat
petik laut terdapat prosesi larung sesaji, dimana masyarakat melarung sesaji ke pantai
berupa bahan makanan, pakaian, dan alat-alat rumah tangga, hal ini menimbulkan
menumpuknya sampah di tengah laut yang seiring waktu akan menumpuk kearah pantai.
Studi Potensi Pengembangan dan Kendala Pulau Gili
Ketapang Sebagai Tujuan Wisata Halal
Dina Aprilia Aggraeni 1.750
Kendala kedua yang terjadi yaitu tidak adanya fasilitas berupa hotel, homestay,
villa atau jenis penginapan lainnya untuk mendukung kebutuhan wisatawan yang
disediakan di pulau Gili Ketapang, meskipun hal tersebut telah menjadi peraturan
pemerintah yang disahkan dalam UU No. 10 tahun 2009, masyarakat pulau Gili Ketapang
tetap tidak menjalankan peraturan tersebut, hal tersebut dikarenakan karena telah adanya
perjanjian yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat pulau Gili Ketapang yang
diwakili oleh tokoh masyarakat serta kepala desa pulau Gili Ketapang tentang kegiatan
wisatawan yang ingin berkunjung ke pulau Gili Ketapang. Adanya peraturan tersebut
menyebabkan para wisatawan tidak dapat tinggal/inap untuk berwisata di Pulau Gili
Ketapang. Selain tidak adanya fasilitas berupa hotel, homestay, villa atau jenis
penginapan lainnya untuk mendukung kebutuhan wisatawan, Pada kondisi eksisting
belum adanya pos keamanan di kawasan wisata pulau Gili Ketapang. Fasilitas lain yaitu
sarana dan prasarana juga masih sangat kurang, kondisi kamar mandi dan MCK masih
kurang memadai, selain itu musholla masih tampak kotor, hal tersebut disebabkan masih
banyaknya sampah yang tidak dibuang pada tempatnya. Fasilitas makan dan minuman
hanya sebatas yang tersedia di kawasan wisata pulau Gili Ketapang. Semua fasilitas yang
terdapat di Pulau Gili Ketapang yang dapat menunjang pengembangan kawasan menjadi
objek wisata masih terbatas pada sarana dan prasarana perkampungan nelayan yang ada.
Sampai saat ini masih sedikit jumlah fasilitas umum khusus yang dapat dikembangkan
untuk mendukung fungsi pengembangan pariwisata di pulau Gili Ketapang. Untuk
kondisi utilitas di pulau Gili Ketapang dirasa masih kurang bagus. Beberapa hal yang
perlu lebih diperhatikan adalah pengelolaan sampah dan drainase. Dimana pada beberapa
titik pantai masih terdapat sampah yang berserakan sehingga mengganggu keindahan
pantainya, selain itu juga ada beberapa rumah warga yang membuat saluran drainase yang
langsung menuju pantailaut, hal ini akan merusak keindahan pantai dan laut.
Kendala ketiga yaitu mengenai aksesibilitas menuju pulau Gili Ketapang, adapun
untuk menuju objek wisata di pulau Gili Ketapang hanya dapat menggunakan
kapal/speedboat. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah, tidak setiap waktu
kapal/speedboat dapat menuju pulau Gili Ketapang, hanya pada waktu-waktu tertentu
saja kapal/speedboat dapat berangkat. Kesulitan dalam pencapaian pulau ini disebabkan
minimnya ketersediaan perahu menuju pulau Gili Ketapang, walaupun ada juga
pengunjung harus menunggu lama sampai perahu berangkat karena perahu biasanya
menunggu penumpang penuh. Tersedianya sarana transportasi publik yang digunakan
untuk menuju Gili Ketapang digunakan pula oleh pemilik operator snorkeling untuk
mengangkut wisatawan dari pelabuhan. Kegiatan tersebut menjadikan kendala bagi
wisatawan, karena wisatawan harus berbagi sarana transportasi dengan masyarakat yang
memiliki berbagai tujuan, sehingga mengurangi kenyamanan wisatawan selama
perjalanan menuju Pulau Gili Ketapang. Selain mengenai aksesibilitas menuju pulau Gili
Ketapang, akses jalan di Pulau Gili Ketapang juga kurang bagus, jalan di pulau Gili
Ketapang masih berupa jalan desa, baik yang diperkeras dengan jalan tanah, maupun
makadam.
Berdasarkan upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke pulau Gili
Ketapang, baik masyarakat maupun pemerintah saling bersinergi bersama melakukan
berbagai upaya untuk mencapai tujuan bersama. Pulau Gili Ketapang yang telah memiliki
destinasi wisata baik budaya dan alam perlu melakukan pengembangan secara
berkelanjutan, Tidak ada pihak pengelola khusus untuk objek wisata pulau ini, karena
sajian utama kekhasan pulau ini sebagai objek wisata adalah pemandangan pantai dan
keaslian kehidupan pedesaan warga setempat. Untuk pengelolaan Pulau Gili Ketapang
semuanya melibatkan peran aktif dari masyarakat desa dalam pulau Gili Ketapang.
Upaya-upaya yang saat ini terus dilakukan baik oleh masyarakat pulau Gili Ketapang
Vol. 2, No. 1, pp. 1.745-1.752, January 2022
1.751 http://sostech.greenvest.co.id
maupun pemerintah yaitu berupa mempertahankan norma adat, nilai-nilai hidup yang
Islami, serta peraturan tersendiri yang menerapkan konsep wisata halal. Pelaksanaan
aktivitas wisata di pulau Gili Ketapang dibatasi sampai pukul 17.15 WIB, khusus untuk
hari Jumat aktivitas wisata dimulai sekitar pukul 12.30 WIB (setelah salat Jumat), hal
tersebut digunakan untuk meningkatkan keunikan di pulau Gili Ketapang melalui
masyarakatnya. Selain upaya tetap mempertahankan norma adat, nilai-nilai hidup yang
Islami, pulau Gili Ketapang memiliki wisata air snorkeling yang dapat digunakan sebagai
peluang untuk menarik minat wisatawan untuk berkunjung. Destinasi wisata air
snorkeling menjadi wisata unggulan Kabupaten Probolinggo, karena kompetitor di Jawa
Timur masih sedikit. Wisata air snorkeling yang menawarkan pemandangan bawah laut
dengan keindahannya diperkuat dengan keanekaragaman biota laut dan ikan menjadi
peluang bagi Pulau Gili Ketapang untuk menarik jumlah wisatawan.
Meskipun memiliki kekuatan serta peluang yang baik untuk menarik minat
wisatawan untuk berkunjung ke pulau Gili Ketapang, tetapi Pulau Gili Ketapang
memiliki kelemahan serta ancaman tersendiri baik dari kompetitor penyedia wisata
maupun dari hal-hal yang sampai saat ini masih belum dilakukan di pulau Gili Ketapang.
Pulau Gili Ketapang berdekatan dengan kawasan destinasi wisata pantai lain,
dengan segala fasilitas hiburan yang lebih baik dan beragam dibandingkan Pulau Gili
Ketapang. Penataan tempat dan pilihan wahana yang menarik dari destinasi wisata lain di
kawasan Pulau Gili Ketapang tanpa menyentuh perairan menjadi pilihan lain bagi
wisatawan sehingga dapat menyebabkan wisatawan lebih memilih destinasi wisata pantai
lain dibandingkan destinasi wisata di Pulau Gili Ketapang. Selain karena adanya
kompetitor yang berdekatan, kurangnya informasi melalui teknologi tentang pulau Gili
Ketapang menjadi kelemahan bagi pulau Gili Ketapang dalam upaya menarik minat
wisatawan untuk berkunjung, karena informasi tentang potensi wisata pulau Gili
Ketapang tidak mudah ditemukan di internet. Selain adanya kompetitor dan kurangnya
informasi mengenai potensi wisata pulau Gili Ketapang, hal hal lain yang berkaitan
dengan sarana prasarana bagi wisatawan baik berupa fasilitas, keamanan, kebersihan serta
aksesibilitas yang masih belum diperbaiki karena adanya keterbatasan dana menjadi
ancaman terbesar bagi pulau Gili Ketapang, karena hal tersebut dapat menjadi penyebab
terbesar yang menyebabkan para wisatawan enggan berkunjung ke pulau Gili Ketapang.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat 6 potensi wisata
budaya yaitu Petik Laut, Pengambek, Nyabis, Onjem atau Rumpon, Telesan dan Andun
serta terdapat 2 potensi alam yaitu Perairan Pulau Gili Ketapang serta Kegiatan
Snorkeling. Gili Ketapang memiliki kendala dari masing-masing faktor 3A yang telah
menjadi peraturan undang-undang. Potensi pengembangan di Pulau Gili Ketapang
bertujuan untuk memasarkan Pulau Gili Ketapang agar lebih banyak menyerap
wisatawan.
Studi Potensi Pengembangan dan Kendala Pulau Gili
Ketapang Sebagai Tujuan Wisata Halal
Dina Aprilia Aggraeni 1.752
BIBLIOGRAFI
Adinugraha, H. H., Sartika, M., & Kadarningsih, A. (2018). Desa wisata halal: konsep
dan implementasinya di Indonesia. Human Falah, 5(1), 2848.
Apriadi, D. (2019). Perspektif Hukum Islam Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah
dalam Pengelolaan Potensi Pariwisata (Studi di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi
Lampung). UIN Raden Intan Lampung.
Banjarnahor, A. R., Simanjuntak, M., Revida, E., Purba, S., Purba, B., Simarmata, J.,
Nasrullah, N., Murdana, I. M., Sudarmanto, E., & Harizahayu, H. (2021). Strategi
Bisnis Pariwisata. Yayasan Kita Menulis.
Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practises, challenges and
future. In Tourism management perspectives (Vol. 19, pp. 150154). Elsevier.
Budiasih, M. (2019). Pariwisata Spiritual di Bali. Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah
Agama Dan Budaya, 2(1), 7080.
Cahyo, A. A. (2016). Model Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan: Studi Kasus Pulau
Gili Ketapang Probolinggo. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Fatcurrohmanu, M. (2020). Analisis Tantangan Dan Peluang Wisata Religi Dalam
Pertumbuhan Ekonomi UMKM (Studi Kasus Gua Sunyaragi Kesultanan Cirebon).
Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati.
Heng, J., & Kusuma, A. B. (2017). Konsepsi Langgar sebagai ruang sakral pada Tanean
Lanjang.
Hizam, I., & Kan, A. (2019). Problematika Penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun
Pada Anak Nelayan Di Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong. Society, 10(1),
3852.
Pratiwi, S. R., Dida, S., & Sjafirah, N. A. (2018). Strategi komunikasi dalam membangun
awareness wisata halal di kota Bandung. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(1), 7890.
Satria, A. (2015). Pengantar sosiologi masyarakat pesisir. Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Schwab, K. (2015). World economic forum. Global Competitiveness Report (2014-2015)
Retrieved Http://Www3. Weforum.
Org/Docs/WEF_GlobalCompetitivenessReport_2014-15. Pdf.
Suherlan, A. (2015). Persepsi Masyarakat Jakarta Terhadap Islamic Tourism.
Tauhidinomics: Journal of Islamic Banking and Economics, 1(1), 6172.
Umarudin, Y. (2020). Peran Biro Perjalanan Wisata Terhadap Perkembangan Wisata
Halal (Studi Kasus Pada Cheria Halal Holiday). Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta.
Wulandari, L. W., Baiquni, B., Harmayani, E., & Wahyono, W. (2019). Destinasi Wisata
Ecospa berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan di Desa Wisata
Nglanggeran Gunungkidul Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional Geografi UMS
X 2019.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License