Vol. 2, No. 1, pp. 1.786-1.799, January 2022
1.788 http://sostech.greenvest.co.id
Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, sedangkan menurut
Hurlock (1980) masa remaja berlangsung dari usia 13 tahun sampai 16 tahun atau tujuh
belas tahun, dan akhir masa remaja mulai dari usia 16 hingga 18 tahun. Dalam penelitian
ini Anak yang berkonflik dengan hukum dapat dikategorikan sebagai remaja. Anak yang
berkonflik dengan hukum di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo pada
tahun hingga bulan November 2021 mencapai 43 (empat puluh tiga) anak, sedangkan
pada tahun 2020 mencapai 79 (tujuh puluh sembilan) anak (sumber :Data klien Balai
Pemasyarakatan Gorontalo tahun 2020-2021).
Kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang yang luas, dari tingkah laku yang
tidak dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindak kriminal. Tingginya
kasus kriminalitas di kalangan anak-anak, bukan berarti Mereka dapat dipersamakan
dengan orang dewasa yang sudah mempunyai pengalaman dan kontrol perilaku. Perilaku
anak yang bertentangan dengan hukum dan normal sosial sebagai akibat dari keluarga,
lingkungan sosial dan gagalnya negara memenuhi hak-hak mereka. Pengaruh sosial dan
budaya memegang peranan penting dalam pembentukan atau pengaturan kenakalan
remaja. Perilaku anak di bawah umur ini menunjukkan tanda-tanda kurangnya atau
ketidakpatuhan terhadap norma sosial.
Pandangan sosiologi tentang penyebab tingkah laku Delinkuen pada anak -anak
berasal dari faktor sosiologis seperti pengaruh sosial yang menyimpang, tekanan dari
kelompok, peranan sosial atau internalisasi simbolis yang keliru. Faktor partisipasi anak
dalam lingkungan kultural dan sosial yang menyimpang ditambah dengan kondisi
keluarga dan sekolah yang kurang menarik bagi anak sebagai sebab perilaku Delinkuen
anak. Berdasarkan hasil dari beberapa penelitian ditemukan bahwa salah satu faktor
penyebab timbulnya kenakalan remaja adalah tidak berfungsinya orangtua sebagai figur
teladan bagi anak (Hawari, 1997) . Faktor orang tua merupakan tempat dimana seorang
anak belajar dan berkembang dalam membentuk kepribadian dari seorang anak. Dari
keluarga yang baik maka seorang anak dapat berkembang dan tumbuh menjadi pribadi
yang baik, akan tetapi jika anak yang tumbuh dalam keluarga yang buruk maka bisa jadi
anak akan mempunyai perkembangan yang mempengaruhi masa depan anak tersebut.
Diperkuat dengan hasil penelitian dari Lembaga Penelitian Pendidikan IKIP Bandung
terhadap 920 orang anak nakal di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita dan Anak-
anak di Tangerang yang menyebutkan (dalam Sobari, 2011) bahwa 51 % anak nakal
berasal dari keluarga Broken Home.
Broken Home merupakan kondisi keluarga yang tidak harmonis dan tidak berjalan
sebagaimana layaknya keluarga yang rukun,damai, sejahtera yang menyebabkan konflik
dan perpecahan dalam keluarga (Santrock:2020) Prie Maulidi (2018) Menyebutkan
definisi Broken home sebagai keluarga yang apabila salah satu dari orang tuanya (ayah
atau ibu) sudah meninggal, disebabkan karena perceraian, karena pergi meninggalkan
keluarga dengan urusan pekerjaan atau urusan yang lainnya. Romli Atmasasmita (Dalam
Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsa: 2014 ) Menyatakan bahwa Keluarga
merupakan lingkungan sosial terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di
dalamnya remaja mendapatkan pendidikan pertama kali, sehingga keluarga mempunyai
peranan penting dalam perkembangan anak. Keluarga merupakan benteng pertama anak-
anak dalam menghadapi perubahan kondisi sosial dan lingkungan masyarakat.
Ketidakberfungsian keluarga akan memberikan dampak terhadap perkembangan kejiwaan
anak-anaknya.