Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 2, Number 1, January 2022
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
How to cite:
Yulian Toro
1
dan Intan Almadina
2
. (2022). Studi Tentang Kompleks Makam Raja Rambah, Desa Kumu,
Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 2(1): 1.8081.807
E-ISSN:
2774-5155
Published by:
https://greenpublisher.id/
STUDI TENTANG KOMPLEKS MAKAM RAJA RAMBAH, DESA KUMU,
KABUPATEN ROKAN HULU
Yulian Toro
1
dan Intan Almadina
2
Pendidikan Sejarah, Universitas Riau, Indonesia
1 dan 2
yuliantoro@lecturer.unri.ac.id
1
dan intan.almadina4123@studen.unri.ac.id
2
Abstrak
Latar belakang: Makam Raja Rambah ini berada di Desa Kumu. Berdasarkan jalan provinsi kita
akan masuk ke dalam area makam dengan jarak sekitar 100 dengan melewati jalan semenisasi.
Dahulu daerah makam Raja-Raja Rambah ini adalah tempat tinggal para petinggi kerajaan
rambah. Makanya di daerah ini, terdapat makam Raja-Raja Rambah.
Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk penyelesaian tugas mata kuliah praktikum
sejarah yang mengangkat tentang situs sejarah lokal.
Metode penelitian: Penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitatif yang dilakukan pada
situs makam kuno raja-raja rambah Desa Kumu Kabupaten Rokan Hulu.
Hasil penelitian: Pemakaman ini merupakan kompleks pemakaman raja-raja Rambah yang
kedua. Lokasi pertama berada di Kampung Rambahan Tanjung Beling. Mulai pindah
diperkiraakan awal tahun 1800-an. Kompleks pemakaman ini dulunya berada dalam kompleks
istana Kerajaan Rambah yang berada di pinggir sungai Rokan Kanan dengan jarak sekitar 250
meter dari jalan raya Pasir Pangarayan - Dalu-Dalu dengan jalan menuju lokasi pemakaman
sudah di tembok.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan makam raja raja rambah dapat
ditempuh dari ibukota Kabupaten Rokan Hulu dengan jarak 9 kilometer. Makam ini berada di
Desa Kumu.
Kata kunci: Makam Raja Rambah, Arsitektur, Bukti Peninggalan
Abstract
Background: The tomb of the king of rambah is in the village of Kumu. Based on the provincial
road, we will enter the tomb area with a distance of about 100 by passing the cementization road.
In the past, the area of the tomb of the king of the king of rambah was the residence of the
officials of the kingdom of rambah. That's why in this area, there are tombs of kings of rambah.
Research purposes: This study aims to complete an assignment for a historical practicum course
that raises local historical sites.
Research methods: This research is a descriptive-qualitative research conducted on the site of
the ancient tombs of the kings of Rambah, Kumu Village, Rokan Hulu Regency.
Research results: This cemetery is the burial complex of the second Rambah kings. The first
location is in Kampung Rambahan Tanjung Beling. Started to move in the early 1800's. This
burial complex was formerly located in the Royal Rambah palace complex which is located on
the banks of the Rokan Kanan river with a distance of about 250 meters from the Pasir
Pangarayan - Dalu-Dalu highway with the road leading to the burial site already walled.
Conclusion: Based on the results of this study, it can be concluded that the tomb of the king of
Rambah can be reached from the capital of Rokan Hulu district with a distance of 9 kilometers.
This tomb is in Kumu Village.
Keywords: Tomb of Raja Rambah, Architecture, Heritage Evidence
Diterima: 26-12-2021; Direvisi: 29-12-2021; Disetujui: 15-01-2022
PENDAHULUAN
Rokan Hulu (Rohul) merupakan wilayah yang terletak di bagian hulu nya rokan
(Sutomo et al., 2021), menurut riwayat, kata rokan berasal dari bahasa arab “Rokana”
artinya damai atau rukun (Lubis, 2021). Rokan juga disebut dengan “Rantau Rokan atau
tempat orang merantau dari Sumatera Barat. Kata Rokan ini juga dipakai sebagai nama
sungai yang membelah Pulau Sumatera di bagian tengah (Idris et al., 2021), menuju
Sumatera Utara (Selat Malaka), sungai ini merupakan sarana transportasi utama untuk
Studi Tentang Kompleks Makam Raja Rambah, Desa
Kumu, Kabupaten Rokan Hulu
Yulian Toro
1
dan Intan Almadina
2
1.809
menjangkau pusat-pusat perdagangan sampai ke negeri tetangga (Yustika &
Prestyantoko, 2021).
Wilayah Rokan Hulu terbagi atas dua daerah: a) wilayah Rokan Kanan yang terdiri
dari Kerajaan Tambusai, Kerajaan Rambah dan Kerajaan Kepenuhan, b) wilayah rokan
kiri yang terdiri dari Kerajaan Rokan IV Koto (Nur, 2021), Kerajaan Kunto Darussalam
serta beberapa kampung dari Kerajaan Siak (kewalian negeri tandun dan kewalian kabun)
40 kerajaan-kerajaan di atas sekarang dikenal dengan sebutan lima lukah. Kerajaan-
kerajaan tersebut dikendalikan oleh kerapatan ninik mamak (Mayval & Fiqri, 2021),
sementara untuk penyelenggaraan pemerintahan di kampung-kampung diselenggarakan
oleh penghulu adat (Prabowo & Sudrajat, 2021). Sering dikenal dengan istilah ‘raja itu
dikurung dan dikandangkan oleh ninik mamak’.
Lima kerajaan ini di antaranya kerajaan rambah, kerajaan rambah merupakan salah
satu dari lima kerajaan di luhak rokan hulu dengan ibukota kerajaan yang pada awalnya
berada di pinggir sungai rokan kanan namun dipindahkan ke pasir pangarayan. Kerajaan
mulai ada diperkirakan pada abad 16 masehi yang sudah menganut agama islam
METODE PENELITIAN
Penelitian ini adalah penilitian deskriptif-kualitatif yang di lakukan pada situs
makam kuno Raja-Raja Rambah Desa Kumu Kabupaten Rokan Hulu.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Keberadaan kompleks makam Raja-Raja Rambah yang terletak di Desa Rambah
Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini tidak terlepas dari
eksistensi kerajaan rambah (Noerwidi, 2021). Kerajaan Rambah merupakan salah satu
dari lima Kerajaan Melayu di Daerah Rokan Hulu dengan ibukota kerajaan yang pada
awalnya berada di komplek Sungai Kumpai Desa Rambah namun dipindahkan ke pasir
pengaraian (Syefriani et al., 2021).
Pemakaman ini merupakan kompleks pemakaman Raja-Raja Rambah yang kedua.
Lokasi pertama berada di Kampung Rambahan Tanjung Beling (Noerwidi, 2021). Mulai
pindah diperkirakan awal tahun 1800-an (Andhita et al., 2021). Kompleks pemakaman ini
dulunya berada dalam kompleks istana Kerajaan Rambah yang berada di pinggir sungai
Rokan Kanan dengan jarak sekitar 250 meter dari jalan raya Pasir Pangarayan - Dalu-
Dalu dengan jalan menuju lokasi pemakaman sudah di tembok. Luas dari komplek
pemakaman Raja-Raja Rambah ini sekitar 600 m
2
dengan panjang 30 meter dan lebar 20
meter. Luas keselurahan dari lokasi ini menurut data yang diperoleh seluas 4 ha. Dalam
areal 600 m
2
tersebut terdapat 27 makam besar dan kecil. Menurut data makam yang kecil
merupakan anak-anak dari keluarga kerajaan. Sekeliling dari kompleks pemakaman ini
dilindungi parit dengan lebar 2 dengan kedalaman sekitar 2 sampai dengan 3 meter
(Suganda, 2021). Lingkungan dari kompleks pemakaman ini dilindungi oleh pohon
beringin sehingga menyebabkan beberapa makam yang berada dalam akar-akar pohon
tersebut (Pageh, 2021). Makam ini berorientasi utara-selatan dengan tipe nisan Aceh.
Selain itu makam ini juga membedakan antara laki-laki dan perempuan. Jenis tipe nisan
laki-laki berbentuk bulat sedangkan perempuan berbentuk pipih yang tiap makam
memiliki motif yang berbeda. Tinggi dari nisan yang masih utuh sekitar 50 sampai
dengan 100 cm. Dari hasil pantauan pada salah nisan terdapat angka tahun yang
menunjukkan 1292 H atau sekitar 1871 m.
Sekitar pemakaman tersebut terdapat sebuah kolam yang meruapakan tempat
pemandian dari keluarga raja. Kolam tersebut sampai sekarang masih ada yang terbuat
Vol. 2, No. 1, pp. 1.8081.807, January 2022
1.810 http://sostech.greenvest.co.id
dari tanah liat. Raja Rambah yang dimakamkan di lokasi ini diantaranya adalah YDM. T.
Muh. Syarif, YDM. T Jumadil Alam. Makam ini terakhir digunakan pada tahun 1902
Kerajaan diperkirakan berdiri sekitar pertengahan abad ke xvii masehi dan sudah
menganut agama Islam. Kerajaan Rambah ini memakai sistem raja empat selo yaitu tiga
anak raja, satu anak raja-raja. Secara hierarki, kerajaan ini masih memiliki pertalian
saudara dengan kerajaan tambusai. Pendiri kerajaan adalah raja muda beserta rombongan
sutan perempuan. Raja muda adalah anak dari raja kerajaan tambusai, sedangkan
rombongan dari sutan perempuan berasal dari penyabungan.
Mereka mencari lokasi kerajaan dengan mengikuti arus sungai ke hulu. Mereka
menemukan satu lokasi yang dianggap tepat dan menjadikannya sebagai kerajaan. Bekas
kerajaan rambah saat ini telah dimekarkan menjadi 4 kecamatan yaitu: Kecamatan
Rambah, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Rambah Hilir dan kecamatan bangun
purba. Dari hasil pantauan pada salah nisan di kompleks makam ini, terdapat angka tahun
yang menunjukkan 1292 hijriah atau sekitar 1871 Masehi. Dalam kompleks makam
tersebut, setidaknya ada sebelas (11) raja rambah yang dimakamkan, diantataranya adalah
: Pertama makam gapar alam jang dipertuan muda, kedua makam mangkoeta alam jang
dipertuan djumadil alam, ketiga makam teonggol kuning yang dipertuan besar alam sakti,
ke- 4 poetra mansyoer, ke- 5 soeloeng bakar yang dipertuan besar, ke-6. Abdoel wahab
yang dipertuan besar (alm. Kajo). Selanjutnya ke-7 makam ali domboer jang dipertuan
besar (alm. Saleh), ke- 8 sati lawi jang dipertuan besar (Alm. Pandjang janggoet), ke-9
sjarif jahja jang dipertuan moeda, ke-10. Ahmad kosek jang dipertuan djoemadil alam,
dan terakhir ke-11 makam Muhammad Sjarif Jahja Jang Dipertuan Besar (alm. Besar
tangan sebelah).
Pemakaman ini merupakan kompleks pemakaman Raja-Raja Rambah yang kedua.
Lokasi pertama berada di kampung rambahan tanjung beling. Secara arkeologis, makam
Raja-Raja Rambah mengunakan nisan tipe Aceh. Keberadaan kompleks makam ini
diperkirakan mulai ada pada awal tahun 1800-an. Kompleks pemakaman ini dahulunya
berada dalam kompleks Istana Kerajaan Rambah yang berada di pinggir Sungai Rokan
kanan dengan jarak sekitar 250 meter dari jalan raya pasir pengaraian dalu-dalu dengan
jalan menuju lokasi pemakaman sudah di tembok.
Luas dari komplek pemakaman raja-raja rambah ini sekitar 600 m2 dengan panjang
30 meter dan lebar 20 meter. Luas keselurahan dari lokasi ini menurut data yang
diperoleh seluas 4 hektar. Dalam areal 600 m
2
tersebut terdapat 27 makam besar dan
kecil. Menurut data makam yang kecil merupakan makam keluarga dari keluarga
kerajaan. Sekeliling dari kompleks pemakaman ini dilindungi parit dengan lebar 2 dengan
kedalaman sekitar 2 sampai dengan 3 meter. Lingkungan dari kompleks pemakaman ini
dilindungi oleh pohan beringin sehingga menyebabkan beberapa makam yang berada
dalam akar-akar pohon tersebut menjadi terancam kerusakan.
Makam ini berorientasi utara-selatan dengan tipe nisan aceh. Selain itu makam ini
juga membedakan antara laki-laki dan perempuan (Izza, 2021). Jenis tipe nisan laki-laki
berbentuk bulat sedangkan perempuan berbentuk pipih yang tiap makam memiliki motif
yang berbeda (Nisa, 2021). Tinggi dari nisan yang masih utuh sekitar 50-100 cm.
Berdasarkan hasil pantauan pada salah nisan terdapat angka tahun yang menunjukkan
1.292 H atau sekitar 1.871 Masehi.
Kadis pariwisata rohul, drs. Yusmar Yusuf, M.Si saat meninjau makam-makam
Raja Rambah, selasa (31/10/2017) mengaku, akan menginventarisir secara bertahap
keberadaan situs makam-makam Raja Rambah ini. “kita akan koordinasi dengan
keturunan-keturunan raja yang masih ada sekarang dan baru kita sampai kan ke pak
Bupati Rohul, H. Suparman untuk bagaimana ini bisa dijadikan salah satu objek yang
mana bukan maksud kita semata mata mencari keuntungan, tetapi ini kan religius dan
Studi Tentang Kompleks Makam Raja Rambah, Desa
Kumu, Kabupaten Rokan Hulu
Yulian Toro
1
dan Intan Almadina
2
1.811
history, untuk dipakai sebagai bahan pelajaran generasi kita dikemudian hari,”
ungkapnya. Berdasarkan beberapa keterangan dari masyarakat, kata Yusmar, makam ini
merupakan hal yang sacral (Maulani, 2021). Untuk masuk kesana perlu etika tertentu,
tidak sembarang dan tidak hura-hura.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan makam raja raja rambah dapat
ditempuh dari ibukota kabupaten rokan hulu dengan jarak 9 kilometer. Makam ini berada
di desa kumu. Dari jalan provinsi kita akan masuk kedalam area makam dengan jarak
sekitar 100 dengan melewati jalan semenisasi. Dahulu daerah makam raja raja rambah ini
adalah tempat tinggal para petinggi kerajaan rambah. Makanya didaerah ini, terdapat
makam raja-raja rambah. Biasanya bagi pengunjung yang pertama kali kesini akan
merasakan suasana angker dikarenakan di daerah makam-makam ini banyak sekali
ditumbuhi kayu-kayu besar, bahkan ada salah satu makam raja rambah yang dilindungi
oleh urat-urat kayu ara. Sekilas kalau di lihat, makam itu seperti terdapang diatas akar
batang kayu, namun sekarang telah berubah menjadi cagar budaya yang di lestarikan oleh
pemerintah, namun rasa kepedulian melindungi cagar budaya tersebut harus di
bangkitkan dari dalam diri masyarakat sekitar komplek makam raja rambah agaar terus
terawat.
BIBLIOGRAFI
Andhita, P. R., Sos, S., & Kom, M. I. (2021). Komunikasi Visual (Vol. 1). Zahira Media
Publisher.
Idris, M., Chairunisa, E. D., Saputro, R. A., Mardiana, A., Anisa, R., Uyun, R., & Dwi, F.
(2021). Kajian Nilai-Nilai Pluralisme Sejarah Kebudayaan Palembang. Penerbit
Lakeisha.
Izza, N. A. (2021). Indikasi Penyakralan Ruang Dan Aktivitas Religi Di Situs Prasasti
Pasir Panjang. Pustaka Obor Indonesia.
Lubis, H. (2021). Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun
2019 Terhadap Pengelolaan Obyek Wisata Religi (Masjid Agung Islamic Center) Di
Kabupaten Rokan Hulu. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF
KASIM RIAU.
Maulani, A. (2021). Pemikiran Sains-Sufistik Orang Bugis Dalam Naskah Kutika
Ugi’sakke Rupa. Jurnal Lektur Keagamaan, 19(2), 481520.
Mayval, S., & Fiqri, A. (2021). Kilas Balik Sejarah Kerajaan Gunung Sahilan.
INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 1(2), 439444.
Nisa, S. K. (2021). Studi bentuk makam dan ragam hias Nisan pada situs Makam
Tirtonatan di Ngadipurwo, Blora. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Noerwidi, S. (2021). Daratan dan Kepulauan Riau dalam Catatan Arkeologi dan
Sejarah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nur, M. (2021). Raja Pagaruyung di Minangkabau Dalam Perspektif Sejarah. Analisis
Sejarah, 9(2).
Pageh, I. M. (2021). Model Revitalisasi Ideologi Desa Pakraman Bali Aga Berbasis
Kearifan Lokal-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Prabowo, Y. B., & Sudrajat, S. (2021). Kearifan Lokal Kasepuhan Ciptagelar: Pertanian
Sebagai Simbol Budaya dan Keselarasan Alam. Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia,
3(1), 616.
Suganda, H. (2021). Kerajaan Galuh: Legenda, Takhta, dan Wanita. Kiblat Buku Utama.
Vol. 2, No. 1, pp. 1.8081.807, January 2022
1.812 http://sostech.greenvest.co.id
Sutomo, S., Arnawilis, A., Hartono, B., & Lita, L. (2021). Analisis Manajemen
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu.
Jurnal Kesehatan Komunitas, 7(1), 4556.
Syefriani, S., Erawati, Y., & Defriansyah, D. (2021). Nilai-Nilai Tradisi Bukoba di Pasir
Pengaraian Rokan Hulu Provinsi Riau. Jurnal Kajian Seni, 8(1), 8495.
Yustika, A. E., & Prestyantoko, A. (2021). Tapak pengembangan industri nasional. PT
Penerbit IPB Press.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License