Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)

Volume 2, Number 3, Maret 2022

p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155

 

ANALISIS PERUBAHAN TARIF PPH FINAL TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA

Ruth Sianipar1, Grace Orlyn Sitompul 2

Universitas Advent Indonesia, Indonesia1,2

[email protected]1, [email protected]2

 

 

Diterima:

8 Maret 2022

Direvisi:

14 Maret 2022

Disetujui:

15 Maret 2022

Abstrak

Sumber dana pajak untuk pembangunan sangatlah penting di Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu faktor perekonomian yang sangat berdampak terhadap sumber dana pajak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perubahan tarif pajak yaitu PP No.46 Tahun 2013 dengan tarif PPh 1% yang berubah menjadi PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Di KPP Pematang Siantar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data populasi berupa wajib pajak yang membayar PPh Final UMKM pada tahun 2017-2018 (sebelum penerapan PP No.23 Tahun 2018) dan tahun 2019 (setelah penerapan PP No.23 Tahun 2018). Dalam mengumpulkan sumber data peneliti menggunakan metode studi lapangan, metode wawancara, dan analisis statistik yang menggunakan tes Mc Nemar. Hasil Penelitian menunjukkan adanya pengaruh perubahan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Pematang Siantar. Dengan persentase tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sebesar 5 %, maka hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara perubahan tarif PPh Final terhadap kepatuhan� pembayaran pajak di KPP Pematang Siantar. Hasil uji statistik ini didukung oleh hasil wawancara yang menyatakan adanya pengaruh yang signifikan.

�� Kata kunci :Pajak Peghasilan Final (PPh final),UMKM, Kepatuhan WP, PP No.23 Tahun 2018

 

 

Abstract

In Indonesia the source of tax funds for development is very important. Micro Small and Medium Enterprises (MSMEs) are one of the economic factors that greatly impact the source of tax funds in Indonesia. This research aims to analyzed the effect of tax rate changes, namely PP No.46 of 2013 with a 1% PPh rate that changed to PP No.23 of 2018 at a rate of 0.5% to the compliance of MSME taxpayers in KPP Pematang Siantar.� In this study, the authors used population data in the form of taxpayers who paid the Final PPh of MSMEs in 2017-2018 (before the implementation of PP No.23 of 2018) and in 2019 (after the implementation of PP No.23 of 2018). In collecting data sources researchers use field study methods, interview methods, and statistical analysis using the Mc Nemar test. The results of the study showed the effect of tax rate changes on the compliance of MSME taxpayers in Pematang Siantar. With the percentage of taxpayer compliance rate increasing by 5%, the results of this study showed a significant influence between changes in final PPh rates to tax payment compliance in KPP Pematang Siantar. The results of this statistical test are supported by the results of interviews that state a significant influence.

Keywords : Final Tax (PPh final), MSME, WP Compliance, PP No.23 of 2018


PENDAHULUAN

 

������������� Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, mulai dari UU No.7 Tahun 1983, kemudian berturut-turut mengalami perubahan menjadi UU No. 7 Tahun 1991, UU No.10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (Niswar, Abdul, Amiruuddin, 2020). Tidak dari perubahan Undang-Undang saja, sebagaimana dikutip dari Kemenkeu (2018) Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada jumat (22/06) mengumumkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen di JX Internasional (Jatim Expo), Surabaya. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima dan Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.(Ibrahim et al. 2021) Peraturan inti berlaku efektif per 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM.(Safrina, Soehartono, and Noor 2018)

���������� Menurut Laelatul dan Parju (2020) perubahan regulasi ini mengisyaratkan bahwa pemerintah masih memberikan insentif kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, namun disisi lain juga dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah sedangkan penerimaan perpajakan dan tax ratio bergantung pada basis pajak yang ada di Indonesia.(Qodariyah and Parju 2020) Sebagaimana dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak Menurut� Oji (2017) pola seperti itu akan terus berjalan karena tingkat kepatuhan wajib pajak dalam hal melaporkan pajaknya masih rendah, kisaran 60%-70% dan itupun masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dan bukan wajib pajak pengusaha.

Grafik Perkembangan Unit Usaha UMKM di Indonesia Tahun 2015-2019

Sumber: Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diolah dari data Badan Pusat Statistik

�������� Berdasarkan grafik perkembangan unit usaha UMKM Tahun 2015-2019 perkembangan unit usaha UMKM di Indonesia selalu meningkat jika dikaitkan dengan perpajakan tidak menjamin kondisi perpajakan di Indonesia berjalan dengan maksimal.(Firdausy 2021) Persoalan pajak masih menjadi satu masalah besar pelaku UMKM untuk bersikap patuh dalam membayar pajak. (Fuadi and Mangoting 2013) Menurut Adi dan Muhammad (2020) belum semua pengusaha sadar dirinya merupakan wajib pajak. Ditjen pajak bisa menelusuri kewajiban seseorang membayar pajak salah satunya melalui rekening. Jika ditemukan pemasukan yang tidak diimbangi dengan beban pajak yang sesuai, maka dianggap pengusaha bermasalah dan harus membayar denda pajak. Denda ini dikhawatirkan bisa membuat pengusaha gulung tikar.� (Soesilawati, Ambarani, and Oki 2019) masih banyak dari mereka yang lalai dengan kewajiban pajak, entah karena literasi atau sengaja abai.

����������� Dikutip dari Kemenkeu (2016) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, salah satu penyebab rendahnya rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) di Indonesia adalah masih rendahnya kepatuhan penyampaian pajak (tax compliance) (Wildan, 2021, para. 1). Sementara itu, kepatuhan formal WP badan dan WP orang pribadi nonkaryawan tahun lalu justru melempem. Rasio kepatuhan formal WP badan tahun lalu hanya 60,17% lebih rendah dari rasio 2019 sebesar 65,28%. Untuk WP orang pribadi nonkaryawan, rasio kepatuhan formal pada tahun lalu mencapai 52,45% atau lebih rendah dari rasio kepatuhan formal 2019 sebesar 75,31%. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut II Romadhaniah dalam sambutannya menyebutkan IKPI sangat diharapkan ikut aktif mengedukasi para wajib pajak. Sebab, kepatuhan dan kesadaran masyarakat WP masih rendah khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumut II (Limbong et al. 2020). Salah satu contohnya Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematang Siantar itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp.4,4 Miliar. Wajib pajak merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya. Gijzeling yang terhadap wajib pajak berinisial H dilakukan pada Selasa (15/12/2020). Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematang Siantar didampingi aparat keamanan Polda Sumut telah membawa wajib pajak ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. (DDTCNews 2020).

������ Berdasarkan permasalahan di yang telah diuraikan, penurunan tarif� PPh Final dari 1% menjadi 0,5% belum menjadi patokan terhadap wajib pajak untuk lebih patuh dalam menbayar pajaknya.� Tetapi dari penelitian terdahulu menurut Adi dan Muhammad (2020)� dengan judul �Pengaruh� Perubahan Tarif� PPh UMKM Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak di KPP Pratama� Boyolali� disimpulkan bahwa ada pengaruh signifikan antara perubahan tarif terhadap kepatuhan pembayaran wajib pajak dan hasil analisis data statistik deskriptif yang menunjukkan peningkatan presentase kepatuhan pembayaran pajak antara sebelum penerapan PP 23/2018 dibandingkan setelah penerapan PP 23/2018 (Budi 2018).

�������� Berdasarkan penelitian tersebut, peneliti tertarik dan ingin menganalisa apakah dengan semakin kecil nya tarif pajak akan membuat wajib pajak pelaku UMKM di Kabupaten Simalungun dapat merangsang kepatuhan UMKM atau bahkan mengabaikan ketentuan tarif 0,5% tersebut. Maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul �ANALISIS PERUBAHAN TARIF PPh FINAL TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK UMKM (STUDI PADA WAJIB PAJAK DI KPP PEMATANG SIANTAR)�. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh perubahan tarif PPh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di KPP Pratama Pematang Siantar yang dimana berada di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan ilmu pengetahuan kepada wajib pajak khususnya tentang pengaruh perubahan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Simalungun (Pratiwi 2020).

 

METODE PENELITIAN

 

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam mengumpulkan data dan fakta, yaitu:

A.     METODE STUDI LAPANGAN

Penulis melakukan metode studi lapangan dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data informasi yang akan dikumpulkan langsung pada KPP Pematang Siantar (Hutauruk 2018). Studi lapangan tersebut dilakukukan penulis denga cara datang dan meninjau secara langsung penerapan PPh (Pajak Penghasilan) final pada Kepatuhan UMKM di KPP Pratama Pematang Siantar dengan tujuan mendapat data dan informasi yang lebih detail dan akurat.

����������������������������������������������������

B.     METODE WAWANCARA

Penulis melakukan wawancara kepada tiga petugas pajak di KPP Pratama Pematang Siantar� yaitu saudara Supriono yang bekerja di seksi pengawasan IV, Rinaldi Parningotan di� seksi Pengawasan II, dan Goundroly selaku Account Representative seksi Pengawasan V. Penulis melakukan penelitian dengan cara memberi seperangkat pertanyaan tertulis kepada tiga petugas pajak yang bersedia diwawancarai untuk memberikan informasi tentang perubahan PP No.23 Tahun 2018 terhadapa kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Pematang Siantar tersebut (Marifah 2019).

�

C.     ANALISA STATISTIK

Penulis menggunakan analisa statistik untuk membandingkan peristiwa sebelum dan sesudah penerapan PPh Final UMKM pada tahun 2018,2019, dan 2020 pada saat sebelum pemberlakuan PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif pajak sebelum 1% dan sesudah pemberlakukan PP No.23 Tahun 2018 degan tarif pajak sebesat 0,5%. Alat statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah uji Mc Nemar (Quinn McNemar, 1947). Pengujian ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi statistik SPSS 26.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A.     USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA

Berdasarkan jumlah unit usaha UMKM yang bertambah di Indonesia, yaitu sebesar 62.922.617, 64.194.057, dan 65.465,497 berturut-turut tahun 2017, 2018, dan 2019 sudah menjadi target pemerintah membuat pelaku UMKM untuk memanfaatkan dunia digital, seperti e-commerce, untuk menjual dan mengembangkan usahanya. Mengutip dari salah satu sumber berita, Kemenkop RI melaporkan kalau sudah ada sekitar 8 juta UMKM yang sudah Go-Digital pada tahun 2017 lalu. Jumlah ini sebanyak 14% dari total 59.2 juta UMKM yang berdiri di Indonesia. Angka ini diharapkan untuk terus bertambah karena tingginya jumlah UMKM yang Go-Digital sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia tahun 2020 mendatang.�

Apabila semua berkas tersebut telah dilengkapi, maka pendaftaran NPWP tidak perlu menunggu waktu lama. Selain dengan datang ke kantor pajak secara langsung, sebenarnya pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara online dengan melalui situs https://ereg.pajak.go.id dengan mengisi data diri pada laman tersebut, tetapi untuk pendaftaran NPWP Usahawan lebih dianjurkan untuk datang langsung ke kantor pajak.

Kemajuan teknologi yang semakin canggih� dan ketentuan tarif pajak yang rendah, mempermudah� wajib pajak UMKM dalam membayar pajak PPh Final. Pemerintah dan petugas pajak sangat mengharapkan para pelaku UMKM khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan sangat patuh.

 

B.     PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH No. 23 TAHUN 2018

Peraturan Pemerintah yang diubah dari PP No.46 Tahun 2013 dengan tarif PPh Final 1 %� menjadi PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5%� memberikan dampak kepada wajib pajak UMKM yang memiliki kriteria khusus dengan peredaran bruto dibawah Rp.4,8 Miliyar dalam satu tahun. Tarif khusus 0,5% ini bisa dimanfaat oleh seluruh wajib pajak dengan kriteria khusus yang sebelumya sudah membayar PPh Final 1% maupun wajib pajak yang baru mendaftar setelah ada perubahan PP No.23 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis kepada tiga petugas pajak di KPP Pratama Pematang Siantar, penulis menjabarkan informasi mengenai kepatuhan Wajib pajak UMKM di KPP Pratama Pematang Siantar dan prosedur pendaftaran atau pengajuan untuk mendapatkan pelayanan tarif PPh 0,5% sesuai dengan PP no.23 Tahun 2018. Secara garis besar informasi kepatuhan wajib pajak� dan prosedur pendaftaran hingga penyelesaian pendaftaran wajib pajak di KPP Pematang Siantar dijabarkan sebagai berikut :

 

1.   Perubahan Tarif PPh Final

a.       Tanggapan wajib pajak setelah sosialisasi di lapangan kunjungan kerja PP No.23 Tahun 2018, tanggapan mereka sangat antusias karena tarifnya lebih rendah dan malah menambah WP baru karena 0,5% tidak terlalu mengganggu omset Wajib pajak UMKM

b.      Kriteria Wajib Pajak yang bisa melakukan pembayaran tariff PPh 0,5% sesuai dengan dasar hukumnya PP No.23 Tahun 2018 yaitu UMKM yang omset penghasilan nya tidak lebih dari 4,8 Miliyar dan orang yang mempunyai pekerjaan bebas seperti Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan yang bekerja di dunia hiburan seperti Bintang Iklan, Bintang Sinetron, Foto Model, dan lain-lain. Serta Bentuk Usaha tetap (BUT) seperti Pertambangan, Perikanan, dan lain-lain, walaupun omset usaha di bawah 4,8 Miliyar.

c.       Langkah-langkah Wajib pajak yang sudah terpenuhi syarat-syarat yaitu mengurus S-Ket PP No.23 bisa langsung datang ke KPP atau bisa juga melalui DJP Online yang dimana di DJP online terdapat menu KSWP lalu mencontreng S-Ket PP No.23 lalu secara automatis sistem akan mengeluarkan S-Ket PP No.23 jika klasifikasi usaha terpenuhi dan omset usaha terpehuni yaitu tidak lebih dari Rp 4,8 Miliyar.

d.      Wajib pajak lama yang menggunakan PP No. 46 Tahun tarif 1% 2013 yang ingin memakai PP No.23 ternyata secara otomatis bisa langsung menggunakan tarif 0,5% karena PP no.23� tahun 2018 merupakan penggantian dari PP No.46 Tahun 2013

e.       Syarat jika melakukan pembayaran yang pertama yaitu pendaftaran S-Ket PP No.23 Tahun 2018 lalu� Bayar, Hitung, Setor paling lama 15(lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Lapor paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

 

2.   Dari segi kepatuhan wajib pajak

 

a.       Sektor usaha UMKM tidak menjadi patokan untuk patuh dalam membayar pajak, tetapi dari segi pemahama� serta kesadaran wajip pajak pribadi tersebut apapun usaha wajib pajak tersebut.

b.      Wajib pajak UMKM di KPP Pematang secara keseluruhan lebih banyak� membayar pajak dengan rutin dibandingkan dengan wajib pajak yang terlambat, karena ada denda yang dikenakan jika terlambat sehingga wajib pajak UMKM akan takut jika tidak membayar pajak karena adanya denda.

c.       Kendala wajib pajak UMKM disaat membayar pajak seperti sering lupa, kesulitan mendapat kode billing karena kurang paham teknologi, dan kurang paham dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

d.      Wajib pajak UMKM terkadang pernah melakukan kelalaian dalam membayar pajak dengan cara mengurangi omset penjualan.

e.       Pendapat narasumber tentang kepatuhan wajib Pajak UMKM sebelum dan setelah penerapan PP No. 23 Tahun 2018 berdasarkan hasil wawancara kepada tiga petugas pajak di KPP Pratama Pematang Siantar yaitu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak semakin antusias, semangat, dan ada penambahan jumlah wajib pajak yang baru, sertawajib pajak� lebih patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

 

PPh Final berlaku paling lama empat tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh Final 0,5% masih berlaku hingga akhir tahun pajak 2021. WP Badan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018 (sebelum 1 Juli 2018). Pengenaan PPh Final terhitung sejak tahun pajak berlakunya PP ini dan berlaku paling lama 3 tahun bagi WP Badan berbentuk PT dan paling lama 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, dan Firma.

 

C.     HASIL PENGOLAHAN DATA

Penelitian ini menggunakan data populasi berupa wajib pajak yang melakukan pembayaran final UMKM selama tahun 2017 sampai tahun 2020 di wilayah kerja KPP Pratama Pematang Siantar.

�

Tabel 1. Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Final UMKM berdasarkan PP 46/2013 dan PP 23/2018

Peraturan PPh Final dan jumlah WP

Jumlah WP Bayar

Jumlah WP Tidak Bayar

% Tingkat Kepatuhan Pembayaran WP

Tahun 2018

PP 46/2013

61.510

24.011

72%

Tahun 2019

PP 23/2018

70.948

21.152

77%

Sumber: Ayo Pajak

 

Data pada Tabel 1 menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak bayar setelah penerapan PP No.23 Tahun 2018 dengan menggunakan tarif 0,5% mengalami kenaikan dan sebaliknya sebelum penerapan PP No. 23 Tahun 2018 jumlah Wajib pajak yang� tidak membayar PPh Final UMKM jumlahnya sangat banyak. Dengan keterangan dari data tersebut maka� persentase tingkat kepatuhan wajib pajak yang terdaftar selaku wajib pajak UMKM meningkat dari 72% menjadi 77% untuk keseluruhan jenis wajib pajak.

Oleh karena data jumlah wajib pajak melebihi kapasitas SPSS 26 maka penulis membagi jumlah wajib pajak� dengan angka 10 agar datanya lebih sederhana. Seperti di yang dijelaskan pada tabel 2 berikut ini.

 

Tabel 2. Jumlah wajib pajak yang melakukan Pembayaran PPh Final UMKM berdasarkan PP 46/2013 dan PP 23/2018 dibagi 10 wajib pajak

 

Peraturan PPh Final dan jumlah WP

Jumlah WP Bayar

Jumlah WP Tidak Bayar

% Tingkat Kepatuhan Pembayaran WP

Tahun 2018

PP 46/2013

6.151

2.401

72%

�Tahun 2019

PP 23/2018

7.095

2.115

77%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Ayo Pajak

��������

D.     HASIL PENGUJIAN HIPOTESIS: PENGARUH PERUBAHAN TARIF PPh FINAL UMKM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Berdasarkan hasil uji hipotesis yang telah dilakukan, dapat diketahui hasil sebagai berikut. Hipotesis pertama yang telah dilakukan sebelumnya yang menyatakan ada pengaruh signifikan antara sebelum dan sesudah perubahan tarif PPh Final UMKM terhadap kepatuhan pembayaran pajak. Hipotesis ini dapat dibuktikan dengan hasil pengujian Mc Nemar Test dengan menggunakan α= 5% yaitu 3.841 dengan hasil sebagai berikut.

 

Tabel 3 Populasi Kepatuhan Pemayaran Wajib Pajak

 

Sebelum PPh No 23 Tahun 2018 & Sesudah PPh No.23 Tahun 2018

Sebelum PPh No 23 Tahun 2018

Sesudah PPh No.23 Tahun 2018

tidak bayar

bayar

tidak bayar

2115

7095

bayar

2401

6151

Sumber: Data diolah dengan menggunakan IBM SPSS 26

Tabel 3 menunjukkan hasil pengelompokan data yang dilakukan penulis dengan menggunakan analisis statistik uji Mc Nemar atas populasi pembayaaran wajib pajak sebelum dan sesudah pemberlakuan PP No.23 Tahun 2018.

 

Tabel 4 Hasil Uji Mc nemar Kepatuhan Pembayaran Seluruh Jenis Wajib Pajak

Test Statisticsa

Sebelum PPh No 23 Tahun 2018 & Sesudah PPh No.23 Tahun 2018

N

17762

Chi-Squareb

2319.319

Asymp. Sig.

.000

a. McNemar Test

b. Continuity Corrected

Sumber : Data diolah dengan menggunakan IBM SPSS 26

Hasil pengujian terkahir dengan mengambil seluruh populasi wajib pajak yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang melakukan pembayaran sesudah dan sebelum penerapan PPh final 0,5%. Dari hasil pengujian menggunakan McNemar tersebut didapatkan hasil uji berupa 2 (dua) kondisi (Lado and Budiantara 2018). Hasil pertama hitungan pada Mc Nemar yaitu Chi-Square menunjukkan hasil 2319.319 yang berarti di atas Chi-Square� hitung bila menggunakan α= 5% yaitu 3.841, maka hipotesis nol ditolak yang artinnya terdapat pengaruh signifikan antara penurunan tarif PPh final α=0,5% terhadap kepatuhan pembayaran wajib pajak UMKM. Hasil kedua perhitungan sig p-value sebesar 0.000 yang berarti lebih kecil dari p-value 0.05. Dari kedua kondisi tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa hipotesis nol ditolak, sehingga menunjukkan hasil bahwa perubahan tarif PPh final sebesar 5% (penerapan PPh Nomor 23 Tahun 2018) memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan pembayaran wajib pajak UMKM di KPP Pematang Siantar.

 

E.     PEMBAHASAN HASIL PENGUJIAN HIPOTESIS

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat pengaruh perubahan tarif PPh terhadap penerimaam PPh wajib pajak UMKM secara keseluruhan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. (Kumaratih and Ispriyarso 2020) Semua hasil uji menunjukkan� Chi-Square hitung yang melebihi Chi-Square tabel 4 dan 5 dengan α=5% dan sig p-value semuanya berada dibawah 0.05 yang berarti ada pengaruh yang signifikan antara penurunan tarif pajak PPh 0,5% (PP Nomor 23 Tahun 2018) terhadap kepatuhan pembayaran pajak. Dapat diartikan bahwa wajib pajak setelah penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi jauh lebih meningkat dari segi kepatuhan dalam membayar pajak PPh Final UMKM.

Berdasarkan hasil uji statistik yang telah diuraikan didukung dengan hasil wawancara yang telah dilakukan bersama dengan tiga petugas pajak, menurut pengalaman 3 narasumber baik setelah sosialisi ataupun setelah kelapangan. Tanggapan wajib pajak yaitu menyambut dengan baik PP No.23 Tahun 2018. Penambahan jumlah wajib pajak yang tadinya tidak membayar pajak dan setelah PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% jadi membayar pajaknya, menambah jumlah wajib pajak yang baru, serta kepatuhan pembayaaran wajib pajak meningkat. (NADHOR n.d.) Jadi setelah penerapan PP� No.23 ada pengaruh yang lebih baik, karena jelas antusias wajib pajak atau calon wajib pajak setelah mendengar Tarif PPh final 0,5 % lebih semangat dari pada tarif pajak 1%.

KESIMPULAN

Berdasarkan pada rumusan masalah dan hipotesis serta analisis hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis,� perubahan tarif pajak dari 1% menjadi 0,5% berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran wajib pajak UMKM di KPP Pematang Siantar. Kepatuhan wajib pajak UMKM mengalami peningkatan setelah penerapan PP No.23 Tahun 2018 karena adanya penurunan tarif sebesar 0,5%.� Hal ini diketahui berdasarkan hasil uji Mc� Nemar yang memberi kesimpulan penolakan hipotesis nol yang berarti ada pengaruh yang signifikan antara perubahan tarif PPh terhadap kepatuhan� pembayaran wajib pajak UMKM dan hasil analisis data statistik deskriptif yang menunjukkan peningkatan presentase kepatuhan pembayaran wajib pajak antara sebelum penerapan PP No.23 Tahun 2018 dibandingkan setelah penerapan PP No.23 Tahun 2018.

������� Pendapat hasil wawancara penulis kepada ketiga petugas pajak yang menyatakan adanya pengaruh yang lebih baik setelah penerapan PP No.23 Tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM sesuai dengan hasil Uji Statistik Mc Nemar adanya pengaruh signifikan antara perubahan tarif pajak dari 1% turun menjadi 0,5% terhadap kepatuhan wajib pajak UMKm di KPP Pematang Siantar.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Budi, Teguh. 2018. �ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERIMAAN PPh FINAL UMKM DI KOTA MEDAN.�

DDTCNews, R. 2020. �Ada Covid-19, DJP Ubah Strategi & Cara Optimalisasi Penerimaan Pajak?�

Firdausy, Carunia Mulya. 2021. Optimalisasi Dan Penguatan Perpajakan Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Fuadi, Arabella Oentari, and Yenni Mangoting. 2013. �Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.� Tax & Accounting Review 1(1):18.

Hutauruk, Dian Yohana. 2018. �Analisis Efektivitas Dan Perkembangan Pajak Restoran Atas Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2014-2017 (Studi Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar).�

Ibrahim, Surya, Octalya Saka, Riky Akbar, Rosita Rosita, and Solihin Solihin. 2021. �IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DI KPP PRATAMA KAYU AGUNG.� Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK) 4(1):1�10.

Kumaratih, Cinantya, and Budi Ispriyarso. 2020. �Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM.� Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(2):158�73.

Lado, Yuliano Osvaldo, and M. Budiantara. 2018. �Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Kasus Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan DIY).� Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana 4(1):59�84.

Limbong, Tonni, Muttaqin Muttaqin, Akbar Iskandar, Agus Perdana Windarto, Janner Simarmata, Mesran Mesran, Oris Krianto Sulaiman, Dodi Siregar, Dicky Nofriansyah, and Darmawan Napitupulu. 2020. Sistem Pendukung Keputusan: Metode & Implementasi. Yayasan Kita Menulis.

Marifah, Aim Umatul. 2019. �Analisis Pemberlakuan Pajak UMKM Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.�

NADHOR, KHAERUN. n.d. �PENGARUH PENURUNAN TARIF PAJAK UMKM DAN PELAYANAN ONLINE TERHADAP PERSPSI WAJIB PAJAK MENGENAI KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM (STUDI KASUS PADA UMKM YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG BARAT).�

Pratiwi, Yenny. 2020. �Analisis Peralihan PP No. 46 Tahun 2013 Menjadi PP No. 23 Tahun 2018 Pada KPP Di Kanwil DJP Sumut II.�

Qodariyah, Laelatul, and Parju Parju. 2020. �Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DI KOTA SEMARANG.� Serat Acitya 1(1):68.

Safrina, Noor, Akhmad Soehartono, and Agung Baruna Setiawan Noor. 2018. �Kajian Dampak Penerapan PPH Final 0, 5% Terhadap UMKM Dalam Rangka Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2018.� PROSIDING SNITT POLTEKBA 3(1):136�47.

Soesilawati, Pratiwi, Eghia Laditra Ambarani, and Aqsa Sjuhada Oki. 2019. �Increased Vascular Endothelial Growth Factor (VEGF) Expression in Wistar Rat Oral Mucosa Traumatic Ulcer Due to Golden Sea Cucumber (Stichopus Hermanni) Extract Gel.� Acta Medica Philippina 53(6).

 


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License