e-ISSN 2774-5155
p-ISSN 2774-5147
PENERAPAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL ATAS
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI
3) Memberikan barang bukti berupa: 1 (satu) tabung urine yang digunakan telah disita
dan akan dimusnahkan.
4) Menetapkan bahwa terdakwa wajib membayar Rp. 2500.00 biaya perkara sebagai
syarat dinyatakan tidak bersalah (Dua ribu lima ratus rupiah).
Oleh karena itu, agar uraian putusan ini sesingkat mungkin, segala sesuatu yang dicatat dalam
berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap sudah termasuk dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari uraian putusan ini, dan Penuntut Umum telah mengajukan dakwaannya dalam hal
ini. Kami telah mencapai suatu kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang disajikan selama
persidangan tentang unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1)
huruf a jo Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1) Unsur "Barang siapa"
2) Unsur "Menjadi PenyalahGuna Narkotika bagi diri sendiri"
3) Unsur "wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial"
Ad. 1. Unsur "Barang siapa" Menurut dakwaan dan surat dakwaan ini, unsur barang siapa dalam
perkara ini adalah orang atau manusia yang bernama Muhammad Abdul Khayyi bin Sarmin dengan
segala identitasnya sebagaimana tercantum di dalamnya, dan dalam hal kesanggupan terdakwa untuk
bertanggung jawab, terdakwa adalah sehat jasmani dan rohani. Hasilnya, faktor “barang siapa” telah
puas dan terbukti sesuai dengan hukum.
Ad.2. Unsur "Menjadi Penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri" Dari fakta-fakta hukum yang
terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi dan surat-surat dan petunjuk-petunjuk,
serta keterangan-keterangan terdakwa dan alat-alat bukti yang diajukan sebelum persidangan,
diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Bahwa pada hari sidang terdakwa membenarkan apa yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Selasa, 12 Juli 2016,
terdakwa ditangkap oleh petugas Polda Jateng di rumah saksi Eko Jarot yang tinggal di desa tersebut,
sekitar pukul 01. :15 WIB pada Selasa, 12 April 2016, terdakwa diamankan petugas Polres Jawa
Tengah. Saat ditahan, ia berada di ruang tamu rumahnya di Krasak Rt.01 / Rw.04, Kec. Pecangaan,
Kab. Jepara yang baru saja selesai mengkonsumsi sabu dengan saksi Ahmad Yulianto dan Eko Jarot.
Bahwa terdakwa menggunakan sepuluh (sepuluh) sedotan dengan sabu dan alat untuk menyedot
barang milik saksi Eko Jarot, bahwa terdakwa pernah menggunakan sabu dengan saksi Eko Jarot,
bahwa terdakwa tidak pernah membeli sabu tetapi selalu diberikan atau diajak untuk
menggunakannya oleh Eko Jarot, dan bahwa terdakwa menggunakan sabu dengan saksi Eko Jarot
Penyalahgunaan atau makan sabu tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.
AD.3. Unsur "Wajib menjalani rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis" Sesuai Rekomendasi
Hasil Kajian Proses Hukum BNNP Jawa Tengah Nomor: R/185/IV/Ka/TAT.00/2016/BNNPJTG
tanggal 14 April 2016, ditandatangani oleh dr. Raditya diketahui oleh Kepala Badan Narkotika
Nasional Provinsi Jawa Tengah, Drs. Amrin Remico, MM menyimpulkan bahwa terdakwa
merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan memerlukan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga)
bulan. Terdakwa Dengan demikian, unsur “pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib
mencari rehabilitasi sosial dan medis” telah terpenuhi dan ditetapkan sesuai dengan undang-undang.
Dalam Surat dakwaan tersebut terdapat pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 UURI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuktikan dengan uraian alat bukti yang didukung
oleh keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sebagai serta bukti-bukti yang
dihadirkan di depan persidangan. Karena perbuatan terdakwa telah dibuktikan secara sah dan
meyakinkan menurut hukum, maka ia harus dinyatakan bersalah. Terdakwa dinilai dalam kesehatan
fisik dan mental yang baik, dan tidak ada pembenaran atau alasan yang ditemukan, sehingga
dibebaskan dari semua tuntutan hukum yang timbul dari kegiatannya (Pratama, 2018).
Karena perbuatan terdakwa secara keseluruhan telah memenuhi semua unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan kepadanya, dan karena tidak ada alasan atau pembenaran yang masuk akal
yang dapat digunakan untuk memaafkan perbuatan pidana terdakwa, maka sudah sepatutnya
terdakwa dipidana (Meliala, 2019). sesuai dengan perbuatannya, dan karena barang bukti berupa 1
(satu) tabung urine bekas dan barang yang berkaitan dengan narkotika harus disita dan dimusnahkan,
maka sudah sepatutnya terdakwa dipidana sesuai dengan perbuatannya. Mengenai biaya perkara,
karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka biaya itu dinilai terhadap dirinya sesuai dengan Pasal