PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak alami atau kodrati dimiliki oleh setiap manusia
yang bersifat langgeng dan universal. Bagi Negara, HAM merupakan dasar bagi negara untuk
membentuk peraturan-peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan
bermasyarakat (Sudiana, 2013). Oleh sebab itu, pembentukan hukum nasional harus tetap
berada dalam ruang lingkup HAM. Hal ini juga berlaku untuk legislator formal. Legislator
Formal bukan berarti memiliki otoritas dan kemahakuasaan, tetapi HAM juga harus
ditegaskan, yang dijamin oleh konstitusi (Muabezi, 2017).
Bangsa Indonesia sendiri mempunyai falsafah negara yaitu Pancasila yang merupakan
sumber dari HAM bagi bangsa Indonesia oleh sebab itu perwujudan HAM harus
memperhatikan jalur yang ditetapkan dalam ketentuan undang-undang (Pasaribu & Briando,
2019). Filosofi pancasila bagi bangsa Indonesia yaitu bahwa pelaksanaan HAM bukan berarti
pelaksanaan yang bebas, tetapi harus memperhatikan peraturan-peraturan yang terdapat dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila (Supriyanto, 2016). Sehingga tidak ada
hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain, karena hal
tersebut dapat melanggar HAM orang lain.
Salah satu bentuk dari perlindungan Hak Asasi Manusia adalah perlindungan terhadap
data pribadi seseorang dimana di negara lain hal tersebut telah diakui sebagai HAM yaitu
dalam Piagam HAM Eropa (ECHR, 2000) dan Deklarasi HAM ASEAN (Gomez &
Ramcharan, 2012). Deklarasi Universal HAM (UDHR,1948) yang terbentuk pada tahun 1948
pada akhirnya mengakui hak untuk melindungi data pribadi sebagai HAM setelah melalui
proses evolusi yang panjang, dimana hak tersebut terbentuk dari persilangan antara hak atas
informasi dan hak atas privasi. Data pribadi sejatinya merupakan informasi nyata dan otentik
yang melekat pada seseorang sehingga dapat mengidentifikasi orang tersebut (Haroen, 2014).
Pentingnya perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan bahwa data pribadi yang
dikumpulkan oleh individu digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulannya, sehingga dapat
menghindari penyalahgunaan data (Rosadi, 2016).
Untuk memutuskan informasi apa yang akan diungkapkan kepada orang lain, kepada
siapa, dan berapa banyak informasi pribadi yang akan diungkapkan yang selanjutnya disebut
Privasi, terbagi menjadi 2 bagian yaitu privasi psikologis dan privasi fisik (Veritasia, 2015).
Privasi yang terkait dengan pikiran, rencana, keyakinan, nilai, dan keinginan manusia biasa
disebut dengan Privasi Psikologis, sedangkan privasi yang terkait dengan aktivitas fisik
mengekspos kehidupan pribadi seseorang disebut sebagai Privasi Fisik (Kurniullah et al.,
2021). Perkembangan ekonomi suatu negara biasanya ditentukan oleh media informasi. Allan
Westin mendefinisikan konsep perlindungan data merupakan privasi sebagai hak untuk
pertama kalinya, privasi informasi menyangkut data/informasi pribadi yang dapat dikaitkan
dengan privasi seseorang untuk berkomunikasi atau tidak berkomunikasi dengan pihak lain
(Djafar, 2019).
Untuk mewujudkan suatu demokrasi yang mapan, maka pemerintah Indonesia harus
memberikan perhatian yang utama terhadap perlindungan privasi, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 17 Kovenan yang menetapkan bahwa "Urusan pribadi, keluarga, rumah atau
komunikasinya, tidak boleh dicampuri oleh sesorang secara sewenang-wenang". Irwen
Altman percaya bahwa perlindungan privasi memiliki fungsi sebagai pengatur komunikasi
antar sesama, yang berarti tingkat harapan untuk menjalin hubungan dengan orang lain, dan
kapan harus sendirian. Berharap untuk menghabiskan waktu atau berkomunikasi bersama
orang lain, termasuk keintiman atau jarak dan klarifikasi identitas diri.
Dengan mengacu pada uraian di atas, sudah sewajarnya setiap orang berhak dilindungi
oleh negara menyangkut hak privasinya dan terkait dengan tanggung jawab negara, maka
negara dapat memberikan pembayaran ganti rugi atas kemungkinan kerugian atas
penyalahgunaan data yang menyangkut privasi seseorang. Dari penjelasan latar belakang
masalah diatas, timbul ketertarikan peneliti untuk membuat penelitian yang berjudul
“Perlindungan Data Pribadi Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia”. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap