2774-5147
PENDAHULUAN
Wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 tidak hanya merenggut nyawa
tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial budaya masyarakat (Supriatna, 2020). Upaya
pencegahan Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia membatasi kegiatan yang
menyebabkan kerumunan (Nurhalimah, 2020). Sehingga banyak kegiatan atau pekerjaan
yang dibatalkan atau ditunda karena mematuhi anjuran pemerintah tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut (Sukma & Asshofi, 2021).
Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor :
53 Tahun 2021 juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
dengan mengeluarkan surat edaran sekretaris daerah Kota Yogyakarta nomor : 061/5340
/SE/2021 untuk mengatur pembagian kerja pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, dimana
pegawai yang bekerja di rumah (Work From Home atau WFH) maksimal sebanyak 50%
bagi Perangkat Daerah atau unit kerja yang melaksanakan operasional sektor esensial
pemerintahan.
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut
menyebabkan koordinasi secara tatap muka menjadi sulit sehingga Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Yogyakarta mencari alternatif media komunikasi yang
dapat diikuti oleh pegawai baik yang sedang bekerja di kantor (WFO) maupun yang sedang
bekerja di rumah (WFH) (Pambayun, 2021).
Zoom meeting adalah aplikasi komunikasi yang dapat digunakan untuk rapat atau
meeting secara online, didukung video dan audio dengan kualitas yang High Definition
(HD) (Yenni et al., 2022). Aplikasi Zoom Meeting dapat mendukung 1000 peserta dan 49
video di layar dengan keamanan yang terjamin karena didukung dengan end-to-end
encryotion dan perlindungan kata sandi (password) sehingga pengguna menjadi lebih aman.
Pengguna juga dapat merekam rapat yang dilakukan dengan Zoom dan menyimpannya
secara langsung di perangkat masing-masing yang digunakan atau pada akun cloud (Hakim
et al., 2022). Aplikasi Zoom juga mudah digunakan dan dapat diakses menggunakan
berbagai perangkat seluler, desktop, hingga telepon dan sistem ruang (Astini, 2020).
Selain kelebihan Zoom meeting seperti tersebut diatas, terdapat beberapa kekurangan
rapat daring menggunakan aplikasi Zoom yaitu peserta rapat sulit berkonsentrasi mengikuti
jalannya rapat karena kendala jaringan internet yang buruk yang menyebabkan kualitas
gambar video dan suara di aplikasi Zoom menjadi terputus-putus.
Efektif menurut Kamus Besar Bahasia Indonesia (KBBI) adalah kata yang memiliki
arti ada efeknya (Sangadah, 2021). Arti lainnya adalah dapat membawa hasil, manjur, atau
mujarab (Asriyani, 2021). Menurut SP. Siagian, efektif adalah tercapainya berbagai sasaran
yang ditentukan tepat pada waktunya dengan menggunakan sumber-sumber tertentu yang
sudah dialokasikan untuk melakukan kegiatan tertentu (Doni & Lubis, 2019). Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), efektif adalah kata yang memiliki arti ada
efeknya. Arti lainnya adalah dapat membawa hasil, manjur, atau mujarab. Efektivitas
menurut Mardiasmo adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi.
Apabila suatu organisasi mencapai tujuannya dikatakan bahwa organisasi tersebut efektif.
Efisiensi menurut Stoner adalah kemampuan untuk meminimalkan penggunaan
sumber daya dalam mencapai tujuan organisasi (Uyun, 2021). Sedangkan Sedarmayanti
berpendapat bahwa Efisiensi kerja merupakan pelaksanaan cara-cara tertentu dengan tanpa
mengurangi tujuannya, merupakan cara yang termudah dalam mengerjakannya, termurah
dalam biayanya, tersingkat dalam waktunya, teringan dalam bebannya dan terpendek
jaraknya.
Dengan melihat fenomena tersebut diatas, maka penulis bermaksud untuk melihat
sejauh mana efektifitas rapat koordinasi (meeting) dengan menggunakan aplikasi Zoom
meeting di masa pandemi Covid-19 (Rahmatika, 2022).