PENGEMBANGAN PENDIDIK SEBAGAI SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK
MEMPERSIAKAN GENERASI MILENIAL MENGHADAPI ERA DIGITAL
berpendapatbahwa pengembangan SDM merupakan upaya peningkatan kualitas melal
ui program kegiatan seperti pelatihan, pendidikan, dan pengembangan. Tanpa adanya
kompetensi yang mampu berdaya saing maka cita-cita untuk memperbaiki kehidupan
yang lebih baik akan sulit dicapai Oleh sebab itu, peran
Lembaga Pendidikan memiliki pengaruh yang besar dalam mempersiapkan pendidik
yang handal dan berdaya saing (Idris, 2013).
Melalui proses pendidikan upaya menciptakan SDM yang berdaya saing dapat
dilakukan. Sebagaimana termasuk dalam undang-undang sistem pendidikan nasional,
nomor 20, tahun 2003 dimana pendidikan merupakan upaya yang diarahkan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar dapat diwujudkan dalam bentuk
kemampuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional (UUD, 2003). Pendidik selaku SDM berperan dan berpengaruh dalam sebuah
proses yang dapat menghasilkan pendidikan yang baik (Widiansyah, 2018). Dalam
membahas SDM, tidak terlepas dari kegiatan manajemen seperti strategi perencanaan,
pengembangan manajemen dan pengembanagn lembaga (Sakban et al., 2019)
Pentingnya sumber daya manusia, menuntut setiap lembaga pendidikan untuk
mendapatkan SDM yang berkualitas dan produktif (Winarti, 2018). Maka dari itu perlu
manajemen pengembangan SDM dalam lembaga pendidikan di kelola dengan
sebaiknya. Pengembangan SDM merupakan upaya yang berkesinambungan dalam
meningkatkan SDM dalam arti yang luas yang dilakukan melalui proses pendidikan,
latihan dan pembinaan (Fitrah, 2017). Cara ini dianggap efektif agar pendidik tidak
semakin tertinggal.
Secara umum, terdapat dua orientasi pendidikan dalam pembangunan bangsa,
yaitu orientasi individual dan orientasi masyarakat (Rezky et al., 2019). Orientasi
individual, pendidikan berperan dalam pembentukan insan terdidik (educated person)
yaitu melalui proses pengembangan potensi diri (Ningrum, 2016; Zaman et al., 2022).
Kemampun yang dimiliki olehinsan terdidik merupakan sarana bagi pemahaman diri
dan lingkungan, upaya adaptasi dan partisipasi dalam perubahan, pelaku utama bagi
perubahan (inovator), dan memiliki orientasi prediktif dan antisipatif. Dengan demikian,
manusia terdidik dapat menjadi anutan bagi yang lainya (reference behavior) dan
memiliki andil dalam membangun masyarakat (society building). Untuk itu, manusia
terdidik harus memiliki keunggulan partisipatif bagi terwujudnya transformasi sosial
yang menyeluruh. Sedangkan orientasi masyarakat, pendidikan memiliki tiga peran
utama yakni sebagai agen konservatif (agent of conservation), agen inovatif (agent of
innovation), dan agen perubahan (agent of change). Sebagai agen konservatif,
pendidikan secara operasional praktis melalui kegiatan pembelajaran yang berorientasi
pada penanaman dan pelestarian nilai-nilai sosialbudaya asli (indigeneous) yang
memiliki ketangguhan dan ketahanan (homeostatic). Dengan demikian, masyarakat
akan memiliki jati diri dalam menyikapi arus globalisasi.
Sebagai agen inovatif, pendidikan memiliki peran dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan, mendesiminasikan, mensosialisasikan, dan mengaplikasikannya. Melalui
perannya tersebut, pendidikan akan menghasilkan masyarakat pembelajar (learning
society) yang diekspresikan dengan gemar mencari informasi, menggunakan, dan
mengkomunikasikannya. Sedangkan sebagai agen perubahan, pendidikan memiliki
konsekuensi terhadap aplikasi dari produk inovasi pendidikan, sehingga pendidikan
menjadi katalisator bagi terjadinya transformasi sosial. Pendidikan tidak hanya
berorientasi pada masa sekarang, melainkan bersifat dinamis dan antisipatif bagi
terjadinya perubahan. Dengan beberapa peran yang dimilikinya tersebut, pendidikan
dituntut memiliki sumber daya pendidikan unstuck mempersiapkan pelaku-pelaku
perubahan yang tangguh, unggul, partisipatif, dan kompetitif.
Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana (UURI No. 20 Tahun 2003). Selanjutnya dinyatakan bahwa tenaga