Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
215
http://sostech.greenvest.co.id
PERAN KEPALA DESA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
PRIMA DI DESA SOKET LAOK KECAMATAN TRAGAH
KABUPATEN BANGKALAN
Hendik Iswanto
Universitas Yudharta Pasuruan
Diterima:
17 Februari 2021
Direvisi:
13 Maret 2021
Disetujui:
14 Maret 2021
Abstrak
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, yang
terpenting adalah bagaimana pemerintah desa dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat desa, dan meningkatkan daya
saing desa-desanya. Hanya dengan menangani urusan yang
menjadi kewenangan desa secara tepat, tujuan ini dapat tercapai.
Kepala desa diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah
masyarakat, mulai dari masalah administrasi hingga pribadi.
Situasi ini juga terjadi pada Pemerintah Desa Soket Laok di
Kecamatan Telaga, Kabupaten Bangkalan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui peran kepala desa dalam memberikan
pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sehingga dapat
dijadikan bahan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif. Saat melakukan penelitian, penulis mengamati
dan mengumpulkan data tentang warga Desa Soket Laok mulai
dari kepala desa, kader desa dan warga desa, serta memperoleh
informasi dengan melihat proses pengabdian kepada masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Lurah Soket Laok
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pedesaan
dinilai sangat baik dan memuaskan.
Kata Kunci: Peran kepala desa; Pelayanan prima;
Kesejahteraan rakyat
Abstract
In order to organize village government, the most important
thing is how the village government can improve the welfare of
its people, can provide services to the villagers, and improve the
competitiveness of its villages. Only by handling the affairs that
become the authority of the village appropriately, this goal can
be achieved. The village head is expected to solve various
community problems, ranging from administrative to personal
problems. This situation also happened to the Government of
Soket Laok Village in Telaga Subdistrict, Bangkalan Regency.
The purpose of this research is to know the role of the village
head in providing quality services to the community so that it can
be used as evaluation material to provide quality services. The
method used in this study is qualitative method. While
conducting the research, the authors observed and collected data
about the residents of Soket Laok Village starting from village
heads, village cadres and villagers, as well as obtaining
information by looking at the process of community service. The
Peran kepala desa dalam memberikan pelayanan prima di SOSTECH, 2021
desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten
Bangkalan
Hendik Iswanto
results of this study showed that the role of Lurah Soket Laok in
providing services to rural communities is considered very good
and satisfactory.
Keywords: The role of the village head; Excellent service;
Welfare of the people
PENDAHULUAN
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan
segenap aparat pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan
sampai ditingkat desa (Pratomo & Sumargo, 2016). Komponen atau aparat dimaksud
hendaknya memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan tugasnya (Sulandra &
Mudarya, 2018). Jika daerah pedesaan menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, itu benar (Isay, 2017), mengingat pemerintahan desa merupakan basis
pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat menentukan
bagi berhasilnya ikhtiar dalam pembangunan nasional yang menyeluruh (Hariati & Saleh,
2016).
Kepemimpinan pemerintah adalah kemampuan pemerintah (government) untuk
berkomunikasi, berinteraksi dan mempengaruhi masyarakat terutama kemampuan dalam
memberikan pelayanan pada pelayanan publik dan PNS. Menurut (Suwando &
Adiwidjaja, 2019) efektifnya suatu program tentu saja tidak lepas dari kerjasama dalam
hal pengembangan terhadap masyarakat dalam suatu program dan kebijakan yang di buat
bersama, seperti halnya kebijakan mengenai rencana pelaksanaan yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pembangunan desa, tentunya peraturan perundang-undangan yang
ada tidak dapat dipatuhi dan dilaksanakan tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.
Dalam hal ini, undang-undang pada dasarnya menangani dua (dua) aspek, yaitu
pemerintahan desa dan masyarakat itu sendiri. Kepada pemerintah diharapkan peran dan
fungsinya tertata sehingga perencanaan tata ruang yang efektif dapat dilaksanakan,
sehingga pemanfaatan ruang dapat dioptimalkan sesuai dengan namanya, dan terciptanya
bangunan yang efektif untuk menjadikan desa asri, aman dan teratur. . . Dari perspektif
ini, dapat juga digunakan sebagai pendapatan desa, yang merupakan pengembangan
organisasi yang lebih baik.
Pembangunan pedesaan harus memiliki fungsi yang jelas dan tepat agar
masyarakat dapat menggunakan dan mengelola sumber daya tersebut secara efektif dan
efisien sesuai fungsi yang jelas. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang
terpenting adalah bagaimana pemerintah desa dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan
meningkatkan daya saing desa. Sasaran ini hanya dapat tercapai jika fungsi-fungsi dalam
wilayah yurisdiksi desa dapat dilakukan dengan baik.
Dalam masyarakat Madura, citra pemimpin merupakan acuan untuk tetap
berpegang pada pandangannya. Dalam hal ini, pemimpin dapat diartikan sebagai
pemimpin agama atau kepala desa atau kebun. Oleh karena itu, diharapkan kepala desa
dapat menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat baik yang bersifat administratif
maupun pribadi. Hal serupa juga terjadi pada pemerintahan Desa Soket Laok di
Kecamatan Telaga, Kabupaten Bangkalan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepala desa dalam
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan
bahan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Dengan adanya Undang-
Undang Nomor 6 tentang Desa pada tahun 2014, salah satu tujuan pengaturan desa
diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satunya
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
217
http://sostech.greenvest.co.id
adalah layanan pengelolaan warga, seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, akta
kematian, dan akta jual beli tanah (Panjaitan, Dewi, & Angelia, 2019).
Berdasarkan uraian di atas, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada peran
kepala desa dalam menjalankan tugasnya, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji peran
kepala desa dalam memberikan pelayanan yang berkualitas di Desa Soket Laok
Kabupaten Bangkalan Kabupaten Tragah.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang dilakukan dengan
menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif berarti penelitian dilakukan di
lingkungan alam dan bertujuan untuk menjelaskan apa yang terjadi dan apa yang
dilakukan dengan menggunakan berbagai metode yang ada (Anggito & Setiawan, 2018).
Penelitian ini biasa disebut penelitian lapangan dan bersifat deskriptif yaitu dengan
memberikan data kepada tokoh masyarakat Desa Soket Laok Jalan Tragah dalam proses
kualitas pelayanan yaitu dengan meningkatkan asumsi masyarakat: Hipotesis Desa kepala
memberikan hipotesis terbesar atau terbesar. Layanan utama.
Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Data utama berisi
data dari sumber data pertama penelitian yaitu
1. Imron, Kepala Desa Soket Laok, Kecamatan Telaga, Kabupaten Bangkalan
2. Kurdi, sebuah desa di Soket Laok, Kecamatan Togah, Kabupaten Bangkaran
3. Afandi, warga Desa Soket Laok, Kecamatan Telaga, Kabupaten Bangkaran
4. Sada adalah warga Desa Soket Laok, Kecamatan Telaga, Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan data pendukung berasal dari buku, jurnal, artikel, data internet dan data lain
yang berkaitan dengan objek penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut (Rahman, 2012) mengenai desa dikatakan bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang batas wilayahnya dikuasakan dan dapat dikenali serta dihormati
oleh sistem pemerintahan daerah berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedangkan menurut (Amalia & Syawie, 2016) Mengenai desa, dapat
ditentukan bahwa desa adalah desa dan desa adat, atau disebut desa oleh desa lain, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berhak mengelola dan
mengelola. Urusan pemerintahan. Kepentingan masyarakat lokal didasarkan pada
prakarsa masyarakat, hak adat dan hak tradisional yang diakui dan dihormati oleh sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Soket Laok adalah sebuah desa di Jalan Tragah, Kabupaten Bangkalan
Madura dengan jumlah penduduk sekitar 4.173 jiwa. Desa Soket Laok merupakan desa
terbesar di wilayah Bangkalan Madura dan salah satu desa dengan potensi ekonomi
terbesar khususnya di bidang pertanian. Karenanya, sebagian besar warga Desa Soket
Laok adalah petani. Namun meski begitu, Desa Soket Laok masih bisa dikatakan sebagai
daerah tertinggal, dan belum bisa memaksimalkan potensinya untuk kemaslahatan
warganya. (Nurwenda et al., 2019)
Peran berasal dari kata peran. Peran tersebut memiliki makna, yaitu seperangkat
tingkatan yang diharapkan dimiliki oleh penghuni dalam masyarakat. Padahal peran
merupakan bagian dari tugas utama yang harus dijalankan (Pasaribu, 2017). Oleh karena
itu, peran kepala desa sangat erat kaitannya dengan tugas dan kewenangannya.
Peran kepala desa dalam memberikan pelayanan prima di SOSTECH, 2021
desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten
Bangkalan
216
218
Hendik Iswanto
Salah satu tugas kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa. Berdasarkan (Agustinus Arif Juono & Wahyuni Safitri, 2013) tugas pemerintah
desa adalah mengatur urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
1. Urusan pemerintahan yang terkait adalah pengelolaan kehidupan masyarakat
sesuai kewenangan desa, seperti penyusunan peraturan desa, pendirian
lembaga kemasyarakatan, pendirian usaha desa dan kerjasama antar desa.
2. Isu pembangunan yang dimaksud adalah pemberdayaan masyarakat dalam
penyediaan sarana dan prasarana umum perdesaan, seperti jalan desa, jembatan
desa, irigasi perdesaan, dan pasar perdesaan.
3. Urusan kemasyarakatan melalui pembinaan kehidupan sosial budaya
masyarakat, seperti pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan
dan adat istiadat.
Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berhak (Kristianto, 2013):
1. Memimpin pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan yang
dirumuskan oleh BPD.
2. Mengusulkan rancangan pengaturan desa.
3. Merumuskan peraturan perundang-undangan desa yang disetujui bersama oleh
BPD.
4. Menyiapkan dan menyampaikan rancangan peraturan desa tentang APB desa
yang dibahas dan ditetapkan dengan BPD.
5. Mempromosikan kehidupan masyarakat pedesaan.
6. Mempromosikan pembangunan ekonomi pedesaan.
7. Mengkoordinasikan pembangunan pedesaan partisipatif.
8. Mewakili desa di dalam dan di luar wilayah kontrol, serta dapat diwakili oleh
perwakilan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Melakukan aktivitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh fungsi pemerintahan desa dilaksanakan atau dijalankan secara
terintegrasi dalam kegiatan pemerintahan desa.
Pelaksanaan berlangsung sebagai berikut:
1. Pemerintah desa berkewajiban untuk mendeskripsikan rencana kerja.
2. Pemerintah desa harus berupaya mengembangkan kebebasan berpikir dan
berbicara.
3. Pemerintah desa harus mencoba memberikan instruksi yang jelas.
4. Pemerintah desa harus mampu menyelesaikan masalah dan mengambil
keputusan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
5. Pemerintah desa harus mampu membangun kerjasama yang harmonis.
6. Pemerintah desa harus memiliki kemampuan mengembangkan dan
bertanggung jawab atas pembangunan.
7. Pemerintah desa harus mampu menggunakan pengawasan sebagai metode
pengendalian.
Untuk lebih memahami tugas-tugas administrasi pemerintahan maka penjelasannya
adalah sebagai berikut (Bachtiar, 2019)
a. Tugas bidang pemerintahan, meliputi (Purbowati & Astutik, 2017) :
1. Pendaftaran dilakukan di berbagai register berdasarkan berbagai hal dan
peristiwa yang berkaitan dengan perilaku masyarakat, dan peristiwa serta
peristiwa tersebut terkait dengan laporan yang diperoleh dari komunitas yang
berkepentingan melalui sub-layanan komunitas.
2. Tanggung jawab umum meliputi: menerima dan melaksanakan instruksi dan
instruksi dari pemerintah jalan dan kabupaten tentang pemerintahan, tanggung
jawab teknis, ketertiban, kesejahteraan dan keselamatan.
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
217
http://sostech.greenvest.co.id
219
3. Secara teratur melaporkan kependudukan, status keamanan dan sosial-ekonomi
serta perubahannya.
4. Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi pengambilan keputusan di tingkat
desa.
5. Bekerja sama dengan lembaga tingkat desa untuk menyelesaikan masalah
terkait pertanahan.
b. Tugas bidang pelayanan umum, meliputi
1. Menerbitkan berbagai izin, seperti izin tinggal, izin keluar desa, izin usaha dan
izin mendirikan bangunan.
2. Memberikan berbagai informasi, seperti: bukti, catatan polisi, dll. (Bachtiar,
2019).
(Moha & Loindong, 2016) layanan adalah setiap perilaku atau aktivitas yang dapat
diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya. Pada dasarnya layanan tidak berwujud
dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun. (Yanti, 2013) dikatakannya, pelayanan
merupakan rangkaian kegiatan rutin dan berkelanjutan yang mencakup seluruh kehidupan
masyarakat. (Simarmata et al., 2021) Dikatakan bahwa layanan adalah aktivitas yang
menguntungkan dalam suatu koleksi atau unit, meskipun hasilnya tidak benar-benar
terkait dengan produk, namun dapat memberikan layanan yang memuaskan. Hal ini
menunjukkan bahwa layanan berkaitan dengan kepuasan intrinsik penerima layanan.
Pengertian pelayanan menurut (Susriyanti & Nardo, 2019) untuk penyedia layanan,
ini harus dilakukan. Pada saat yang sama, definisi layanan (Widayati & Adjis, 2020)
adalah satu atau lebih kegiatan yang tidak kasat mata akibat interaksi antara konsumen
dan karyawan atau hal lain yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa untuk
menyelesaikan permasalahan konsumen / konsumen.
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu layanan adalah suatu
bentuk sistem, proses, atau metode tertentu yang diberikan kepada orang lain. Dalam hal
ini, kebutuhan pelanggan dapat dipenuhi sesuai dengan harapan atau harapan pelanggan
dan tingkat persepsinya.
Menurut (Mukarom & Laksana, 2015) layanan berkualitas adalah terjemahan dari
istilah "layanan premium", yang secara harfiah berarti layanan terbaik atau sangat baik.
Disebut "terbaik" atau "sangat baik" karena memenuhi standar layanan yang berlaku atau
dimiliki oleh organisasi penyedia layanan.
Menurut (Daryanto, 2014) tujuan dari layanan berkualitas tinggi adalah untuk
memberikan layanan yang dapat memuaskan dan memuaskan pelanggan atau masyarakat,
dan berpusat pada pelanggan.
Manfaat pelayanan prima menurut (Mukarom & Laksana, 2015) pelayanan
bermutu tinggi bersifat kondusif untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan
oleh pemerintah sebagai pelanggan kepada masyarakat, dan menjadi acuan dalam
penyusunan standar pelayanan. Melalui layanan berkualitas tinggi, penyedia layanan,
pelanggan, dan pemangku kepentingan akan memberikan referensi bentuk, alasan, waktu,
lokasi, dan proses layanan saat memberikan layanan.
Dan fungsi pelayanan prima tergantung (Mukarom & Laksana, 2015) Yaitu
memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan cara yang bersahabat, tepat dan cepat
untuk bertemu dan memuaskan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, dengan
demikian:
1. Jadikan komunitas sebagai pelanggan layanan publik.
2. Membangun dan mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap
pemerintah.
Dalam masyarakat Madura, citra pemimpin merupakan acuan untuk tetap
berpegang pada pandangannya. Dalam hal ini, pemimpin dapat diartikan sebagai
Peran kepala desa dalam memberikan pelayanan prima di SOSTECH, 2021
desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten
Bangkalan
216
220
Hendik Iswanto
pemimpin agama atau kepala desa atau kebun. Secara budaya, ketaatan ini untuk "Baba
Bab Guru Rato" (ayah, ibu, guru, rato atau pemimpin). Oleh karena itu, setelah orang tua
dan guru (dalam hal ini guru lebih condong kepada guru dalam hal agama atau ulama),
maka kedudukan pemimpin juga menjadi acuan ketaatan. Sebagaimana disebutkan dalam
ajaran Islam, sebenarnya ini adalah bagian dari pelaksanaan ketaatan kepada ulama dan
umar (ulil amri), yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Madura.
Oleh karena itu, di daerah dengan wilayah administrasi paling rendah negara,
perintah atau perintah yang terdiri dari kepala desa atau pemimpin menjadi salah satu
rujukan pertama bagi sebagian besar masyarakat Madura. Sosok klebun atau kepala desa
menjadi sangat penting karena masyarakat Madura yang tinggal di pedesaan lebih banyak
menghadapi masalah. Oleh karena itu peran kepala desa sangat menentukan arah
pengambilan keputusan dan kebijakan atas segala persoalan yang ada di desa.
Sebagian besar masyarakat di Desa Soket Laok di Jalan Tragah dikepalai oleh
pihak perkebunan atau kepala desa, yang bisa menyelesaikan semua permasalahan yang
mereka hadapi. Dalam hal ini, masalah tidak hanya menyangkut manajemen administrasi,
tetapi juga masalah keluarga atau pribadi. Untuk hal-hal seperti pembuatan KSK, KTP,
izin kerumunan, SKCK, perkawinan bahkan perceraian, pengelola harus mendampingi
kepala desa atau tukang kebun di masyarakat secara langsung dan tidak boleh mewakili
prosesnya.
Namun, semuanya dikelola oleh kepala desa atau peralatannya. Seperti yang
dikatakan Afandi, warga desa Soket Laok, desa kecil di Guwa, sudah menyiapkan
pemerintah tingkat desa untuk membuat KTP, KSK atau SKCK. Bahkan, dengan
didampingi kepala desa atau perangkat desa, dia melengkapi pengurusan semua surat
tersebut. Untuk perkawinan atau perceraian, keberadaan kepala desa juga sangat penting.
Ketika seorang warga menikah, kepala desa harus ikut campur dalam urusan administrasi
dan membawanya ke KUA. Begitu pula untuk perceraian, kepala desa juga akan
mendampingi warga yang bercerai untuk mengikuti panggilan pengadilan agama, meski
harus kembali berkali-kali. Sa'udah, warga Desa Soket Laok yang akan bercerai,
menuturkan jika semua keperluan cerai juga disiapkan oleh kepala desa, Kalaupun harus
menghadiri sidang perceraian, ia selalu didampingi oleh kepala desa. Jika tidak ada
kepala desa, perangkat desa akan mendampingi proses perceraian. Petugas desa akan
mendampingi proses perceraian.
Dalam seminggu, orang Kurdi bisa menghitung hingga empat hingga lima kali, dan
mereka harus bolak-balik ke kantor polisi untuk mengurus SKCK warganya.
Desa Soket Laok masih belum memiliki balai desa, sehingga semua kegiatan
pemerintahan desa sebagian besar dilakukan di rumah kepala desa. Hampir setiap hari,
banyak warga desa yang keluar masuk rumah kepala desa. Biasanya kepala desa harus
mengunjungi rumah warga untuk memenuhi kebutuhan warga dalam hal pengelolaan
warga desa.
Jika warga yang sakit harus dirawat di rumah sakit, kepala desa juga harus
waspada, membawanya ke rumah sakit, mengurus administrasi, dan menjemputnya saat
diperbolehkan pulang. Kalaupun ternyata warganya sudah meninggal, kepala desa harus
turun tangan sendiri hingga proses pemakaman selesai.
Dari segi hukum, jika ada warga desa yang harus menyelesaikan masalah hukum,
kepala desa akan langsung membantu mereka. Kalaupun warga terbukti bersalah, kepala
desa tetap akan membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Desa Soket Laok masih belum memiliki balai desa, sehingga semua kegiatan
pemerintahan desa sebagian besar dilakukan di rumah kepala desa. Hampir setiap hari,
banyak warga desa yang keluar masuk rumah kepala desa. Biasanya kepala desa harus
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
217
http://sostech.greenvest.co.id
221
mengunjungi rumah warga dalam pengelolaan warga desa untuk memenuhi kebutuhan
warganya.
Jika perlu dirawat di rumah sakit, kepala desa juga harus waspada, membawanya
ke rumah sakit, merawat staf pengelola, dan menjemputnya ketika diizinkan pulang.
Kalaupun ternyata warganya sudah meninggal, kepala desa harus turun tangan hingga
proses pemakaman selesai.Dari segi hukum, jika ada warga desa yang harus melalui
masalah hukum, kepala desa akan datang langsung membantu warga tersebut. Kalaupun
warga terbukti bersalah, kepala desa tetap akan membantu memenuhi kebutuhan keluarga
dalam menyelesaikan masalah hukum. Soket Laok Imron selaku penanggung jawab desa
mengatakan, banyak warga yang kerap menghadapi persoalan hukum, termasuk masalah
lalu lintas, yakni warga yang tertilang atau mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jika warga yang sakit harus dirawat di rumah sakit, kepala desa juga harus
waspada, membawanya ke rumah sakit, mengurus administrasi, dan menjemputnya saat
diperbolehkan pulang. Kalaupun ternyata warganya sudah meninggal, kepala desa harus
turun tangan sendiri hingga proses pemakaman selesai.
Dari segi hukum, jika ada warga desa yang harus melalui masalah hukum, kepala
desa akan datang langsung membantu warga tersebut. Kalaupun warga terbukti bersalah,
kepala desa tetap akan membantu memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyelesaikan
masalah hukum. Soket Laok Imron selaku penanggung jawab desa mengatakan, banyak
warga yang kerap menghadapi persoalan hukum, termasuk masalah lalu lintas, yakni
warga yang tertilang atau mengalami kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang terlihat dari beberapa penjelasan di atas, peran Desa Soket Laok di
Jalan Tragah Kabupaten Bangkalan sangatlah penting. Tidak hanya harus memberikan
layanan formal, namun keberadaan kepala desa menjadi kebutuhan utama untuk
menyelesaikan segala persoalan pribadi warga. Masyarakat juga puas dengan pelayanan
dari Lurah dan perangkat desa, Afandi dan Suada mengatakan sangat berterima kasih atas
pelayanan yang diberikan oleh Lurah Soket Laok. Keduanya merasa sangat terbantu
karena Lurah dan perangkat desa Soket Laok dapat memberikan layanan berkualitas
untuk segala kebutuhannya.
Sejalan dengan konsep kualitas pelayanan (Kuspriyanti, 2017) tandaskan bahwa
kualitas layanan adalah evaluasi pelanggan terhadap proses penyediaan layanan, jadi
mengevaluasi kualitas layanan berarti mengevaluasi proses menghasilkan layanan. Patuhi
pada saat bersamaan (Faradisa, Hasiholan, & Minarsih, 2016) kualitas layanan adalah
suatu tingkat keunggulan yang diharapkan dimana pengendalian atas tingkat keunggulan
tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. (Khusniati, 2018) Tunjukkan
bahwa kualitas layanan adalah tingkat keunggulan yang diinginkan, dan kendalikan
tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Menurut (Sitinjak, Jushermi, & Noviasari, 2015) Ada dua faktor utama yang
mempengaruhi kualitas pelayanan, yaitu pelayanan yang diharapkan dan pelayanan yang
dipersepsikan. Kualitas layanan harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan persepsi
pelanggan (Kapo, 2016).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa tugas dan
kewenangan kepala desa dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa Soket Laok,
Kecamatan Telaga, Kabupaten Madura, Bangkalan. Peran kepala desa sangat penting
bagi kehidupan masyarakat desa Soket Laok, karena tidak hanya melayani urusan
pemerintahan tetapi juga menyangkut urusan pribadi. Lurah di Jalan Telaga, Kecamatan
Madura, Bangkalan, dituntut untuk selalu merespon segala permasalahan yang dihadapi
Peran kepala desa dalam memberikan pelayanan prima di SOSTECH, 2021
desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten
Bangkalan
216
222
Hendik Iswanto
oleh warga dan tetap waspada.Layanan yang diberikan Soket Laok beserta
perlengkapannya merupakan yang terbesar dan berkualitas tertinggi.
BIBLIOGRAPHY
Agustinus Arif Juono, S. H., & Wahyuni Safitri, S. H. (2013). “Peranan Kepala Desa
Dalam Mengajukan Rancangan Peraturan Desa Ditinjau Dari Pasal 14 Ayat (2)
Butir (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Di
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara”. Yuriska: Jurnal Ilmiah
Hukum, 5(1), 111.
Amalia, Ayu Diah, & Syawie, Mochamad. (2016). Pembangunan Kemandirian Desa
melalui konsep pemberdayaan: Suatu Kajian dalam perspektif sosiologi. Sosio
Informa, 1(2).
Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak
(Jejak Publisher).
Bachtiar, Basron. (2019). Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa dalam
Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah di Desa. Jurnal Pemerintahan Dan
Politik, 4(3).
Daryanto, Ismanto Setyobudi. (2014). Konsumen dan Pelayanan Prima. Cetakan I.
Yogyakarta: Gava Media.
Faradisa, Isti, Hasiholan, Leonardo Budi, & Minarsih, Maria Magdalena. (2016). Analisis
Pengaruh Variasi Produk, Fasilitas, dan Kualitas Pelayanan terhadap Minat Beli
Ulang Konsumen pada Indonesian Coffeeshop Semarang (ICOS CAFÉ). Journal of
Management, 2(2).
Hariati, Hariati, & Saleh, Sirajuddin. (2016). Peran Kepala Desa Sebagai Administrator
Pembangunan di Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Jurnal Office, 2(2), 143148.
Isay, Meku. (2017). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Desa,
Di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Kapo, Susan. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Konsumen terhadap
Loyalitas Pelanggan Di Hypermart Mega Trade Center Manado. Jurnal Berkala
Ilmiah Efisiensi, 16(1).
Khusniati, Farida. (2018). PENGARUH KEPUASAN ATAS KUALITAS PELAYANAN
TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN PADA RAINBOW FAMILY SALON AND
SPA YOGYAKARTA. Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Kristianto, Sony. (2013). Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pemebrdayaan
Masyarakat Di Desa Lidung Kemenci Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau.
Dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas
Mulawarman, 1(1).
Kuspriyanti, Venny. (2017). Analisis Pengaruh Kepuasan Terhadap Loyalitas Nasabah
Pada PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk Cabang Yogyakarta. Universitas Mercu
Buana Yogyakarta.
Moha, Sartika, & Loindong, Sjendry. (2016). Analisis kualitas pelayanan dan fasilitas
terhadap kepuasan konsumen pada Hotel Yuta di kota Manado. Jurnal EMBA:
Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).
Mukarom, Zaenal, & Laksana, Muhibudin Wijaya. (2015). Manajemen pelayanan publik.
Pustaka Setia.
Nurwenda, Biren, Ginanjar, Eka Teguh, Widiastuti, Leti, Iskandar, Yusup, & Setiawan,
Iwan. (2019). PENGARUH KARAKTERISTIK PEGAWAI DAN MOTIVASI
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
217
http://sostech.greenvest.co.id
223
KERJA TERHADAP PRESTASI KERJA KARYAWAN. Business Management
and Entrepreneurship Journal, 1(1), 1427.
Panjaitan, Erdipa, Dewi, Rosmala, & Angelia, Nina. (2019). Peranan Pemerintah Desa
dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi kepada Masyarakat.
PERSPEKTIF, 8(1), 3238.
Pasaribu, Payerli. (2017). Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik.
JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of
Governance and Political Social UMA), 5(1), 5159.
Pratomo, Dody, & Sumargo, Bagus. (2016). Sebuah alternatif: Better life index sebagai
ukuran pembangunan multidimensi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan
Pembangunan Indonesia, 16(2), 123140.
Purbowati, Rachyu, & Astutik, Mardi. (2017). Pelatihan Microsoft Office Sebagai Upaya
Peningkatan Kemampuan Aparat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pemerintahan Desa. Comvice: Journal of Community Service, 1(1), 18.
Rahman, Danny. (2012). Pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005
tentang desa pada proses penyusunan rancangan pembangunan jangka menengah
desa (rpjmdes) Di Desa Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman.
Simarmata, Janner, Manuhutu, Melda Agnes, Yendrianof, Devi, Iskandar, Akbar, Amin,
Muhammad, Sinlae, Alfry Aristo J., Siregar, Muhammad Noor Hasan, Hazriani,
Hazriani, Herlinah, Herlinah, & Sinambela, Marzuki. (2021). Pengantar Teknologi
Informasi. Yayasan Kita Menulis.
Sitinjak, Rutmaira, Jushermi, Jushermi, & Noviasari, Henni. (2015). Analisis Pengaruh
Atribut Produk Islami Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Nasabah Dan
Loyalitas Nasabah Pada PT Bank Negara Indonesia Syariah (Bni Syariah)
Pekanbaru. Riau University.
Sulandra, I. Made, & Mudarya, I. Nyoman. (2018). Kemampuan Aparat Desa dalam
Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintahan Desa. Locus, 9(1).
Susriyanti, Susriyanti, & Nardo, Rio. (2019). Pengaruh fungsi komunikasi dan kepuasan
kerja karyawan terhadap pemberian pelayanan nasabah PT. BPR LPN Talawi
Sakato. Jurnal Administrasi Sosial Dan Humaniora, 3(2), 97111.
Suwando, Merelius, & Adiwidjaja, Ignatius. (2019). PERAN KEPALA DESA DALAM
MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN UNTUK MEWUJUDKAN
PELAYANAN PRIMA. Jisip: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 6(3).
Widayati, Isro Ani, & Adjis, Dafina Oktavia Kartika. (2020). PENGARUH
PELAYANAN ACCOUNT REPRESENTATIVE (AR) TERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis Dan Inovasi,
3(2), 163171.
Yanti, Rima Dwi. (2013). Studi Tentang Pelayanan Lanjut Usia Pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri di Kota
Samarinda. Jurnal.(Samarinda: Fisip-Unmul, 2013). Http://Ejournal. an.
Fisipunmul. Ac. Id/Site/Wpcontent/Uploads/2013/08/Rima% 20Dwi% 20Yanti, 20,
823.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License