Peran kepala desa dalam memberikan pelayanan prima di SOSTECH, 2021
desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten
Bangkalan
pemimpin agama atau kepala desa atau kebun. Secara budaya, ketaatan ini untuk "Baba
Bab Guru Rato" (ayah, ibu, guru, rato atau pemimpin). Oleh karena itu, setelah orang tua
dan guru (dalam hal ini guru lebih condong kepada guru dalam hal agama atau ulama),
maka kedudukan pemimpin juga menjadi acuan ketaatan. Sebagaimana disebutkan dalam
ajaran Islam, sebenarnya ini adalah bagian dari pelaksanaan ketaatan kepada ulama dan
umar (ulil amri), yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Madura.
Oleh karena itu, di daerah dengan wilayah administrasi paling rendah negara,
perintah atau perintah yang terdiri dari kepala desa atau pemimpin menjadi salah satu
rujukan pertama bagi sebagian besar masyarakat Madura. Sosok klebun atau kepala desa
menjadi sangat penting karena masyarakat Madura yang tinggal di pedesaan lebih banyak
menghadapi masalah. Oleh karena itu peran kepala desa sangat menentukan arah
pengambilan keputusan dan kebijakan atas segala persoalan yang ada di desa.
Sebagian besar masyarakat di Desa Soket Laok di Jalan Tragah dikepalai oleh
pihak perkebunan atau kepala desa, yang bisa menyelesaikan semua permasalahan yang
mereka hadapi. Dalam hal ini, masalah tidak hanya menyangkut manajemen administrasi,
tetapi juga masalah keluarga atau pribadi. Untuk hal-hal seperti pembuatan KSK, KTP,
izin kerumunan, SKCK, perkawinan bahkan perceraian, pengelola harus mendampingi
kepala desa atau tukang kebun di masyarakat secara langsung dan tidak boleh mewakili
prosesnya.
Namun, semuanya dikelola oleh kepala desa atau peralatannya. Seperti yang
dikatakan Afandi, warga desa Soket Laok, desa kecil di Guwa, sudah menyiapkan
pemerintah tingkat desa untuk membuat KTP, KSK atau SKCK. Bahkan, dengan
didampingi kepala desa atau perangkat desa, dia melengkapi pengurusan semua surat
tersebut. Untuk perkawinan atau perceraian, keberadaan kepala desa juga sangat penting.
Ketika seorang warga menikah, kepala desa harus ikut campur dalam urusan administrasi
dan membawanya ke KUA. Begitu pula untuk perceraian, kepala desa juga akan
mendampingi warga yang bercerai untuk mengikuti panggilan pengadilan agama, meski
harus kembali berkali-kali. Sa'udah, warga Desa Soket Laok yang akan bercerai,
menuturkan jika semua keperluan cerai juga disiapkan oleh kepala desa, Kalaupun harus
menghadiri sidang perceraian, ia selalu didampingi oleh kepala desa. Jika tidak ada
kepala desa, perangkat desa akan mendampingi proses perceraian. Petugas desa akan
mendampingi proses perceraian.
Dalam seminggu, orang Kurdi bisa menghitung hingga empat hingga lima kali, dan
mereka harus bolak-balik ke kantor polisi untuk mengurus SKCK warganya.
Desa Soket Laok masih belum memiliki balai desa, sehingga semua kegiatan
pemerintahan desa sebagian besar dilakukan di rumah kepala desa. Hampir setiap hari,
banyak warga desa yang keluar masuk rumah kepala desa. Biasanya kepala desa harus
mengunjungi rumah warga untuk memenuhi kebutuhan warga dalam hal pengelolaan
warga desa.
Jika warga yang sakit harus dirawat di rumah sakit, kepala desa juga harus
waspada, membawanya ke rumah sakit, mengurus administrasi, dan menjemputnya saat
diperbolehkan pulang. Kalaupun ternyata warganya sudah meninggal, kepala desa harus
turun tangan sendiri hingga proses pemakaman selesai.
Dari segi hukum, jika ada warga desa yang harus menyelesaikan masalah hukum,
kepala desa akan langsung membantu mereka. Kalaupun warga terbukti bersalah, kepala
desa tetap akan membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Desa Soket Laok masih belum memiliki balai desa, sehingga semua kegiatan
pemerintahan desa sebagian besar dilakukan di rumah kepala desa. Hampir setiap hari,
banyak warga desa yang keluar masuk rumah kepala desa. Biasanya kepala desa harus