805
Oktavianus Supardi, Septian Yahya Lopuo, Vickyanto Mbuinga, Hamdan
Pulumuduyo, Triswandi Tute
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65
TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 TAHUN
Oktavianus Supardi
1
, Septian Yahya Lopuo
2
, Vickyanto Mbuinga
3
, Hamdan Pulumuduyo
4
,
Triswandi Tute
5
Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo
Email : oktavianus.supardi@gmail.com, vickyantombuinga[email protected],
septian.lopuo.sh@gmail.com.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang pedoman dan pelaksanaan diversi penanganan anak yang
belum berumur 12 tahun. Adapun lingkup atau latar studi yang penulis lakukan yaitu di Balai
Pemasyarakatan Provinsi Gorontalo. Adapun rumusan masalah sendiri tersusun sebagai berikut:
Bagaimanakah pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2015 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun?
dan Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi balai pemasyarakatan Gorontalo dalam pelaksanaan
diversi ketika menangani anak yang berhadapan dengan hukum? Dari penelitian ini penulis menemukan
bahwa: pedoman dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun di Balai Pemasyarakatan Provinsi
Gorontalo belum berlangsung optimal dikarenakan ketidaksiapan apparat penegak hukum dalam
menangani perkara pidana dengan tenggat waktu yang singkat, serta kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai Undang-Undang ini. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif
dan penelitian empiris. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi Balai Pemasyarakatan Gorontalo
dalam menanggulangi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu antara lain: Masih rendah dan
kurangnya sumber daya manusia petugas Bapas, Kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah ini,
minimnya sarana dan prasarana, wilayah kerja yang luas, faktor keluarga klien anak yang tidak mau
terbuka dan alokasi anggaran yang masih minim
Keywords: Diversi, Hukum Pidana Anak, Undang-Undang nomor 11 tahun 2012
Abstract
This study aims to examine the guidelines and implementation of diversion in handling children who are
not yet 12 years old. The scope or background of the study that the author conducted was at the Gorontalo
Provincial Correctional Center. The formulation of the problem itself is arranged as follows: How is the
implementation of diversion at the investigation stage in Government Regulation Number 65 of 2015
concerning Guidelines and Implementation of Diversion and Handling of Children Who Are Not Yet 12
Years Old? and What obstacles does the Gorontalo correctional center face in the implementation of
diversion when dealing with children facing the law? From this study, the authors found that: the
guidelines and handling of children who are not yet 12 years old at the Gorontalo Provincial Correctional
Center have not been optimally carried out due to the unpreparedness of law enforcement apparats in
handling criminal cases with short deadlines, as well as the lack of public understanding of this Law. The
type of research used by researchers is a type of normative research and empirical research. The obstacles
faced by the Gorontalo Correctional Center in overcoming children facing the law include: Low and lack
of human resources for Bapas officers, Lack of socialization about this Government Regulation, lack of
facilities and infrastructure, large work areas, factors of child client families who do not want to open
and budget allocations that are still minimal.
Keywords: Diversion, Children's Criminal Law, Law number 11 of 2012
PENDAHULUAN
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 2, Number 9, September 2022
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
806
Oktavianus Supardi, Septian Yahya Lopuo, Vickyanto Mbuinga, Hamdan
Pulumuduyo, Triswandi Tute
Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
Tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum
Berumur 12 Tahun
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Setiap tahun anak yang menjadi pelaku tindak pidana selalu meningkat, dalam kasus-kasus
tertentu, anak yang menjadi pelaku menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum (Ananda,
2018). Beberapa tahun terakhir ini masyarakat Gorontalo sering digemparkan oleh beritaberita
kejahatan dimanamana, hal ini banyak diberitakan di media cetak maupun media elektronik antara lain
seorang anak SMP mencuri disebuah toko, seorang pemuda memukul temannya karena cemburu,
seorang pemuda melakukan percobaan pembunuhan karena dendam, sekelompok remaja berpesta miras
disebuah rumah, seorang gadis remaja tertangkap setelah melakukan perbuatan aborsi dan lain-lain
(kumpulan artikel Gorontalo Post Maret-September 2015). Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan
dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, perlu segera dilakukan. Salah satu
upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini melalui
penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak (Pramukti, 2015).
Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak tidak semata-mata bertujuan untuk
menjatuhkan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada
pertanggungjawaban pelaku terhadap korban tindak pidana, demi kesejahteraan anak yang
bersangkutan, tanpa mengurangi perhatian kepentingan masyarakat (Fikri, 2020).
Secara Internasional dikehendaki bahwa tujuan penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak,
mengutamakan pada tujuan untuk kesejahteraan anak (R Wiyono, 2022). Hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam United Nations Standard Minimum
Rules for the Adiministration of Juvenile Justice (SMRJJ) atau The Beijing Rules, bahwa tujuan
peradilan anak (Aims of Juvenile Justice), terjemahannya ”Sistem peradilan pidana bagi anak/remaja
akan mengutamakan kesejahteraan remaja dan memastikan bahwa reaksi apapun terhadap pelanggar-
pelanggar hukum berusia remaja akan selalu sepadan dengan keadaan-keadaan baik pada pelanggar-
pelanggar hukumnya maupun pelanggaran hukumnya” (Cunneen & White, 2011).
Demikian pula secara Nasional bahwa pada bulan Juli tahun 2014 Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Ariani et al., 2019) telah mempunyai kekuatan
hukum tetap untuk dilaksanakan setelah disahkan pada bulan Juli tahun 2012 silam. Di dalam Undang-
Undang tersebut yakni pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 terdapat diversi. Namun karena Undang-
Undang ini belum begitu jelas mengatur tentang pelaksanaan diversi, maka pada tahun 2015 pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan
Diversi dan Penerapan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun. Peraturan Pemerintah ini merupakan
kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
secara khusus mengatur tentang tata cara penerapan diversi.
Jadi, kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi tanpa terkecuali bagi
pihak Balai Pemasyarakatan Gorontalo. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, bila dilihat dari pasal-pasal yang mengatur
tentang diversi yakni mulai dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 di dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak ada satupun pasal yang secara tegas mengatur
tentang perlindungan terhadap korban, hak-hak korban, maupun kepentingan korban (Cynthya, 2016).
Balai Pemasyrakatan Gorontalo menjaga harkat dan martabat pelaku dengan memberikan
perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak, yang mana
anak yang menjadi pelakupun tak luput dari lemahnya pengawasan orangtua atau dulunya si anak
pernah melihat dan/ atau mendapatkan perilaku kekerasan dari lingkungannya . Dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (Nomor, 23
C.E.) tentang Perlindungan Anak memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensif tentang
perlindungan anak yang pada pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-
haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal, serta memperoleh
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Upaya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum perlu secara terus
menerus diupayakan demi tetap terpeliharanya kesejahteraan anak mengingat anak merupakan salah
satu aset berharga bagi kemajuan suatu bangsa di kemudian hari (Fadilla, 2016). Perlindungan hukum
807
Oktavianus Supardi, Septian Yahya Lopuo, Vickyanto Mbuinga, Hamdan
Pulumuduyo, Triswandi Tute
Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
Tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum
Berumur 12 Tahun
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
bagi anak yang berhadapan dengan hukum dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap
berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Jadi masalah perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup
yang sangat luas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan Diversi dan Penerapan
Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun menegaskan bahwa kasus anak yang berhadapan dengan hukum
wajib diupayakan diversi apabila kasus tersebut memenuhi syarat-syarat untuk dilakukannya diversi.
Terlepas apakah sudah sesuai antara pasal-pasal yang mengatur tentang diversi di dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan Diversi dan Penerapan Anak Yang Belum Berumur
12 Tahun dengan penerapannya selama ini, pihak Balai Pemasyarakan Gorontalo menganggap
pentingnya untuk menerapkan diversi dalam penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak
(Tuarita, 2020).
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka penulis ingin mengkaji
permasalahan tersebut dalam sebuah karya ilmiah/skripsi dengan judul: “Tinjauan Yuridis Terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan Diversi dan
Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun (Studi Kasus Di Balai Pemasyarakatan Provinsi
Gorontalo)”.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif dan penelitian empiris
(Diantha & SH, 2016). Rumusan masalah pertama menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu cara
pengumpulan bahan hukum dengan bersumber pada bahan-bahan pustaka. sedangkan pada rumusan
masalah kedua menggunakan jenis penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada
kenyataan yang peneliti dapatkan sesuai dengan data yang ada di lapangan (Adiyanta, 2019). Setelah
melakukan penelitian kemudian peneliti mengola data dengan menggunakan pendekatan analisis
kualitatif deskritif yaitu mendeskripsikan data temuan penelitian dalam bentuk kalimat-kalimat berupa
keterangan atau pernyataan-pernyataan dari responden sesuai dengan realitas yang ditemukan di
lapangan. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian dengan
mengambil lokasi di Balai Pemasyarakatan Gorontalo
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
1. Data Anak Yang Berkonflik
Tabel 1
Data Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum dan Jenis Tindak Pidana Pelaku Anak yang
dilaporkan di Bapas Gorontalo
Jenis Tindak Pidana
Tahun
Jumlah
Total
2011
2012
2013
2014
2015
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
Pembunuhan
1
0
2
0
3
0
0
0
1
0
7
0
7
Pengeroyokan
2
0
5
0
6
0
4
0
0
0
17
0
17
Penganiayaan
12
1
21
0
19
0
21
6
0
76
7
83
Pengancaman
1
0
0
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum
0
0
0
0
1
0
2
0
0
0
3
0
3
Pengrusakan
0
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
0
1
Pencurian
14
2
17
1
17
1
20
0
7
0
75
4
79
Pemerasan
0
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
0
1
Pemerkosaan
0
0
0
0
0
1
1
0
0
0
1
1
2
Pencabulan
6
0
6
5
12
0
11
0
1
0
36
5
41
808
Oktavianus Supardi, Septian Yahya Lopuo, Vickyanto Mbuinga, Hamdan
Pulumuduyo, Triswandi Tute
Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
Tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum
Berumur 12 Tahun
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Jenis Tindak Pidana
Tahun
Jumlah
Total
2011
2012
2013
2014
2015
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
L
P
Persetubuhan
0
0
0
1
1
0
1
0
4
0
6
1
7
Kesusilaan
6
0
6
0
2
0
3
0
0
0
17
0
17
Kejahatan Terhadap
Kesopanan
2
0
0
0
4
0
1
0
0
0
7
0
7
Membawa Lari Anak
0
0
0
0
1
0
0
0
0
0
1
0
1
Perdagangan Anak
0
1
0
2
0
0
0
0
0
0
0
3
3
Perlindungan Anak
1
0
3
0
1
1
0
2
0
0
5
3
8
Kekerasan Terhadap Anak
0
0
0
0
0
0
1
0
0
0
1
0
1
Lakalantas / Kelalaian
10
2
5
0
6
0
2
1
1
0
24
3
27
Pencurian disertai
Pembunuhan
1
0
0
0
0
0
0
0
0
0
1
0
1
Pencurian dan
Pertolongan Jahat
1
0
1
0
0
0
0
0
0
0
2
0
2
Perjudian
0
0
1
0
1
0
1
0
1
0
4
0
4
JUMLAH
57
6
67
9
74
3
68
9
20
0
286
27
313
Berdasarkan data yang telah penulis dapatkan menujukkan bahwa total jenis tindak pidana
yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Gorontalo yang masuk
di Bapas Gorontalo berdasarkan laporan berjumlah 21 jenis tindak pidana. Sedangkan jumlah total
tindak pidana dari 2011 sampai dengan tahun 2015 sebanyak 313 kasus. Adapun kasus tindak pidana
terbanyak yang dilakukan oleh anak yaitu tindak pidana penganiayaan sebanyak 83 kasus, diikuti
tindak pidana pencurian 79 kasus. Sedangkan jenis tindak pidana yang sedikit dilakukan adalah
pengancaman, pengrusakan, pemerasan, membawa lari anak dan pencurian yang disertai
pembunuhan masing-masing 1 kasus.
Berikut ini adalah data tentang anak yang berkonflik dengan hukum ketika menghadapi
pemeriksaan yang tersebar di wilayah hukum provinsi Gorontalo baik itu di tingkat Polres dan
Polsek yang didampingi oleh petugas pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan
Gorontalo.
Tabel 2
Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo terhadap Klien Anak
Tahun
Pendampingan Pemeriksaan
Ket.
Laki-Laki
Perempuan
Total
2011
7Anak
5 Anak
12 Anak
2012
43 Anak
22 Anak
65 Anak
2013
49 Anak
27Anak
76 Anak
2014
42 Anak
32 Anak
74 Anak
2015
13Anak
6 Anak
19 Anak
Dari data yang telah disajikan diatas menujukkan bahwa setiap tahun Bapas Gorontalo
mengalami peningkatan dalam hal Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien
Anak, hal ini bisa dilihat pada tahun 2011 berjumlah 12 anak, tahun 2012 berjumlah 65 anak, tahun
2013 berjumlah 76 anak, sedangkan pada tahun 2014 jumlah anak yang didampingi pembimbing
kemasyarakatan kurang sedikit dari tahun 2013 yaitu berjumlah 74 anak, adapun pada tahun 2015
809
Oktavianus Supardi, Septian Yahya Lopuo, Vickyanto Mbuinga, Hamdan
Pulumuduyo, Triswandi Tute
Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
Tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Diversi D