2774-5147
Gagasan ini menjawab permasalahan korporat bahwa ketergantungan pada kesehatan keuangan
tidak menjamin akan tumbuh secara berkelanjutan (Ambadar, 2013). Program CSR dapat
dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat terdekat yang didasarkan pada kebutuhan ril yang
secara dialogis dikomunikasikan dengan masyarakat, pemerintah, perusahaan, masyarakat dan
akademisi (Herman, 2020).
Kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan program sangat penting karena adanya
keterkaitan satu sama lain. Semakin baik kepemerintahan dan kualitas pelayanan yang
diberikan maka kepercayaan masyarakat semakin tinggi (high trust)” (UMI, 2018).
Kepercayaan akan semakin tinggi apabila masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan
merasa terpuaskan dengan pelayanan tersebut (Pasolong, 2020). Terwujudnya pelayanan
publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri perusahaan bekerja dengan baik sebagai
tujuan dari pendayagunaan aparatur negara. Dalam Kepmenpan No. 63 tahun 2003, Ukuran
keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima
pelayanan. Kepuasan pelayanan dicapai apabila mampu menjawab persoalan-persoalan yang
ada di masyarakat. Oleh sebab itu, penyelenggara sebaiknya melakukan survey Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) secara berkala.
Uni Eropa mendefinisikan CSR sebagai tanggung jawab organisasi atas dampaknya
terhadap masyarakat (Commission, 2011). CSR mengacu pada dampak keputusan dan aktivitas
organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan (Moratis & Cochius, 2017). Interaksi dengan
pemangku kepentingan organisasi dianggap penting dalam mengelola CSR (Branco &
Rodrigues, 2006) dan menghormati kepentingan pemangku kepentingan merupakan isu utama
dalam CSR (Moratis & Cochius, 2017). Definisi pemangku kepentingan baru-baru ini adalah
individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam setiap keputusan atau aktivitas
organisasi (Moratis & Cochius, 2017). Korban kecelakaan kerja dan keluarganya jelas
memiliki kepentingan dalam keputusan dan kegiatan berbagai organisasi yang terlibat setelah
kecelakaan fatal atau serius (Dekker, 2018).
PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Jambi sebagai perusahaan yang
menyelenggaraan program CSR untuk mendorong kemandirian dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat di wilayah kerja perusahaan. Salah satu program yang telah terlaksana pada tahun
2020 adalah Kampung Bioflok Lele Kasang Maju dan mengalami perkembangan di tahun
2022. Program ini dilaksanakan di Kelurahan Kasang yang tercatat secara administratif di
Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kampung Bioflok Lele Kasang Maju terdiri dari beberapa program, meliputi kegiatan
budidaya lele menggunakan sistem kolam bulat bioflok dan pengembangan UMKM yang fokus
dalam memproduksi olahan daging lele sekaligus memfasilitasi usaha aneka kue dan makanan
ringan yang sudah sejak lama digeluti oleh ibu-ibu wilayah program. Ikan lele sebagai ikan
pedaging tentu memiliki potensi dari segi ekonomi didukung menggunakan system kolam bulat
bioflok yang mendorong budidaya ikan menjadi lebih produktif dan menghasilkan daging yang
lebih lezat. Tujuan program ini sekaligus memperkenalkan system bioflok sebagai inovasi
teknologi yang lebih baik dalam bubidaya ikan dan menjadikan Kelurahan Kasang sebagai
kampung percontohan budidaya ikan bioflok kedepannya (I.J.M. Zwetsloot & de Bruin, 2013).
Laporan hasil IKM disusun untuk mengevaluasi kinerja sebagai upaya peningkatan
kualitas program CSR PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Jambi yang mengacu pada
PERMENPAN RB RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penyusunan Indeks Kepuasan
Masyarakat ini harapannya menjadi tolak ukur penilaian pelayanan publik yang transparan dan
akuntabel guna meningkatkan kualitas dan kapasitas program CSR Fuel Terminal Jambi.