2774-5147
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara serta Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah telah mendorong pemerintah
daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya. Bentuk
pertanggungjawaban itu diwujudkan dengan adanya laporan keuangan. Informasi finansial
ialah konkretisasi dari akuntabilitas penguasa kepada public (Ernawati, 2021). Akuntabilitas
bisa dimaksud selaku wujud peranan mempertanggungjawabkan kesuksesan ataupun
kekalahan penerapan tujuan badan dalam menggapai tujuan serta target yang sudah diresmikan
lebih dahulu, lewat sesuatu alat pertanggungjawaban yang dilaksanakan dengan cara periodic
(Mardiasmo, 2021).
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu
periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut
(Warsadi et al., 2017). Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (Indonesia, 2009), tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi
yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan
yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Namun
demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan
pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan
pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan
informasi.
Salah satu factor yang menggenggam andil berarti dalam menciptakan informasi
finansial yang bermutu adalah sumber daya manusia (Pratama, 2022). Sumber daya manusia
merupakan human capital di dalam organisasi. Human capital merupakan sumber inovasi dan
gagasan (Goldin, 2016). Karyawan dengan human capital besar lebih membolehkan buat
membagikan layanan yang tidak berubah-ubah serta bertanding besar. Selain sumber daya
manusia factor lainnya yang tidak kalah penting dalam menghasilkan laporam keuangan yang
berkualitas adalah sistem pengendalian internal (Modo et al., 2016).
PP. Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa sistem Pengaturan Internal merupakan
cara yang integral pada aksi serta aktivitas yang dicoba dengan cara lalu menembus oleh arahan
serta semua karyawan buat membagikan agama yang mencukupi atas tercapainya tujuan badan
lewat aktivitas yang efisien serta berdaya guna, keandalan peliputan finansial, penjagaan
peninggalan negeri, serta ketaatan kepada peraturan perundang-undangan (Yasmin, 2019).
Pemanfaatan teknologi informasi yang optimal juga menjadi factor pendukung dalam
mengjhasilkan laporan keuangan yang berkualitas (Alfian, 2015).
Terdapat beberapa penelitian terdahulu yang mengkaji mengenai pengaruh dari factor
sumber daya manusia, sistem pengendalian internal dan pemanfaatan teknologi informasi
tehrhadap kualitas laporan keuangan, antara lain penelitian yang dilakukan oleh (Zubaidi,
2019) dan (Riandani, 2017). Penelitian yang dilakukan oleh (Zubaidi, 2019) menyebutkan
bahwa Kompetensi sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi secara
signifikan berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Adapun
analisis variabel moderating dengan adanya pendekatan nilai selisih mutlak menunjukkan
bahwa sistem pengendalian intern tidak mampu memoderasi pengaruh kompetensi sumber
daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan penelitian
yang dilakukan oleh (Riandani, 2017) menyebutkan bahwa sumber daya manusia berpengaruh
positif terhadap informasi finansial Pemerintah daerah. Pemanfaatan teknologi informasi tidak
mempengaruhi kepada informasi finansial pemerintah daerah serta pengaturan dalam
mempengaruhi positif kepada informasi finansial penguasa wilayah Kab. Limapuluh Kota.
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa masih terdapat gap pada hasil penelitian
sebelumnya yang tidak konsisten, sehingga mendorong untuk mengkaji ulang mengenai