2774-5147
keputusan harus mempertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan keputusan yang telah
disepakati. 9) Visi strategis adalah bahwa para pemimpin dan masyarakat harus melakukan upaya
yang luas dan jangka panjang untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan manusia,
memahami berbagai aspek kehidupan manusia. 10) Terinterkoneksi, yaitu, kebijakan penguatan dan
yang terkait dengannya dan tidak dapat otonom.(Rosidin, 2010) Prinsip sebagaimana digariskan
oleh UNDP tersebut, dalam pelaksananya belum sepenuhnya di jalankan sesuai dengan makna
sesungguhnya, misalnya berkenaan dengan prinsip transparan dimana masih ada hal-hal yang
seharusnya diketahui oleh masyarakat, oleh sebab itu pemerintah sebagai organ negara harus
membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat agar mereka dapat mengetaahui apa yang
sesungguhnya terjadi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, akibatnya kemudian apabila
pemerintah tidak terbuka maka muncul spikulasi dalam masyarakat berdasarkan persepsinya sendiri
yang bisa saja menjadi fitnah. Begitu pula halnya dengan keadilan dirasakan masih belum
memenuhi apa yang menjadi tujuan hukum, penegakan hukum masih berkutat pada selera aparatur
hukum, masih tajam kelawan tumpul ke kawan atau kroni. Prinsip lainnya yaitu akuntabilitas,
pemerintah dan/atau pejabat belum secara terbuka mempertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai
pemilik kedaulatann yang memberinya kewenangan untuk mengurus kepentingan mereka. Menurut
(Jefri, 2018) Good Governance adalah salah satu konsep pendekatan yang berorientasi kepada
pembangunan sektor public oleh pemerintahan yang sangat baik.Good governance merupakan salah
satu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sangat stabil dan bertanggung jawab. Sejalan
dengan pandangan Bank Dunia, bahwa Good Governance ialah konsep memperkenalkan regulasi
pembangunan yang kuat dan hati-hati yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien,
menghindari ketidakpuasan dan kelangkaan investasi serta mencegah korupsi baik secara politik
maupun administratif, memperkuat kontrol anggaran, dan menciptakan kerangka hukum dan
kebijakan (Legal and political framework) untuk pertumbuhan bisnis. (Bank Dunia:1983).
Sementara Bintoro Tjokroamidjojo:2001), mengatakan, Good Governance yang baik adalah salah
satu bentuk pengendalian pembangunan, yang juga dikenal sebagai manajemen pembangunan, yang
mendefinisikan peran pemerintah pusat sebagai perwakilan perubahan dalam masyarakat
berkembang di negara berkembang. “Good Governance merupakan pemerintahan yang baik yang
dapat membangun dan menerima asas profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum. (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2003).
Good government adalah kesepakatan atau konsensus tentang mekanisme pemerintahan yang dibuat
bersama oleh pemerintah, masyarakat dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat
aturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola ( manajer perusahaan), kreditor,
pemerintah, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya secara internal dan eksternal sehubungan
dengan hak dan tanggung jawab mereka, atau dengan kata lain, sistem yang mengatur dan
mengendalikan suatu lembaga .Tata kelola yang baik dianggap sebagai kriteria untuk sebuah negara
yang baik dan sukses dalam pembangunan, bahkan digunakan sebagai semacam tolok ukur untuk
kapasitas dukungan terbaik, dan good governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi
masyarakat sipil. dalam arti, "baik" di Indonesia adalah untuk "baik "Dan" Governance "adalah"
pemerintahan ". (LAN-RI:2003). Menurut UNDP (United National Development Planning) (P. Eko
Prasetiyo: 2009), good governance merupakan budaya pelaksana yang mampu mengatur berbagai
hal. Kepemimpinan nasional dalam politik, ekonomi dan pemerintahan di semua tingkatan. Dalam
pandangan tersebut, terdapat tiga pilar utama good governance, yaitu: a). Manfaat sosial (economic
governance). b). Tata kelola politik (political governance). c). Pedoman implementasi kebijakan
(administrative governance).
Berdasarkan pandangan para ahli di atas, maka dapat disepakati bahwa good governance
merupakan salah satu cara untuk melaksanakan pemerintahan nasional yang kuat dan bertanggung
jawab, serta dapat bekerja secara efektif dan konsisten untuk memelihara kerjasama dan kerjasama
di berbagai negara di tanah air. . pemerintah, swasta, dan masyarakat. Konsep good governance
diartikan sebagai cara, fungsi, dan metode yang digunakan dalam administrasi publik untuk
mengelola aset dan menyelesaikan masalah bersama. Dalam hal pemerintahan, pemerintah hanyalah
satu hal dan tidak selalu menentukan. Dampak peran pemerintah sebagai pelaksana pembangunan
serta penyediaan layanan dan infrastruktur akan ditransformasikan menjadi lingkungan yang