929
Abdul Kahar Maranjaya
21
GOOD GOVERNANCE SEBAGAI TOLAK UKUR UNTUK MENGUKUR
KINERJA PEMERINTAHAN
Abdul Kahar Maranjaya
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
kahar.maranjaya@umj.ac.id
Abstrak
Pasca reformasi semangat dan keinginan dari seluruh komponen bangsa Indonesia untuk membangun dan
menyelenggarakan pemerintahan atas dasar hukum dan prinsip good governance tampak dengan jelas
ketika instrumen dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan
yang baik dibentuk. Prinsip dan karakteristik yang terdapat dalam good governance sebagaimana
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan apabila diterapkan maka akan mewujudkan
pemerintahan yang baik, demikian sebaliknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Good
Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Fenomena ini dilakukan kajian
dengan menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data, diperoleh melalui; studi
kepustakaan dan studi lapangan. Hasil yang diperoleh menunjukan prinsip good governance sebagai asas
pemerintahan yang baik belum diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan
penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung
Kata kunci: Hukum, Good Governance,Kinerja Pemerintahan.
Abstract
After the reform, the spirit and desire of all components of the Indonesian nation to build and organize
government on the basis of law and principles of good governance were clearly seen when instruments in
the form of laws and regulations governing good governance were formed. The principles and
characteristics contained in good governance as mandated in laws and regulations if implemented will
create good governance, and vice versa. The purpose of this study is to analyze Good Governance as a
Benchmark for Measuring Government Performance. This phenomenon is studied using qualitative
methods, with data collection techniques, obtained through; literature studies and field studies. The
results obtained show that the principle of good governance as the principle of good governance has not
been applied as it should be, causing the abuse of power to continue.
Keywords : Law, Good Governance, Government Performance.
PENDAHULUAN
Masalah good governace menjadi isu yang mengemuka dan mendapat perhatian luas dari
masyarakat, karena good governace merupakan impian dari semua negara dan masyarakat di
dunia, yaitu suatu pemerintahan dengan ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain
seperti pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, akuntabilitas dan bertanggung jawab
(Anggara, 2012). Untuk itu, dalam menjalankan pemerintahan dengan prinsip good governace
pemerintah mempunyai peran yang sangat penting daan strategis dalam menentukan konerja
pemerintah. Integritas kapasitas, dan kapabilitas aparatur pemerintah yang tinggi akan dapat
mencegaah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, seperti penyalahgunaan kewenangan,
korupsi dan praktek penyimpangan lainnya (Simarmata et al., 2020).
Secara historis, penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sedikit
banyak dipengaruhi oleh konsep negara kesejahteraan (Welfare State). yang menjadikan
penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warga
negara secara keseluruhan (Harseto, 2017). Karakter dan penggagas teori negara kesejahteraan
(Welfare State), adalah Mr.Kranenburg,”yang menunjukkan “bahwa negara harus secara aktif
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 2, Number 11, November 2022
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
930
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
memperjuangkan kemakmuran, bertindak benar, sehingga seluruh masyarakat secara setara
dan setara tidak merasakan kesejahteraan kelompok tertentu, tetapi semua rakyat.” (Kresno,
2018). AUPB adalah asas yang mendukung norma kesusilaan, kebenaran, dan supremasi
hukum, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara publik yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Lihat UU Nomor 28 Tahun 1999).Untuk mewujudkan
tercapainya tujuan nasional suatu negara, maka Pemerintah berhak untuk campur tangan dalam
segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan. Kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah tidak hanya berasal dari norma-
norma hukum, tetapi dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menjalankan kekuasaan bebas
(discretionary). Dalam (HADIN, 2021) Hukum Administrasi Negara, diskresi didefinisikan
sebagai keputusan dan/atau tindakan yang diambil oleh pegawai negeri dan/atau diambil untuk
mengatasi masalah tertentu yang mengancam administrasi publik, dalam hal undang-undang,
peraturan, dan peraturan yang memberikan opsi, tidak lengkap atau tidak lengkap tidak jelas.
dan / atau status berdiri, (Lihat UU Nomor 30 Tahun 2014). Namun dalam pelaksanaannya,
tidak lepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pejabat Pemerintah
dalam menjalankan perintah Undang-Undang. Hal inilah yang dapat menimbulkan
kekhawatiran atau keresahan antar anggota masyarakat, karena akan ada kemungkinan
terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah di satu sisi dan masyarakat di sisi lain.
Misalnya, berbagai bentuk pelanggaran dalam pemerintahan dan/atau tindakan resmi, seperti
tindakan ilegal oleh pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan, kebingungan kekuasaan, atau
kesewenang-wenangan, dapat diidentifikasi yang dapat terjadi sedemikian rupa sehingga hak
dan kepentingan masyarakat. warga negara dilanggar atau diabaikan. Menyadari hal tersebut,
seluruh komponen bangsa Indonesia pasca rreformasi memandang penting hadirnya perasturan
perundang-undanggan yang mengatur materi muatan tentang asas-asas umum penyelenggara
negara dan perwujudan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atas
dasar itulah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di bentuk pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat (Lukow, 2013). Dalam konsederan menimbang UU Nomor 28
Tahun 1999, sangat jelas landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukannya, sebagai
berikut: a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan memegang peranan penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 b. agar
pimpinan pemerintahan dapat menjalankan tanggung jawab dan tanggung jawabnya secara
efisien dan efektif, perlu ditetapkan prinsip-prinsip pemerintahan; c. bahwa korupsi, aliansi,
dan nepotisme tidak hanya terjadi antara otoritas publik, tetapi juga antara otoritas publik dan
institusi lain yang dapat merusak kesehatan masyarakat dalam masyarakat, negara dan negara
dan merusak eksistensi negara, dan juga hukum. untuk mencegahnya. (lihat Konsederan
menimbang undang-undang Nomor 28 tahun 1999). Oleh karena itu tidak mengherankan jika
banyak negara, termasuk Indonesia, telah meratifikasi dan mengakui prinsip good governance
yang baik, di bidang hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam UUD dan peraturan
perundangan lainnya.
Di beberapa negara Eropa, khususnya di Belanda, pemerintah mulai merumuskan
kebijakan yang jelas tentang prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik pada tahun 1950-
an (Said, 2018). Pemerintah telah membentuk komisi ahli di bawah pimpinan de Monchy
(1946-1950), di mana komisi ini bertugas memikirkan dan menjajaki berbagai alternatif
mengenai penguatan perlindungan hukum rakyat dari perbuatan menyimpang penyelenggara
negara. . Pada tahun 1950, Commission de Monchy melaporkan hasil kajiannya tentang asas-
asas umum pemerintahan yang baik, meskipun tidak semuanya disetujui oleh pemerintah,
931
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
karena ada beberapa materi yang menjadi bahan kontroversi antara Commission of de Monches
dan pemerintah. yang kemudian menyebabkan pembubaran komisi ini oleh pemerintah.
(Wardati, 2020) Istilah tata kelola atau governance pada akhir tahun 1980-an, masih jarang
dipakai dalam dalam berbagai komunitas, namun kemudian istilah governance mengalami
peningkatan popularitas di negara-negara modern karena sangat berhubungan dengan peran
pemerintah atau goverment dalam usahanya untuk pembangunan dan pengelolaan ekonomi
suatu negara secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, istilah ini mulai populer sekitar abad
kedua puluh. (Paryadi, 2018) Di Indonesia sudah dimulai dan dilaksanakan sejak Reformasi
bertepatan dengan perubahan program pemerintah yang membutuhkan sistem pemerintahan
yang demokratis dan transparan serta terbuka, sehingga tata pemerintahan yang baik
merupakan salah satu reformasi yang sangat dibutuhkan bagi pemerintahan baru. Menurut
(Gaffar, 2016) ”Ada dua alasan untuk memilih demokrasi sebagai sistem sosial dan negara:
pertama, hampir semua negara di dunia telah menetapkan demokrasi sebagai prinsip yang
mendasar; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan pada hakikatnya mengatur arah peran
masyarakat dalam menjalankan negara sebagai organisasi tertinggi. Namun jika melihat
perkembangan reformasi yang berlangsung selama 22 tahun, tidak dapat dikatakan bahwa
penyelenggaraan good governance di Indonesia secara tulus memang berhasil sesuai dengan
cita-cita reformasi.” Hal ini disebabkan karena sampai sekarang masih banyak ditemukan
kecurangan dan kebocoran dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama yang berkaitan
dengan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance. Agar
dapat memahami secara lebih tepat apa yang sebenarnya yang ingin dicapai oleh konsep good
governace, maka terlebih dahulu kita harus memahami pengertian dari good governace.
Menurut Bank Dunia (World Bank), bahwa good governace adalah “Metode penggunaan
energi dalam pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi dan ekonomi untuk pembangunan
penduduk, terutama APBN atau keuangan publik, adalah dalam bidang ekonomi, mengkaji
kegiatan negara di bidang ekonomi, khususnya input dan output serta efek.” Konsekuensi dari
dampak ini adalah, misalnya, pertumbuhan ekonomi, ketidakstabilan harga, sebagian besar
ketimpangan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan lainnya.
(Suparmoko, 2004) Sementara United Development Planning (UNDP), mendefenisikan
good governance sebagai “latihan penggunaan kekuatan untuk mengelola berbagai masalah
administrasi publik, baik di bidang politik, ekonomi, dan administrasi di semua tingkatan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, ada tiga pilar utama tata kelola yang baik, yaitu;
kesejahteraan sosial, pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan (Purwadi, 2009.).
Sedangkan menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), memahami tata kelola (good
Governance) yang baik adalah kuncinya, yaitu memahami dasar-dasarnya. Prinsip-prinsip ini
akan menjadi tolak ukur berfungsinya negara. Secara singkat (Lubis, 2021), menyebutkan ada
10 prinsip atau ciri-ciri good governace, yaitu; partisipasi masyarakat, penegakan hukum,
transparansi, akses ke informasi sederhana, partisipasi pemangku kepentingan yang mengarah
pada konsensus, keadilan, transparansi dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis.
Namun, bukan berarti gagal dalam pelaksanaannya dan pemerintah telah berupaya keras
untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tata kelola pemerintahan yang baik,
termasuk dengan melakukan upaya membuka informasi publik mengenai anggaran negara
(APBN). Transparansi anggaran mengacu pada sejauh mana publik memiliki akses yang
penuh, akurat dan tepat waktu terhadap informasi tentang kegiatan keuangan pemerintah dan
dampaknya yang memungkinkan publik untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan
mekanisme kontrol. Pengelolaan APBN. Pertanggungjawaban administrasi tetap menjadi tolok
ukur di semua sektor masyarakat agar kedepannya bisa lebih baik lagi. Berbagai perangkat juga
telah dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan good governance yang sangat berbeda
932
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
dengan sektor pemerintahan pada masa reformasi yang berhasrat menyelenggarakan
pemerintahan berdasarkan prinsip Good Governance. Di Indonesia penerapan prinsip good
governance tidak hanya memberikan dampak positif bagi sistem pemerintahan, tetapi juga
telah mampu memberikan dampak positif bagi organisasi atau lembaga bisnis nonpemerintah,
yaitu munculnya tata kelola perusahaan yang baik. Dengan landasan yang kokoh diharapkan
dapat membawa bangsa Indonesia menuju suasana pemerintahan yang bersih dan terpercaya,
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbedaan utama antara pemerintah
(Government) dan manajemen (Governance) adalah: i) jika pemerintah lebih erat terkait
dengan lembaga (Government) yang menjalankan fungsi pengaturan dan menjalankan
administrasi publik. ii) jika Peraturan menjelaskan model interaksi terbaik antara elemen yang
ada. Dengan demikian, ruang lingkup pengaturan (governance) lebih luas dari pada
pemerintahan (government), karena unsur-unsur yang terlibat dalam pemerintahan mencakup
semua lembaga dalam suatu lembaga, termasuk unsur pemerintahan (Pandji, 2008)
mengartikan good governance sebagai pemerintahan yang efektif dan efisien. segala jenis
urusan sosial melalui pengembangan aturan dan / atau kebijakan yang mengedepankan nilai
kebenaran dan keadilan.
Pembicaraan tentang penerapan tata kelola pemerintahan (Good Governance) yang baik
di sektor publik sejalan dengan visi Indonesia ke depan sebagai focal point untuk
pengembangan tata kelola pemerintahan yang baik. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah pemerintahan yang baik, inilah tugas pokok untuk
mencapai tujuan-tujuan nasional yang tertuang dalam pengantar dasar-dasar UUD 1945, yang
meliputi perlindungan seluruh negara. Indonesia dan seluruh darahnya. Indonesia, memajukan
kesejahteraan manusia, mencerahkan kehidupan bangsa, mewujudkan tatanan dunia
berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sasaran yang ambisius harus dijadikan dasar tambahan atas apa yang ingin dicapai oleh
pemerintah dan unit kerjanya, memastikan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang
baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola (Good Governance) yang baik. Badan
pemerintah yang memberikan layanan kepada sektor publik terutama dibentuk dengan tujuan
menyediakan dan meningkatkan kualitas layanan kepada penduduk. Walaupun instansi
pemerintah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan organisasi bisnis, namun tetap
berpegang pada prinsip yang sama dalam mencapai misi, tujuan dan programnya yaitu
efisiensi, efektivitas dan keterwakilan masyarakat sebagai pemangku kepentingan untuk
dilayani dengan baik dan penuh harapan. Pelayanan publik adalah hak masyarakat, yang di
dalamnya berlaku prinsip-prinsip seperti: kesederhanaan, kejelasan, ketepatan waktu,
ketepatan, keamanan, tanggung jawab, keutuhan sarana dan prasarana, kemudahan akses,
pengendalian, kesopanan, keramahan dan kenyamanan diterapkan (Mariano, 2018).
Berangkat dari uraian di atas, setidaknya ada dua permasalahan yang ingin dijelaskan
dalam tulisan ini. Pertama, mengenai Apakah pemerintah telah menerapkan prinsip Good
Governance dalam menata kelola pemerintahan?. Kedua, Bagaimana pengaruh Prinsip-prinsip
Good Governance dalam menata kelola pemerintahan?. Akhirnya tulisan ini mencoba
merumuskan indikator yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi pimpinan dalam
menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang baik dan maju sehingga
mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih baik..
METODE PENELITIAN
Dilandasai oleh suatu asumsi tentang tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya
berpedoman kepada asas dan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka penulis tergugah untuk
melakukan analisis terhadap penerapan good governance, dengan menggunakan metode penelitian
hukum doktrinal, yaitu menggunakan hukum positif (peraturan perundang-undangan), doktrin dan
933
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
dokumen lainnya yang terkait sebagai hukum in concreto untuk menjelaskan good governance dalam
tata kelola pemerintahan yang dijadikan obyek kajian/penelitian.”
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data, baik data primer
maupun data sekunder diperoleh melalui: 1) Studi Kepustakaan (library study), yakni penelitian yang
dilakukan dengan penelusuran berbagai sumber-sumber tertulis berupa buku literatur, laporan hasil
penelitian dan berbagai sumber tertulis lainnya yang relevan. 2) Studi Lapangan (Field Study), yakni
penelitian yang dilakukan secara langsung dengan menggunakan instrumen penelitian sebagai berikut:
a. Pengamatan lapangan (observasi) adalah guna memperoleh data dan informasi melalui pengamatan
secara langsung terhadap objek penelitian. b. Dokumentasi, yaitu menelaah dan mempelajari berbagai
laporan tertulis yang relavan dengan penelitian ini. Sementara yang menjadi tujuan dari kajian ini
adalah; untuk mengetahui apakah pemerintah telah menerapkan prinsip Good Governance dalam
menata kelola pemerintahan, dan untuk mengetahui bagimana pengaruh Prinsip-prinsip Good
Governance dalam menata kelola pemerintahan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Di era keterbukaan seperti sekarang ini, pentingnya menegakkan tata pemerintahan yang baik
(Good Governance) dalam penyelengggaraan pemerintahan karena beberapa alasan :Pertama, karena
pada institusi publik diasumsikan bahwa dalam memberi layanan publik belum
diimplementasikan/dikembangkan Good Governance serta belum melibatkan partisipasi semua
komponen institusi, apalagi masyarakat sehingga transparansi belum ada.
Kedua, karena pada era sekarang ini dimana good governance dijadikan titik tolak yang penting
dalam pengelolaan pemerintahan secara umum dalam segala aspek. Penyelenggaraan pemerintahan
tanpa adanya penerapan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) akan menyebabkan
pemerintah sebagai institusi layanan publik menjadi kurang baik. Terlebih lagi, apabila tidak
dikembangkan pola hubungan yang baik dan terbuka dengan semua unit kerja dalam institusi tersebut,
maka pimpinan institusi tidak ada yang mengontrol sehingga membuka ruang untuk melakukan
penyimpangan. Di harapakan dengan adanya penerapan tata pemerintahan yang baik pada institusi
layanan publik yang sudah baik dan maju akan menjadi lebih baik dan maju lagi, sehingga masyarakat
memiliki wadah untuk ikut serta terlibat dan sekaligus ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan
institusi. Dengan demikian semangat yang memayungi pelaksanaan good governance adalah adanya
keseimbangan peran antara pimpinan institusi, pimpinan unit kerja, dan kelembagaan sosial
kemasyarakatan dalam pengelolaan pemerintahan dan institusi. Menurut (Ulumiyah, 2013) Good
Governance sebagai Suatu bentuk pengendalian pembangunan, juga dikenal sebagai manajemen
pembangunan, yang menempatkan pemerintah pusat dalam peran perwakilan perubahan (agen of
change) dalam masyarakat atau pembangunan (develoving) di negara berkembang “secara efektif dan
efisien, mendukung interaksi yang bermanfaat antar domain. pemerintah, sektor swasta dan
masyarakat.”
1. Penerapan Prinsip Good Governance.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang mempunyai sistem pemerintahan
yang demokratis yang ditunjukkan dengan adanya keterbukaan dan keadilan kepada rakyatnya
sebagaimana dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan adanya
keterbukaan dan keadilan adalah mewujudkan adanya prinsip good governance atau pemerintahan
yang baik. Menurut United Nation Development Programme (UNDP),
Tata kelola yang baik didasarkan pada 10 prinsip, yaitu: 1) partisipasi dan partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta kebebasan berserikat dan berserikat. 2) Negara
Hukum, yaitu: hukum harus adil, tanpa perbedaan, diamati dan ditaati. khususnya yang terkait
dengan hak asasi manusia. 3). Transparansi, yaitu kebebasan informasi di berbagai institusi sehingga
dapat dengan mudah diidentifikasi oleh publik. 4) Responsiveness, yaitu proses yang dilakukan oleh
masing-masing institusi harus bertujuan untuk memberikan dukungan 5) Sejalan dengan konsensus,
yaitu sebagai perantara dari upaya-upaya yang ingin dicapai. 6) Kesetaraan adalah pemberian
kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. 7)
Efisiensi dan efektivitas, yaitu semua proses dan kelembagaan yang difokuskan untuk mencapai apa
yang dibutuhkan dan sesuai dengan sumber daya yang tersedia. 8).Akuntabilitas, yaitu pengambil
934
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
keputusan harus mempertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan keputusan yang telah
disepakati. 9) Visi strategis adalah bahwa para pemimpin dan masyarakat harus melakukan upaya
yang luas dan jangka panjang untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan manusia,
memahami berbagai aspek kehidupan manusia. 10) Terinterkoneksi, yaitu, kebijakan penguatan dan
yang terkait dengannya dan tidak dapat otonom.(Rosidin, 2010) Prinsip sebagaimana digariskan
oleh UNDP tersebut, dalam pelaksananya belum sepenuhnya di jalankan sesuai dengan makna
sesungguhnya, misalnya berkenaan dengan prinsip transparan dimana masih ada hal-hal yang
seharusnya diketahui oleh masyarakat, oleh sebab itu pemerintah sebagai organ negara harus
membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat agar mereka dapat mengetaahui apa yang
sesungguhnya terjadi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, akibatnya kemudian apabila
pemerintah tidak terbuka maka muncul spikulasi dalam masyarakat berdasarkan persepsinya sendiri
yang bisa saja menjadi fitnah. Begitu pula halnya dengan keadilan dirasakan masih belum
memenuhi apa yang menjadi tujuan hukum, penegakan hukum masih berkutat pada selera aparatur
hukum, masih tajam kelawan tumpul ke kawan atau kroni. Prinsip lainnya yaitu akuntabilitas,
pemerintah dan/atau pejabat belum secara terbuka mempertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai
pemilik kedaulatann yang memberinya kewenangan untuk mengurus kepentingan mereka. Menurut
(Jefri, 2018) Good Governance adalah salah satu konsep pendekatan yang berorientasi kepada
pembangunan sektor public oleh pemerintahan yang sangat baik.Good governance merupakan salah
satu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sangat stabil dan bertanggung jawab. Sejalan
dengan pandangan Bank Dunia, bahwa Good Governance ialah konsep memperkenalkan regulasi
pembangunan yang kuat dan hati-hati yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien,
menghindari ketidakpuasan dan kelangkaan investasi serta mencegah korupsi baik secara politik
maupun administratif, memperkuat kontrol anggaran, dan menciptakan kerangka hukum dan
kebijakan (Legal and political framework) untuk pertumbuhan bisnis. (Bank Dunia:1983).
Sementara Bintoro Tjokroamidjojo:2001), mengatakan, Good Governance yang baik adalah salah
satu bentuk pengendalian pembangunan, yang juga dikenal sebagai manajemen pembangunan, yang
mendefinisikan peran pemerintah pusat sebagai perwakilan perubahan dalam masyarakat
berkembang di negara berkembang. “Good Governance merupakan pemerintahan yang baik yang
dapat membangun dan menerima asas profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum. (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2003).
Good government adalah kesepakatan atau konsensus tentang mekanisme pemerintahan yang dibuat
bersama oleh pemerintah, masyarakat dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat
aturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola ( manajer perusahaan), kreditor,
pemerintah, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya secara internal dan eksternal sehubungan
dengan hak dan tanggung jawab mereka, atau dengan kata lain, sistem yang mengatur dan
mengendalikan suatu lembaga .Tata kelola yang baik dianggap sebagai kriteria untuk sebuah negara
yang baik dan sukses dalam pembangunan, bahkan digunakan sebagai semacam tolok ukur untuk
kapasitas dukungan terbaik, dan good governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi
masyarakat sipil. dalam arti, "baik" di Indonesia adalah untuk "baik "Dan" Governance "adalah"
pemerintahan ". (LAN-RI:2003). Menurut UNDP (United National Development Planning) (P. Eko
Prasetiyo: 2009), good governance merupakan budaya pelaksana yang mampu mengatur berbagai
hal. Kepemimpinan nasional dalam politik, ekonomi dan pemerintahan di semua tingkatan. Dalam
pandangan tersebut, terdapat tiga pilar utama good governance, yaitu: a). Manfaat sosial (economic
governance). b). Tata kelola politik (political governance). c). Pedoman implementasi kebijakan
(administrative governance).
Berdasarkan pandangan para ahli di atas, maka dapat disepakati bahwa good governance
merupakan salah satu cara untuk melaksanakan pemerintahan nasional yang kuat dan bertanggung
jawab, serta dapat bekerja secara efektif dan konsisten untuk memelihara kerjasama dan kerjasama
di berbagai negara di tanah air. . pemerintah, swasta, dan masyarakat. Konsep good governance
diartikan sebagai cara, fungsi, dan metode yang digunakan dalam administrasi publik untuk
mengelola aset dan menyelesaikan masalah bersama. Dalam hal pemerintahan, pemerintah hanyalah
satu hal dan tidak selalu menentukan. Dampak peran pemerintah sebagai pelaksana pembangunan
serta penyediaan layanan dan infrastruktur akan ditransformasikan menjadi lingkungan yang
935
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
didorong untuk menciptakan lingkungan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan
semua pihak di tanah air. Ada beberapa alasan mengapa pelayanan publik tunduk pada keputusan
untuk memulai pembangunan dan melaksanakan tata pemerintahan yang baik di Indonesia: i).
Pelayanan publik telah menjadi wilayah perwakilan pemerintah yang bekerja dengan organisasi non-
pemerintah. Keberhasilan pelayanan publik akan mendukung dukungan publik terhadap kegiatan
birokrasi. ii). Pelayanan publik adalah bidang yang beragam di mana pemerintahan yang baik dan
bersih (good and Clean Governance) dapat difasilitasi dan dilaksanakan. iii) Pelayanan publik
mencakup kepentingan semua tingkatan pemerintahan yaitu pemerintah, masyarakat dan sistem
pasar. Jadi pelayanan publik akan menjadi awal dari efisiensi birokrasi (Azyumardi Azra: 2003).
Governance berupaya untuk mendefinisikan kembali peran negara, yaitu mendefinisikan peran
rakyat. Banyak yang harus dilakukan untuk rakyat antara lain mengejar tanggung jawab pemerintah
itu sendiri. (Prasetyo, 2017) Berdasarkan beberapa definisi di atas, setidaknya good governance
memiliki beberapa indikator pengukuran, diantaranya adalah:i).Transparansi-Transparansi
merupakan proses keterbukaan menyampaikan informasi atau aktivitas yang dilakukan, agar pihak-
pihak eksternal yag secara tidak langsung ikut bertanggung jawab dapat ikut memberikan
pengawasan. Selain itu memfasilitasi akses informasi menjadi faktor penting terciptanya
transparansi.ii).Partisipasi-Partisipasi merujuk pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan
dalam merencanakan kebijakan. Masukan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan
dapat membantu pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan pilihan
alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan, sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial
yang mungkin muncul. iii).Akuntabilitas-Akuntabilitas didefinisikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas peraturan yang telah dibuat sekaligus menguji seberapa tepat suatu
kebijakan tidak berpihak pada golongan tertentu. serta untuk meminta penjelasan dan
pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsesus dalam pelaksanaan
tata kelola pemerintahan.iv).Koordinasi-Koordinasi adalah sebuah mekanisme yang memastikan
bahwa seluruh pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan bersama telah memiliki kesamaan
pandangan yang diwujudkan dengan mengintegrasikan visi dan misi pada masing-masing lembaga
beserta unit-unitnya.
Konsep Good Governance tidak terbatas dan terhenti hanya pada memahami pengertiannya
saja, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah memahami dengan baik dan benar konsep good
governance yaitu kemampuan untuk mempunyai pemahaman dan pelaksanaan atas asas-asas, aspek-
aspek, ciri-ciri dan prinsip-prinsip di dalam tata pemerinttahan yang baik. Untuk itu di bawah ini,
akan dijelaskan secara berurutan tentang asas-asas, karakteristik,aspek-aspek dan prinsip-prinsip
good governance. Berkenaan dengan Asas-Asas Good Governance (https://seputarilmu.com/2019),
dapat dikemukakan sebagai berikut: 1). Rule of law (asas kepastian hokum) - Asas Negara Hukum
lebih diutamakan daripada ketentuan hukum, kepatuhan dan keadilan dalam semua kebijakan
administrasi publik. 2). Prinsip hukum dalam administrasi publik - Menjadi salah satu dasar sistem,
kesatuan, kesetaraan dalam pelayanan ketatanegaraan. 3). Prinsip Kepentingan Umum - Prinsip yang
dapat memprioritaskan kehidupan publik dalam hal keinginan, penerimaan, dan pilihan. Artinya,
pemerintah harus mengutamakan kepentingan bersama. 4) Asas keterbukaan - Asas keterbukaan
terhadap hak-hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, jujur dan imparsial tentang
penyelenggaraan publik dengan tetap memperhatikan perlindungan diri, kelas dan tata kelola hak
asasi manusia. Openness: Keinginan membuka kesempatan kepada publik untuk merespon dan
mengkritisi pemerintah karena tidak bertindak terbuka. 5). Prinsip Kesetaraan - Prinsip yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban pejabat publik. 6). Prinsip Profesional - Prinsip yang
mengutamakan keterampilan berdasarkan prinsip etika serta aturan dan regulasi yang berlaku. 7).
Prinsip Akuntabilitas - Prinsip bahwa semua tindakan dan hasil akhir dari kegiatan administrasi
publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik atau kepada publik sebagai pihak yang memiliki
yurisdiksi negara yang tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. 8).
Prinsip efisiensi - Gunakan setidaknya satu alat untuk mencapai hasil terbaik. Efektivitas
menunjukkan bahwa tujuan nyata ditetapkan dan bahwa mereka mencoba menemukan cara yang
lebih baik untuk mencapainya. 9) Prinsip Efektivitas - Dalam mencapai tujuan yang benar atau
memilih tujuan yang benar dari perspektif yang berbeda atau memilih metode dan memilih dengan
936
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
cara yang berbeda. Efektivitas juga dapat diartikan sebagai ukuran keberhasilan dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Selain asas tersebut, kepemimpinan pemerintah juga harus bertumpu
pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintahan yang Bersih dan Korup, Kerja Sama
dengan Nepotisme, yang memberikan asas sebagai berikut: 1) “Asas Penerimaan Hukum” adalah
asas negara hukum yang mengutamakan supremasi hukum, hak dan keadilan dalam semua kebijakan
administrasi publik yang terstruktur, mufakat dan gender dalam kendali pejabat publik. 3) "Asas
Kepentingan Umum" adalah asas yang mengutamakan kehidupan masyarakat dalam keinginan,
penerimaan dan pilihan. 4). Asas “keterbukaan” merupakan asas yang menjunjung tinggi hak warga
negara untuk memiliki akses informasi yang jujur, jujur dan imparsial tentang penyelenggaraan
publik dengan tetap memperhatikan perlindungan pribadi, negara dan hak asasi manusia. 5). Asas
kesetaraan adalah asas yang mengutamakan kesetaraan antara hak dan kewajiban pejabat publik. 6)
“Prinsip Profesional” adalah prinsip yang mengutamakan keterampilan berdasarkan prinsip etika
dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. 7) "Prinsip akuntabilitas" adalah prinsip
bahwa semua tindakan dan keputusan akhir dari administrasi publik bertanggung jawab kepada
orang atau orang sebagai yurisdiksi yang berdaulat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sedangkan aspek-aspek good governance dapat dijabarkan sebagai berikut: 1). Salah satu hal
yang melindungi kebebasan adalah Hukum atau Politik. 2). Kemampuan untuk mengelola dan
beroperasi secara transparan (Administrative Competence and Transparancy) adalah salah satu
kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan secara efektif, kemampuan memfasilitasi
organisasi, membuat audit, dan menjadi panutan, mempublikasikan informasi. 3). Desentralisasi
adalah distribusi dan distribusi regional. 4) Menciptakan pasar yang kompetitif adalah
mengembangkan sistem pasar, meningkatkan peran pengusaha kecil, dan sektor lainnya di sektor
swasta, mereformasi undang-undang, dan kemampuan pemerintah dalam mengendalikan ekonomi
makro (https: // seputarilmu .com / 2019) . Diantara kriteria yang digunakan oleh United Nations
Development Programme (UNDP), menurut pemerintah diperlukan kualitas tata kelola, sebagai
berikut: 1). Wewenang. 2). Aturan. 3) Penampilan. 4). Dengan lembut. 5). Prasangka. 6). Jenis
kelamin. 7). Berkinerja baik dan baik. 8). Ditanyakan. 9). Arah Strategi. (Institute for Management
and Finance and Development Research Group: 2000). Dari asas, ciri, ciri tata kelola yang baik
sebagaimana tersebut di atas, berikut ini akan diartikan asas good governance sebagai tolak ukur
kinerja masyarakat. Ukuran pemerintah yang baik dan buruk dapat dinilai jika telah
menginformasikan semua elemen pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, menyadari pentingnya
masalah ini, maka penting untuk mengembangkan prinsip tata kelola yang baik
(https://teropong.id/forum/2017) satu per satu:
Pertama, Keterlibatan Publik - Semua anggota memiliki hak suara dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung atau melalui badan perwakilan yang disahkan oleh hukum dan
peraturan yang ada. Itu menunjukkan minat mereka. Kemitraan penuh ini didasarkan pada hak
konstitusional seperti; kebebasan berserikat, dan partisipasi konstruktif. Perannya adalah untuk
memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil mencerminkan kemauan / aspirasi / kemauan
rakyat. Berbagai bentuk komunikasi dapat digunakan termasuk rapat umum, dengar pendapat,
ceramah, konseling dan penyerahan dokumen. Jadi peran adalah peran masyarakat dalam
pembangunan, partisipasi dalam kegiatan pembangunan dan partisipasi dalam kepentingan dan
manfaat pembangunan (Mimi, 2020) Kedua, ketaatan pada negara hukum Negara hukum adalah
upaya dan untuk mengatur waktu sebanyak mungkin untuk melindungi semua lapisan masyarakat
tanpa keterlibatan apapun dan oleh pihak manapun dari pimpinan negara. Partisipasi warga negara
dalam kegiatan politik dan pengambilan keputusan membutuhkan kebijakan sistem umum, proses
dan hukum. Dalam konteks inilah, dalam proses mencapai pemerintahan yang baik, ia harus
berkomitmen pada kepatuhan terhadap aturan hukum berikut: kepatuhan pada aturan hukum,
kepatuhan pada aturan, aturan lengkap, kepatuhan pada aturan permanen dan - pemisahan,
kemerdekaan atau kelompok. hakim independen dan independen. Karakteristik asuransi hukum dan
audiensi publik diatur dengan baik oleh kebijakan umum yang telah disetujui (Sutanto et al., 2018)
Ketiga adalah transparansi semua kegiatan pemerintahan dan politik. Prinsip transparansi
937
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan
komitmen untuk mengakses informasi yang sesederhana dan sepraktis hak masyarakat yang
dibangun di atas informasi yang bebas. Semua proses administrasi publik, semua informasi harus
tersedia bagi yang menginginkannya, dan informasi yang tersedia harus jelas untuk diketahui dan
didengar. Agar semuanya menambah pengetahuan umum dan arah administrasi publik. Di tingkat
akar rumput diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat, jumlah
orang yang terlibat dalam pembangunan meningkat dan jumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan akan berkurang (Sutanto et al., 2018) Keempat, Peduli untuk mitra - Sepanjang
jalan untuk berkuasa, negara harus selalu berusaha melayani semua orang yang menginginkannya
tanpa diskriminasi. Dalam dunia bisnis, organisasi memiliki tanggung jawab budaya untuk
mendukung bagaimana tata kelola yang baik dapat berkembang di lembaga-lembaganya. Mitra
adalah gagasan bahwa perusahaan bukan hanya sekedar perusahaan yang bekerja untuk
keuntungannya sendiri, tetapi harus membawa keuntungan bagi semua mitra (karyawan). -Negara,
kreditor, pembeli, pemasok, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain. Kelima, Konsensus -
bahwa setiap keputusan harus dibuat melalui negosiasi. Contoh keputusan ini, selain dapat
memuaskan semua pihak atau lebih, juga akan menjadi keputusan yang tegas. dan itu satu, bahwa ia
memiliki kekuatan untuk memaksa semua pihak yang terlibat dalam membuat keputusan sebanyak
mungkin. Paradigma ini harus dikembangkan secara terkendali, karena isu yang dipimpinnya
merupakan isu publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai pemilik
kedaulatan. d Dalam pengambilan keputusan partisipatif, banyak terwakili opini publik, aspirasi dan
kepentingan. Tata kelola yang baik menggabungkan berbagai kepentingan untuk membangun
pemahaman yang lebih luas tentang apa yang terbaik secara umum. Konsensus dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kesepakatan lisan atau kesepakatan umum (dalam hal pendapat,
kedudukan, dll.) Yang disepakati melalui konsultan suara. Pengertian lainnya, musyawarah mufakat
adalah kalimat atau kalimat untuk melaksanakan kesepakatan yang dicapai antara kelompok atau
masyarakat setelah dilakukan penyidikan untuk mencapai suatu keputusan. (Saifuddin, 2006)
Keenam, gender, yaitu kesetaraan gender dalam pengobatan dan pelayanan. Semua anggota
memiliki kesempatan untuk mempromosikan atau mempertahankan kebaikan mereka. Prinsip
kesetaraan menumbuhkan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan
informasi dan memudahkan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan adil. Informasi untuk
publik harus berpartisipasi dalam administrasi publik. Dalam konteks inilah pemerintah perlu lebih
terlibat dalam memberikan informasi yang komprehensif tentang kebijakan dan pelayanan kepada
publik. Pemerintah harus menggunakan dan menggunakan berbagai media komunikasi seperti
brosur, brosur, iklan melalui koran lokal, radio dan televisi. Pemerintah perlu mengembangkan
kebijakan yang jelas tentang bagaimana mendapatkan informasi. Kesetaraan sosial adalah program
kebijakan sosial di mana setiap orang di negara ini memiliki hak dan tanggung jawab yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. (id.m.wikipedia.org). Ketujuh Kinerja dan Efisiensi - Mendukung
prinsip-prinsip di atas, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria
efisiensi dan efektivitas, yaitu efisiensi dan efektivitas, yang artinya pemerintah mempunyai
kapasitas untuk melaksanakan tugas secara efektif dan memiliki kemampuan merespon atau
kepentingan. untuk rakyat, negara dan negara bagian. Menurut Peter F. Drucker dalam (Erni
Trisnawati Sule dan Kurniawan Syaifullah: 2010), melakukan yang baik adalah melakukan
pekerjaan yang baik (melakukan hal-hal yang baik) sambil melakukan pekerjaan yang baik
(melakukan hal-hal yang baik) "dalam (Erni Trisnawati Sule dan Kurniawan Syaifullah: 2010)
Pengukuran aktual biasanya diukur dari hasil atau solusi yang memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi penduduk dari kelompok yang berbeda dan pada tingkatan yang berbeda.Untuk agar
pemerintahan dapat berfungsi dengan baik dan efektif, aparatur pemerintah perlu mampu merancang
program-program masyarakat yang relevan. kebutuhan, dan dirancang dengan baik, wajar dan
terukur. Kedelapan Akuntabilitas, merupakan tanggung jawab pegawai negeri untuk memberi
mereka hak untuk memperhatikan harapan publik. untuk kepentingan mereka. Politik di
pemerintahan, di sektor swasta dan di organisasi non-pemerintah Bertanggung jawab kepada publik
sebagai pemilik kedaulatan dan otoritas terkait. Dipertanyakan berarti pejabat pemerintah memiliki
kewajiban untuk bertindak sebagai penanggung jawab dan penanggung jawab atas segala tindakan
938
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
dan kebijakan yang telah dilakukannya, (Sedarmayanti: 2011). Metode pertanggungjawaban
bervariasi antara jenis prosedur dan metode yang digunakan dalam hukum keluarga. Alat utama
akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan, yang berkomitmen untuk mematuhi sistem
akuntabilitas dan akuntabilitas, dan alat penerapannya adalah kode etik dan sistem yang mengatur
administrasi publik dan sistem hukuman yang transparan dan keras. Kesembilan, Visi - Manajemen
tindakan adalah cara terbaik untuk mendekati masa depan. Semua pemimpin dan komunitas
memiliki pandangan luas tentang tata kelola yang baik dan kebutuhan akan segala sesuatu yang
diperlukan untuk mencapai peningkatan itu. Dengan demikian, visi adalah definisi negara dan ciri-
ciri lembaga yang ingin atau ingin dicapai di masa yang akan datang (Sukisno: 2012).
2. Pengaruh Penerapan Prinsip Good Governance.
Menerapkan Good Governance yang baik dan manfaat yang diharapkan dari perubahan positif
bagi pemerintah dan layanan sipil memainkan peran utama dan tentunya untuk kepentingan
masyarakat umum. Dalam melaksanakan Good Governance yang baik menurut (Amin Widjaja
Tunggal: 2008) banyak manfaat yang dapat diperoleh, antara lain: i) berkurangnya biaya
kelembagaan - yaitu biaya dari produsen, harga tersebut dapat berupa kerugian dari pemerintah.
menggunakan dana atau kepentingan pribadi; ii) kegiatan dan kesejahteraan birokrasi pemerintahan
/ pemerintahan harus didorong dan didorong dalam simpati publik untuk partisipasi aktif dan
partisipasi dalam kegiatan pemerintahan; dan iii). Mempromosikan citra pemerintahan - citra
pemerintahan adalah sesuatu yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas dan pemerintahan rakyat.
Prinsip Good Governance Yang Baik Berdasarkan pendapat yang dipublikasikan (Sutanto et
al., 2018) prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi: a) Akuntabilitas - Pejabat pemerintah harus
dapat mempertanggungjawabkan kinerja penyelenggaraannya. Pimpinan pemerintahan harus
mampu menjelaskan kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan atau dilaksanakan,
termasuk yang terkait dengan penggunaan jangka pendek dan tiga pihak. Kantor pemerintahan yaitu
instansi (instansi), pemerintahan, dan sumber daya manusia. Prinsip akuntabilitas mensyaratkan
bahwa analisis biaya-manfaat (tidak hanya ekonomi, tetapi juga kesehatan, dan kebijakan atau
tindakan lainnya) diukur dalam kebijakan dan tindakan banyak pejabat pemerintah. Selain itu
akuntabilitas juga erat kaitannya dengan akuntabilitas dan efisiensi dalam pencapaian kebijakan atau
tujuan atau sasaran program. Oleh karena itu, kebijakan, rencana dan tindakan yang diambil oleh
aparatur pemerintah tidak dapat dipisahkan dari prinsip tersebut. b) Terbuka dan beroperasi secara
transparan. Pejabat pemerintah dan rekan-rekan publiknya memiliki kemudahan akses informasi dan
informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, atau
informasi dan informasi lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang
disepakati. Ada transparansi dan Transparansi yang artinya masyarakat dapat mengetahui atau
berkolaborasi dalam perancangan atau perancangan, pelaksanaan dan pengelolaan pelaksanaan
kebijakan umum yang menyangkut dirinya. c). Kepatuhan terhadap supremasi hukum - Pendekatan
pemerintah yang memperkuat dan memberlakukan semua kegiatan hukum, baik untuk lingkungan
eksternal (masyarakat luas) maupun bagi mereka yang memiliki kesamaan, misalnya prinsip juga
berupaya untuk memungkinkan masyarakat luas untuk berpartisipasi dan berpartisipasi dalam
perumusan hukum dan peraturan perusahaan.
Konsep good governance di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi isu yang
mengemuka terutama di bidang pemerintahan, hal ini disebabkan pola penggunaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan bertentangan dengan amanat peraturan perundang-undangan,
khususnya undang-undang No. 28 tahun 1999. tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terutama dengan perubahan tatanan sosial serta
kualitas demokrasi, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta partisipasi
masyarakat dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, para ahli pemerintah
berpendapat bahwa peran pemerintah harus difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat serta kekuasaan dan pembangunan. Pemerintah dijalankan berdasarkan
kesepakatan yang dicapai melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan terbuka. Kedaulatan
manusia bukanlah konsep fundamental kekuasaan, dalam konteks pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan publik yang sepenuhnya didasarkan pada peran pemerintah, tetapi membutuhkan
partisipasi di seluruh bagian negara, semua internal birokrasi, serta pihak publik dan swasta . Melalui
939
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
konsep ini, pemerintah didekatkan kepada mereka yang telah diperintah agar keinginan atau suara
rakyat terserap dengan cepat dan baik kemudian diikuti oleh pemerintah melalui berbagai
koordinasi, keputusan dan program yang sesuai dengan keinginan rakyat. orang-orang. Pemerintah
akan menjadi wadah demokrasi bagi rakyat untuk mengambil bagian dalam menentukan apa yang
mereka pikirkan, dan untuk kepentingan masyarakat, negara dan negara melalui pemerintahan yang
amanah, terbuka dan jujur serta memiliki pandangan yang baik. tidak habisnya tugas sebagai syarat
tercapainya pemerintahan yang bertanggung jawab dan mampu melaksanakan asas-asas
pemerintahan yang baik. (good governance).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat faktor-faktor yang berkontribusi terhadap
terlaksananya good governance yang baik, antara lain;i). seseorang sebagai pemimpin; ii).
Keterlibatan komunitas;iii). Alasan keuangan; iv). peralatan; dan v). segala sesuatunya terorganisir
dan mandiri. Selain itu, setidaknya tata kelola yang baik memiliki banyak kriteria pengukuran. Ciri-
cirinya adalah: 1) Transparansi - Transparansi merupakan cara yang terbuka untuk memberikan
informasi atau kegiatan. Harapannya, pihak luar yang memiliki tanggung jawab langsung juga bisa
memberikan kepemimpinan. Akses ke informasi adalah kunci untuk memperjelas hal ini. 2) Peran -
mengacu pada peran semua pemangku kepentingan dalam kebijakan perencanaan. Peran berbagai
pihak dalam proses pengambilan keputusan dapat membantu pengambil keputusan memikirkan
berbagai masalah, dan bagaimana menyelesaikannya. Partisipasi masyarakat membuka peluang bagi
pengambil keputusan untuk mendapatkan pengetahuan baru, membawa harapan kepada aspirasi
masyarakat dalam kegiatan pengambilan keputusannya, dan mengantisipasi konflik sosial baik
secara langsung maupun tidak langsung. Faktor-faktor yang dapat meyakinkan dan mendorong
orang untuk berpartisipasi termasuk mendapatkan cukup waktu melalui forum khusus, bagaimana
memvalidasi partisipasi komunitas, proses yang umum dan terbuka, dan memastikan bahwa umpan
balik komunitas dipertimbangkan dalam mengambil tindakan. 3) Interogasi- Interogasi didefinisikan
sebagai cara di mana kewajiban hukum ditetapkan. Pendekatan ini juga akan mencoba menjadi
kebijakan yang dapat diandalkan pada saat yang sama terlepas dari kelompok/organisasi tertentu.
Pendekatan ini akan dapat mengidentifikasi kesenjangan, seperti ketidakpatuhan terhadap anggaran
atau fungsi/penggunaan kekuasaan yang tidak tepat. Proses interogasi juga memungkinkan para
pemangku kepentingan untuk meminta klarifikasi dan menanyakan apakah terdapat kekurangan
dalam penerapan regulasi di semua tingkatan. 4) Koordinasi - adalah cara untuk memastikan bahwa
semua pemangku kepentingan politik memiliki gagasan yang sama untuk kepentingan mereka selain
visi dan tujuan mereka. Ide umum dari semua hal tercermin dalam keselarasan visi dengan tujuan
setiap bagian yang membutuhkan tindakan langsung, horizontal dan regional. Dalam kepemimpinan
pemerintahan, koordinasi sangat penting, karena kurangnya koordinasi dapat mengakibatkan
kapasitas yang berlebihan serta menghambat kinerja dan efisiensi. Sistem pemerintahan tidak akan
berhasil kecuali kita mendukungnya dalam kerja sama praktis dengan seluruh bagian negara, karena
kita terlibat di dalamnya dan kita berharap masyarakat didorong untuk lebih memikirkan kebijakan
yang perlu diberlakukan dalam praktek.
Selain penerapan asas dan prinsip good governance yang tidak terlalu penting dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan lembaga publik, good governance dilakukan dengan baik oleh
otoritas yang berwenang serta masyarakat atau manajemen sosial.pengawasan/kontrol dikenal
sebagai manajemen yang terlibat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengawas
berasal dari kata awas yang artinya sangat berhati-hati, agar mendapatkan sesuatu secara cermat dan
akurat, tidak lebih dari melaporkan fakta-fakta yang dipantau. Pemantauan adalah pelaksanaan
seluruh kegiatan administrasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan
rencana sebelumnya. Warga dapat menindaklanjuti perencanaan, negosiasi dan persetujuan, tahap
pelaksanaan, hingga tingkat akuntabilitas program dan penggunaan anggaran serta pemerintah dan
organisasi kerja. Peran masyarakat dalam tata kelola persekutuan merupakan langkah praktis dalam
mengontrol semua aspek kegiatan dan kegiatan pemerintahan, yang penting untuk tata pemerintahan
dan hasil yang baik.( Sondang P.Siagian 2005.
KESIMPULAN
940
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa program pemerintahan mencakup mitra
koalisi tiga pihak, yaitu negara, masyarakat, dan swasta. Sementara itu, kerangka regulasi mencakup
beberapa hal seperti: pemanfaatan ekonomi, politik, dan pemerintahan dalam pengelolaan urusan
publik. Masalah regulasi juga mencakup: proses, prosedur dan kelembagaan, di mana komunitas dan
organisasi mempersiapkan kepentingan mereka sendiri dan mengatasi perbedaan mereka.
Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, adalah pengaturan mengenai
kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari organ dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang
yang dalam pelaksanaannya harus didasarkan atas konstitusi atau peraturan perundang-undanganan,
dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan adalah bahwa kekuasaan negara yang terbatas,
jelas dan limitative. Di dalam mengatur kewenangan organ atau pejabat harus selalu disertai dengan
pengembangan prinsip partisipasi dan akuntabilitas publik, disamping pengawasan langsung oleh
masyarakat. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa governance adalah “proses demokratis dalam
pembuatan peraturan dan kebijakan, yang melibatkan baik alat negara (pemerintah) maupun non-negara
(masyarakat terutama pihak swasta) yang saling terkait dan memiliki ketergantungan untuk selalu
berkomitmen dan bersepakat dalam melakukan kerjasama meskipun bersifat relative. Jadi jelaslah
bahwa manfaat dari good government yang bisa kita petik, adalah: i).Mendorong pembangunan
berkelanjutan melalui tata kelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akuntabilitas,
kemandirian, serta kesetaraan dan saling melengkapi.ii).Mempromosikan pandangan dan tanggung
jawab sosial lembaga dan masyarakat dan aspek masyarakat lainnya iii).. Memperkuat kapasitas
institusi lokal, nasional dan internasional untuk meningkatkan kepercayaan publik yang akan terus
meningkatkan kinerja institusi yang berada pada jalur yang benar.Namun dalam kenyataannya, hal ini
belumlah berjalan sesuai dengan teori hal ini disebabkan karena asas dan prinsip good governance
belum di terapkan secara murni dan konsekuen.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara, S. (2012). Ilmu Administrasi Negara: Kajian Konsep, Teori, Dan Fakta Dalam Upaya
Menciptakan Good Governance (Vol. 1). Cv Pustaka Setia.
Gaffar, J. M. (2016). Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia
Terkait Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Konstitusi, 10(1), 132.
Hadin, A. F. (2021). Kajian Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Harseto, A. (2017). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb) Dalam Pemberkasan
Perkara Pidana (Studi Di Kejaksaan Negeri Tulungagung). Universitas Brawijaya.
Jefri, R. (2018). Teori Stewardship Dan Good Governance. Economics Bosowa, 4(3), 1428.
Kresno, B. (2018). Konsep" Welfare State Theory" Maksimalkan Peran Pemerintah. Dikutip Dari
Https://Kumparan. Com/Batharakresno/Konsep-Welfare-State-Theory-Maksimalkan-
Peranpemerintah Pada Hari Rabu Tanggal, 23.
Lubis, M. S. (2021). Perencanaan Wilayah Untuk Mendukung Konsep Berkesinambungan"
Sustainability Development". Media Sains Indonesia.
Lukow, S. (2013). Eksistensi Good Governance Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Kota Manado.
Jurnal Hukum Unsrat, 1(5), 130142.
Mariano, S. (2018). Penerapan E-Government Dalam Peningkatan Pelayanan Publik Di Kabupaten
Sidoarjo. Universitas Airlangga.
Mimi, S. (2020). Analisis Peran Usaha Rubik Ganepo Di Jorong Padang Kandih, Nagari Vii Koto
Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Perekonomian Keluarga.
Universitas Andalas.
Pandji, S. (2008). Administrasi Publik, Teori Dan Aplikasi Good Governance. Pt Refika Aditama.
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-
Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651669.
Prasetyo, T. B. (2017). Pengelolaan Dana Desa Dan Pembangunan Desa Pada Kecamatan Beber
941
Abdul Kahar Maranjaya
Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja
Pemerintahan
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Kabupaten Cirebon. Value: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 12(1), 7281.
Purwadi, D. (N.D.). Peran Pkbi Dalam Memperkuat Gerakan Kaum Muda Untuk Pemenuhan Hak
Kesehatan Seksual Dan Reproduksi. Indonesia Yang Berkeadilan Sosial, 79.
Rosidin, U. (2010). Otonomi Daerah Dan Desentralisasi: Dilengkapi Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Dengan Perubahan-Perubahannya. Pustaka Setia.
Said, A. L. (2018). Corporate Social Responsibility Dalam Perspektif Governance. Deepublish.
Saifuddin, A. F. (2006). Pendidikan Multikultural Sebagai Kebijakan Keagamaan Di Indonesia.
Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan.
Simarmata, H. M. P., Sahri, S., Subagio, S., Syafrizal, S., Purba, B., Purba, P. B., Manullang, S. O.,
Purba, B., & Nurhilmiyah, N. (2020). Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Yayasan Kita Menulis.
Suparmoko, M. (2004). Penguat Pembangunan Pertanian Untuk Mendukung Perekonomian Indonesia
Yang Tangguh. Unisia, 411427.
Sutanto, E. M., Scheller-Sampson, J., & Mulyono, F. (2018). Organizational Justice, Work
Environment, And Motivation. Petra Christian University.
Ulumiyah, I. (2013). Peran Pemerintah Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa (Studi Pada
Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang). Brawijaya University.
Wardati, S. (2020). Analisis Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa Di Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Umsu.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License