Pelayanan gawat darurat rumah sakit umum tingkat C harus dilakukan terus menerus
selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.Sementara pelayanan medis umum, meliputi
pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana.
Pelayanan medik spesialis dasar rumah sakit umum kelas C, meliputi pelayanan penyakit
dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi sedangkan pelayanan medik
spesialis penunjang, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, dan patologi klinik.
Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut rumah sakit umum kelas C, paling sedikit
berjumlah 1 (satu) pelayanan. Pelayanan kefarmasian rumah sakit umum kelas C meliputi
pengelolaan sediaan farmasi,alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan
farmasi klinik. Pelayanan keperawatan dan kebidanan rumah sakit umum kelas C meliputi
asuhankeperawatan dan asuhan kebidanan. Layanan dukungan klinis rumah sakit umum
tingkat-C meliputi layanan bank darah, perawatan intensif, nutrisi, desinfeksi peralatan dan
rekam medis untuk semua kelompok umur dan jenis penyakit.
Layanan dukungan non-klinis untuk rumah sakit umum tingkat-C meliputi layanan
laundry, layanan katering /dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah,
gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemantauan manusia, sistem
pemadam kebakaran, manajemen gas medis, dan pengelolaan air bersih.
Pelayanan rawat inap rumah sakit umum tingkat C harus dilengkapi dengan fasilitas
yaitu jumlah tempat tidur perawat kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
semua tempat tidur di rumah sakit milik pemerintah, jumlah tempat tidur perawat Kelas III
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur di rumah sakit swasta,
jumlah tempat tidur perawatan intensif mencapai 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur
di rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta. Sumber daya manusia rumah sakit umum
level C meliputi yaitu tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan; tenaga
kesehatan lain, tenaga nonkesehatan. Staf medis rumah sakit umum tingkat-C harus
mencakup paling sedikit yaitu sembilan dokter umum memberikan pelayanan kesehatan
dasar, 2 (dua) orang dokter gigi umum yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut, 2 (dua) dokter spesialis dibutuhkan untuk setiap pelayanan medis khusus dasar, satu
orang dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medis spesialis penunjang, satu orang
dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan kesehatan spesialis gigi. Staf farmasi rumah
sakit umum tingkat-C harus mencakup paling sedikit yaitu 1 (satu) apoteker adalah
penanggung jawab instalasi apotek rumah sakit, 2 (dua) apoteker yang menangani rawat
inap harus dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang teknisi farmasi, sedikitnya 8
(delapan) orang teknisi farmasi membantu 4 (empat) apoteker dalam rawat inap, 1 (satu)
orang apoteker penanggung jawab penerimaan, pendistribusian dan produksi dapat
sekaligus memberikan pelayanan farmasi klinik untuk rawat inap atau rawat jalan, serta
dibantu oleh teknisi farmasi yang jumlahnya telah disesuaikan dengan beban kerja apotek
rumah sakit. jasa.(“32 PMK No. 69 ttg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Program JKN,”
2013)
Jumlah tenaga perawat yang dibutuhkan di rumah sakit umum tingkat C dihitung
berdasarkan rasio 2 (dua) perawat dengan 3 (tiga) tempat tidur, dan kualifikasi serta
kemampuan tenaga perawat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit. Jumlah
dan kualifikasi tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan di RSU level C telah
disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit. Perlengkapan rumah sakit umum
kelas C harus memenuhi standar hukum dan peraturan. Peralatan tersebut paling sedikit
meliputi peralatan medis yang digunakan di fasilitas ruang gawat darurat, klinik rawat jalan,
rawat inap, perawatan intensif, perawatan bedah, persalinan, radiologi, laboratorium klinis,
pelayanan darah, rehabilitasi medik, apotek, fasilitas gizi, dan kamar mayat.(republik
indonesia, 1383)