2774-5147
problem sosial yang mempunyai dimensi hokum yang penting dalam usaha
penanggulangan kejahatan dengan aspek kriminologisnya (crime prevention)
pencegahan kejahatan, maka hasil-hasil penelitian merupakan bahan-bahan bermanfaat
sekali bagi penyusunan program pencegahan kejahatan oleh para penegak hukum.
3. Walter C. Reckless, mengemukakan beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah agar menanggulangi kejahatan dapat lebih berhasil, syarat-syarat tersebut
adalah:
a. Sistem dan organisasi kepolisian yang baik.
b. Pelaksanaan peradilan yang efektif.
c. Hukum yang beribawa.
d. Pengawasan dan pencegahan kejahatan yang terkordinir.
e. Partisipasi masyarakat dalam usaha penggolongan kejahata.
Dari apa yang telah diuraikan tentang kejahatan telah jelas bahwa usaha pencegahan
kejahatan ini meliputi dua segi penggarapan, yakni:
1. Mencari faktor-faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, yang dimulai dengan
penelitian kejahatan atau kenakalan dalam lingkungan remaja, dan tentunya dalam
berbagai pola-pola kriminalitas khususnya, sehingga dengan penemuan faktor-faktor
tertentu yang dihubungkan dengan berbagai faktor dapat menimbulkan kejahatan dapat
memberi bahan untuk menyusun program penanggulangan kejahatan yang di antaranya
kepada penggarapan faktor-faktor yang bersangkutan.
2. Meningkatkan kemantapan pembinaan hukum dalam rangka aparatur penegak hokum,
yakni suatu upaya memelihara dan membina hukum yang berlaku dalam masyarakat
serta meningkatkan kemampuan dan kemantapan aparatur penegak hukum, yang akan
menegakkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan kata lain ditinjau dari
subjek yaitu penegak hukum. Dalam pencegahan kejahatan yang ditujukan kepada
faktor-faktor yang memungkinkan timbulnya kejahatan atau dengan kata lain yang
ditujukan kepada objek yang menjadi sasaran penanggulangan terdapat dua cara, yakni:
a. Cara khusus, yang sasaran penggarapannya terarah pada satu faktor tertentu yang
telah diteliti, bahwa faktor tersebut sebagai faktor kriminogen. Cara ini dinamakan
system abolisionistik yaitu penanggulangan kejahatan dengan menghilangkan faktor-
faktor yang menjadi sebab-musabab kejahatan. Cara ini sangat berhubungan dengan
perkembangan studi tentang sebab-sebab kejahatan (etologi criminal), yang
memerlukan pengembangan teori dan penelitian-penelitian lapangan.
b. Cara yang umum, yang ditujukan kepada anggota masyarakat secara keseluruhan
dengan tujuan memberikan iman dan kesadaran untuk tidak berbuat kejahatan. Cara
ini dinamakan system moralistic, yaitu penanggulangan kejahatan melalui
penerangan-penerangan keagamaan seperti, khotbah-khotbah da’wah dan lain-lain.
Menurut Baharuddin Lopa dalam (Andi Chakra Pamelleri 2022) strategi pokok untuk
mencegah kejahatan dapat dibagi tiga kelompok, aitu sebagai berikut:
a. Pencegahan Primer, ialah sebagai yang melalui bidang sosial, ekonomi, dan
kebijakan publik lainnya.
b. Pencegahan Sekunder, ialah langkah-langkah yang berkaitan dengan kebijakan
peradilan pidana.
c. Pencegahan Terier, ialah langkah-langkah kongkret yang diambil kepolisian untuk
mencegah para penjahat kambuhan
Selanjutnya, Baharuddin Lopa dalam (Andi Chakra Pamelleri 2022) mengatakan bahwa
dari ketiga kelompok pencegahan kejahatan ini, langkah pencegahan primerlah yang paling
efektif, karena tak dapat dipungkiri sesungguhnya kalau kita ingin mencegah kejahatan akar