2774-5147
Adillah, S. U. (2016). ImplIkasI Hukum DarI perkawInan sIrI TerHaDap perempuan Dan
anak. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 7(1), 193–222.
Amaliya, L. (2022). PENETAPAN ASAL USUL ANAK SEBAGAI UPAYA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL DARI PERKAWINAN SIRI
(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG). PROSIDING
KONFERENSI NASIONAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN UNIVERSITAS BUANA
PERJUANGAN KARAWANG, 2(1), 375–390.
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi
Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal
Komunitas Yustisia, 3(2), 166–176.
Awaliah, A., Qalbi, V. N., Achmad, A. N. I. A. I., & Allang, A. (2022). AKIBAT HUKUM
PERNIKAHAN SIRI. Maleo Law Journal, 6(1), 30–40.
Bahri, S. (2019). NIKAH SIRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL
ANAK DI ACEH TAMIANG. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic
Studies, 1(2), 113–128.
Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL:
Jurnal Hukum, 8(1), 69–90.
Maharani, M. P., & Nugraheni, A. S. C. (2021). Legalitas dan Akibat Hukum Kedudukan
Anak yang Lahir Dari Perkawinan Siri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(3), 849–854.
Manurung, A., & Sulastri, L. (2021). Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri. Jurnal
Hukum Sasana, 7(2), 321–332.
Muchsin, A., Rukiah, R., & Sabir, M. (2019). Legalitas Perkawinan yang Tidak Tercatat pada
Masyarakat Pinrang: Analisis Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu
Pencatatan Nikah. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(1), 31–48.
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia (Issue 2). PT. Citra Aditya
Bakti.
Taqiuddin, H. U. (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim. JISIP
(Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 1(2).
Umar, O. (2020). Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Yulfarida, B. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri.
Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(2), 104–112.
Yusman, M., & Fahlani, S. A. (2022). Problematika Pencatatan Perkawinan Di Indonesia:
Telaah Perbandingan Pencatatan Perkawinan di beberapa Negara Asia Tenggara. Banua
Law Review, 4(2), 184–195.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License