Volume 1, Nomor 5, Mei 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
http://sostech.greenvest.co.id
Kepuasan terhadap pembayaran, setiap orang bekerja tentu mengharapkan imbalan
berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan juga berperan
penting dalam memberikan kepuasan kebutuhan tingkat atas. Pegawai seringkali melihat
bahwa gaji dan tunjangan sebagai cerminan dari bagaimana manajemen menandang
kontribusinya terhadap organisasi. Namun untuk Aparatur Sipil Negara gaji dan
tunjangan sudah ditentukan dan ada aturannya. Setiap tingkatan pangkat dan golongan
serta jabatan sudah ditentukan besaran gajinya dan grade tunjangan kinerjanya. Termasuk
gaji dan tunjangan Account Representative Pelayanan sudah ditentukan untuk jabatan dan
pangkat minimal adalah golongan IIc dan maksimal IIIb dengan grade tunjangan kinerja
mulai dari grade 7 sampai dengan grade 10.
Keadaan ini sesuai pernyataan (Luthans, 2011) bahwa jumlah remunerasi financial
yang diterima dan sejauh mana dianggap adil maksudnya adalah pegawai mendapatkan
upah atau gaji yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Pegawai sering melihat
bahwa upah atau gaji yang diterima adalah cerminan dari kontribusi pegawai terhadap
perusahaan. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Prasetyo, 2019)
(Winda, 2019), (Gunawan & Kusniawati, 2019), (Arifin et al., 2018), (Herman, 2016),
(Limanjaya, 2018), (Pitasari, Imas Ayu Aulia, Perdhana, 2018), (Astuti et al., 2020),
(Miah, 2018), (Chandrasekara, 2019) dan (Rahayu et al., 2020) menyatakan bahwa
apabila pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan secara adil berdasarkan beban kerja,
tingkat keterampilan dan keahlian maka kepuasan kerja akan tinggi bgitu juga sebaliknya
ketika pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan tidak secara adil dan tidak sesuai dengan
beban kerja, keterampilan dan keahlian maka kepuasan kerja akan rendah.
Promosi merupakan proses pengangkatan pegawai menduduki posisi kerja atau
jabatan yang lebih tinggi secara hierarki yang sekaligus peningkatan tanggung jawab dan
beban kerja. Kepuasan terhadap promosi kerja merupakan perasaan mengenai
lemungkinan pegawai dapat berkembang melalui kenaikan jabatan. Sebagian besar
Account Representative Pelayanan yaitu 7 dari 8 Account Representative Pelayanan yang
menjadi informan mengatakan bahwa mereka belum bisa merasakan promosi jabatan ke
eselon IV karena belum terpenuhinya syarat untuk bisa dimasukkan dalam proses
promosi yaitu minimal menduduki pangkat dan golongan IIIc sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) namun ke-7 informan merasakan kesempatan untuk mengembangkan
keterampilan dan keahlian yang dimiliki. Satu Account Representative Pelayanan yang
sudah merasakan proses promosi jabatan ke eselon IV yaitu Ibu YW.
Direktorat Jenderal Pajak sudah menerapkan manajemen Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan ketentuan yang baru yang menggunakan sistem merid dimana semua yang
telah memenuhi persyaratan promosi akan dimasukkan dalam seleksi promosi dan hal ini
sesuai dengan yang dinyatakan oleh (Luthans, 2011) bahwa peluang promosi memiliki
beberapa efek untuk mendapatkan kepuasan kerja. Pegawai akan mendapatkan
penghargaan yang beragam dari adanya promosi ini. Hasil penelitian ini mendukung
penelitian yang dilakukan oleh (Prasetyo, 2019), (Sumarsono, 2019), (Gunawan &
Kusniawati, 2019), (Herman, 2016), (Limanjaya, 2018), (Pitasari, Imas Ayu Aulia,
Perdhana, 2018), (Miah, 2018), (Chandrasekara, 2019), (Rahayu et al., 2020) yang
menyatakan bahwa pemberian promosi jabatan kepada pegawai yang berkinerja tinggi
dan berprestasi dan pemberian promosi jabatan kepada pegawai yang memiliki
kompetensi menimbulkan kepuasan kerja yang tinggi begitupun sebaliknya apabila
pemberian promosi jabatan kepada pegawai yang berkinerja rendah dan tidak berprestasi
dan pemberian promosi jabatan kepada pegawai yang tidak memiliki kompetensi akan
menimbulkan ketidakpuasan.
Pengawasan kerja oleh atasan langsung selalu akan dibutuhkan dalam setiap
pergerakan suatu organisasi. Pengawasan kerja merupakan salah satu dimensi di dalam