Jurnal Sosial
dan Teknologi (SOSTECH) Volume 2,
Number 12 , Desember 2022
PENCEGAHAN KONFLIK KELUARGA BERDAMPAK
PERCERAIAN DI KABUPATEN BONE Andi Hartawati, Elvi Susanti Syam, Asia Paranrangi Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman Watampone |
|
|
Abstrak Dalam rumah tangga yang bahagia dilandasi prinsip
saling tanggung jawab hak dan kewajiban suami istri. Namun, kenyataannya
rumah tangga tidak selalu bisa damai dan tenang, terkadang ada konflik yang
bergejolak di dalamnya. Jika konflik yang terjadi tidak dapat diselesaikan
maka dapat berujung pada perceraian. Maraknya perceraian yang terjadi setiap
tahun membuat kami melakukan sosialisasi pencegahan perceraian suami istri di
beberapa desa di Kabupaten Bone. Memberikan pemahaman dalam membentuk
keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan menghindari perceraian. Kegiatan
pengabdian masyarakat ini di lakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat
dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya perceraian yang semakin
meningkat. Metode yang digunakan adalah dengan penyampaian materi pencegahan
konflik perkawinan yang berdampak pada perceraian, kemudian diskusi dan tanya
jawab. Hasil penyuluhan yang di lakukan menunjukkan bahwa pemahaman
masyarakat tentang pencegahan konflik yang berdampak pada perceraian semakin
baik. Sikap masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan konflik karena mereka
terdidik dalam konseling yang kami lakukan dan memiliki pandangan yang
terbuka terhadap dampak perceraian. Masyarakat diberikan kiat-kiat dalam
menyelesaikan konflik perkawinan. Kata kunci: Pencegahan,
Konflik Keluarga, Perceraian. Abstract In a happy household based on the principle
of mutual responsibility, the rights and obligations of husband and wife.
However, the reality is that households cannot always be peaceful and calm,
sometimes there are turbulent conflicts within them. If the conflict cannot
be resolved, it can lead to divorce. The rise of divorces that occur every
year has led us to socialize the prevention of husband and wife divorce in
several villages in Bone Regency. Provide understanding in forming a sakinah,
mawaddah, warahmah family, and avoiding divorce. This community service
activity is carried out in order to educate the public in preventing and
minimizing the increasing occurrence of divorce. The method used is by
delivering material on preventing marital conflict that has an impact on
divorce, then discussing and answering questions. The results of the
counseling conducted show that the community's understanding of conflict
prevention that has an impact on divorce is getting better. The attitude of
the community is wiser in resolving conflicts because they are educated in
the counseling that we do and have an open view of the impact of divorce. The
community is given tips on resolving marital conflicts. Keywords: Prevention, Family Conflict, Divorce. |
Perkawinan merupakan nilai yang sakral
sehingga diharapkan dapat dipertahankan selamanya oleh suami istri (Utari et al., 2022). Namun realita kehidupan suami istri dalam
rumah tangga yang terkadang mengalami konflik berkepanjangan (Dewi & Basti,
2011). Konflik antara suami istri yang memuncak
dapat membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis dan dapat mengakibatkan
perceraian (Iqbal & Fawzea,
2020). Perceraian merupakan jalan terakhir yang
dapat dilakukan oleh sepasang suami istri jika rumah tangganya tidak dapat
dipertahankan lagi (Nasir, 2012). Konflik suami istri tidak serta merta
menjadi alasan pemutusan hubungan suami istri, tetapi mengandung proses mediasi
dan rekonsiliasi, agar rumah tangga tetap mereka dapat terpelihara (Fitriyani, 2010).
Hakikat perkawinan menurut Undang-Undang
Pokok Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 30, adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan. Satu Tuhan Yang
Maha Esa. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga sebagai suami istri, istri
membutuhkan perlindungan dari suaminya, dan suami membutuhkan kasih sayang dari
istrinya (Rachmadani, 2013). Hal ini mengandung arti bahwa dalam suatu
perkawinan terdapat saling ketergantungan antara suami dan istri terhadap
pasangannya. Selain ketergantungan, dalam sebuah hubungan juga membutuhkan
keseimbangan dalam hubungan tersebut. Keseimbangan disini tidak selalu berupa
materi, bisa berupa perhatian, pengorbanan dan pembagian tugas dalam hubungan.
Jika keseimbangan tidak tercapai, maka keutuhan hubungan dapat terancam
sehingga terjadi perceraian (Duwi, 2012).
Setiap individu yang melangsungkan
perkawinan bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
warahmah (Devianti & Rahima,
2021). Menurut Glend dalam (Lestari, 2012), penyelesaian perkawinan yang berhasil
tidak ditandai dengan tidak adanya konflik, tetapi oleh rumah tangga yang mampu
mengelola konflik yang menghadang. Konflik merupakan suatu gejala yang pasti
terdapat dalam setiap kehidupan sosial dalam segala hubungan, dalam kehidupan
bermasyarakat, terutama dalam rumah tangga (Purwaningsih, 2020). Jika konflik tersebut tidak diselesaikan
sedini mungkin dengan solusi yang baik, maka akan menimbulkan masalah yang jauh
lebih buruk dari sebelumnya. Terjadinya konflik dalam rumah tangga merupakan
hal yang wajar, dan setiap suami istri harus memahami dan memahami
faktor-faktor penyebab terjadinya konflik tersebut.
Penyuluhan yang dilakukan STIH Pengayoman
pada masyarakat dibeberapa desa yang ada di kabupaten Bone menggunakan metode
ceramah, diskusi, Tanya jawab atau dialok. Para narasumber memaparkan materinya
dengan menggunakan tayangan� slide� / Power��
Point�� Teks (PPT)� agar lebih mudah dalam penyampaiannya kepada
peserta yang hadir. Pelaksanaan penyuluhan menggunakan prinsip berbagi yaitu
berbagi ilmu pengetahuan, berbagi pengalaman sehingga pemateri dan peserta
bagaikan teman dekat . Hal tersebut menjadikan diskusi berjalan lancar dan
semakin seru setelah pemaparan materi�
karena semua peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan
pandangannya dan bahkan menyampaikan pengalaman selama menjalani kehidupan
berumah tangga. Metode selanjutnya adalah metode pendampingan bagi masyarakat
yang membutuhkan. Pelaksanaan�
pendampingan� ini� dilakukan�
dengan� pendekatan-pendekatan� khusus bagi korban� yang�
mengalami� konflik agar� mendapatkan�
hak-hak� hukumnya.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman
Watampone melakukan Penyuluhan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat di
beberapa desa di Kabupaten Bone diantaranya desa Usa, desa Passippo, dan desa
Cellu serta beberapa desa lain yang ada di kabupaten bone untuk memberi
perlindungan, pengetahuan bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak yang
selalu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga jika terjadi konflik dalam
keluarga (Sutrisminah, 2023).
Sekolah Tinggi Hukum Pengayoman Watampone
berkomitmen untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan di masyarakat
sehingga dapat mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa. Penyuluhan
pencegahan konflik keluarga yang berdampak pada perceraian diharapkan dapat
menekan angka perceraian di Kabupaten Bone yang setiap tahunnya meningkat.
Angka perceraian pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang cukup tinggi dengan
jumlah 2.782 kasus perceraian. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian. Ada
faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor ketidak cocokan dari keluarga
suami, istri, saudara dan lain-lain. Upaya yang dilakukan Sekolah tinggi Ilmu
Hukum Pengayoman Watampone bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Perempuan
dan anak di kabupaten Bone untuk mengurangi tingkat perceraian dengan melakukan
penyuluhan dan memberikan pendampingan bagi masyarakat.
Dalam pengabdian ini, masyarakat diberikan
pemahaman untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik. Pembicara menyampaikan
bahwa ada beberapa sumber konflik perkawinan yang saling mempengaruhi secara
dinamis, yaitu perbedaan yang tak terhindarkan, perbedaan harapan, kepekaan,
keintiman dalam perkawinan, aspek kumulatif dalam perkawinan, persaingan dalam
perkawinan, dan perubahan dalam perkawinan.
Suami istri terdiri dari individu-individu
yang pada hakekatnya memiliki berbagai macam perbedaan, baik dari segi
pengalaman maupun kebutuhan . Perbedaan tersebut sangat erat kaitannya dengan
nilai-nilai yang mereka anut yang terlihat dalam peran mereka saat menghadapi
dan memecahkan masalah. Logikanya, perbedaan satu sama lain dalam menafsirkan
sesuatu memiliki kecenderungan untuk memicu konflik jika kedua pasangan tidak
dapat menemukan kesepakatan total dan tidak dapat menerima perbedaan tersebut.
Setiap pasangan memiliki ekspektasi
masing-masing dengan pernikahan mereka. Harapan di antara kedua pasangan sulit
dipupuk di awal pernikahan karena jika salah satu pasangan mengubah harapannya,
pasangan yang lain akan mempertahankan harapannya sebelumnya. Harapan yang
tidak dimaknai dengan benar oleh kedua pasangan akan membuat pasangan merasa
dikhianati dan sakit hati karena merasa tidak diperhatikan oleh pasangannya.
Keterlibatan afektif berhubungan erat
dengan pengungkapan diri individu. Terbuka untuk pasangan Anda membuat kedua
pasangan peka terhadap kritik, keputusan, dan kemungkinan kekecewaan dalam
pencapaian harapan mereka. Namun di sisi lain, resiko terbuka satu sama lain
cenderung menimbulkan permainan publik yang meningkatkan pertahanan diri
masing-masing pasangan yang semula dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
kepada pasangan agar tidak tersinggung dan diam-diam memanipulasi hubungan
antara mitra. Kondisi ini seringkali menimbulkan konflik yang intens di antara
pasangan.
Kehidupan dalam ikatan perkawinan akan
selalu dihadapkan pada berbagai macam masalah dan membutuhkan kedewasaan dari
suami istri untuk menyelesaikan masalah tersebut (A�yuni et al., 2021). Dalam penyelesaian masalah sering
dijumpai pasangan suami istri terlibat perselisihan bahkan pertengkaran karena
dilandasi oleh perbedaan pendapat dan pandangan dalam melihat masalah yang
dihadapi. Kondisi ini kemudian menghasilkan penyelesaian konflik baru dari
kedua belah pihak, dan kondisi ini akan terus terjadi. Ketika penyelesaian
konflik tentu saja terdiri dari perubahan-perubahan, entah itu mengubah
nilai-nilai yang selama ini mereka anut satu sama lain atau mengubah kebiasaan,
mereka tidak setuju, maka akan menimbulkan konflik baru lagi.
Ada empat cara pasangan dapat menyelesaikan
konflik dalam pernikahan seperti yang disampaikan oleh narasumber yaitu
menghindari konflik, mengalah, diskusi, dan kompetensi. Menghindari konflik
dilakukan dimana pasangan memunculkan perilaku yang dapat mencegah mereka
melanjutkan konflik, dengan cara mengalihkan pembicaraan dari masalah yang
sedang dibicarakan. Mengalah dilakukan oleh salah satu pasangan, menyerah pada
pasangannya tanpa menyelesaikan konflik (Agustina, 2018). Diskusi dilakukan dengan tujuan untuk
mencari alternatif yang paling dapat memuaskan aspirasi kedua belah pihak.
Kompetensi salah satu suami atau istri akan berusaha agar pendapatnya digunakan
dalam menyelesaikan konflik. Dalam kompetensi, salah satu pasangan menemukan
kesalahan atau menyalahkan mitra, atau bisa juga dibujuk-dibujuk oleh pasangan
atau bahkan dengan paksaan langsung, sehingga pada akhirnya suami atau istri
akan mengalah.
Materi yang dijelaskan oleh narasumber
tentunya merupakan hal baru bagi masyarakat, apalagi dampak yang terjadi jika
konflik semakin membesar. Dalam pemaparan materi ini para peserta juga terlihat
antusias dan tanggap, hal ini terlihat dari respon masyarakat terhadap berbagai
pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber. Pertanyaan masyarakat ini
menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan
tentang faktor penyebab konflik dan cara penyelesaiannya. Usai pemaparan
materi, dilanjutkan dengan diskusi mendalam seluruh elemen yang terlibat dalam
mengajukan pertanyaan dan narasumber menjawab dengan baik (Rahmawati et al.,
2022).
Kegiatan Penyuluhan yang dilakukan oleh
Sekolah Tinggi Hukum Pengayoman memberikan angin segar bagi masyarakat bahwa
peran perguruan tinggi tidak hanya sekedar melakukan kegiatan pengajaran,
tetapi juga turut serta memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan mendidik
melalui masyarakat kegiatan pelayanan. Hal ini terlihat dari pemahaman
masyarakat terhadap materi yang diberikan dengan menjawab pertanyaan dari
narasumber kepada peserta seberapa jauh mereka memahami materi yang diberikan (Gama & Kusumawati,
2020). Respon masyarakat terhadap hal ini sangat
baik karena beberapa pertanyaan dapat dijawab dengan baik (Rachmawati, 2007). Untuk itu, narasumber mengapresiasi
mereka dengan memberikan cinderamata sebagai bentuk komitmen kebersamaan untuk
mencegah konflik yang berdampak pada keretakan rumah tangga atau perceraian.
Gambar
1 Pengabdian Masyarakat Terkait Penyuluhan �Pencegahan Konflik Keluarga
Berdampak Perceraian� di Desa Usa, Desa Passippo, dan Desa Cellu
KESIMPULAN
Ada empat cara pasangan suami istri dapat
menyelesaikan konflik dalam pernikahan, yaitu menghindari konflik, mengalah,
diskusi, dan kompetensi (Dewi & Basti,
2011). Menghindari konflik dilakukan dimana
suami atau istri memunculkan perilaku yang dapat mencegah mereka melanjutkan
konflik, dengan cara mengalihkan pembicaraan dari masalah yang sedang
dibicarakan. Mengalah dilakukan oleh suami atau istri menyerah pada pasangannya
tanpa menyelesaikan konflik. Diskusi dilakukan dengan tujuan untuk mencari
alternatif yang paling dapat memuaskan aspirasi kedua belah pihak. Kompetensi,
apabila suami atau istri menemukan kesalahan atau menyalahkan pasangan, atau
bisa juga dibujuk-bujuk oleh pasangan atau bahkan dengan paksaan langsung,
sehingga pada akhirnya suami atau istri akan mengalah.
A�yuni, Q., Maharany, S.,
Kasiari, N., & Firdaus, W. (2021). Pola Pendidikan Agama Islam Pada Anak
Korban Keluarga Broken Home. Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 5(2),
64�76.
Agustina, R. P. (2018). Pola Komunikasi Dalam
Penyelesaian Konflik Hubungan Pernikahan. PERPUSTAKAAN.
Devianti, R., & Rahima, R. (2021). Konseling
Pra-Nikah menuju Keluarga Samara. Educational Guidance and Counseling
Development Journal, 4(2), 73�79.
https://doi.org/10.24014/egcdj.v4i2.14572.
Dewi, E. M. P., & Basti, B. (2011). Konflik perkawinan
dan model penyelesaian konflik pada pasangan suami istri. Jurnal Psikologi,
2(1), 42�51.
Duwi, N. (2012). Pola Komunikasi Istri yang Bekerja
Suami Menganggur (Studi Deskriptif Kualitatif Pola Komunikasi Istri yang
Bekerja Suami Menganggur dalam Pengasuhan Anak). UPN" veteran"
Jawa Timur.
Fitriyani, F. (2010). Efektivitas Pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan (Studi Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A
Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Gama, B., & Kusumawati, H. S. (2020). Pelatihan
Jurnalistik di SMA Negeri Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Warta
LPM, 24(1), 28�37.
Iqbal, M., & Fawzea, K. (2020). Psikologi
pasangan: Manajemen konflik rumah tangga. Depok: Gema Insani.
Lestari, S. (2012). Psikologi Keluarga: Penanaman
Nilai dalam keluarga. Jakarta: Prenada Media Grup.
Nasir, B. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi
perceraian di kecamatan sungai kunjang kota Samarinda. Psikostudia: Jurnal
Psikologi, 1(1), 31�48.
https://doi.org/10.30872/psikostudia.v1i1.2172.
Purwaningsih, S. (2020). Pranata Sosial dalam
Kehidupan Masyarakat. Alprin.
Rachmadani, C. (2013). Strategi komunikasi dalam
mengatasi konflik rumah tangga mengenai perbedaan tingkat penghasilan di RT. 29
Samarinda Seberang. ejournal ilmu komunikasi, 1(1), 212�228.
Rachmawati, I. N. (2007). Pengumpulan data dalam
penelitian kualitatif: wawancara. Jurnal Keperawatan Indonesia, 11(1),
35�40.
Rahmawati, L. D. A., Nugrahaningsih, P., Arista, D.,
& Saputra, Z. A. E. (2022). INOVASI PRODUK EMPING MLINJO UNTUK
KEBERLANGSUNGAN BISNIS PADA UMKM �KONCONE NGEMIL� DI NGORESAN SURAKARTA. Jurnal
Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 6(3), 1732�1747.
Sutrisminah, E. (2023). Dampak kekerasan pada istri
dalam rumah tangga terhadap kesehatan reproduksi. Majalah Ilmiah Sultan
Agung, 50(127), 23�34.
Utari, P., Hidayatullah, M. S., & Marzuki, M.
(2022). Analisis Peran Mediasi Non Litigasi Terhadap Perkara Perkawinan Di
Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Palu Selatan. Prosiding Kajian Islam dan
Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0, 1, 157�160.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License