Abstrak
Penanaman Modal Asing memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat di negara maju maupun negara sedang berkembang. Indonesia dianggap
sebagai salah satu destinasi investasi asing terbaik di dunia karena pertumbuhan ekonominya yang terus
kuat meskipun terdapat risiko dan kendala dalam pelaksanaannya seperti instabilitas politik dan
keamanan, inkonsistensi dalam kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi, hambatan birokrasi,
tidak berfungsinya sistem hukum, serta rendahnya jaminan dan perlindungan investasi. Untuk
mengatasi hal tersebut, Bank Dunia mendirikan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
pada tahun 1985 dengan tujuan mendorong bertambahnya investasi di negara-negara berkembang
termasuk Indonesia yang telah menandatangani Konvensi MIGA pada tahun 1986. Pokok permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan MIGA dalam hukum nasional Indonesia dan
bagaimana Lembaga MIGA memberikan bentuk dan jaminan investasi terhadap para Investor? Metode
Peneliian ini dilakukan secara yuridis normative yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Indonesia sebagai negara berkembang telah berusaha
memperbaiki iklim investasi di negaranya dengan mengadopsi konvensi MIGA dan menerapkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta kemudahan dalam perizinan
berusaha melalui layanan satu pintu atau melalui OSS dan memberikan perlakuan yang sama terhadap
para investor baik dalam negeri maupun asing. MIGA merupakan lembaga yang memberikan jaminan
terhadap investasi yang ditanam oleh para investor asing di Indonesia. MIGA melindungi investor dari
resiko non-komersial seperti transfer restriction, expropriation, breach of contract, war and civil
disturbance. MIGA juga dapat memperluas jenis investasi yang dapat dijamin dan memiliki peran
penting dalam investasi asing yang masuk ke Indonesia. Sebelum MIGA memberikan jaminan, investor
harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional di negara tempat
investasi akan dilaksanakan.
Kata Kunci: penanaman modal; jaminan; multilateral investment guarantee agency (miga)
Abstract
Foreign Direct Investment (FDI) plays an important role in increasing economic growth and welfare of
the society in both developed and developing countries. Indonesia is considered as one of the best
destinations for foreign investment in the world due to its strong economic growth, despite risks and
challenges such as political and security instability, inconsistency in investment policies, regulations
and implementation, bureaucratic barriers, dysfunctional legal system, as well as low investment
guarantees and protections. To address these issues, the World Bank established the Multilateral
Investment Guarantee Agency (MIGA) in 1985 with the aim of promoting investment in developing
countries, including Indonesia, which signed the MIGA Convention in 1986. The main problem in this
research is how MIGA is implemented in Indonesia's national law and how the MIGA provides
investment guarantees to investors. This study was conducted using a normative juridical method that
uses secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Indonesia, as a
developing country, has tried to improve the investment climate in the country by adopting the MIGA
Convention and implementing Law Number 25 of 2007 on Investment and simplifying business licensing
through the one-stop service or through the OSS, and providing equal treatment to both domestic and
foreign investors. MIGA is an institution that provides guarantees for investment made by foreign
investors in Indonesia. MIGA protects investors from non-commercial risks such as transfer
restrictions, expropriation, breach of contract, war, and civil disturbance. MIGA can also expand the
types of investments that can be guaranteed and plays an important role in foreign investment in
Indonesia. Before MIGA provides guarantees, investors must meet the requirements and provisions of
national laws and regulations in the country where the investment will be made.
Keywords: investment; guarantee; multilateral investment guarantee agency (miga)