366
Abdul Aziz
MULTILATERAL INVESTMENT GUARANTEE AGENCY (MIGA) SEBAGAI JAMINAN
INVESTASI TERHADAP PARA INVESTOR DI INDONESIA
Abdul Aziz
Magister Hukum Universitas Indonesia, NPM 2206131860
Abstrak
Penanaman Modal Asing memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat di negara maju maupun negara sedang berkembang. Indonesia dianggap
sebagai salah satu destinasi investasi asing terbaik di dunia karena pertumbuhan ekonominya yang terus
kuat meskipun terdapat risiko dan kendala dalam pelaksanaannya seperti instabilitas politik dan
keamanan, inkonsistensi dalam kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi, hambatan birokrasi,
tidak berfungsinya sistem hukum, serta rendahnya jaminan dan perlindungan investasi. Untuk
mengatasi hal tersebut, Bank Dunia mendirikan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
pada tahun 1985 dengan tujuan mendorong bertambahnya investasi di negara-negara berkembang
termasuk Indonesia yang telah menandatangani Konvensi MIGA pada tahun 1986. Pokok permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan MIGA dalam hukum nasional Indonesia dan
bagaimana Lembaga MIGA memberikan bentuk dan jaminan investasi terhadap para Investor? Metode
Peneliian ini dilakukan secara yuridis normative yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Indonesia sebagai negara berkembang telah berusaha
memperbaiki iklim investasi di negaranya dengan mengadopsi konvensi MIGA dan menerapkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta kemudahan dalam perizinan
berusaha melalui layanan satu pintu atau melalui OSS dan memberikan perlakuan yang sama terhadap
para investor baik dalam negeri maupun asing. MIGA merupakan lembaga yang memberikan jaminan
terhadap investasi yang ditanam oleh para investor asing di Indonesia. MIGA melindungi investor dari
resiko non-komersial seperti transfer restriction, expropriation, breach of contract, war and civil
disturbance. MIGA juga dapat memperluas jenis investasi yang dapat dijamin dan memiliki peran
penting dalam investasi asing yang masuk ke Indonesia. Sebelum MIGA memberikan jaminan, investor
harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional di negara tempat
investasi akan dilaksanakan.
Kata Kunci: penanaman modal; jaminan; multilateral investment guarantee agency (miga)
Abstract
Foreign Direct Investment (FDI) plays an important role in increasing economic growth and welfare of
the society in both developed and developing countries. Indonesia is considered as one of the best
destinations for foreign investment in the world due to its strong economic growth, despite risks and
challenges such as political and security instability, inconsistency in investment policies, regulations
and implementation, bureaucratic barriers, dysfunctional legal system, as well as low investment
guarantees and protections. To address these issues, the World Bank established the Multilateral
Investment Guarantee Agency (MIGA) in 1985 with the aim of promoting investment in developing
countries, including Indonesia, which signed the MIGA Convention in 1986. The main problem in this
research is how MIGA is implemented in Indonesia's national law and how the MIGA provides
investment guarantees to investors. This study was conducted using a normative juridical method that
uses secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Indonesia, as a
developing country, has tried to improve the investment climate in the country by adopting the MIGA
Convention and implementing Law Number 25 of 2007 on Investment and simplifying business licensing
through the one-stop service or through the OSS, and providing equal treatment to both domestic and
foreign investors. MIGA is an institution that provides guarantees for investment made by foreign
investors in Indonesia. MIGA protects investors from non-commercial risks such as transfer
restrictions, expropriation, breach of contract, war, and civil disturbance. MIGA can also expand the
types of investments that can be guaranteed and plays an important role in foreign investment in
Indonesia. Before MIGA provides guarantees, investors must meet the requirements and provisions of
national laws and regulations in the country where the investment will be made.
Keywords: investment; guarantee; multilateral investment guarantee agency (miga)
Jurnal Sosial dan Teknologi
Volume 3 , Number 5 , Mei 2023
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
367
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
PENDAHULUAN
Pada dasarnya sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan yang sehat, sehingga masyarakat juga membutuhkan adanya peraturan hukum
yang dapat menjamin kepastian terhadap sistem perdagangan tersebut (Wicaksono, 2021).
Kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar
manusia dalam bidang perdagangan disebut hukum bisnis (P. P. Nomor, 91 C.E.). Dewasa ini
dalam era globalisasi dimana dunia kini menghadapi tantangan dalam bersaing di dunia bisnis
atau ekonomi karena kini setiap orang dapat berusaha dan bekerja di manapun apabila
terdapat perjanjian bilateral ataupun multilateral antar Negara (Karim, 2019). Strategi
kesehatan masyarakat yang menargetkan faktor penentu yang dapat dimodifikasi ini dapat
membantu mengurangi dampak pandemi terhadap kesehatan mental petugas kesehatan
(Samudro & Madjid, 2020).
Adapun alasan dilakukannya Kerjasama dalam dunia bisnis atau ekonomi tiap
antarnegara disebabkan adannya ketergantungan antar satu negara dengan negara lainnya
yang mana ketergantungan tersebut disebabkan karena bervariasinya sumber-sumber alam
atau faktor dominan lainnya, misalnya jumlah penduduk, atau ekonomi antara suatu negara
dengan negara lainnya (Fithriah, 2017).
Penanaman modal memiliki peran penting baik di negara maju maupun negara sedang
berkembang guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan juga kesejahteraan masyarakat
seperti terciptannya lapangan kerja dan terciptannya infrastruktur serta industri yang
memadai sehingga dapat meningkatkan produksi dan membantu meningkatkan pendapatan
masyarakat (Setvian, 2017). Selain itu penanaman modal memiliki peran untuk meningkatkan
daya saing dalam pasar modal yang mana investasi yang masuk dapat memperkuat struktur
industri dan membantu meningkatkan produktivitas perusahaan sehingga negara dapat
memproduksi barang dan jasa dengan biaya yang lebih rendah dan efisien yang pada
akhirnya meningkatkan daya saing dalam pasar internasional. Dengan demikian dengan
dilakukannya penanaman modal diharapkan dapaat meningkatkan pendapatan negara baik
melalui penerimaan pajak, royalty, dan dividen dari perusahaan yang beroperasi di negara
penerima penanam modal (Miranda, 2022).
Bahwa mengingat kebutuhan negara dalam melakukan pembangunan nasional
mempunyai beban biaya yang tentunya membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit maka
penanaman modal adalah salah satu pilihan terbaik agar dapat menghindari dilakukannya
pinjaman atau hutang luar negeri yang dapat mengancam kedaulatan Negara (Rasyidi, 2018).
Pengertian penanaman modal itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga jika melihat
pengertian tersebut dapat diketahui bahwa penanaman modal di Indonesia tidak hanya
sebatas dilakukan oleh penanam modal dalam negeri melainkan juga dapat dilakukan oleh
penanam modal asing. Penanaman modal asing berperan penting baik di negara maju maupun
negara sedang berkembang untuk meningkatkan ekonomi dan juga kesejahteraan masyarakat
(Arliman, 2018). Dengan adanya investasi asing pemerintah mendapatkan penerimaan dari
pajak yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat seperti yang tercantum dalam APBN,
sedangkan masyarakat diuntungkan dengan terbukanya lowongan pekerjaan.
Dalam melakukan penanaman modal maka perjanjian penanaman modal adalah suatu
hal yang cukup penting, karena hal tersebut dapat mendorong peningkatan pembangunan dan
kemajuan ekonomi yang mana dengan dilakukannya perjanjian penanaman modal antar
368
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
negara maka hal tersebut dapat mendatangkan investor asing untuk melakukan kegiatan
bisnis dan ekonomi di dalam wilayah yurisdiksi negara tuan rumah (host country) dengan
negara pemilik modal (home country) yang dengan leluasa menanamkan modal di berbagai
sektor dan bidang industri.
Indonesia dianggap sebagai salah satu destinasi investasi asing terbaik di dunia karena
pertumbuhan ekonominya yang terus kuat meskipun ketidakstabilan ekonomi global.
Sehingga Indonesia adalah salah satu destinasi investasi terbaik untuk investor asing. Kondisi
ekonomi dasar negara dapat dikatakan sangat baik, dibuktikan dengan kemampuannya untuk
bertahan dari berbagai guncangan seperti pandemi Covid-19, masalah inflasi, dan resesi di
Amerika Serikat.
Pada pelaksanaannya penanaman modal asing seringkali menimbulkan kendala maupun
resiko yang dikeluhkan oleh para investor, hal tersebut mengakibatkan terhambatnya proses
investasi yang terjadi. Menurut Rahmadi Supanca, beberapa faktor penting yang dinilai
menjadi penyebab tidak kondusifnya iklim investasi di negara berkembang termasuk
indonesia yaitu instabilitas politik dan keamanan, adanya inkonsistensi dalam kebijakan,
pengaturan, dan implementasi investasi itu sendiri, hambatan Birokrasi, tidak berfungsinya
sistem hukum serta rendahnya jaminan dan perlindungan investasi. Oleh karena itu tidak
menutup kemungkinan terjadinya sengketa (dispute/ difference) di antara para pihak yang
terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar-
belakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang
timbul di antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau
perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Menjawab hal itu, Bank Dunia (World Bank) sebagai salah satu lembaga internasional
yang juga membidangi masalah ekonomi mendirikan Multilateral Investment Guarantee
Agency (MIGA) yang bersifat global pada tahun 1985 dengan tujuannya yaitu mendorong
bertambahnya investasi di negara-negara berkembang. Konvensi MIGA berlaku ketika 5
negara industri dan 15 negara berkembang meratifikasi konvensi tersebut. MIGA sekarang ini
sudah ditandatangani oleh 152 negara. Indonesia menandatangani Konvensi MIGA pada
tanggal 18 Juli 1986 dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1986.
MIGA menjadi instrumen yang penting, karena merupakan instrumen yang digunakan
untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi investor asing yang membutuhkan
jaminan tambahan (additional guarantee) ketika mereka melakukan investasi di negara yang
memiliki infrastruktur hukum dan fisik yang sangat terbatas (poor legal physical
infrastructure), meskipun negara maju memiliki sistem internal jaminan investasi di negara
berkembang dan investasi dapat diatasi melalui asuransi swasta namun terdapat keinginan
adanya sistem internasional jaminan investasi terhadap risiko politik lainnya di negara
berkembang. Indonesia memiliki komitmen untuk tunduk pada ketentuan MIGA, termasuk
mengenai konsekuensi hukum atas pembatalan perjanjian yang dilakukannya secara sepihak
terhadap para investor asing yang telah menjaminkan investasinya di Indonesia kepada MIG.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dimana penelitian ini hanya
berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer,
sekunder dan tertier. Bahan hukum primer dalam penelitian ini segala peraturan yang relevan
dalam kegiatan investasi baik yang berlaku dalam skala nasional khususnya di Indonesia
maupun internasional. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa literatur
dan artikel jurnal yang berkaitan dengan investasi atau penanaman modal. Selanjutnya bahan
hukum tertier yang digunakan guna mendukung penelitian ini berupa internet dan kamus
369
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
bahasa inggris.
Pengumpulan data dilakukan dengan berdasarkan studi pustaka secara ekstensif
ataupun intensif guna mengkaji, meneliti, dan menelusuri data sekunder. Sifat penelitian ini
adalah deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan data yang seteliti mungkin tentang
manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Dimana penelitian ini akan memberikan
gambaran terkait implementasi atau penerapan MIGA dalam hukum Indonesia dan
mengambarkan terkait jaminan investasi yang diberikan oleh MIGA terhadap para investor.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Bagaimana Penerapan MIGA Dalam Hukum Nasional Indonesia
Banyak faktor yang mempengaruhi investor dalam menanamkan modalnya di suatu
negara. Penanaman modal yang memiliki tujuan primer memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya dan tujuan sekunder untuk memproduksi barang selalu mempertimbangkan
berbagai hal sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia. Untuk itu pemerintah harus
berupaya memfasilitasi untuk menciptakan suasana yang kondusif agar investor tertarik
menanamkan modalnya dengan cara antara lain Prosedur penamaman modal harus
sederhana. Umumnya investor mengeluhkan prosedur penanaman modal yang dianggap
berbelit-belit dan terlalu bikrokratis, perlu diciptakan pengurusan prosedur investasi yang
lebih mudah melalui kebijakan satu pintu (One Gate Service).
Hukum atau perundang-undangan di negara Indonesia dirasakan perlu penyempurnaan
dan ruang lingkup hukum tersebut hanya memusatkan pada pemberian fasilitas dan jaminan,
sedang perkembangan kegiatan penanaman modal asing telah sedemikian pesatnya sehingga
undang-undang tersebut dirasakan tidak menampung lagi sehingga masalah tersebut perlu
dikaji lagi untuk mendorong agar penyempurnaan suatu peraturan perundang-undangan pada
umumnya dapat terselenggara lebih lancar dan dapat menjamin dunia usaha.
Prospek kebijaksanaan di bidang penanaman modal asing yang menonjol selama ini
harus dimaksimalkan dengan memanfaatkan kehadiran modal asing tersebut. Atas dasar itu
maka timbul pemikiran tentang pengembangan usaha nasional melalui berbagai cara yaitu
dengan pemberian kemudahan dalam pemasaran. Kebijaksanaan dan pengaturan di bidang
investasi harus dapat meningkatkan paritsipasi nasional dalam pemilikan dan manajemen
usaha, mempertahankan interes nasional, mensyaratkan penggunaan teknologi dan
meningkatkan ekspor serta menciptakan lapangan kerja, membatasi pengambilalihan (Take
Over) usaha oleh pihak asing dan meningkatkan intervensi pemerintah dalam pengawasan
dan monitoring guna meningkatkan kesempatan usaha nasional.
Bidang usaha penananaman modal asing harus disesuaikan dengan kebijakan
pemerintah. Bidang usaha yang terbuka maupun yang tertutup bagi investor asing harus
ditetapkan secara jelas. Aspek perlindungan hukum dan kepastian hukum. Undang-undang
penanaman modal dirasa belum menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi investor
dengan baik. Sering berganti-gantinya aturan dan kurang sinkronnya suatu aturan satu sama
lain menjadikan investor bingung menafsirkan suatu aturan. Kurangnya berbagai fasilitas
insentif untuk menarik investor asing. Persaingan yang semakin ketat di antara negara
berkembang menjadikan berbagai negara menawarkan bermacam-macam fasilitas menarik
bagi investor asing.
Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik
ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana pembagunan
perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik
dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri.
Penanaman modal asing ini harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian
370
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing baik dan
berkembang kedepan. Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat
penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi
akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong
pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi
maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.
Dalam bisnis internasional, untuk menganalisis fenomena transaksi ekonomi
antarnegara, salah satunya menggunakan pendekatan yang berorientasi pada prinsip keadilan.
Pendekatan ini sangat dipengaruhi oleh tokoh-tokoh teori keadilan, seperti John Rawls dan
Robert Nozick. Konsep keadilan itu sendiri merujuk pada suatu sistem keteraturan social
yang dapat digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam
hubungan social. Prinsip keadilan sangat menjunjung tinggi integritas individu. Dalam
konteks politik ekonomi, teori keadilan mencoba untuk mengukur mekanisme pasar
berdasarkan prinsip-prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban serta penghargaan
terhadap integritas individu.
Notohamidjojo mengemukakan bahwa pada intinya tujuan hukum adalah untuk
melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat dan kewajiban melindungi
Lembaga-lembaga social di bidang politik, social, ekonomi, dan kebudayaan) atas dasar
keadilan untuk mencapai keseimbangan serta damai dan kesejahteraan umum (bonum
commune). Dari pandangan tersebut maka dapat dilihat bahwa tujuan hukum adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dimana perlindungan terhadap hak
dan kewajiban berlaku juga dalam setiap transaksi bisnis, termasuk dalam penanaman modal
asing.
MIGA sebagai suatu perusahaan asuransi yang didanai publik yang memiliki tujuan
untuk memberikan jaminan atas satu atau lebih risiko non-komersial atau “politik” untuk
mendorong perkembangan sektor swasta guna menghindari dari risiko yang dapat
menghambat perkembangan swasta. Pada tahun 1988 MIGA didirikan yang mana badan
tersebut memiliki lingkup dan mandat yang jauh lebih terbatas daripada IFC.
MIGA sebagai badan yang didirikan oleh Bank Dunia (World Bank) tidak saja
menanggung kerugian yang diderita oleh penanaman modal langsung (direct investment),
tetapi juga “service and management contract.” Pada tahun 1994, Bank Dunia setuju
memasukkan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) sebagai badan
yang turu menjamin untuk menolong proyek proyek infrastruktur yang besar di negara
negara berkembang dalam rangka privatisasi, dengan menanggung resiko terhadap
pembiayaan dengan utang kepada badan hukum publik dan privat di negara negara
berkembang mereka, yang ditanggung adalah investor dari negara negara anggota MIGA
dan hanya investor asing yang memenuhi kualifikasi.
Indonesia menandatangani Konvensi MIGA pada tanggal 18 Juli 1986 dengan
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention Establishing The
Multilateral Investment Guarantee Agency. Konvensi ini ditujukan untuk menghilangkan
keraguan penanam modal asing dalam berinvestasi terhadap kemungkinan terjadinya dampak
non-komersial. Dalam konvensi MIGA itu sendiri mempunyai prinsip dasar yang tertuang
dalam preamble konvensi MIGA yang menyebutkan:
“Considering the need to strengthen international cooperation for economic
development and to foster the contribution to such development of foreign investment in
general and private foreign investment in particular; Recognizing that the flow of foreign
371
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
investment to developing countries would be facilitated and further encouraged by alleviating
concerns related to non-commercial risks, Desiring to enhance the flow to developing
countries of capital and technology for productive purposes under conditions consistent with
their development needs, policies and objectives, on the basis of fair and stable standards for
the treatment of foreign investment”
Artinya : Mempertimbangkan kebutuhan untuk memperkuat kerjasama internasional
untuk pembangunan ekonomi dan untuk mendorong kontribusi kepada perkembangan
investasi asing dan swasta pada umumnya investasi asing khususnya; Menyadari bahwa
aliran investasi asing ke negara-negara berkembang akan lebih didorong dan difasilitasi oleh
mengurangi masalah yang berkaitan dengan risiko non-komersial; Yang bermaksud untuk
meningkatkan arus modal dari negara-negara berkembang dan teknologi untuk tujuan
produktif di bawah kondisi yang konsisten dengan kebutuhan pembangunan, kebijakan dan
tujuan, atas dasar yang adil dan stabil standar untuk perawatan dari investasi asing .
Sehingga dengan melihat prinsip dasar MIGA tersebut dapat dipahami bahwa prinsip
dasar MIGA adalah untuk meningkatkan kebutuhan bagi negara berkembang dan
memberikan perlindungan bagi para investor asing untuk dapat membantu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi bagi negara berkembang salah satunya yakni Indonesia sebagai negara
yang berkembang (Nasution, 2022). Dimana hal tersebut dapat dilakukan dengan
memberikan fasilitas yang mengurangi segala persoalan yang berhubungan dengan resiko
non-komersial. Sehingga hal tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan investasi dalam
negara berkembang dengan cara meningkatkan arus modal kepada negara berkembang dan
teknologi yang produktif untuk meningkatkan pembangunan ekonomi yang adil dan stabil
demi melindungi para investor asing yang melakukan penanaman modal di negara yang
berkembang (Ramadhan et al., 2021).
Indonesia sebagai negara berkembang telah mengindahkan hal tersebut dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang
dapat dilihat didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d yang menentukan bahwa Penanaman
Modal di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas perlakuan yang sama dan tidak
membedakan asal negara yang mana meskipun penanam modal asing diperlakukan sama
negara Indonesia tetap memperhatikan kepentingan nasional yang ada sebagaimana yang
ditentukan didalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
Selanjutnya terkait dengan perlakuan yang sama bagi semua investor, Pasal 6 UU
Penanaman Modal menyatakan, pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua
investor yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlakuan yang sama
tersebut tidak berlaku bagi investor dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa
berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Hak istimewa yang dimaksud, antara lain hak
istimewa yang berkaitan dengan kesatuan kepabeanan wilayah perdaganan bebas, pasar
Bersama, kesatuan moneter, kelembagaan yang sejenis, dan perjnajian antara pemerintah
Indonesia dan pemerintah asing yang bersifat bilateral, regional, atau multilateral yang
berkaitan dengan hak istimewa tertentu dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Meskipun Indonesia memberikan perlakuan yang sama terhadap asing akan tetapi tetap
ada pemberlakuan pembedaan terhadap Penanaman Modal Asing seperti, bentuk badan usaha
dan bidang usaha yang terbuka, yang tertutup. Sedangkan untuk penanam modal asing
diharuskan berbentuk Perseroan Terbatas, kecuali undang-undang menentukan lain.
Indonesia telah merealisasikan prinsip non-diskriminasi kedalam Undang-Undang
Penanaman Modal khususnya dalam Pasal 18 dengan memberikan banyak fasilitas bagi
keberadaan penanam modal asing. Tetapi meskipun pemerintah memberikan fasilitas dan
peluang yang sama kepada penanam modal asing sama dengan penanaman modal domestik
372
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
tetapi tetap pemerintah melindungi kepentingan pengusaha domestik seperti yang tertera
dalam Pasal 13 UUPM dengan mencanangkan bidang-bidang usaha khusus bagi usaha kecil
menegah dan dengan menerapkan pola kemitraan antara usaha kecil menegah dan usaha
besar.
Selanjutnya dalam rangka pemberian fasilitas guna mempermudah para investor
berinvestasi dalam pasal 10 undang-undang No. 25 Tahun 2007 telah mengatur bahwa
pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan
nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau
instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya
dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan
dalam satu tempat. Tindakan tersebut dilakukan oleh negara Indonesia untuk menarik
investor baik dalam negeri maupun asing dengan memberikan kemudahan proses perizinan
berusaha yang direalisasikan dengan memberlakukan Sistem Online Single Submission
(OSS). Sistem ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No. 24 Tahun 2018) yang
juga diamanatkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dimana sebenarnya, hal ini sudah diupayakan sebelumnya lewat Keppres No 29 tahun
2004 mengenai penyelenggaraan penanaman modal, baik asing (PMA) maupun didalam
Negara Indonesia (PMDN), yaitu melalui sistem pelayanan satu atap dalam kepres tersebut
dinyatakan bahwa penyelenggaraan penanaman modal khususnya yang berkaitan dengan
pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal dilaksanakan oleh BKPM.
Dengan adanya rumusan baru ini diharapkan para investor bisa meningkat dan berkembang di
Indonesia. Dengan demikian keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi MIGA dan
memberikan kemudahan dalam akses berinvestasi maka akan turut mendorong peningkatan
investasi asing di Indonesia.
Bagaimana Lembaga MIGA memberikan bentuk dan jaminan investasi terhadap para
Investor?
Multilateral Investment Guarantee Agency menyediakan jaminan terhadap investasi
yang ditanam oleh para investor asing yang ada di Indonesia. Resiko yang ditanggung oleh
Multilateral Investment Guarantee Agency adalah resiko yang sifatnya non-komersial, yaitu :
1. Pembatasan transfer mata uang yang digunakan (transfer restriction).
2. Tindakan pengambilalihan yang menghapuskan kepemilikan, control atau hak terhadap
investasi yang diasuransikan yang dilakukan Negara host country terhadap investasi asing
di negaranya (expropriation).
3. Pelanggaran perjanjian (breach of contract). Dalam hal terjadi wanprestasi maka pihak
investor harus segera menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang
diatur dalam perjanjian tersebut dan mendapatkan ganti rugi atas segala kerugian yang
dideritanya. Jika, dalam periode waktu tertentu, pihak investor belum menerima
pembayaran atau penyelesaian sengketa yang ditempuh gagal karena tindakan yang
dilakukan oleh Pemerintah host contry, maka Multilateral Investment Guarantee Agency
yang akan membayar kompensasi.
4. Terjadinya perang dan kekacauan dalam masyarakat (war and civil disturbance), termasuk
dalam kategori ini adalah revolusi, kudeta, pemberontakan, huru hara, sabotase dan aksi
terorisme.
Penentuan bentuk dan jenis investasi yang dapat dijamin oleh MIGA tersebut tidaklah
bersifat limitatif. Sebab, Board Directors berwenang untuk memperluas ruang lingkup
investasi tersebut, bilamana dipandang perlu, misalnya untuk menyesuaikan diri terhadap
kemajuan dan perkembangan dunia usaha (K. P. R. I. Nomor, 29 C.E.). MIGA, menyediakan
373
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
asuransi risiko politik dan biasanya memiliki program khusus untuk investor kecil dan
menengah, perusahaan, dan perbankan yang berasal dari negara yang sedang berkembang.
Sebagai badan yang memberikan jaminan asuransi terhadap investasi asing di Negara
berkembang, otomatis Multilateral Investment Guarantee Agency memiliki peranan dalam
investasi asing yang masuk ke Indonesia dengan mendaftarkan investasinya untuk dijamin
oleh Multilateral Investment Guarantee Agency.
Pada dasarnya MIGA akan mempersyaratkan adannya persetujuan dari pemerintah
setempat (host country) sebelum ia mulai bekerja di negara tersebut. Persetujuan (approval)
yang dimaksud adalah investor telah memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-
undangan nasional dimana investasi akan dilaksanakan. MIGA tidak akan menutup suatu
kontrak atau jaminan (Contract of Guaranteei) sebelum negara yang menerima penamaman
modal ini telah menyetujui adannya pemberian garansi oleh MIGA ini (Soekanto, 2006).
MIGA akan bekerja sama dan hendak menambahkan segala usaha asuransi daripada
badan-badan hukum nasional atau anggota-anggota dari badan hukum regional. Dalam
melakukan jaminan ini, MIGA bekerja sama dengan pihak asuransi swasta lainnya didalam
negara-negara anggota MIGA, untuk memberikan juga cover terhadap risiko non commercial
di dalam negara berkembang anggota MIGA ini atas kondisi-kondisi yang sama seperti
dipergunakan oleh MIGA juga bisa dilakukan reasuransi oleh MIGA dalam hal-hal
bersangkutan ini. Juga pihak MIGA dapat melakukan Reasuransi dengan lain-lain maskapai
asuransi ini. MIGA sendiri akan berusaha terutama untuk memberikan jaminan kepada
investasi yang sebenarnya tidak dapat diperoleh dari lain-lain pihak asuradeur swasta atau
perusahaan reasuransi swasta ini (Safa’at, 2013).
Salah satu investasi asing yang dijamin oleh MIGA di Indonesia adalah proyek PLTU
Pasuruan, Jawa Timur. Pihak investornya adalah Konsorsium East Java Power. Antara
Pemerintah Indonesia dan Konsorsium tersebut sudah menandatangani kontrak, sehingga
pemerintah Indonesia sudah terikat kontrak pada proyek pembangunan PLTU Pasuruan
tersebut, meski pelaksanaannya belum dimulai. MIGA juga memberikan jaminan sebesar
US$ 207 juta kepada Strand Minerals Pte. Ltd Singapore atas investasi modalnya di PT.
Weda Bay Nickel. Strand Minerals secara bersama-sama dimiliki oleh Eramet SA (Prancis)
dan Mitsubishi Corporation (Jepang).
Selain itu proyek investasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank Luxembourg S.A. dan
The Saudi British Bank di PT. Natrindo Telepon Seluler (NTS) - Indonesia. Investor tersebut
telah memohon jaminan MIGA sebesar US$450 juta untuk jangka waktu maksimal 7,5 tahun
terhadap risiko pembatasan transfer mata uang asing, ekspropriasi, peperangan, dan
kekacauan sipil.
Bilamana terjadi sengketa antara investor asing dengan pemerintah Indonesia, MIGA
sebagai organisasi internasional dengan keputusannya berusaha untuk menengahi sengketa,
yang kemudian menjadi preseden dapat menciptakan dan mengembangkan prinsip hukum
ekonomi internasional. Meskipun telah membayar kompensasi pada investor dan dengan cara
subrogasi mengambil alih kedudukan dari investor, MIGA tetap akan mencoba
menyelesaikan pembayaran kompensasi dengan cara damai dengan pemerintah Indonesia.
Kemudahan maupun fasilitas yang disediakan MIGA untuk menyelesaikan sengketa adalah
usaha dari MIGA untuk mendepolitisasi perlindungan investasi internasional.
Sebagai contoh suatu perusahaan joint venture di indonesia yang juga dijamin dengan
MIGA yang mana perusahaan tersebut sebelumnya mengalami sengketa yaitu perusahaan PT
East Java Power, yang bermula pada tahun 1997, perusahaan Enron Corporation yang
berbasis di Amerika Serikat membeli jaminan MIGA sebesar USD 60 juta untuk melindungi
investasi tenaga listrik mereka di Indonesia. Anak perusahaan mereka, PT East Java Corp,
menandatangani kontrak pembelian tenaga listrik dengan PLN. Namun diduga kontrak
374
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
tersebut memuat penggelembungan harga/nilai proyek. Kontrak tersebut juga mengijinkan
perusahaan menjual tenaga listrik kepada PLN dalam dolar AS, yang biasanya PLN menjual
tenaga listrik dalam Rupiah. Pada akhirnya PLN tidak sanggup melanjutkan kontrak karena
krisis akibat penggelembungan nilai kontrak (mark-up), selain terkena dampak krismon yang
sangat menjatuhkan nilai Rupiah terhadap dolar AS. PLN memutuskan untuk menunda
pembangunan pembangkit tenaga listrik tersebut, yang berbuntut dengan pengajuan tuntutan
ganti rugi sebesar USD 15 juta oleh Enron Corp. Meskipun MIGA membayar USD 15 juta
atas tuntutan tersebut ditambah bunga USD 220.000, MIGA juga menerima USD 10,5 juta
dari penjamin kedua (re-insurer) dan USD 880.000 dari pemerintah Indonesia (Winata,
2018).
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa penanaman modal asing memiliki peran penting dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di negara maju maupun
negara sedang berkembang. Indonesia dianggap sebagai salah satu destinasi investasi asing
terbaik di dunia karena pertumbuhan ekonominya yang terus kuat meskipun terdapat risiko
dan kendala dalam pelaksanaannya seperti instabilitas politik dan keamanan, inkonsistensi
dalam kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi, hambatan birokrasi, tidak
berfungsinya sistem hukum, serta rendahnya jaminan dan perlindungan investasi. Untuk
mengatasi hal tersebut, Bank Dunia mendirikan Multilateral Investment Guarantee Agency
(MIGA) pada tahun 1985 dengan tujuan mendorong bertambahnya investasi di negara-negara
berkembang termasuk Indonesia yang telah menandatangani Konvensi MIGA pada tahun
1986.
Indonesia sebagai negara berkembang telah berusaha memperbaiki iklim investasi di
negaranya dengan mengadopsi konvensi MIGA dan menerapkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta kemudahan dalam perizinan berusaha melalui
layanan OSS. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan menarik investasi baik dari dalam negeri maupun asing untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui terciptanya lapangan kerja, infrastruktur dan industri yang
memadai. Meskipun demikian, masih terdapat kendala dan risiko yang dapat menghambat
investasi seperti instabilitas politik dan keamanan, hambatan birokrasi, serta rendahnya
jaminan dan perlindungan investasi yang perlu terus diperbaiki.
MIGA merupakan lembaga yang memberikan jaminan terhadap investasi yang ditanam
oleh para investor asing di Indonesia. MIGA melindungi investor dari resiko non-komersial
seperti transfer restriction, expropriation, breach of contract, war and civil disturbance. MIGA
juga dapat memperluas jenis investasi yang dapat dijamin dan memiliki peran penting dalam
investasi asing yang masuk ke Indonesia. Sebelum MIGA memberikan jaminan, investor
harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional di negara
tempat investasi akan dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Arliman, L. (2018). Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 1(1), 823.
Fithriah, N. (2017). Penerapan Prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment oleh Indonesia
dalam Rangka MEA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 8090.
375
Abdul Aziz
Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi
terhadap para Investor di Indonesia
2774-5147
Karim, A. F. J. (2019). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Multilateral Investment Guarantee
Agency Terhadap Perkembangan Investasi Di Indonesia. Lex Et Societatis, 7(2).
Miranda, C. (2022). Studi eksplanatif rekomendasi penghapusan ASEAN-SAM Oleh pemerintah
Indonesia. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Nasution, H. R. (2022). Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Dalam Peraturan Pemerintah
Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach)
Ditinjau Dari Sifat Badan Hukum (Rechtpersoonlijkheid). Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik),
8(1), 119148.
Nomor, K. P. R. I. (29 C.E.). Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem
Pelayanan Satu Atap, Pub. L. No. 29 Tahun 2004 (2004). Indonesia: Ministry of State
Secretariat of The Repbulic of Indonesia.
Nomor, P. P. (91 C.E.). Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ramadhan, A. W., Putri, G. S., & Putri, D. H. (2021). Hak Atas Tanah Sebagai Sarana Dalam
Penanam Modal. Jurnal Yuridis, 8(1), 149165.
Rasyidi, M. A. (2018). Fungsi hukum di dalam masyarakat dan peranan hukum bisnis di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1).
Safa’at, R. (2013). Rekonstruksi politik hukum pangan: dari ketahanan pangan ke kedaulatan
pangan. Universitas Brawijaya Press.
Samudro, E. G., & Madjid, M. A. (2020). Pemerintah Indonesia Menghadapi bencana nasional
COVID-19 yang mengancam ketahanan nasional. Jurnal Ketahanan Nasional, 26(2), 132154.
Setvian, R. S. (2017). Pengaturan Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Dalam
Penjaminan Modal Langsung Berkaitan Sengketa Perusahaan Joint Ventures Di Indonesia.
Universitas Andalas.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).
Wicaksono, R. M. T. A. D. (2021). Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan Dalam
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Supremasi, 1130.
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan
Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License