419
Muhammad Risal
CASH BASIS VS ACCRUAL BASIS DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA
ENTITAS SYARIAH
Muhammad Risal
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Abstrak
Akuntansi accrual basis dan cash basis sebenarnya tidak begitu relevan dipertentangkan. Keduanya
adalah saling mengisi atau komplementer, cash basis akan melahirkan informasi tentang likuiditas yang
sangat berguna bagi para pengambil keputusan. Akuntansi accrual basis sangat perlu untuk menyusun
laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan (Neraca) karena lebih mencermikan keadaan perusahaan
sehingga kinerja perusahaan lebih terukur. Namun pada praktek Akuntansi Keuangan Syariah memang
memiliki karakter khusus yang berbeda dengan praktek akuntansi konvensional, sehingga
membutuhkan kajian lebih lanjut dan peraturan yang lebih memperjelas lagi batasan-batasan sejauh
mana basis akrual dalam praktek akuntansi konvensional dapat berlaku juga pada Akuntansi Keuangan
Syariah.
Kata Kunci: cash basis; accrual basis; pengambilan keputusan
Abstract
Accrual basis and cash basis accounting are actually not so relevant to be disputed. Both are
complementary or complementary, cash basis will give birth to information about liquidity that is very
useful for decision makers. Accrual basis accounting is very necessary for compiling profit and loss
statements and statements of financial position (balance sheet) because it reflects more on the condition
of the company so that the company's performance is more measurable. However, the practice of
Islamic Financial Accounting does have a special character that is different from conventional
accounting practices, thus requiring further studies and regulations that further clarify the limits to
what extent the accrual basis in conventional accounting practices can also apply to Islamic Financial
Accounting.
Keywords: cash basis; accrual basis; decision making
Jurnal Sosial dan Teknologi
Volume 3 , Number 5 , Mei 2023
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
420
Muhammad Risal
Cash Basis Vs Accrual Basis dalam Pengambilan Keputusan pada Entitas Syariah
2774-5147
PENDAHULUAN
Diantara fungsi penting manajemen adalah perencanaan, yang kadangkala dihadapkan
pada suatu pilihan alternatif keputusan sehingga manajemen memerlukan informasi yang
dapat membantunya untuk menentukan keputusan yang tepat atau alternatif terbaik yang
perlu diambil. Evaluasi keberlanjutan sebagian besar dari tiga aspek lingkungan, ekonomi
dan masyarakat (Palilingan, 2016). Salah satu informasi penting yang biasanya diperlukan
sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan adalah sistem informasi akuntansi,
karena informasi akuntansi mampu mengurangi sebagian ketidakpastian yang dihadapi oleh
pengambil keputusan dalam pemilihan alternatif meskipun terkadang pemilihan akhir
seringkali lebih didasarkan atas pertimbangan yang bersifat politik dan psikologis daripada
pertimbangan ekonomis rasional. (Faqihudin, 2010).
Sistem informasi akuntansi setidaknya memiliki empat tujuan dalam penyusunannya,
yaitu (Lembong et al., 2018): 1. Menyediakan informasi untuk membebankan pelayanan,
produk dan berbagai macam objek yang menjadi kepentingan manajemen. 2. Menyediakan
informasi untuk perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan pengambilan keputusan. 3.
Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern, memotivasi manajer dan
karyawan lainnya untuk mencapai tujuan organisasi secara selektif. 4. Mengukur kinerja
aktivitas, manajer, sub unit, karyawan lainnya di dalam organisasi. Dari tujuan dan
karakteristik sistem informasi akuntansi di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tujuan
dan karakteristik sistem informasi akuntansi berkaitan dengan kegiatan pengelolaan data
transaksi keuangan dan non keuangan menjadi informasi yang dapat memenuhi kebutuhan
pemakainya. Akuntansi sebagai proses pencatatan transaksi keuangan tentang pengukuran,
penjabaran atau pemberi kepastian mengenai informasi keuangan yang akan diberikan
kepada pihak terkait baik pribadi, investor ataupun pemilik usaha.
Diantara bentuk pengambilan keputusan dalam penerapan akuntansi dapat
dicontohnya seperti pada Bank Syariah yakni dalam kasus penerapan PSAK 59 yang
menggunakan sistem accrual basis yang menyebabkan jumlah pendapatan menjadi berbeda
antara yang tercantum dalam Laporan Laba Rugi dengan Laporan Bagi Hasil, bagi pihak-
pihak yang mengetahui ketentuan akuntansi Bank Syariah, akan mempunyai opini bahwa
tidak melakukan window dressing mengingat ketentuannya adalah seperti itu (Batubara,
2016). Namun karena masyarakat dan nasabah Bank Syariah sebagian besar kurang atau
bahkan tidak mengetahui ketentuan akuntansi Bank Syariah, maka opini yang timbul akan
menjadi berbeda. Dengan timbulnya jumlah pendapatan yang berbeda dalam dua laporan
yang dikeluarkan oleh Bank Syariah yang sama maka akan muncul opini bagi mereka yang
tidak memahami ketentuan akuntansi Bank Syariah bahwa Bank Syariah melakukan
window dressing (Yaya et al., 2009). Bahkan akan timbul opini bahwa ; Bank Syariah
menggunakan metode accrual basis agar jumlah pendapatan menjadi besar yang pada
akhirnya menghasilkan kinerja yang bagus. Sedangkan untuk keperluan bagi hasil kepada
para deposan, bank menggunakan metode cash basis dengan maksud agar jumlah bagi hasil
yang diterima deposan menjadi lebih kecil. Apabila opini di atas terbentuk dan meluas ke
sebagian besar pengguna jasa Bank Syariah, akan mengakibatkan kepercayaan nasabah dan
calon nasabah menjadi berkurang.(Batu Bara, 2018)
Sehingga dalam penelitian (Siregar, 2016) mengungkapkan bahwa penggunaan cash
basis dalam pembagian hasil bagi deposan dinilai tidak berkeadilan karena pendapatan
yang dibagi hasilnya adalah telah diterima dalam bentuk kas atau setara kas. Pada sisi lain,
421
Muhammad Risal
Cash Basis Vs Accrual Basis dalam Pengambilan Keputusan pada Entitas Syariah
2774-5147
pemegang saham dan pemerintah (untuk pembayaran pajak) memperoleh pendapatan yang
lebih besar karena komponen tersebut berasal dari basis kas maupun akrual. Agar tercapai
keadilan bagi seluruh stakeholders, maka bank syariah lebih tepat menggunakan dasar
akrual dalam pengakuan dan pengukuran pendapatan baik kepada nasabah penabung atau
deposan, pemegang saham, pemerintah, ataupun kepada nasabah selaku pihak ketiga. Basis
akrual akan lebih logis karena fatwa DSN juga mengakui kebaikannya.
Demikian pula halnya untuk kepentingan pelaporan keuangan sektor publik yang pada
awalnya sektor publik menggunakan basis kas dalam akuntansi dan pelaporan keuangannya.
Namun beberapa dekade terakhir muncul pergeseran besar pada sistem akuntansi
pemerintahan dari penggunaan basis kas beralih ke basis akrual atau modified cash/acrual
basis. Penggunaan basis akrual untuk pelaporan keuangan sektor publik
sudah menjadi tren hampir di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri sudah diterbitkan Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang menetapkan
basis akrual dalam standar akuntansi pemerintahannya.(Nirmala et al., 2016) Meskipun
diawal peralihan penerapan SAP berbasis akrual di pemda mengalami hambatan/ kesulitan
dalam menyajikan laporan keuangan berbasis akrual akan tetapi hal ini menjadi berkah
karena dengan diterapkannya standar akrual pemda bisa mendapatkan opini WTP.(Purwanti,
2018).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan riset kepustakaan (Libarary Research) yang merupakan salah
satu jenis metode penelitian kualitatif. Penelitian ini berupaya menjelaskan Akuntansi accrual
basis dan cash basis dan perannya bagi management dalam pengambilan keputusan,
utamanya pada entitas syariah. Data-data beserta bahan kajian dalam penelitian sepenuhnya
bersumber dari tulisan atau jurnal-jurnal ilmiah. Adapun metode yang dilakukan dengan
mengumpulkan, dan menganalisis yang selanjutkan dijabarkan dalam jurnal dan kalimat-
kalimat penting dari sumber data dijadikan sebagai referensi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi
para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan serta menunjukkan akuntabilitas
entitas untuk sumber daya yang dipercayakan kepadanya, tujuan pelaporan keuangan
salah
satunya digunakan
dalam hal pembuatan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan
penggunaan sumber daya (alam, fisis, manusia, dan finansial), mengarahkan dan
mengendalikan sumber daya fisis dan manusia suatu organisasi secara efektif.
Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan alternatif terbaik dari sejumlah
alternatif yang tersedia. Dalam akuntansi terdapat dua macam basis akuntansi yang
dipergunakan secara luas, yaitu accrual basis dan cash basis.
Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice dalam
pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM)
yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Menurut PP
71 Tahun 2010 Accrual basis adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan
saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.(Ferryono & Sutaryo, 2017) Jadi Accrual
422
Muhammad Risal
Cash Basis Vs Accrual Basis dalam Pengambilan Keputusan pada Entitas Syariah
2774-5147
basis merupakan proses pencatatan transaksi akuntansi dimana transaksi dicatat pada saat
terjadinya transaksi, walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan. Pada metode pencatatan
ini pendapatan dicatat saat terjadi penjualan meskipun kas belum diterima, begitu pula
dengan biaya akan dicatat saat biaya tersebut dipakai atau digunakan meski belum
mengeluarkan kas.
Cash basis merupakan basis akuntansi yang paling sederhana. Menurut basis ini
transaksi diakui/dicatat apabila menimbulkan perubahan atau berakibat pada kas, yaitu
menaikkan atau menurunkan kas. Apabila suatu transaksi ekonomi tidak berpengaruh
pada kas, maka transaksi tersebut tidak akan dicatat. Padahal, suatu transaksi ekonomi
tidak selalu berpengaruh pada kas saja, dan dapat saja suatu transaksi tidak berpengaruh pada
kas sama sekali.(Wibowo et al., 2018) Dengan katalain Cash basis merupakan proses
pencatatan transaksi akuntansi dimana transaksi dicatat pada saat terjadi penerimaan atau
pengeluaran kas. Pada cash basis, pendapatan baru diakui ketika kas/uang sudah diterima,
meskipun barang atau jasa sudah diberikan kepada konsumen. Sedangkan biaya baru diakui
ketika kas/uang sudah dikeluarkan pada saat membayar barang tersebut.
Dari kedua model pencatatan diatas masing-masing memiliki kelebihan dan
kekurangan,(Rahayu, 2015). Pada metode cash basis kelebihannya karena pendapatan diakui
pada saat diterimanya kas sehingga mencerminkan posisi yang sebenarnya, laporan keuangan
yang disajikan memperlihatkan posisi keuangan yang ada pada saat laporan tersebut terjadi,
dan perusahaan tidak perlu membuat pencadangan untuk kas yang belum tertagih. Namun
kekurangan metode cash basis tidak mencerminkan laporan keuangan yang sesungguhnya,
dapat menurunkan perhitungan pendapatan bank, karena adanya pengakuan pendapatan
sampai kas/uang diterima, manajemen kesulitan untuk menentukan kebijakan, karena selalu
berpatokan pada kas. Sedangkan kelebihan accrual basis, informasi yang didapat lebih
akurat, jelas dan bisa dipercaya, menunjukkan gambaran pendapatan, walaupun kas belum
diterima, lebih mudah digunakan untuk pengukuran Aset, Kewajiban dan Ekuitas akan tetapi
kekurangan accrual basis itu diantaranya resiko pendapatan tak tertagih, perusahaan tidak
bisa menentukan waktu kapan pendapatan bisa diterima dan juga bisa mengakibatkan
penurunan ekuitas akibat dari penyusutan dan amortisasi.
Perbandingan manfaat lainnya metode accrual basis dan cash basis (Ferryono &
Sutaryo, 2017) antara lain; 1. Pemahaman metode cash basis lebih sederhana, tapi tidak lazim
bagi kebanyakan orang, sedangkan accrual basis lebih kompleks tapi lebih lazim bagi
kebanyakan orang. 2. Cash basis relatif mudah untuk dimanipulasi sedangkan accrual
basis tingkat manipulasinya tergantung pada standar akuntansi dan standar audit. 3. Informasi
yang didapat untuk cash basis hanya terkait dengan kas, sedangkan accrual
basis menyediakan informasi tentang kas dan komitmennya. 4. Pengelolaan asset non kas
tidak didapat pada metode cash basis akan tetapi pada accrual basis juga menyajikan
informasi mengenai asset.
Pengadopsian sistem akuntansi akrual ke sektor publik masih mengundang
banyak perdebatan karena adanya perbedaan karakteristik lingkungan
sektor publik dan sektor swasta. Accrual basis untuk sektor publik diperkenalkan karena
informasi yang dihasilkan dari akuntansi berbasis kas dianggap tidak cukup memadai, baik
untuk transparansi dan akuntabilitas, maupun untuk pengambilan keputusan. Menurut
Kementerian Keuangan penerapan accrual basis bermanfaat karena memiliki mampu
menghasilkan laporan keuangan yang lebih baik untuk tujuan pengambilan keputusan karena
memenuhi azas ”semakin baik informasi, maka semakin baik keputusan”, pengalokasian
423
Muhammad Risal
Cash Basis Vs Accrual Basis dalam Pengambilan Keputusan pada Entitas Syariah
2774-5147
sumber daya dapat diketahui lebih akurat, penilaian kinerja yang lebih akurat dalam satu
tahun pelaporan karena penilaian kesehatan keuangan dikaitkan pada kinerja organisasi
pemerintah, dapat menghasilkan nilai aset, kewajiban dan ekuitas yang lebih baik dan
pengukuran penilaian biaya suatu program/kegiatan yang lebih baik serta memberi gambaran
keuangan lebih menyeluruh tentang keuangan negara dari sekadar gambaran kas. (Salam &
Sutaryo, 2019). Implikasi penelitian ini, sebagai pertimbangan untuk pemerintah dalam
memilih metode pengakuan pendapatan menggunakan accrual basis serta menyusun
laporan realisasi anggaran berdasarkan accrual basis . Hal ini sesuai dengan teori New
Public Management yang merekomendasikan akuntansi akrual dalam penganggaran
pemerintah untuk mencapai pengendalian yang efektif, mewujudkan efisiensi dan
akuntabilitas. (Wibowo et al., 2018)
Isu akuntansi accrual basis dan cash basis memang sudah lama dan sebenarnya tidak
begitu relevan dipertentangkan. Keduanya adalah saling mengisi atau komplementer. cash
basis akan melahirkan informasi tentang likuiditas yang sangat perlu bagi para pengambil
keputusan. Akuntansi accrual basis sangat perlu untuk menyusun laporan laba rugi dan
laporan posisi keuangan (Neraca). Penerapan dasar akrual dalam lembaga keuangan syariah
atau entitas syariah tidak bisa dilakukan secara total keseluruhan karena sifat dasar usaha
yang berbeda dengan yang konvensional. Keunikan dasar transaksi dalam entitas syariah
tidak membolehkan angka pendapatan hasil pengukuran dengan akuntansi akrual digunakan
untuk dasar perhitungan bagi hasil. Pembagian hasil usaha dalam entitas syariah mesti
didasarkan dari kas yang diterima dan hal ini telah diadopsi oleh Standar Akuntansi
Keuangan Syariah. (Oktaviana, 2012).
Penolakan penerapan dasar akrual dalam penyusunan laporan keuangan entitas
syariah telah dikemukakan oleh beberapa pemerhati akuntansi Islam dengan alasan bahwa
dasar akrual tidak sesuai dengan syariah karena adanya unsur gharar. Dimana unsur gharar
dalam akuntansi akrual menyangkut adanya unsur ketidakpastian dalam pengakuan
pendapatan. Menurut pengkritik dasar akrual, penggunaan dasar kas lebih diutamakan
dimana dasar ini mengacu pada prinsip kehati-hatian sehingga tidak seharusnya mengakui
pendapatan sebelum nyata-nyata berbentuk aliran kas yang secara riil masuk ke entitas
syariah.(Yulfia, 2013). Meskipun informasi akuntansi akrual tidak sempurna, namun hasil
beberapa uji empiris menunjukkan bahwa akuntansi akrual memberikan penilaian kinerja
dan kondisi keuangan entitas syariah yang relevan. .
KESIMPULAN
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada
pemakai tidak hanya transaksi masa lalu, yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas,
tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang
mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Akuntansi accrual basis
pengaruh dari kejadian usaha langsung diamati pada saat terjadinya. Jika suatu usaha
memberikan suatu jasa, melakukan penjualan atau melakukan suatu pengeluaran, transaksi
tersebut akan dibukukan tanpa memperhatikan apakah uang kas sudah diterima atau belum,
atau apakah kas sudah dikeluarkan atau belum. Sedangkan dalam akuntansi cash basis,
pencatatan suatu transaksi belum dicatat bila uang kas belum diterima atau dikeluarkan.
Penerimaan kas akan diperlakukan sebagai pendapatan sedangkan pembayaran kas akan
diperlakukan sebagai beban.
Sehingga accrual basis memberikan informasi yang lebih lengkap dibandingkan dengan
424
Muhammad Risal
Cash Basis Vs Accrual Basis dalam Pengambilan Keputusan pada Entitas Syariah
2774-5147
cash basis. Hal ini penting karena semakin lengkap suatu data maka semakin dapat
menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu
perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya. Pencatatan
menggunakan metode ini mengakui beban pada saat transaksi terjadi walaupun kas belum
dibayarkan. Begitu pula dengan pendapatan. Pendapatan dicatat pada saat transaksi
pendapatan terjadi walaupun kas atas transaksi pendapatan tersebut baru diterima bulan
depan. Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa pencatatan menggunakan accrual basis
lebih mencermikan keadaan perusahaan dan lebih dapat mengukur kinerja perusahaan.
Terlepas dari polemik pendapat antara yang menyepakati atau tidak basis akrual dalam
Akuntansi Keuangan Syariah, praktek akuntansi yang ada pada Akuntansi Keuangan Syariah
memang memiliki karakter khusus yang berbeda dengan praktek akuntansi konvensional.
Terdapat pendapat untuk melakukan modifikasi basis akuntansi yang menggabungkan basis
akrual sebagai praktek lazim akuntansi konvensional dengan karakteristik persyaratan khusus
yang ada pada Akuntansi Keuangan Syariah. Hal ini membutuhkan kajian lebih lanjut dan
peraturan yang lebih memperjelas lagi batasan-batasan sejauh mana basis akrual dalam
praktek akuntansi konvensional dapat berlaku juga pada Akuntansi Keuangan Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Batu Bara, Z. (2018). Penerapan Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Berbasis Accrual.
Jurnal Akuntansi Syariah, 2, 148162.
Batubara, Z. (2016). Implementasi Akuntansi Perbankan Syariah Di Indonesia Berbasis
Accrual. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 5(1), 5360.
Faqihudin, M. (2010). Peran Sistem Informasi Akuntansi dalam Pembuatan Keputusan
Manajemen. Permana.
Ferryono, B., & Sutaryo, S. (2017). Manfaat Akuntansi Basis Akrual dan Akuntansi Basis
Kas Menuju Akrual dalam Pengambilan Keputusan Internal Pemerintah Daerah. Jurnal
Dinamika Akuntansi Dan Bisnis, 4(2), 143158.
https://doi.org/10.24815/jdab.v4i2.6797
Lembong, E. F., Tinangon, J., & Tirayoh, V. (2018). Penentuan Keputusan Investasi Dengan
Menggunakan Informasi Akuntansi Diferensial Pada Cv. Nyiur Trans Kawanua
Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(02), 503511.
https://doi.org/10.32400/gc.13.02.19674.2018
Nirmala, T. P., Alfian, M., & Sari, Y. P. (2016). Kegunaan Pelaporan Keuangan Untuk
Pembuatan Keputusan Internal. Journal of Accounting and Investment, 15(1), 3646.
Oktaviana, U. K. (2012). Gharar Dalam Akuntansi Akrual. El Muhasaba: Jurnal Akuntansi,
1(1). https://doi.org/10.18860/em.v1i1.1877
Palilingan, V. R. (2016). Penerapan Sistem Pengambilan Keputusan Dalam Pemilihan Model
Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan. Unima Press.
Purwanti, L. (2018). Apakah Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Membawa
Berkah? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 165, 173191.
https://doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9011
Rahayu, Y. (2015). Reformasi Sistem Akuntansi Cash Basis Menuju Sistem Akuntansi
Accrual Basis. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 3(1), 348
354.
Salam, A., & Sutaryo, S. (2019). Kesesuaian Sistem Pelaporan Keuangan Akrual dalam
425
Muhammad Risal
Cash Basis Vs Accrual Basis dalam Pengambilan Keputusan pada Entitas Syariah
2774-5147
Pengambilan Keputusan Internal di Pemerintah Daerah. Assets: Jurnal Akuntansi Dan
Pendidikan, 8(1), 21. https://doi.org/10.25273/jap.v8i1.4087
Siregar, S. (2016). Apakah Distribusi Bagi Hasil Cash Basis Adil Bagi Deposan Bank
Syariah ? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1).
https://doi.org/10.18202/jamal.2016.04.7007
Wibowo, O. T. A. A., Ramadhanti, W., & Sugiarto. (2018). Analisis Pendapatan Accrual
Basis dan Cash Basis Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Jawa tengah.
Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis, September, 113.
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori
dan Praktik Kontemporer. Penerbit salemba empat.
Yulfia, A. (2013). Analisis Tentang Gharar Dalam Penggunaan Metode Pencatatan Akrual
Akuntansi Bank Muamalat Cabang Surabaya. E-Journal Unesa, 148, 148162.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License