620
Siti Hapsah Pahira, Rio Rinaldy
PERSPEKTIF HUKUM MENGENAI PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
PADA SISTEM INFORMASI MANAJEMAN
1
Siti Hapsah Pahira,
2
Rio Rinaldy,
3
Evi Lativah
1
Universitas Muhammadiah Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
2
Universitas Catur Insan Cendekia, Cirebon, Indonesia
3
Universitas Islam Bungan Bangsa Cirebon
Email : sitihafsahfahira23@gmail.com, rio71933@gmail.com
Abstrak
Sistem informasi manajemen merupakan serangkaian sub-sistem yang berisi data informasi penting
berkaitan dengan produktivitas organisasi, namun sekarang ini banyak terjadi penyalahgunaan data.
Dengan demikian, pentingnya pengetahuan mengenai hukum mengenai penyalahgunaan data pribadi agar
dapat menuntut hak dan mengetahui upaya penanggulangannya jika kejadian tidak diinginkan terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum mengenai penyalahgunaan sistem informasi
manajemen. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum
doktrinal, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan dokumen atau studi dokumen yang dimanfaatkan
pada penelitian kualitatif dan dapat diartikan sebagai teknik pengumpulan data melalui bahan-bahan yang
tertulis yang di terbitkan oleh lembaga yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dalam perspektif hukum, penyalahgunaan data pribadi pada sistem informasi manajemen menjadi
perhatian penting. Diperlukan undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi secara
terintegrasi untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan tindakan kejahatan terkait data
pribadi. Pendekatan hukum, security teknologi, dan sosial budaya etika menjadi upaya yang penting dalam
penanggulangan penyalahgunaan sistem informasi manajemen guna meminimalisir risiko
penyalahgunaan data dan informasi perusahaan.
Kata kunci: hukum, penyalahgunaan, sistem informasi manajemen.
Abstract
Management information system is a series of sub-systems that contain important information data related
to organizational productivity, but nowadays there is a lot of data misuse. Thus, it is important to know
the law regarding the misuse of personal data so that you can claim your rights and know the
countermeasures if unwanted events occur. This research aims to find out the legal perspective regarding
the misuse of management information systems. Thus, it is important to have legal knowledge about the
misuse of data, including misuse of da ta in management information systems. This research uses a type
of normative legal research that is doctrinal legal research, also referred to as document library research
or document studies that are utilized in qualitative research and can be interpreted as a data collection
technique through written materials published by the institution that is the object of research. The results
show that from a legal perspective, the misuse of personal data on management information systems is an
important concern. A special law is needed that regulates the protection of personal data in an integrated
manner to protect the public from misuse and criminal acts related to personal data. Legal, technological
security, and socio-cultural ethical approaches are important efforts in overcoming misuse of
management information systems to minimize the risk of misuse of company data and information.
Keywords: law, misuse, management information system
PENDAHULUAN
Sistem Informasi Manajemen adalah serangkaian sub-sistem informasi yang menyeluruh dan
terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang mampu mentrasformasi data untuk meningkatkan
produktivitas organisasi. SIM menggunakan perangkat keras, perangkat lunak komputer,
prosedur/pedoman, model manajemen, dan database (Fibriany, 2016). SIM (Sistem informasi
manajemen) mempunyai keterkaitan dengan kinerja pegawai. Dengan diadakannya sistem informasi
manajemen pada perusahaan maka, semua pekerjaan akan terorganisir dengan baik. Selain itu SIM juga
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 3, Number 7, Juli 2023
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
621
Siti Hapsah Pahira, Rio Rinaldy
Perspektif Hukum Mengenai Penyalahgunaan Data Pribadi Pada
Sistem Informasi Manajeman
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas data secara tepat dan memiliki tenggat waktu yang jelas
(realtime), dengan begitu dapat memberikan kemudahan dalam bekerja. Pengaplikasian system
informasi manajemen bertujuan mengelola sumber daya yang dimiliki perusahaan yaitu sumber daya
informasi (Algipari et al., 2022).
Informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai
sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa
informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem,
informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan
pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas, merupakan kondisi
yang optimal untuk pemanfaatan informasi (Yahfizham, 2012).
Disamping berbagai hal positif yang diapat diambil dari kemajuan teknologi informasi dan
transaksi elektronik komunikasi, perkembangannya yang pesat dari perkembangan internet juga
menimbulkan pro dan kontra. Prinsipnya, internet membuat kejahatan yang semula bersifat
konvensional dan langsung seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi,
perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme termasuk penyalahgunaan data pribadi dalam
sistem informasi manajemen (Nugraha, 2021).
Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan di banyak negara untuk mengatasi
kekhawatiran seperti kejahatan komputer, hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, dan paten
piranti lunak. Dengan demikian, pentingnya pengetahuan mengenai hukum mengenai penyalahgunaan
data pribadi agar dapat menuntut hak dan mengetahui upaya penanggulangannya jika kejadian tidak
diinginkan terjadi. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum mengenai
penyalahgunaan sistem informaasi manajemen.
METODE PENELITIAN
Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum
doktrinal, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan dokumen atau studi dokumen (Cahyani et al.,
2021). Studi dokumen banyak dimanfaatkan pada penelitian kualitatif karena merupakan sumber yang
stabil, sifatnya alamiah, berguna sebagai bukti suatu pengujian dan hasilnya dapat membuka
pemahaman terhadap sesuatu yang diselidiki (Ardiyanto & Fajaruddin, 2019). studi dokumentasi dapat
diartikan sebagai teknik pengumpulan data melalui bahan-bahan yang tertulis yang di terbitkan oleh
lembaga yang menjadi objek penelitian (Yusra et al., 2021).
Penelian kualitatif sering digunakan oleh para peneliti atau scholars untuk mencari tahu sebuah
ilmu pengetahuan baru berdasarkan isu-isu dari pendekatan ilmu sosial, sejarah dan politik. Metode ini
menggunakan strategi narasi (Elindawati, 2021). Kualitatif juga di tafsirkan sebagai penelitian yang
mengarah pada pengkajian pada latar alamiah dari berbagai peristiwa sosial yang terjadi (Kaharuddin,
2021).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kebijakan dan Hukum Penyalahgunaan Sistem Informasi Manajemen
Sistem informasi manajemen merupakan sebuah sistem informasi yang melakukan
semua pengolahan transaksi dan memberikan dukungan informasi untuk fungsi manajemen
serta proses pengambilan keputusan. Penerapan Sistem informasi manajemen yang berbasis
teknologi menjadi sebuah kebutuhan yang dapat memberikan wawasan yang luas (Juneldi,
2020).
Sistem Informasi Manajemen (SIM) menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan dalam
meningkatkan efisiensi dan keefektifan kerja dalam organisasi. SIM sebagai pengolahan
informasi secara umum dapat dikatakan juga sebagai rangkaian yang mencakup proses
perencanaan, pengawasan, pengarahan dan diolah sedemikian rupa sehingga memiliki nilai dan
622
Siti Hapsah Pahira, Rio Rinaldy
Perspektif Hukum Mengenai Penyalahgunaan Data Pribadi Pada
Sistem Informasi Manajeman
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
arti bagi organisasi. Dengan penerapan SIM tersebut maka diharapkan terciptanya sumber daya
manusia dengan kinerja yang efektif, efisien dan terawasi dengan baik (Kaleb et al., 2019).
Menurut Fibriany, (2016) sistem informasi manajemen merupakan kumpulan dan
bergantung pada besar kecilnya organisasi yang terdiri atas sistem informasi:
1. Sistem informasi akuntansi
2. Sistem informasi pemasaran
3. Sistem informasi persediaan
4. Sistem informasi personalia
5. Sistem informasi distribusi
6. Sistem informasi pemebelian
7. Sistem informasi kekayaan
8. Sistem informasi analisis kredit
9. Sistem informasi penelitian dan pengembangan
10. Sistem informasi teknik
Semua sitem informasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada
semua tingkatan manajemen, yaitu manajemen tingkat bawah (Lower level Manajement seperti
mandor, supervisor, pengawas sebagai technical level, manajemen tingkat menengah (middle
level Management) seperti manajer, kepala divisi, kepala cabang sebagai tactical level, dan
manajemen tingkat atas (Top level Management) seperti direktur, direktur utama, CEO, vice
president, General Manager sebagai strategic level.
Adapun komponen sistem informasi manajemen menurut Susanto dalam Irawati et al.,
(2017) yaitu;
1. Hardware (perangkat keras), peralatan phisik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan,
memasukkan, memproses, menyimpan, dan mengeluarkan hasil pengolahan data dalam
bentuk informasi.
2. Software (perangkat lunak), kumpulan dari programprogram yang digunakan untuk
menjalankan komputer atau aplikasi tertentu pada computer.
3. Brainware, sumber daya manusia yaitu bagian terpenting dari komponen sistem informasi
manajemen,
4. Prosedur yaitu rangkaian aktivitas atau kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang
dengan cara yang sama.
5. Basis data yaitu suatu pengorganisasian sekumpulan data yang saling terkait sehingga
memudahkan proses pencarian informasi, dan Jaringan komputer dan komunikasi data.
Kebijakan dan hukum penyalahgunaan sistem informasi manajemen dapat mencakup
beberapa hal, seperti kebijakan dan prosedur untuk melindungi aset atau kekayaan perusahaan
dari segala bentuk penyalahgunaan, menjamin tersediannya informasi akuntansi perusahaan
yang akurat, serta memastikan semua ketentuan (peraturan) / hukum dan undang-undang
kebijakan manajemen telah dipatuhi sebagai mana mestinya oleh seluruh karyawan perusahaan
(Rahmadani, 2019). Selain itu, kebijakan dan hukum penyalahgunaan sistem informasi
manajemen juga dapat mencakup pengaturan terhadap pencurian data pribadi sebagai
penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi (Luthiya et al., 2021).
Beberapa contoh implementasi kebijakan sistem informasi manajemen yang dapat
ditemukan dalam penelitian adalah:
1. Implementasi sistem informasi manajemen kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bombana (Kamal et al., 2020).
623
Siti Hapsah Pahira, Rio Rinaldy
Perspektif Hukum Mengenai Penyalahgunaan Data Pribadi Pada
Sistem Informasi Manajeman
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
2. Implementasi kebijakan sistem informasi manajemen pelaporan wajib pajak berbasis online
pada hotel dan restoran di Kabupaten Garut (Fauzan, 2021).
3. Implementasi sistem informasi manajemen akademik di Universitas Negeri Manado
(Mewengkang et al., 2021).
Pada implementasi kebijakan sistem informasi manajemen, perlu dilakukan evaluasi dan
pemilihan sistem informasi manajemen yang tepat dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi.
Selain itu, kesiapan pengguna atau operator yang menginput data dalam sistem informasi
akademik online juga perlu diperhatikan. Pimpinan juga harus konsisten dengan kebijakan
yang disampaikan agar tidak terjadi perubahan informasi dalam sistem informasi akademik
yang disampaikan
Adapun perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia khususnya dalam pasal 29 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
”Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886. Selain itu perlindungan data pribadi juga diatur dalan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi “Data Pribadi
adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta
dilindungi kerahasiannya”. Maka berdasarkan isi dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa perlindungan data pribadi adalah hak atau privacy rights yang dimiliki oleh setiap
individu dan harus dilindungi oleh negara dan dalam privacy rights semua individu mempunyai
hak untuk menyimpan serta merahasiakan hal-hal yang dianggap pribadi bagi setiap individu.
Bagi pihak yang merasa hak perlindungan data pribadinya dilanggar maka pihak tersebut dapat
meneumpuh dua jalus perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum secrara non litigasi serta
perlindungan hukum secara litigasi (Afiudina et al., 2022).
Perlindungan data pribadi merupakan hal yang penting dan menjadi hak konstitusional
warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 G(1) UUD 1945 (Luthfi, 2022).
Namun, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur
perlindungan data pribadi secara terintegrasi (Niffari, 2020). Meskipun demikian, terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai data pribadi, seperti
Permenkominfo No.20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik dan UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Perlindungan
hukum data pribadi konsumen berupa sanksi administratif bagi penyedia jasa yang melanggar
ketentuan berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Permenkominfo No.20 Tahun 2016 dan sanksi pidana
sesuai ketentuan Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013 (Ningsih & Pertiwi, 2022).
Pengaturan perlindungan data pribadi saat ini masih diatur secara terpisah di beberapa
undang-undang yang tidak khusus mengatur perlindungan data pribadi. Oleh karena itu,
Indonesia membutuhkan undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi
secara terintegrasi untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan dan
tindakan kejahatan. Hal ini menjadi semakin penting mengingat banyaknya penyalahgunaan
data pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukkan awalnya seperti jual beli data pribadi secara
komersil (Kurniawan et al., 2022). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Sistem Informasi
Manajemen
Ada tiga pendekatan menurut Hastriana, (2017) yang dapat dilakukan untuk
meminimalisir penyalahgunaan teknologi informasi, sebagai berikut:
624
Siti Hapsah Pahira, Rio Rinaldy
Perspektif Hukum Mengenai Penyalahgunaan Data Pribadi Pada
Sistem Informasi Manajeman
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
1. Pendekatan hukum, dengan tersedianya instrumen hukum positif nasional yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi akan memberikan jaminan kepastian dan sebagai
landasan penegakkan hukum (lawenforcement) jika terjadi pelanggaran.
2. Pendekatan security teknologi, dalam hal ini pendekatan teknologi mutlak dilakukan,
dengan sistem keamanan teknologi canggih dapat menutup lubang yang dapat digunakan
untuk penyalahgunaan.
3. Pendekatan sosial budayaetika, pendekatan ini menjadi sangat penting oleh karena
memberikan pemahaman dari sudut sosial budaya agar masyarakat memahami bahwa
teknologi informasi memiliki efektivitas sangat tinggi dalam perdaganga global.
Menurut Sakinah & Hilmy, (2019) upaya penanggulangan penyalahgunaan sistem
informasi manajemen dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
1. Implementasi kebijakan dan prosedur yang jelas dan ketat untuk melindungi aset atau
kekayaan perusahaan dari segala bentuk penyalahgunaan, serta menjamin tersediannya
informasi akuntansi perusahaan yang akurat.
2. Evaluasi dan pemilihan sistem informasi manajemen yang tepat dan memiliki tingkat
keamanan yang tinggi.
3. Pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan perusahaan mengenai kebijakan dan prosedur
yang telah ditetapkan, serta pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi
perusahaan.
4. Penerapan teknologi keamanan informasi, seperti firewall, antivirus, dan enkripsi data,
untuk mencegah akses yang tidak sah ke dalam sistem informasi manajemen.
5. Pengaturan terhadap pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi
dan informasi.
Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan sistem informasi manajemen, perlu dilakukan
secara terus-menerus dan konsisten agar dapat meminimalisir risiko terjadinya penyalahgunaan data
dan informasi perusahaan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa dalam perspektif hukum, penyalahgunaan data
pribadi pada sistem informasi manajemen menjadi perhatian penting. Undang-undang yang mengatur
perlindungan data pribadi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan
landasan hukum dalam melindungi hak privasi individu dan data pribadi mereka. Namun, saat ini
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara terintegrasi perlindungan data
pribadi. Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dapat dilakukan melalui peraturan
perundang-undangan yang ada, seperti Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 dan UU No. 24 Tahun 2013.
Namun, diperlukan upaya lebih lanjut dalam menyusun undang-undang khusus yang mengatur
perlindungan data pribadi secara komprehensif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan
tindakan kejahatan terkait data pribadi. Implementasi kebijakan dan prosedur yang jelas, pemilihan
sistem informasi manajemen yang aman, serta pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan perusahaan
juga menjadi upaya penting dalam penanggulangan penyalahgunaan sistem informasi manajemen.
Penerapan teknologi keamanan informasi juga diperlukan untuk mencegah akses yang tidak sah ke
dalam sistem informasi. Semua upaya ini harus dilakukan secara terus-menerus dan konsisten guna
meminimalisir risiko penyalahgunaan data dan informasi perusahaan. Pendekatan dalam
625
Siti Hapsah Pahira, Rio Rinaldy
Perspektif Hukum Mengenai Penyalahgunaan Data Pribadi Pada
Sistem Informasi Manajeman
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
penanggulangan penyalahgunaan sistem informasi manajemen dapat dilakukan melalui tiga aspek
utama, yaitu pendekatan hukum, pendekatan security teknologi, dan pendekatan sosial budaya etika.
Pendekatan hukum melibatkan keberadaan instrumen hukum yang jelas terkait pemanfaatan teknologi
informasi, sehingga memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang efektif. Pendekatan
security teknologi melibatkan penggunaan sistem keamanan teknologi canggih untuk mencegah dan
mengatasi celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan. Pendekatan sosial budaya etika
melibatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya teknologi informasi dan penerapan etika dalam
penggunaannya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi secara efektif dan
bertanggung jawab. Dengan melakukan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan penyalahgunaan sistem
informasi manajemen dapat diminimalisir dan perlindungan terhadap data dan informasi perusahaan
dapat terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Afiudina, U. T. A., Noveraa, A., Adistia, N. A., & Puspasari, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online. Repertorium: Jurnal Ilmiah
Hukum Kenotariatan, 11(1), 104113.
Algipari, F. I. R., Ramdhini, N. A., Kusmana, R. S., Fani, T. R., Putri, W. S., Rizki, Z. M., &
Firmasnyah, R. (2022). Pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen Terhadap Performa
Pegawai Pada Yogya Junction 8 Cemara. Jurnal Muhammadiyah Manajemen Bisnis, 3(1), 29
36.
Ardiyanto, H., & Fajaruddin, S. (2019). Tinjauan Atas Artikel Penelitian Dan Pengembangan
Pendidikan Di Jurnal Keolahragaan. Jurnal Keolahragaan, 7(1), 8393.
Cahyani, N. M. D. A., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi
Pemegang Merek Terhadap Pemalsuan Merek Fashion. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 175-179
|.
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual
Di Perguruan Tinggi. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agam, 15(2), 181193.
Fauzan, H. S. (2021). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Wajib Pajak
Berbasis Online Pada Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Garut. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah
Bidang Ilmu Administrasi Negara, 15(2).
Fibriany, F. W. (2016). Penerapan Sistem Informasi Manajemen Pada Pengambilan Keputusan Di
Departemen Sdm. Jurnal Cakrawala, 16(2), 14.
Hastriana, U. S. (2017). Etika Dan Hukum Pelaksanaansistem Informasi Manajemenserta
Dampaknyaterhadap Masalahsosial Dan Budaya Organisasi. Jurnal Teknik, 6(1), 111.
Irawati, Salju, & Hapid. (2017). Pengaruh Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Kualitas
Laporan Keuangan Pada Pt. Telkom Kota Palopo. Jurnal Manajemen, 3(2), 612.
Juneldi, R. (2020). Efektivitas Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Di Kua
Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah : Jurnal Hukum
Keluarga Dan Peradilan Islam, 1(1), 8396.
Kaharuddin. (2021). Kualitatif : Ciri Dan Karakter Sebagai Metodologi. Equilibrium : Jurnal
Pendidikan, 9(1), 18.
Kaleb, B. J., Lengkong, V. P. ., & Taroreh, R. N. (2019). Penerapan Sistem Informasi Manajemen Dan
Pengawasannya Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Emb, 7(1), 781 790.
Kamal, M., Basri, M., & Jopang, J. (2020). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bombana. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 11(1), 918.
Kurniawan, T., Simanjuntak, N. C., & Limbong, S. U. (2022). Urgensi Pengesahan Rancangan
626
Siti Hapsah Pahira, Rio Rinaldy
Perspektif Hukum Mengenai Penyalahgunaan Data Pribadi Pada
Sistem Informasi Manajeman
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Undang_Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Digitalisasi Pelayanan Publik Guna
Mewujudkan Smart Government. Ipmhi Law Journal, 2(2), 265281.
Luthfi, R. (2022). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Jurnal Sosial Dan Teknologi (Sostech), 2(5), 431436.
Luthiya, A. N., Irawan, B., & Yulia, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan
Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi. Jurnal
Hukum Pidana & Kriminologi, 2(2), 1429.
Mewengkang, R., Tumbel, G., Mamonto, F. H., & Rotty, V. (2021). Implementasi Kebijakan Sistem
Informasi Manajemen Akademik Di Universitas Negeri Manado. Semantic Schoolar.
Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas
Perlindungan Diri Pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan
Di Negara Lain. Selisik, 6(1), 114.
Ningsih, D. R., & Pertiwi, H. (2022). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna Jasa Cetak Kartu
Vaksin Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Muamalah, 8(2), 124142.
Nugraha, R. (2021). Perspektif Hukum Indonesia (Cyberlaw) Penanganan Kasus Cyber Di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Hukum DirgantaraFakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma,
11(2), 4456.
Rahmadani, N. (2019). Harahap, Siska Prasylia Hartati Analisis Penerapan Psak No. 14 Tentang
Akuntansi Persediaan Bahan Baku Pada Pt. Perkebunan Nusantara Iii (Persero) Medan.
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Sakinah, N., & Hilmy, A. A. M. (2019). Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Ganda:
Studi Kebijakan Strategis Transformatif Dan Efektivitas Hukum. Al-Hukama: The Indonesian
Journal Of Islamic Family Law, 9(2), 373398.
Yahfizham. (2012). Moral, Etika Dan Hukum ( Implikasi Etis Dari Teknologi Informasi Dan
Komunikasi ). Jurnal Iqra’, 6(1), 9–18.
Yusra, Z., Zulkarnain, R., & Sofino. (2021). Pengelolaan Lkp Pada Masa Pendmik Covid-19. Journal
Lifelog Learning, 4(1), 1522.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License