2774-5147
penanggulangan penyalahgunaan sistem informasi manajemen dapat dilakukan melalui tiga aspek
utama, yaitu pendekatan hukum, pendekatan security teknologi, dan pendekatan sosial budaya etika.
Pendekatan hukum melibatkan keberadaan instrumen hukum yang jelas terkait pemanfaatan teknologi
informasi, sehingga memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang efektif. Pendekatan
security teknologi melibatkan penggunaan sistem keamanan teknologi canggih untuk mencegah dan
mengatasi celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan. Pendekatan sosial budaya etika
melibatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya teknologi informasi dan penerapan etika dalam
penggunaannya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi secara efektif dan
bertanggung jawab. Dengan melakukan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan penyalahgunaan sistem
informasi manajemen dapat diminimalisir dan perlindungan terhadap data dan informasi perusahaan
dapat terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Afiudina, U. T. A., Noveraa, A., Adistia, N. A., & Puspasari, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online. Repertorium: Jurnal Ilmiah
Hukum Kenotariatan, 11(1), 104–113.
Algipari, F. I. R., Ramdhini, N. A., Kusmana, R. S., Fani, T. R., Putri, W. S., Rizki, Z. M., &
Firmasnyah, R. (2022). Pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen Terhadap Performa
Pegawai Pada Yogya Junction 8 Cemara. Jurnal Muhammadiyah Manajemen Bisnis, 3(1), 29–
36.
Ardiyanto, H., & Fajaruddin, S. (2019). Tinjauan Atas Artikel Penelitian Dan Pengembangan
Pendidikan Di Jurnal Keolahragaan. Jurnal Keolahragaan, 7(1), 83–93.
Cahyani, N. M. D. A., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi
Pemegang Merek Terhadap Pemalsuan Merek Fashion. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 175-179
|.
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual
Di Perguruan Tinggi. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agam, 15(2), 181–193.
Fauzan, H. S. (2021). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Wajib Pajak
Berbasis Online Pada Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Garut. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah
Bidang Ilmu Administrasi Negara, 15(2).
Fibriany, F. W. (2016). Penerapan Sistem Informasi Manajemen Pada Pengambilan Keputusan Di
Departemen Sdm. Jurnal Cakrawala, 16(2), 1–4.
Hastriana, U. S. (2017). Etika Dan Hukum Pelaksanaansistem Informasi Manajemenserta
Dampaknyaterhadap Masalahsosial Dan Budaya Organisasi. Jurnal Teknik, 6(1), 1–11.
Irawati, Salju, & Hapid. (2017). Pengaruh Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Kualitas
Laporan Keuangan Pada Pt. Telkom Kota Palopo. Jurnal Manajemen, 3(2), 6–12.
Juneldi, R. (2020). Efektivitas Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Di Kua
Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah : Jurnal Hukum
Keluarga Dan Peradilan Islam, 1(1), 83–96.
Kaharuddin. (2021). Kualitatif : Ciri Dan Karakter Sebagai Metodologi. Equilibrium : Jurnal
Pendidikan, 9(1), 1–8.
Kaleb, B. J., Lengkong, V. P. ., & Taroreh, R. N. (2019). Penerapan Sistem Informasi Manajemen Dan
Pengawasannya Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Emb, 7(1), 781 – 790.
Kamal, M., Basri, M., & Jopang, J. (2020). Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bombana. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 11(1), 9–18.
Kurniawan, T., Simanjuntak, N. C., & Limbong, S. U. (2022). Urgensi Pengesahan Rancangan