844
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
ANALISIS FAKTOR PENGGUNAAN LAYANAN SITUS ILEGAL
STREAMING OLEH MAHASISWA ITS DAN HUBUNGANNYA DENGAN UU
ITE
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi Angeline,
Khofifah Handariyanti
Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jawa Timur, Indonesia
Email: 5026211023@mhs.its.ac.id, 5026211033@mhs.its.ac.id, 5026211044@mhs.its.ac.id,
5026211180@mhs.its.ac.id , 5026211181@mhs.its.ac.id
Abstrak
Kemajuan internet yang pesat membuka celah penyalahgunaan internet seperti situs web ilegal untuk
streaming. Situs ilegal seperti ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu seperti studio film dan situs
berbayar yang sah. Hal ini juga menyebabkan pelanggaran undang-undang dan merupakan hal yang harus
dihilangkan, namun maraknya situs ilegal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang membuat tetap
populernya situs ini. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengedukasi pembaca mengenai faktor-faktor
yang melatarbelakangi penggunaan layanan illegal streaming serta menginformasikan hasil analisis
penulis terkait hubungan antara perilaku pengguna situs ilegal dengan ketentuan hukum dalam undang-
undang ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara sebagai cara untuk
mendapatkan data. Penelitian diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat sebagai informasi mengenai
pelanggaran undang-undang pemerintah untuk kegiatan streaming di situs-situs ilegal. Hasil dari
penelitian berdasarkan wawancara 8 narasumber ini menyatakan bahwa faktor terbesar mahasiswa ITS
melakukan illegal streaming karena faktor biaya dan kemudahan akses serta semua narasumber
menyatakan mereka sudah teredukasi terkait UU ITE.
.
Kata kunci: illegal Streaming, Undang-undang ITE, Hak Cipta Film
Abstract
The rapid progress of the internet has opened loopholes to restrict the internet such as illegal websites
for streaming. Illegal sites like this can harm certain parties such as film studios and legitimate pay sites.
This also causes violations of the law and is something that must be eliminated, however, the rise of these
illegal sites is influenced by several factors that make these sites continue to exist. This research aims to
educate readers about the factors behind the use of illegal streaming services and to inform the author's
results regarding the analysis of the relationship between the behavior of users of illegal sites and the
legal provisions in the ITE law. The research method used is qualitative with interviews as a way to obtain
data. It is hoped that the research can be used by the public as information regarding violations of
government laws for streaming activities on illegal sites. The results of research based on interviews with
8 sources stated that the biggest factors for ITS students doing illegal streaming were costs and ease of
access and all sources stated that they had been educated regarding the ITE Law.
Keywords: Illegal streaming, ITE Law, Film Copyright
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi yang kian hari semakin pesat membuat kemudahan dalam mengakses
internet semakin meningkat pula. Hampir semua orang dapat mengakses internet di mana dan kapan
pun selagi mereka terhubung dengan jaringan internet. Bahkan internet sekarang menjadi ladang mata
pencaharian bagi sebagian orang lewat inovasi dan kreasi (Ramadhani, 2018). Namun kemudahan ini
membuat banyak orang terlena dan berakhir dengan menyalahgunakan keuntungan akses internet ini.
Salah satu contohnya adalah terciptanya web ilegal untuk streaming yang bertebaran dan dengan
gampangnya dapat dibuka oleh masyarakat umum. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah dan
kerugian bagi pihak-pihak tertentu seperti studio pembuatan film dan situs berbayar yang menjadi
tempat penyiaran secara legal (Astuti & Marpaung, 2021).
Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH)
Volume 3, Number 10, Oktober 2023
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
845
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Berdasarkan penelitian sebelumnya sebagai bahan perbandingan yaitu oleh Firmansyah et al.,
(2022), yang melakukan studi tentang fan club sepakbola yang sering melakukan live streaming
sepakbola pada website ilegal yaitu sebagian orang yang melakukan tindakan illegal streaming sudah
sadar akan tindakannya dan merasa bahwa hal tersebut salah namun karena beberapa faktor mereka
tidak dapat menghentikan tindakan salah tersebut contohnya adalah faktor keuangan. Selain pada
cabang sepakbola, fenomena ini juga terjadi pada layanan music ilegal yang dikupas dalam penelitian
sebelumnya yaitu oleh Putuhena dan Irwansyah pada tahun 2019, pada penelitian tersebut juga
dijelaskan bahwa karena faktor harga musik legal yang mahal menyebabkan beralih ke platform OTT
music streaming (Putuhena & Irwansyah, 2019). Lalu, juga terdapat penelitian terdahulu yang
membahas di bidang perfilm-an, yang ditulis oleh Vernando et al., (2020), paper tersebut membahas
pada dampak popularitas film yang terjadi karena pengaruh illegal movie streaming dan membuktikan
bahwa aksi Habit atau kebiasaan dari pengguna atau mahasiswa Kota Batam, dapat membuat film
menjadi semakin popular atau terkenal. Dari beberapa tersebut tercetusnya beberapa alasan mengapa
paper dibuat dengan judul ini yaitu untuk mengedukasi pembaca terkait tindakan salah streaming situs
ilegal yang umumnya dinormalisasikan secara terang-terangan oleh kebanyakan masyarakat dan
menegaskan bahwa terdapat UU ITE terkait yang sudah dibuat namun masih kurang mengikat
mengingat masih terkenalnya situs illegal streaming hingga kini.
Survei yang dilakukan oleh perusahaan data dan opini publik global menemukan bahwa di tengah
populernya layanan streaming online, mayoritas penduduk Indonesia lebih memilih menonton melalui
situs web ilegal. Hasil survei menunjukkan bahwa 63% responden lebih suka melakukan illegal
streaming dan 62% dari mereka telah berhenti membayar untuk layanan TV kabel. Situs IndoXXI (Lite)
menjadi aplikasi yang paling populer yang digunakan oleh para pengguna. Survei yang dilakukan
Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 % konsumen menggunakan TV Box yang dapat
digunakan untuk melakukan streaming televisi dan video atau film bajakan dan responden
menggunakan aplikasi ilegal yang menyediakan akses ke video dan saluran TV yang di booting. Selaras
dengan membengkaknya jumlah pengguna layanan illegal streaming, Disebutkan bahwa pendapatan
iklan tahunan dari web streaming mencapai 19,2 Triliun Rupiah (Ariani et al., 2021).
Maraknya pemanfaatan teknologi dewasa ini membuat sebuah konten dapat diunggah dengan
bebas. Hal ini dapat menimbulkan sebuah hal “ilegal” muncul. Ilegal dalam arti luas menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu tidak sah, tanpa hak, tanpa izin, tidak menurut hukum. Sedangkan
pengertian ilegal konten adalah sebuah informasi yang diunggah di internet tetapi dianggap melanggar
hukum dan dapat merugikan beberapa pihak yang terlibat (Tarasenko, 2018). Ada beberapa klasifikasi
yang bisa disebut dengan konten ilegal yaitu pertama di mana kelompok tertentu memang ditargetkan
oleh pelaku untuk menjadi sasaran kerugian, contohnya seperti intimidasi, pelecehan, ujaran kebencian,
konten seksual, atau mungkin penipuan. Selain itu, yang kedua adalah di mana pelanggaran karena
mengunggah secara publik konten yang terlarang secara hukum ITE seperti konten yang hak hukumnya
tidak dimiliki oleh orang yang membagikannya (Yar, 2018).
Pada analisis yang akan di bahas pada paper kali ini adalah klasifikasi yang kedua, yaitu tentang
konten pada situs streaming video yang melanggar hukum. Jika dikaitkan dengan pelanggaran
mengenai situs ilegal, UU ITE ikut andil dalam mengatur kebijakan. Hal tersebut berkaitan erat dengan
pasal 45 di undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang secara umum tertulis peraturan mengenai
pendistribusian atau mentransmisikan dokumen elektronik atau informasi elektronik. Streaming adalah
sebuah berkas yang dapat diakses langsung tanpa harus memerlukan proses unduh. Berkas tersebut
dilakukan transfer ke situs secara “stream”, alias terus menerus (Nasution, 2020). Secara konsep
mudahnya, situs streaming dapat diakses oleh siapa saja melalui end device pengguna yang terkoneksi
dengan internet. Seiring dengan suksesnya layanan video streaming atau biasa disebut video on
demand yang tersedia saat ini seperti Netflix, Viu, Disney Hotstar yang terindikasi sebagai aplikasi
legal dapat mencetuskan hadirnya “Situs illegal Streaming” di mana merupakan situs yang
menghadirkan daftar film yang memiliki hak cipta tetapi situs tersebut menyebarkannya tanpa izin dari
pemilik hak cipta film tersebut (Wibowo, 2018). Situs web nakal tersebut bisa dengan mudahnya
berfungsi sebagai alternatif dari situs web yang berotoritas. Dilansir dari perusahaan data dan opini
publik global juga telah melakukan penelitian dan berhasil menemukan bahwa pertumbuhan layanan
846
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
streaming online telah menyebabkan mayoritas penduduk Indonesia lebih memilih menonton konten
(film) melalui situs ilegal. Hasil survei terhadap praktik penyebaran ilegal film ini berpotensi
memperburuk situasi di industri perfilman, karena menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pelaku
industri tersebut. Bahkan, menurut pernyataan Joko Anwar seperti yang dilaporkan oleh Detikhot,
dalam perkiraan kasar, hampir 70% film Indonesia mengalami kerugian setiap tahunnya (Octafiani,
2020). Dilansir dari CNBC di Indonesia maraknya situs ilegal streaming sudah menjadi kasus langganan
setiap tahunnya. Hal ini didukung juga oleh faktor ekonomi masyarakat yang masih terbilang kurang
jika dibandingkan dengan negara maju (Vernando et al., 2020).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian mahasiswa adalah orang yang
belajar di Perguruan Tinggi. Mayoritas mahasiswa diibaratkan seseorang dengan rentang umur 17-23
tahun. Hal ini menandakan bahwa mahasiswa merupakan orang yang sudah secara legal untuk
mendapatkan kebebasan dalam mengakses internet. Hal ini yang membuat mahasiswa bisa berpotensi
menjadi penonton illegal streaming seperti dalam survei yang dilakukan oleh YouGov dan Asia Video
Industry Association’s Coalition Against Piracy (CAP) dengan partisipasi 1045 responden, data
menunjukkan bahwa 63% dari konsumen online di Indonesia mengekspresikan kecenderungan untuk
menonton video atau film melalui situs web streaming yang ilegal. Sebanyak 29% dari konsumen
mengakui bahwa mereka menggunakan aplikasi ilegal untuk mengakses saluran televisi, film, dan
konten video on demand yang pada dasarnya memerlukan pembayaran. Bahkan, dalam kategori
responden yang berusia 18-24 tahun, yang merupakan bagian dari generasi Z, angka tersebut mencapai
44%.
Hal ini berarti mahasiswa juga ikut serta menjadi sebagai “pelaku pendukung” untuk web ilegal
yang ada. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengidentifikasi faktor-faktor yang
melatarbelakangi pengguna untuk menggunakan layanan illegal streaming. Selanjutnya untuk
menganalisis hubungan antara perilaku pengguna situs ilegal dengan ketentuan hukum dalam undang-
undang ITE.
METODE PENELITIAN
Pada penelitian ini, digunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu
jenis penelitian dalam ilmu sosial yang menggunakan paradigma alamiah, berdasarkan teori
fenomenologi (dan sejenisnya) untuk meneliti masalah sosial dalam suatu kawasan dari segi latar dan
cara pandang obyek secara holistik (Sari et al., 2022). Master data yang digunakan mengandung
perspektif, motivasi, serta perilaku pengguna mahasiswa terhadap penggunaan situs illegal streaming.
Gambar 1. Metodologi
Sesuai pada Gambar 1. Analisis data untuk metode kualitatif bersifat induksi dengan tahapan
awal yaitu mengumpulkan informasi dari jurnal dan undang-undang yang sesuai sebagai acuan. Peneliti
menelaah dan menggali bukti terkait fenomena secara alamiah. Lalu, dibuatnya variabel-variabel yang
akan menghasilkan pertanyaan-pertanyaan untuk narasumber. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan
survei yang mana terjun langsung mengambil data ke lapangan dengan melakukan pengamatan serta
mengambil sampel data dari narasumber dengan metode wawancara. Pertanyaan survei menggali
faktor, opini, serta perilaku narasumber terhadap penggunaan situs ilegal. Pengumpulan data lain adalah
bersifat deskriptif analisis untuk mengkaji hubungan penggunaan situs ilegal dengan undang-undang
ITE.
Dalam metode kualitatif, terdapat konsep penelitian menggunakan populasi dan sampel.
Populasi atau universal adalah keseluruhan objek yang diteliti, baik berupa orang, barang, kejadian,
nilai maupun hal-hal yang terjadi (Kusumastuti & Khoiron, 2019). Sampel merupakan sebagian kecil
dari populasi atau yang mewakili. Agar penelitian dinilai akurat, sampel harus memberikan representasi
847
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
yang tepat dari populasi. Oleh karena itu, yang disebut populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan sampelnya merupakan satu orang mahasiswa dari tiap
delapan fakultas ITS dengan unsur demografis jenis kelamin laki-laki berjumlah 3 dan perempuan
berjumlah 5 sesuai dengan tabel 1 Variabel dan Indikator Penggunaan Layanan Streaming di Situs
Ilegal.
Setalah mengumpulkan data, Data yang dinilai bukti fenomologis dari penggunaan situs ilegal
oleh mahasiswa ITS perlu dianalisis secara induktif. Analisis dalam metodologi yang bersifat induktif
membantu pembuatan hipotesis dengan merujuk pada keterkaitan antara peneliti-responden-responden.
Hipotesis yang didukung oleh bukti-bukti kuat dapat dirumuskan menjadi teori baru. Analisis
mendalam ditafsirkan ke dalam teori untuk menjawab tujuan dari penelitian. Teori-teori baru yang
terbentuk pada penelitian kualitatif disebut grounded theory (Kusumastuti & Khoiron, 2019). Artinya,
teori baru yang dicapai merupakan hasil analisis dari temuan langsung peneliti di lapangan yang
dikerucutkan. Oleh karenanya, teknik pembentukan teori pada kualitatif disebut bottom to top. Proses
diakhiri dengan pengambilan kesimpulan terkait hal yang diteliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada penelitian kualitatif, terdapat objek populasi dan sampel. Populasi dalam penelitian ini
adalah mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember, sedangkan Sampel adalah satu orang
mahasiswa yang mewakili satu dari tiap delapan fakultas di Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Dalam pengambilan survei, digunakan variabel berikut dengan indikatornya merujuk pada paper
berjudul Persepsi Mahasiswa Terhadap Pengunduhan Film Secara Ilegal yang diterbitkan pada tahun
2020 Hasibuan, (2021) dengan penyesuaian.
Tabel 1. Variabel dan Indikator Penggunaan Layanan Streaming di Situs Ilegal
Variabel
Pertanyaan (lampiran)
Pengetahuan
Apakah kamu tahu apa itu UU ITE?
Bagaimana menurutmu urgensi UU ITE di
Indonesia?
Apakah menurut Anda, melakukan streaming
di situs ilegal ada kaitannya dengan
pelanggaran hukum? Hukum apa?
Motivasi
Apa yang melatarbelakangi penggunaan situs
ilegal dan apakah harga yang dipatok oleh
situs legal menjadi motivasi Anda untuk
beralih pada yang ilegal?
Apakah konten dalam situs legal lebih terbatas
daripada situs ilegal?
Bagaimana penggunaan situs ilegal
menguntungkan Anda sebagai mahasiswa?
Tindakan
Apakah Anda kerap menggunakan situs illegal
streaming? Situs apa saja?
Seberapa sering kamu menggunakan illegal
streaming dalam satu minggu?
848
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Umpan
Balik
Apa pendapatmu terkait tindakan pemerintah
terhadap keberadaan situs illegal streaming
Menurutmu, bagaimana kondisi penggunaan
situs illegal streaming di sekitarmu ?
Bagaimana pendapatmu tentang tindakan yang
dilakukan oleh penyedia situs ilegal?
Tabel 2. Sampel Narasumber
NO
Sampel Fakultas Narasumber
Kode Narasumber
Jenis Kelamin
1
FTK
PD
Laki-laki
2
FSAD
US
Perempuan
3
FV
SF
Perempuan
4
FKK
IF
Perempuan
5
FTSPK
HN
Perempuan
6
FDKBD
ZK
Laki-laki
7
FTEIC
MS
Laki-laki
8
FTIRS
STK
Perempuan
Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan dengan delapan narasumber yaitu perwakilan
mahasiswa dari masing-masing fakultas. Variabel pertama yang dianalisis dalam penelitian ini yaitu
variabel pengetahuan, lima dari delapan narasumber mengetahui apa itu UU ITE. Seperti jawaban yang
diberikan oleh informan IF “UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasi lainnya.
seperti contohnya yaitu teror Online, ujaran kebencian di media sosial atau internet, dan termasuk
dengan hal pembajakan. Sehingga UU ITE cukup berperan penting karena hal-hal tersebut cukup sering
terjadi di masa kini yang melibatkan teknologi dan informasi dalam kehidupan sehari-hari”. Selain itu,
MS yang menggunakan situs illegal streaming mengungkapkan bahwa melakukan illegal streaming ada
tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum dan tidak merasa bersalah karena difasilitasi dengan
adanya situs illegal streaming tersebut, tetapi penyedia situs ilegal tersebut terdapat kaitannya dengan
UU ITE dan Hak Cipta karena menyebarkan karya orang lain tanpa izin.
Kedua yaitu terdapat variabel motivasi untuk mengetahui mengapa informan melakukan dan
memilih untuk melakukan tindakan streaming secara ilegal. Berdasarkan hasil wawancara yang telah
dilakukan, tujuh dari delapan informan lebih memilih situs ilegal daripada situs legal. Para informan
mengatakan bahwa harga untuk dapat mengakses situs legal terlalu tinggi dengan waktu yang terbatas
untuk dipakai sehingga mereka beralih ke situs ilegal yang gratis digunakan tanpa harus melakukan sign
in yang dirasa terlalu rumit seperti yang dikatakan oleh salah satu informan STK yaitu "kalo di situs
resmi lebih ribet beli2nya trus harus daftar/login gitu2 kalo ilegal kan tinggal pencet dah bisa nonton".
Tujuh dari delapan informan juga mengatakan terdapat faktor lain yang membuat situs ilegal lebih
banyak diakses yaitu karena pilihan konten pada situs legal lebih terbatas jika dibandingkan dengan
situs ilegal. Hal ini didukung oleh pernyataan yang diungkapkan oleh seorang informan US bahwa
terdapat situs yang menayangkan beberapa konten yang bahkan belum tersedia di situs legal, "Merasa
849
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
bahwa di legal lebih terbatas. Dan mereka juga menyediakan yang terbaru sehingga itu semakin
memotivasi yang terbaru karena di legal belum tentu tersedia". Enam dari delapan informan juga
menyatakan bahwa situs ilegal sangat menguntungkan bagi mereka sebagai mahasiswa karena dapat
menghemat pengeluaran dan mendapatkan hiburan gratis yang mudah diakses sedangkan dua lainnya
mengemukakan bahwa mereka masih memilih situs legal karena kualitas yang lebih baik dan juga untuk
menghargai hak cipta pembuat konten.
Setelah mengetahui beberapa tanggapan narasumber mengenai variabel motivasi tentang
“mengapa” mereka melakukan illegal streaming selanjutnya pada variabel tindakan yang akan menilai
behaviour dari para pengguna layanan illegal streaming Setelah melakukan survei terhadap 8 Informan
dengan latar belakang yang berbeda, Saat ditanya mengenai apakah mereka menggunakan situs illegal
streaming dan situs apa saja yang digunakan, Enam dari delapan informan menjawab pernah, dan situs
yang menjadi tempat untuk “nonton” pun serupa. Dari hasil wawancara yang di dapat, Idlix, LK21
Menjadi situs menonton yang paling banyak dikunjungi. Seperti yang dikatakan oleh informan US dan
IF “Sering nonton, biasanya di Telegram, Idlix, bioskopXXI, LK21”. Tak hanya itu, saat ditanya
mengenai intensitas menonton di situs tersebut, Rata-rata waktu yang dihabiskan oleh para informan
beragam, Mulai dari 1 minggu sekali hingga yang terbanyak mencapai 24 kali visit dalam 1 minggu.
Namun yang menjadi menarik adalah, seperti yang sudah dijelaskan pada variabel motivasi sebelumnya
bahwa salah satu kendala bagi para mahasiswa untuk berlangganan pada situs legal terletak pada harga
dan juga variasi konten yang bisa berbeda beda bergantung pada OTT yang menyediakan. Selain itu,
tentunya akan ada batas waktu ketika kita berlangganan, umumnya 30 ribu/bulan untuk 1 platform,
sedangkan dari jawaban ini bisa di analisis bahwa tiap individu tidak memiliki rutinitas yang jelas ketika
akan menonton film, dan hanya di jadikan kegiatan sekunder semata, Hal ini semakin memperkuat
alasan para mahasiswa untuk menontonnya melalui situs pihak ketiga ditambah lagi dengan berbagai
kemudahan akses, dan juga gratis.
Terakhir adalah membahas tentang variabel umpan balik yang mana membahas mengenai
bagaimana tanggapan mereka kepada pemerintah, lingkungan sekitar, dan penyedia situsnya. Untuk
tanggapan mereka tentang tindakan pemerintah, beberapa responden mengungkapkan bahwa
pemerintah sudah ambil andil untuk memberantas illegal website seperti yang dikatakan oleh HN yaitu
“pemerintah nihh sebenernya dah berusaha semaksimal mungkin buat meminimalisir penggunaan situs
ilegal, buktinya -> buat UU ITE (biar masyarakat merasa aman pas gunain media elektronik),
memblokir beberapa situs ilegal yang dimana hal ini tuhh perlu proses & gak bisa instan, nahh ini tuhh
juga perlu kontribusi dari masyarakat sehh. kek percuma pemerintah melakukan pemblokiran situs"
ilegal.” Selain itu, opini 2 Narasumber (HN dan SF) juga berbicara bahwa ini semua bukan keteledoran
pemerintah tetapi karena tindakan masyarakat yang pasif menghadapi tindakan pemerintah. Akan tetapi
6 lainnya lebih pada sisi kontra dengan tindakan pemerintah yang dirasa kurang tegas dan malah
merugikan mahasiswa. Menurut MS dan ZK pemerintah hanya dapat memblokir tetapi tidak
memberikan sebuah opsi lain yang sepadan untuk beralih dari situs illegal streaming Bahkan, US
memberikan opini berikut “Selama ini aku memakai situs ilegal dan aku tidak pernah mendapatkan
sanksi. Setuju bahwa saya harus mendapatkan sanksi. Maka menurut saya pemerintah kurang
menitikberatkan sanksi kepada pelanggar hukum ITE”. Untuk tanggapan tentang kondisi lingkungan
sekitarnya, semua narasumber mengatakan bahwa lingkungan sekitarnya masih menggunakan situs
illegal streaming daripada menggunakan situs berbayar/legal. Pernyataan tersebut diwakili oleh
tanggapan dari SF yaitu “Setau saya, teman-teman atau lebih tepatnya lingkungan sekitar saya banyak
yang menggunakan situs illegal streaming ini karena menghemat pengeluaran mereka untuk mengikuti
tren terkini.” Untuk yang terakhir yaitu tanggapan tentang penyedia layanan situs illegal streaming 4
narasumber dalam penelitian ini (PD, US, SF, dan IF) menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan
850
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
oleh penyedia layanan situs streaming adalah salah dan melanggar hukum hak cipta. Sedangkan 4
narasumber lainnya masih mengungkapkan bahwa penyedia layanan situs tidak sepenuhnya salah
karena bisa mendatangkan benefit bagi penggunanya yaitu seperti yang diungkapkan oleh narasumber
ZK yaitu “mungkin sah-sah saja mengingat saya tidak tau isi dari UU ITE” dan yang diungkapkan oleh
narasumber STK yaitu “sebenernya penyedia situs ilegal gabaik yaa tp aku merasa sedikit terbantu
Identifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi pengguna untuk menggunakan layanan illegal
streaming
Maraknya situs penyedia layanan streaming online di masyarakat tentunya tak luput dari
banyaknya minat dan juga review yang membuat para situs ini tidak memiliki sisi jera untuk semakin
mengurangi jumlah, tetapi malah menambah banyak armada untuk perluasan penyebaran video. Hasil
wawancara yang dilakukan, menunjukkan bahwa mayoritas informan pernah mengakses situs illegal
streaming dengan berbagai nama dan domain yang berbeda. Ketika ditanya mengenai Motivasi atau
hal yang melatarbelakangi para pengguna untuk menggunakan situs ilegal, Jawaban yang dihasilkan
pun beragam, namun mayoritas mengeluhkan perihal biaya” yang harus dikeluarkan jika harus
menonton di OTT (Over the top) streaming legal, Sedangkan perbandingannya adalah situs streaming
yang gratis. Selain itu terdapat informan juga mengeluhkan terkait akses masuk dari OTT legal
streaming, di mana proses masuk ke dalam aplikasi itu tidak praktis jika dibandingkan dengan website
ilegal yang bermodalkan klik langsung bisa santai menonton.
Selain permasalahan di atas, Terdapat keterbatasan jumlah konten yang tersedia di setiap OTT.
Contohnya tidak semua film/Drama itu disediakan dalam OTT streaming A, bisa saja kita harus
berlangganan layanan lain untuk bisa menonton film/Drama tersebut. Di mana hal ini dipandang
menjadi hal yang kurang efektif , ketika kita sudah mengeluarkan uang tapi tidak bisa menonton film
yang diinginkan. Permasalahan lain yang muncul adalah pada intensitas tiap individu ketika
menggunakan situs streaming tersebut, hasil wawancara menunjukkan data seberapa sering pengguna
menggunakan situs streaming, dan hasilnya beragam, mulai dari 1 kali seminggu, Hingga 24 kali
Seminggu. Jika dianalisis hal ini juga memiliki pengaruh terhadap kebiasaan mahasiswa yang berhemat
uang untuk kebutuhan entertainment seperti OTT legal streaming. Mereka cenderung akan menonton
film ketika senggang dan hanya membuka web ketika dibutuhkan, Sedangkan OTT berbayar memiliki
durasi tayang, di mana jika berlangganan untuk 1 bulan, di bulan selanjutnya sudah tidak bisa di akses.
Dan hal ini tentunya sangat merugikan bagi mahasiswa yang hanya menggunakan platform ini sesekali.
Dari Hasil wawancara dan juga data yang dihimpun, Faktor utama yang melatarbelakangi
mahasiswa enggan untuk menggunakan OTT legal streaming terletak pada “biaya”. Dan seperti yang
sudah dijelaskan di atas, faktor itulah yang akhirnya membuat para pengguna mempertimbangkan untuk
berlangganan mengingat apa yang di keluarkan belum tentu sepadan dengan apa yang di dapatkan.
Selain faktor yang bersifat menguntungkan bagi narasumber, faktor lainnya juga melibatkan peraturan
yang tidak menjadi unsur penghambat untuk mengonsumsi tontonan illegal streaming oleh karenanya
narasumber menjadi semakin nyaman dan menjadi kebiasaan yang menyenangkan.
Bagaimana hubungan antara Perilaku pengguna situs ilegal dengan ketentuan hukum dalam UU
ITE?
Pengguna cenderung abai terhadap keberadaan atau keberlakuan hukum UU ITE. Hal ini
disebabkan pengguna tidak merasa ada hukum yang memberatkannya dari melakukan streaming di situs
ilegal. Fakta kebebasan hukum bagi pengguna untuk streaming di situs ilegal ini memberikan rasa aman
untuk tetap melakukan kegiatan tersebut. Lebih dari itu, pengguna merasa bahwa yang benar melakukan
pelanggaran terhadap UU ITE adalah penyedia situs ilegal. Pengguna mengakui bahwa pemerintah
kerap melakukan tindakan terhadap hal ini dengan memblokir situs ilegal namun tidak memberikan
851
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
hukuman yang memberikan efek jera. Keadaan ini juga didukung oleh banyaknya pelanggan situs ilegal
di lingkungan sosial yang senantiasa menunggu layanan gratis situs ilegal.
Sebuah pelanggaran yang berada di media elektronik pastinya erat kaitannya dengan peraturan
perundang-undangan yang mengikat pada media tersebut atau tidak lain adalah undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang biasa
disingkat UU ITE) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. UU ITE
menjadi andil kiblat peraturan karena illegal streaming jelas berkaitan erat tentang elektronik. Akan
tetapi, jika diulas lebih jelas UU ITE lebih berfokus pada informasi/dokumen elektronik yang
melanggar Peraturan Perundang-undangan, informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma
sosial yang berlaku di masyarakat, informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat,
informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan untuk ditampilkan di
muka umum, dan informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya
konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya). Untuk kasus illegal
streaming, pasal yang berkaitan adalah pasal 25 yang mengatur HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
tetapi pada pasal tersebut hanya disebutkan saja tanpa dijelaskan secara eksplisit bagaimana sanksi atau
teguran yang akan di terima oleh si pelaku. Jadi, untuk menggali lebih dalam hukum yang mengatur
tentang objek illegal streming harus dibutuhkan undang-undang lain sebagai pelengkap. Jadi UU ITE
belum dapat digunakan acuan tunggal untuk menangani kasus illegal streaming.
Mengacu pada hasil wawancara di mana terdapat beberapa informan yang menyatakan mengenai
pelanggaran hak cipta terhadap tindakan illegal streaming seperti yang dinyatakan oleh informan SF
"Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh penyedia situs ilegal itu dapat dianggap tidak etis dan
ilegal karena melanggar hak cipta, merugikan pencipta konten dan segala pihak terkait, lalu
membahayakan kita juga sebagai konsumen secara keamanannya karena sering kali banyak iklan yang
ada di situs tersebut yang membahayakan device konsumen" dan informan FK "Tindakannya tidak
benar karena termasuk melanggar hukum undang - undang hak cipta, dan mendukung tindakan
pembajakan", maka hal ini memiliki arti bahwa sebuah tindakan illegal streaming dipandang tindakan
yang menyalahi undang - undang hak cipta. Dibuktikan dengan narasumber yang lebih sering
menyebutkan tentang UU Hak Cipta daripada UU ITE.
UU Hak Cipta adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2014 yang membahas mengenai
pendistribusian suatu karya. Sesuai pada Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 mengatur mengenai
informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi. Dalam hal ini, UU ITE dan UU Hak Cipta
saling berkaitan satu sama lain karena di dalam UU ITE terdapat pasal yang menyebutkan terkait Hak
Kekayaan Intelektual (Surniandari, 2016). Yaitu pada pasal UU Hak ITE no. 11 tahun 2008 pasal 25
yaitu "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs
internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan." dan pasal 26 yaitu "
1. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
yang bersangkutan.
2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang - undang ini."
Maka dapat disimpulkan bahwa UU ITE merupakan undang-undang yang mengikat dan
mengatur sanksi atau hukuman bagi pelanggar UU Hak Kekayaan Intelektual yaitu Hak Cipta. Akan
tetapi UU ITE tidak secara gamblang menyebutkan mengenai hukuman yang dikenakan oleh
penonton illegal streaming, memerlukan sumber tambahan yaitu UU Hak Cipta untuk menjelaskan
sanksinya.
852
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
KESIMPULAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penggunaan layanan situs illegal streaming
oleh mahasiswa ITS dan kaitannya dengan UU ITE. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar
narasumber memiliki pengetahuan tentang UU ITE dan mengakui perannya dalam mengatur
penggunaan internet termasuk illegal streaming. Mayoritas mahasiswa memilih situs ilegal karena faktor
biaya dan kemudahan akses. Selain itu, intensitas penggunaan situs ilegal bervariasi dan kendala seperti
keterbatasan waktu akses pada platform legal juga mempengaruhi keputusan mahasiswa untuk beralih
ke situs ilegal. Pengguna cenderung mengabaikan UU ITE karena merasa tidak akan ditindak karena
menggunakan situs ilegal. Meskipun UU ITE berkaitan dengan illegal streaming, penegakan hukum
masih memerlukan dukungan dari UU Hak Cipta. Bahkan dengan tambahan dukungan dari UU yang
lain, belum dapat menimbulkan efek jera yang signifikan. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan
gambaran yang jelas tentang alasan dan pandangan mahasiswa terkait penggunaan situs ilegal serta
hubungannya dengan hukum UU ITE dan UU Hak Cipta. Langkah selanjutnya dapat meliputi
peningkatan kesadaran hukum melalui edukasi, mencari alternatif legal yang terjangkau seperti
penawaran paket berlangganan dengan harga yang lebih bersaing, dan memastikan penegakan hukum
yang efektif terhadap situs ilegal. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi
penggunaan situs illegal streaming di kalangan mahasiswa dan memperkuat pemahaman mereka
terhadap aspek hukum yang terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Ariani, R. S., Ticoalu, L. D., & Wahyuni, H. S. (2021). Mengoptimalkan Peran Lembaga Perfilman
Indonesia: Analisis Aspek Hak Cipta Terhadap Praktik Siaran Video Ilegal. Jurnal Kajian
Pembaruan Hukum, 1(2), 175210.
Astuti, R., & Marpaung, D. S. H. (2021). Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya
Sinematografi Dalam Grup Chat Pada Aplikasi Telegram. Jurnal Kertha Semaya, 9(7), 1087
1098.
Firmansyah, Ek. N., Nurkaya, Y., & Wiratama, E. Y. (2022). The Selection Analysis Of Location For
The Development Of The Hydrographic Unit In Supporting The Hydro-Oceanography Centre’s
Tasks. Sttal Postgraduate-International Conference, 6(1).
Hasibuan, A. J. P. (2021). Persepsi Mahasiswa Terhadap Pengunduhan Film Secara Ilegal (Studi Pada
Mahasiswa Hukum Universitas Islam Riau). Universitas Islam Riau.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno
Pressindo (LPSP).
Nasution, F. H. (2020). Pengaruh Website Streaming “Layar Kaca 21” Terhadap Minat Menonton pada
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. KomunikA, 16(1), 3241.
Octafiani, D. (2020). Singgung Penonton di Situs Ilegal, Joko Anwar Ungkap Dampak Pembajakan
Film. DetikHot.
Putuhena, A. G., & Irwansyah, I. (2019). Peran Layanan Over-the-Top (OTT) Pada Konsumen Musik
Ilegal. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 23(2), 167180.
Ramadhani, A. (2018). Keamanan Informasi. Nusantara Journal of Information and Library Studies (N-
JILS), 1(1), 3951.
Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma, D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Iffah, J. D. N., Widiatsih, A.,
Utomo, E. S., Maghfur, I., & Sofiyana, M. S. (2022). Metode penelitian kualitatif. UNISMA
PRESS.
Surniandari, A. (2016). UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HKI) Dari Cybercrime. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 16(1).
Tarasenko, O. (2018). Concept of Illegal Content on the Internet. Юридичний Часопис Національної
Академії Внутрішніх Справ, 1, 61–70.
Vernando, W., Kurniawan, K., Ellysinta, V., & Lim, J. (2020). Pengaruh Illegal Movie Streaming
853
Dyah Kumalarani Mahakerty, Aprilia Tri Tanti, Syahrotul Fitriyah, Dewi
Angeline, Khofifah Handariyanti
Analisis Faktor Penggunaan Layanan Situs Ilegal Streaming Oleh
Mahasiswa Its Dan Hubungannya Dengan UU ITE
e-ISSN 2774-5155
p-ISSN
2774-5147
Terhadap Popularitas Film Bagi Mahasiswa. Jurnal Teknologi Informasi, 6(1), 3542.
Wibowo, T. O. (2018). Fenomena website streaming film di era media baru: Godaan, perselisihan, dan
kritik. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(2), 191203.
Yar, M. (2018). A failure to regulate? The demands and dilemmas of tackling illegal content and
behaviour on social media. International Journal of Cybersecurity Intelligence & Cybercrime,
1(1), 520.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License