[1]
D. Irwanto, “Pertanggungjawaban Notaris Dan Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Akta Terhadap Tindakan Notaris Yang Menggirimkan Minuta Akta Untuk Ditandatangani Melalui Biro Jasa”, Jurnal sostech, vol. 5, no. 5, pp. 1509–1514, Jun. 2025.