Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di Sektor Pertambangan

Authors

  • Nana Lecia Universitas Kristen Indonesia
  • Ani Wijayati Universitas Kristen Indonesia
  • Wiwik Sri Widiarty Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i9.32384

Keywords:

perlindungan hukum, kecelakaan kerja, pertambangan, keselamatan kerja, tanggung jawab pemberi kerja

Abstract

Sektor pertambangan di Indonesia merupakan salah satu industri dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di sektor pertambangan dan mengkaji tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menurut ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja tambang diatur melalui dua pendekatan utama yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif meliputi kewajiban perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), menyediakan alat pelindung diri, dan mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik. Perlindungan represif mencakup sanksi administratif, penghentian operasi, dan ancaman pidana bagi pelanggaran keselamatan kerja. Tanggung jawab pemberi kerja pasca kecelakaan meliputi pemberian pertolongan pertama, pelaporan kepada otoritas terkait, pembiayaan pengobatan dan rehabilitasi, pemberian kompensasi, serta larangan pemutusan hubungan kerja selama masa pengobatan.

Downloads

Published

2025-09-08

How to Cite

Lecia, N., Wijayati, A. ., & Widiarty, W. S. . (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di Sektor Pertambangan. Jurnal Sosial Teknologi, 5(9), 3788–3801. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i9.32384