Perlindungan Hukum Bagi Penerima Manfaat Pensiun yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Sehubungan dengan Likuidasi dan Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Sinar Kasih

Authors

  • Anthon Sijabat Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Wiwik Sri Widiarty Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Binoto Nadapdap Universitas Kristen Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i5.32831

Keywords:

Perlindungan hukum, Dana pensiun, Likuidasi, Pembayaran manfaat pensiun, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi penerima manfaat pensiun yang mengalami keterlambatan pembayaran akibat likuidasi dan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Sinar Kasih. Permasalahan utama penelitian ini berkaitan dengan penyebab terjadinya likuidasi, tanggung jawab pendiri dan/atau pemberi kerja, serta bentuk perlindungan hukum bagi peserta, pensiunan, dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menguraikan bentuk perlindungan hukum serta hak-hak peserta DPPK Sinar Kasih sehubungan dengan dilakukannya likuidasi dan pembubaran, serta untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk tanggung jawab pendiri dan/atau pemberi kerja ketika terjadi keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebagai akibat dari proses likuidasi dan pembubaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran manfaat pensiun terjadi karena kondisi pendanaan yang memburuk, ketidakmampuan pemberi kerja memenuhi kewajiban iuran, serta proses likuidasi yang membutuhkan inventarisasi aset, verifikasi kewajiban, audit, dan perhitungan aktuaria. Kondisi tersebut berdampak pada kepastian hukum, stabilitas ekonomi peserta, dan efektivitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap penerima manfaat pensiun harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, transparansi proses likuidasi, akuntabilitas tim likuidasi, serta penegasan tanggung jawab pendiri dan pemberi kerja dalam memenuhi hak peserta.

References

Ali, H. Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada.

Bonoli, G., & Natali, D. (2012). The politics of the “new” welfare states: Analysing reforms in Western Europe. Oxford University Press, 1–296. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199645244.001.0001

Bridgen, P., & Meyer, T. (2014). The liberalisation of the German social model: Public-private pension reform in Germany since 2001. Journal of Social Policy, 43(1), 37–68. https://doi.org/10.1017/S0047279413000706

Clark, G. L., & Monk, A. H. B. (2010). The legitimacy and governance of Norway’s sovereign wealth fund: The ethics of global investment. Environment and Planning A, 42(7), 1723–1738. https://doi.org/10.1068/a4277

Clements, B., Bhattacharya, R., & Nguyen, T. Q. (2003). Can countries afford an aging population? New evidence on fiscal space. IMF Working Paper, 3(83), 1–27. https://doi.org/10.5089/9781451851014.001

Ebbinghaus, B., Gronwald, M., & Wiß, T. (2019). Governing pension fund investments: Regulation, governance, and the role of labor in OECD countries. Socio-Economic Review, 17(3), 545–566. https://doi.org/10.1093/ser/mwz011

Guardiancich, I. (2019). The international political economy of pension reforms: From Washington to post-Washington and beyond. Global Social Policy, 19(3), 198–218. https://doi.org/10.1177/1468018119826077

Guardiancich, I., & Guyet, R. (2020). The domestic politics of pension financialization: Understanding the limits of pension privatization reversals. Journal of European Social Policy, 30(2), 226–240. https://doi.org/10.1177/0958928719866134

Haverland, M., De Ruiter, M., & Van der Brug, W. (2018). Agenda-setting by judicial actors in the European Union: Pensions, property rights and legal mobilization. Journal of European Public Policy, 25(2), 204–222. https://doi.org/10.1080/13501763.2016.1264089

Hinrichs, K. (2021). Recent pension reforms in Europe: More challenges, new directions. Social Policy & Administration, 55(3), 409–422. https://doi.org/10.1111/spol.12712

Indonesia, K. K. R. (2006). KEP-028/KM.12/2006 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sinar Kasih.

Liu, Y., Qui, H., & Zhang, R. (2022). Legal protection of workers’ pension rights: A comparative analysis of pension fund governance in Asia. International Journal of Law and Management, 64(3), 281–299. https://doi.org/10.1108/IJLMA-07-2021-0173

Mabbett, D. (2015). Pension funding: Economic imperative or political choice? European Journal of Social Security, 17(3), 359–381. https://doi.org/10.1177/138826271501700304

Naczyk, M., & Domonkos, S. (2016). The financial crisis and varieties of pension privatization reversals in Eastern Europe. Governance, 29(2), 167–184. https://doi.org/10.1111/gove.12159

Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 8.

Osei-Bonsu, N. (2016). Legal framework for pension fund governance and the protection of beneficiaries’ rights: Lessons for developing countries. International Journal of Law and Management, 58(5), 567–582. https://doi.org/10.1108/IJLMA-08-2015-0041

Rein, M., & Turner, J. (2001). Public-private interactions: Mandatory pensions in Australia, the Netherlands and Switzerland. Review of Population and Social Policy, 10, 107–153.

Stewart, F., & Yermo, J. (2008). Pension fund governance: Challenges and potential solutions. OECD Working Papers on Insurance and Private Pensions, 18, 1–54. https://doi.org/10.1787/241402256531

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Sijabat, A., Widiarty, W. S., & Nadapdap, B. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Manfaat Pensiun yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Sehubungan dengan Likuidasi dan Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Sinar Kasih. Jurnal Sosial Teknologi, 6(5), 1858–1880. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i5.32831