Pengimplementasian Pembantuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Tipikor pada Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT

Authors

  • Alfianus Sampererung Universitas Nusa Cendana Kupang

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i6.108

Keywords:

pembantuan, tindak pidana korupsi, Penerapan

Abstract

Korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga penanganannya juga dilakukan dengan cara luar biasa. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang, salah satunya yaitu pelaku pembantuan (medeplichtig) yang sanksi pidananya diatur secara khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi. Kenyataannya, Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT hanya melakukan penyidikan kepada plegen dan medeplegen saja. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT belum memenuhi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polda Tipe A, sejak tahun 2016 sampai 2020 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT menangani 8 perkara korupsi, serta terdapat pertimbangan dalam penetapan tersangka oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT. Berdasarkan temuan penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa kendala penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT dalam penyidikan pembantuan tindak pidana korupsi yakni pada segi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum; pengimplementasian pembantuan dalam Pasal 15 undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi terhadap pelaku pembantuan tindak pidana korupsi oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT belum pernah ada sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Oleh karena itu, penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT perlu meningkatkan pengetahuan terkait teori deelneming khususnya medeplichtig melalui pelatihan dengan ahli pidana sebagai narasumber, diharapkan penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT mengimplementasikan pembantuan sebagaimana dalam Pasal 15 Nomor 15 Undang-Undang pemberatasan tindak pidana korupsi karena merupakan amanat Undang-Undang.

Downloads

Published

2021-06-15

How to Cite

Sampererung, A. . (2021). Pengimplementasian Pembantuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Tipikor pada Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT. Jurnal Sosial Teknologi, 1(6), 487–498. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i6.108