Pengimplementasian Pembantuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Tipikor pada Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i6.108Keywords:
pembantuan, tindak pidana korupsi, PenerapanAbstract
Korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga penanganannya juga dilakukan dengan cara luar biasa. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang, salah satunya yaitu pelaku pembantuan (medeplichtig) yang sanksi pidananya diatur secara khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi. Kenyataannya, Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT hanya melakukan penyidikan kepada plegen dan medeplegen saja. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT belum memenuhi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polda Tipe A, sejak tahun 2016 sampai 2020 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT menangani 8 perkara korupsi, serta terdapat pertimbangan dalam penetapan tersangka oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT. Berdasarkan temuan penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa kendala penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT dalam penyidikan pembantuan tindak pidana korupsi yakni pada segi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum; pengimplementasian pembantuan dalam Pasal 15 undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi terhadap pelaku pembantuan tindak pidana korupsi oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT belum pernah ada sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Oleh karena itu, penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT perlu meningkatkan pengetahuan terkait teori deelneming khususnya medeplichtig melalui pelatihan dengan ahli pidana sebagai narasumber, diharapkan penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT mengimplementasikan pembantuan sebagaimana dalam Pasal 15 Nomor 15 Undang-Undang pemberatasan tindak pidana korupsi karena merupakan amanat Undang-Undang.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Alfianus Sampererung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.