Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Pembangunan Infrastruktur dalam Mendukung Industri Strategis untuk Kesejahteraan Nasional

Authors

  • Undrizon Undrizon Universitas Jayabaya Jakarta
  • Yuhelson Yuhelson Universitas Jayabaya Jakarta
  • Dedy Ardian Prasetyo Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i6.1262

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pembangunan Infrasttruktur, Industri Strategis

Abstract

Pertanyaan yang cukup penting tentang pembangunan infrastruktur ialah bagaimana agar fasilitas dalam memajukan ekonomi nasional selalu dapat mendukung tumbuh-kembang daya saing bisnis dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat (hajat hidup orang banyak), bangsa, dan negara. Apabila Infrastruktur Nasional masih lemah tentunya akan mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi domestik. Karena ia akan mengoreksi secara signifikan terhadap efisiensi serta produktivitas di berbagai sektor bisnis terkait, antara lain beban biaya logistik yang tinggi, sehingga berimbas pada rendahnya kemampuan distribusi barang dan jasa bagi pemenuhan kepentingan umum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dan lebih dominan menggunakan pendekatan deduktif kualitatif deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan Data Sekunder yang diperkuat dari Bahan Hukum yang bersifat Primer, Sekunder, dan Tertier, yakni UUD Tahun 1945, KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta berbagai pemikiran konsepsionalitas dari para ahli di bidangnya. Hasil penelitian adalah pembangunan nasional tetap membutuhkan kesadaran penuh bagi para pengambil keputusan dan kebijakan terkait agar tidak tersesat, terjebak, dan tetaplah bertindak atas dasar berbagai prinsip keadilan serta normatif hukum dengan menempatkan nilai-nilai yang luhur (kepatutan), itikad-baik, properly discretion, rasionalitas yang konstruktif, kreativitas serta inovasi yang produktif, terkait dengan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam tatanan NKRI. Sedangkan Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah konstruksi Infrastruktur mestinya mampu memperkuat karakter dan menjadi cerminan kemajuan peradaban serta budaya yang luhur bangsa dan negara Republik Indonesia. Bahwa, konflik kepentingan harus diselesaikan menurut hukum secara tepat, agar mampu menghindari konflik horizontal maupun kekerasan struktural.

Downloads

Published

2024-06-27

How to Cite

Undrizon, U., Yuhelson, Y., & Ardian Prasetyo , D. . (2024). Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Pembangunan Infrastruktur dalam Mendukung Industri Strategis untuk Kesejahteraan Nasional. Jurnal Sosial Teknologi, 4(6), 305–316. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i6.1262