Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Pembangunan Infrastruktur dalam Mendukung Industri Strategis untuk Kesejahteraan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i6.1262Keywords:
Perlindungan Hukum, Pembangunan Infrasttruktur, Industri StrategisAbstract
Pertanyaan yang cukup penting tentang pembangunan infrastruktur ialah bagaimana agar fasilitas dalam memajukan ekonomi nasional selalu dapat mendukung tumbuh-kembang daya saing bisnis dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat (hajat hidup orang banyak), bangsa, dan negara. Apabila Infrastruktur Nasional masih lemah tentunya akan mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi domestik. Karena ia akan mengoreksi secara signifikan terhadap efisiensi serta produktivitas di berbagai sektor bisnis terkait, antara lain beban biaya logistik yang tinggi, sehingga berimbas pada rendahnya kemampuan distribusi barang dan jasa bagi pemenuhan kepentingan umum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dan lebih dominan menggunakan pendekatan deduktif kualitatif deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan Data Sekunder yang diperkuat dari Bahan Hukum yang bersifat Primer, Sekunder, dan Tertier, yakni UUD Tahun 1945, KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta berbagai pemikiran konsepsionalitas dari para ahli di bidangnya. Hasil penelitian adalah pembangunan nasional tetap membutuhkan kesadaran penuh bagi para pengambil keputusan dan kebijakan terkait agar tidak tersesat, terjebak, dan tetaplah bertindak atas dasar berbagai prinsip keadilan serta normatif hukum dengan menempatkan nilai-nilai yang luhur (kepatutan), itikad-baik, properly discretion, rasionalitas yang konstruktif, kreativitas serta inovasi yang produktif, terkait dengan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam tatanan NKRI. Sedangkan Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah konstruksi Infrastruktur mestinya mampu memperkuat karakter dan menjadi cerminan kemajuan peradaban serta budaya yang luhur bangsa dan negara Republik Indonesia. Bahwa, konflik kepentingan harus diselesaikan menurut hukum secara tepat, agar mampu menghindari konflik horizontal maupun kekerasan struktural.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Undrizon Undrizon, Yuhelson Yuhelson, Dedy Ardian Prasetyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.