Faktor dan Modus Tindak Kejahatan Mafia Peradilan

Authors

  • Raden Rizkia Radita Septiyudia Radita Septiyudia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i7.1311

Keywords:

Mafia Peradilan, Kriminologi Hukum, Tindak Kejahatan

Abstract

Hak asasi manusia sangat dihargai di Indonesia, negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Mafia peradilan hanyalah salah satu contoh betapa peradilan di Indonesia masih jauh dari apa yang diharapkan. Analisis data kualitatif mengandalkan penalaran deduktif untuk mendapatkan hasil. Faktor biologis berperan dalam perilaku kriminal; pada dasarnya, penjahat mewakili jenis keanehan fisik tertentu, berbeda dari non-penjahat, atau penurunan karakter yang terlihat dalam ciri-ciri fisik, yang mencerminkan tahap awal evolusi. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah menganalisis latar belakang dan kondisi sosial, ekonomi, politik yang mendorong munculnya praktik mafia peradilan Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif untuk menjawab permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, antara lain buku, makalah, jurnal, peraturan perundang-undangan, serta keputusan lembaga dan pemerintah terkait. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi faktor dan metode yang terlibat dalam kejahatan mafia peradilan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap keterlibatan seseorang dalam perilaku kriminal terutama bersifat biologis dan Mafia keadilan menggunakan modus operandi, khususnya di tingkat kepolisian, yaitu menghentikan proses penyidikan setelah mencapai kesepakatan finansial dengan tersangka. Kesimpulan penelitian ini adalah penjahat dapat dilihat sebagai kelainan fisik atau penyimpangan yang berbeda dari non-penjahat, yang menunjukkan suatu bentuk degenerasi yang mencerminkan tahap awal evolusi. Kemudian faktor psikologis yang terjadi karena luka dimasa kecil atau cara berfikir dan terakhir karena faktor ekonomi yang mana karena didorong oleh keadaan melakukan Tindakan kejahatan.

Downloads

Published

2024-07-17

How to Cite

Radita Septiyudia, R. R. (2024). Faktor dan Modus Tindak Kejahatan Mafia Peradilan. Jurnal Sosial Teknologi, 4(7), 452–459. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i7.1311