Faktor dan Modus Tindak Kejahatan Mafia Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i7.1311Keywords:
Mafia Peradilan, Kriminologi Hukum, Tindak KejahatanAbstract
Hak asasi manusia sangat dihargai di Indonesia, negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Mafia peradilan hanyalah salah satu contoh betapa peradilan di Indonesia masih jauh dari apa yang diharapkan. Analisis data kualitatif mengandalkan penalaran deduktif untuk mendapatkan hasil. Faktor biologis berperan dalam perilaku kriminal; pada dasarnya, penjahat mewakili jenis keanehan fisik tertentu, berbeda dari non-penjahat, atau penurunan karakter yang terlihat dalam ciri-ciri fisik, yang mencerminkan tahap awal evolusi. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah menganalisis latar belakang dan kondisi sosial, ekonomi, politik yang mendorong munculnya praktik mafia peradilan Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif untuk menjawab permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, antara lain buku, makalah, jurnal, peraturan perundang-undangan, serta keputusan lembaga dan pemerintah terkait. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi faktor dan metode yang terlibat dalam kejahatan mafia peradilan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap keterlibatan seseorang dalam perilaku kriminal terutama bersifat biologis dan Mafia keadilan menggunakan modus operandi, khususnya di tingkat kepolisian, yaitu menghentikan proses penyidikan setelah mencapai kesepakatan finansial dengan tersangka. Kesimpulan penelitian ini adalah penjahat dapat dilihat sebagai kelainan fisik atau penyimpangan yang berbeda dari non-penjahat, yang menunjukkan suatu bentuk degenerasi yang mencerminkan tahap awal evolusi. Kemudian faktor psikologis yang terjadi karena luka dimasa kecil atau cara berfikir dan terakhir karena faktor ekonomi yang mana karena didorong oleh keadaan melakukan Tindakan kejahatan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raden Rizkia Radita Septiyudia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.