Penyadapan Telepon dalam Pandangan Ahlussunah Wal Jemaah

Authors

  • Ihda Shofiyatun Nisa’

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i9.194

Keywords:

Penyadapan, Telepon, Ahlussunah wal Jamaah

Abstract

Maraknya kasus yang perkembang di Indonesia akibat dari perkembangan teknologi salah satunya adalah  penyadapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum sadap telepon menurut pandangan Ahlussunah Wal Jemaah dan untuk memberikan jawaban atas fenomena sadap telepon yang saat ini sedang marak diperbincangkan sebagai salah satu alat bukti petunjuk yang bisa dipergunakan dalam proses persidangan. Berdasarkan hukum Islam penyadapan ini belum masuk dalam kategori tindak pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Jika menggunakan dua pendekatan penelitian, yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach).  Berdasarkan permasahan dan tujuan dari penelitian, maka analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan permasalahan yang telah di angkat kemudian dideskripsikan sesuai dengan konsep hukum yang digunakan. Berdasarkan hasil Bahtsul Masail pada Muktamar NU ke XXXII 2010 memutuskan bahwa pertama,  hukum mengintai, mendengar, serta merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon hukumnya haram karena termasuk tajassus. Kedua, diperbolehkan, jika berkaitan dengan kemaslahan umat, karena adanya dugaan kuat terjadinya suatu tindak pidana atau kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara lain. Hasil dari penyadapan bisa untuk dijadikan sebagai bukti pendukung, bukan sebagai bukti utama.

Downloads

Published

2021-09-15

How to Cite

Shofiyatun Nisa’, I. . (2021). Penyadapan Telepon dalam Pandangan Ahlussunah Wal Jemaah . Jurnal Sosial Teknologi, 1(9), 987–994. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i9.194