Penyadapan Telepon dalam Pandangan Ahlussunah Wal Jemaah
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i9.194Keywords:
Penyadapan, Telepon, Ahlussunah wal JamaahAbstract
Maraknya kasus yang perkembang di Indonesia akibat dari perkembangan teknologi salah satunya adalah penyadapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum sadap telepon menurut pandangan Ahlussunah Wal Jemaah dan untuk memberikan jawaban atas fenomena sadap telepon yang saat ini sedang marak diperbincangkan sebagai salah satu alat bukti petunjuk yang bisa dipergunakan dalam proses persidangan. Berdasarkan hukum Islam penyadapan ini belum masuk dalam kategori tindak pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Jika menggunakan dua pendekatan penelitian, yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan permasahan dan tujuan dari penelitian, maka analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan permasalahan yang telah di angkat kemudian dideskripsikan sesuai dengan konsep hukum yang digunakan. Berdasarkan hasil Bahtsul Masail pada Muktamar NU ke XXXII 2010 memutuskan bahwa pertama, hukum mengintai, mendengar, serta merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon hukumnya haram karena termasuk tajassus. Kedua, diperbolehkan, jika berkaitan dengan kemaslahan umat, karena adanya dugaan kuat terjadinya suatu tindak pidana atau kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara lain. Hasil dari penyadapan bisa untuk dijadikan sebagai bukti pendukung, bukan sebagai bukti utama.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ihda Shofiyatun Nisa’
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.